KOMPAS.com – Gubernur Jawa Tengah ( Jateng) Ganjar Pranowo mengatakan, surat edaran (SE) yang mengatur tentang gerakan atau aksi "Jateng di Rumah Saja" telah disusun sesuai dengan kearifan lokal.
“Jadi tidak hanya arif dalam rangka membuat kebijakannya, tapi juga arif melihat kondisi daerahnya,” ujar Ganjar dalam keterangan tertulis yang Kompas.com terima, Jumat (5/2/2021).
Artinya, lanjut Ganjar, bila daerahnya zona hijau, bupati atau wali kota dipersilahkan untuk mengatur kewenangan daerahnya masing-masing dalam menyikapi kebijakan gerakan Jateng di Rumah Saja.
Ganjar menjelaskan, adapun poin yang mengatur tentang kearifan lokal dalam surat edaran tersebut, yakni poin 1C.
Baca juga: Ganjar Usulkan Aksi Jateng di Rumah Saja, Nakes Beri Dukungan Penuh
“Maksudnya, gerakan dilaksanakan sesuai kondisi dan kearifan lokal di wilayah masing-masing. Termasuk diantaranya penutupan car free day (CFD), penutupan jalan, penutupan toko dan mall, serta penutupan pasar,” imbuh Ganjar, saat ditemui di kantornya, Kamis (4/2/2021).
Kemudian, terdapat pula penutupan destinasi wisata dan pusat rekreasi, pembatasan hajatan dan pernikahan (tanpa mengundang tamu), serta kegiatan lain yang berpotensi memunculkan kerumunan, seperti pendidikan, event, dan lainnya.
Dengan SE tersebut, Ganjar berargumen, bupati atau wali kota memiliki keragaman kebijakan yang bisa diterapkan sesuai kondisi daerah masing-masing.
Baca juga: Terinspirasi, Pria Ini Lukis Dedi Mulyadi, Ahok, Risma dan Ganjar di Pantat Truk
Ia juga menjelaskan, beberapa bupati dan wali kota berkomitmen penuh untuk memberlakukan gerakan itu. Mereka mengaku akan mencoba menerapkan dua hari untuk pembatasan pada masyarakat.
"Penerapan seperti itu tentu lebih baik. Namun, bagi yang tidak menerapkan, saya minta benar-benar disiplin terapkan protokol kesehatan (prokes),” pinta Ganjar.
Oleh karenanya, ia menyerahkan semua keputusan terkait gerakan Jateng di Rumah Saja kepada masing-masing kepala daerah.
Baca juga: Pro Kontra Jateng di Rumah Saja, Ganjar: yang Dibutuhkan Bukan Diksi Pelarangan, tetapi...
Dalam kesempatan tersebut, Gubernur berambut putih ini menegaskan, gerakan Jateng di Rumah Saja menjadi momentum tepat untuk mengatur pasar setiap daerah.
“Apabila pasar sulit diatur, maka tidak akan ada perbaikan yang berjalan. Sebab, selama ini, mulai dari pasar, pedagang kaki lima (PKL), dan beberapa tempat lain sulit diatur,” ujarnya.
Ganjar menambahkan, penerapan kebijakan Jateng di Rumah Saja akan berjalan lancar jika pasar bisa diatur.
“Masalahnya sekarang ini kan sulit diatur. Masih banyak yang nongkrong, warungnya sempit, tidak berjarak, dan sebagainya,” ucapnya.
Baca juga: Ganjar Tegaskan Aksi “Jateng di Rumah Saja” Bukan Lockdown dan Tidak Memiliki Sanksi
Jika memang pasar tradisional tetap beroperasi ketika Jateng di Rumah Saja, Ganjar mengingatkan untuk dilakuka penataan secara benar.
“ Pasar ditata, disemprot dan pedagang diberikan jarak agar tidak berkerumun. Kalau perlu, pedagang dan PKL dikeluarkan ke jalan agar prokes bisa berjalan,” imbuhnya.
Seperti diketahui, sejumlah daerah menyatakan akan tetap membuka pasar-pasar tradisional saat Gerakan Jateng di Rumah Saja. Gerakan ini diberlakukan pada Sabtu (6/2/2021) – Minggu (7/2/2021).
Adapun daerah yang akan tetap membuka pasarnya adalah Banyumas, Kota Semarang, dan Sragen.
Baca juga: Pasar Tetap Buka Saat Jateng di Rumah Saja, Ganjar: Diatur Prokesnya
Ganjar tidak mempermasalahkan bagi daerah yang akan membuka pasar. Namun, pedagang atau pengunjung harus disemprot secara keseluruhan agar mencegah penularan Covid-19.
“Memang ada yang menyampaikan pada saya, akan tetap membuka (pasar tradisional). Maka, saya minta diatur protokolnya dan jadikan ini momentum penataan pasar,” kata Ganjar.
Sebelumnya, Ganjar telah mengeluarkan gerakan Jateng di Rumah Saja melalui SE Nomor 443.5/0001933.
Kebijakan ini berisi tentang peningkatan kedisiplinan dan pengetatan prokes pada pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) tahap II di Jateng.
Baca juga: Meski Tengah Pandemi, Ganjar Pastikan Pelayanan Publik di Jateng Tetap Berjalan
Oleh karenanya, Ganjar meminta seluruh masyarakat tetap di rumah dan tidak bepergian.
“Kebijakan itu tidak berlaku bagi orang bergerak di sektor esensial, di antaranya kesehatan, kebencanaan, keamanan, energi, komunikasi dan teknologi informasi, keuangan, dan perbankan,” jelasnya.
Selain itu, sektor lainnya seperti yang dikatakan Ganjar, antara lain logistik dan kebutuhan pokok masyarakat, perhotelan, konstruksi, industri strategis, pelayanan dasar, utilitas publik, dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional.
Ia juga mengungkapkan, pada hari yang sama dimulainya gerakan tersebut, akan digelar pula operasi yustisi secara serentak di seluruh kabupaten dan kota di Jateng.
Baca juga: Soal Perpanjangan Jateng di Rumah Saja, Ganjar: Lihat Nanti
“Pelaksanaannya akan dikawal oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Tentara Nasional Indonesia (TNI) atau Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), dan instansi terkait,” imbuh Ganjar.