Ganjar Sebut Gerakan "Jateng di Rumah Saja" Telah Diatur sesuai Kearifan Lokal

Kompas.com - 05/02/2021, 18:58 WIB
DWN,
A P Sari

Tim Redaksi

KOMPAS.com – Gubernur Jawa Tengah ( Jateng) Ganjar Pranowo mengatakan, surat edaran (SE) yang mengatur tentang gerakan atau aksi "Jateng di Rumah Saja" telah disusun sesuai dengan kearifan lokal.

“Jadi tidak hanya arif dalam rangka membuat kebijakannya, tapi juga arif melihat kondisi daerahnya,” ujar Ganjar dalam keterangan tertulis yang Kompas.com terima, Jumat (5/2/2021).

Artinya, lanjut Ganjar, bila daerahnya zona hijau, bupati atau wali kota dipersilahkan untuk mengatur kewenangan daerahnya masing-masing dalam menyikapi kebijakan gerakan Jateng di Rumah Saja.

Ganjar menjelaskan, adapun poin yang mengatur tentang kearifan lokal dalam surat edaran tersebut, yakni poin 1C.

Baca juga: Ganjar Usulkan Aksi Jateng di Rumah Saja, Nakes Beri Dukungan Penuh

“Maksudnya, gerakan dilaksanakan sesuai kondisi dan kearifan lokal di wilayah masing-masing. Termasuk diantaranya penutupan car free day (CFD), penutupan jalan, penutupan toko dan mall, serta penutupan pasar,” imbuh Ganjar, saat ditemui di kantornya, Kamis (4/2/2021).

Kemudian, terdapat pula penutupan destinasi wisata dan pusat rekreasi, pembatasan hajatan dan pernikahan (tanpa mengundang tamu), serta kegiatan lain yang berpotensi memunculkan kerumunan, seperti pendidikan, event, dan lainnya.

Dengan SE tersebut, Ganjar berargumen, bupati atau wali kota memiliki keragaman kebijakan yang bisa diterapkan sesuai kondisi daerah masing-masing.

Baca juga: Terinspirasi, Pria Ini Lukis Dedi Mulyadi, Ahok, Risma dan Ganjar di Pantat Truk

Ia juga menjelaskan, beberapa bupati dan wali kota berkomitmen penuh untuk memberlakukan gerakan itu. Mereka mengaku akan mencoba menerapkan dua hari untuk pembatasan pada masyarakat.

"Penerapan seperti itu tentu lebih baik. Namun, bagi yang tidak menerapkan, saya minta benar-benar disiplin terapkan protokol kesehatan (prokes),” pinta Ganjar.

Oleh karenanya, ia menyerahkan semua keputusan terkait gerakan Jateng di Rumah Saja kepada masing-masing kepala daerah.

Baca juga: Pro Kontra Jateng di Rumah Saja, Ganjar: yang Dibutuhkan Bukan Diksi Pelarangan, tetapi...

Momentum penataan tertibkan pasar

Dalam kesempatan tersebut, Gubernur berambut putih ini menegaskan, gerakan Jateng di Rumah Saja menjadi momentum tepat untuk mengatur pasar setiap daerah.

“Apabila pasar sulit diatur, maka tidak akan ada perbaikan yang berjalan. Sebab, selama ini, mulai dari pasar, pedagang kaki lima (PKL), dan beberapa tempat lain sulit diatur,” ujarnya.

Ganjar menambahkan, penerapan kebijakan Jateng di Rumah Saja akan berjalan lancar jika pasar bisa diatur.

“Masalahnya sekarang ini kan sulit diatur. Masih banyak yang nongkrong, warungnya sempit, tidak berjarak, dan sebagainya,” ucapnya.

Baca juga: Ganjar Tegaskan Aksi “Jateng di Rumah Saja” Bukan Lockdown dan Tidak Memiliki Sanksi

Jika memang pasar tradisional tetap beroperasi ketika Jateng di Rumah Saja, Ganjar mengingatkan untuk dilakuka penataan secara benar.

Pasar ditata, disemprot dan pedagang diberikan jarak agar tidak berkerumun. Kalau perlu, pedagang dan PKL dikeluarkan ke jalan agar prokes bisa berjalan,” imbuhnya.

Seperti diketahui, sejumlah daerah menyatakan akan tetap membuka pasar-pasar tradisional saat Gerakan Jateng di Rumah Saja. Gerakan ini diberlakukan pada Sabtu (6/2/2021) – Minggu (7/2/2021).

Adapun daerah yang akan tetap membuka pasarnya adalah Banyumas, Kota Semarang, dan Sragen.

Baca juga: Pasar Tetap Buka Saat Jateng di Rumah Saja, Ganjar: Diatur Prokesnya

Ganjar tidak mempermasalahkan bagi daerah yang akan membuka pasar. Namun, pedagang atau pengunjung harus disemprot secara keseluruhan agar mencegah penularan Covid-19.

“Memang ada yang menyampaikan pada saya, akan tetap membuka (pasar tradisional). Maka, saya minta diatur protokolnya dan jadikan ini momentum penataan pasar,” kata Ganjar.

Sebelumnya, Ganjar telah mengeluarkan gerakan Jateng di Rumah Saja melalui SE Nomor 443.5/0001933.

Kebijakan ini berisi tentang peningkatan kedisiplinan dan pengetatan prokes pada pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) tahap II di Jateng.

Baca juga: Meski Tengah Pandemi, Ganjar Pastikan Pelayanan Publik di Jateng Tetap Berjalan

Meningkatkan kedisiplinan masyarakat

Oleh karenanya, Ganjar meminta seluruh masyarakat tetap di rumah dan tidak bepergian.

“Kebijakan itu tidak berlaku bagi orang bergerak di sektor esensial, di antaranya kesehatan, kebencanaan, keamanan, energi, komunikasi dan teknologi informasi, keuangan, dan perbankan,” jelasnya.

Selain itu, sektor lainnya seperti yang dikatakan Ganjar, antara lain logistik dan kebutuhan pokok masyarakat, perhotelan, konstruksi, industri strategis, pelayanan dasar, utilitas publik, dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional.

Ia juga mengungkapkan, pada hari yang sama dimulainya gerakan tersebut, akan digelar pula operasi yustisi secara serentak di seluruh kabupaten dan kota di Jateng.

Baca juga: Soal Perpanjangan Jateng di Rumah Saja, Ganjar: Lihat Nanti

“Pelaksanaannya akan dikawal oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Tentara Nasional Indonesia (TNI) atau Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), dan instansi terkait,” imbuh Ganjar.

Terkini Lainnya
Gerak Cepat, Gubernur Ahmad Luthfi Pastikan Penanganan

Gerak Cepat, Gubernur Ahmad Luthfi Pastikan Penanganan "Paripurna" bagi Korban Bencana Pemalang

Jateng Gayeng
Antisipasi Banjir dan Longsor, Pemprov Jateng Dorong Rehabilitasi Hutan dan Lahan

Antisipasi Banjir dan Longsor, Pemprov Jateng Dorong Rehabilitasi Hutan dan Lahan

Jateng Gayeng
Pemprov Jateng Pulangkan 100 Warga Terdampak Banjir Sumatera, Dapat Bantuan Modal Usaha

Pemprov Jateng Pulangkan 100 Warga Terdampak Banjir Sumatera, Dapat Bantuan Modal Usaha

Jateng Gayeng
Polemik Tambang Gunung Slamet, Gubernur Luthfi Utamakan Keselamatan Lingkungan dan Warga

Polemik Tambang Gunung Slamet, Gubernur Luthfi Utamakan Keselamatan Lingkungan dan Warga

Jateng Gayeng
Gubernur Ahmad Luthfi Ajak Perantau Asal Jateng Bangun Kampung Halaman

Gubernur Ahmad Luthfi Ajak Perantau Asal Jateng Bangun Kampung Halaman

Jateng Gayeng
Peringati Hari Antikorupsi Sedunia, Gubernur Ahmad Luthfi Ajak Jajaran Perkuat Budaya Integritas

Peringati Hari Antikorupsi Sedunia, Gubernur Ahmad Luthfi Ajak Jajaran Perkuat Budaya Integritas

Jateng Gayeng
Survei Litbang Kompas: 95,8 Persen Warga Jateng Nilai Program Kesehatan Perlu Dilanjutkan, Bukti Kesadaran Kesehatan Meningkat

Survei Litbang Kompas: 95,8 Persen Warga Jateng Nilai Program Kesehatan Perlu Dilanjutkan, Bukti Kesadaran Kesehatan Meningkat

Jateng Gayeng
Pemprov Jateng Raih Penghargaan Layanan Kesehatan Terbaik, Hasil Kolaborasi Program Speling

Pemprov Jateng Raih Penghargaan Layanan Kesehatan Terbaik, Hasil Kolaborasi Program Speling

Jateng Gayeng
Litbang Kompas: 73,2 Persen Warga Jateng Optimistis dengan Kepemimpinan Ahmad Luthfi, Jadi Modal Akselerasi Pembangunan

Litbang Kompas: 73,2 Persen Warga Jateng Optimistis dengan Kepemimpinan Ahmad Luthfi, Jadi Modal Akselerasi Pembangunan

Jateng Gayeng
Operasi Kemanusiaan di Sumbar, Pemprov Jateng Kirim Bantuan Rp 1,3 Miliar dan 40 Relawan

Operasi Kemanusiaan di Sumbar, Pemprov Jateng Kirim Bantuan Rp 1,3 Miliar dan 40 Relawan

Jateng Gayeng
Jateng Surplus Padi, Gubernur Ahmad Luthfi Dinobatkan Sebagai Kepala Daerah Swasembada Pangan

Jateng Surplus Padi, Gubernur Ahmad Luthfi Dinobatkan Sebagai Kepala Daerah Swasembada Pangan

Jateng Gayeng
Gubernur Jateng: Malaysia dan China Bakal Investasi Rp 62,3 Triliun di Jawa Tengah

Gubernur Jateng: Malaysia dan China Bakal Investasi Rp 62,3 Triliun di Jawa Tengah

Jateng Gayeng
Pemprov Jateng Pertahankan Capaian TPID Terbaik Tingkat Provinsi

Pemprov Jateng Pertahankan Capaian TPID Terbaik Tingkat Provinsi

Jateng Gayeng
Kebijakan Sarung Batik ASN Jateng Dongkrak UMKM, Menuai Apresiasi Publik

Kebijakan Sarung Batik ASN Jateng Dongkrak UMKM, Menuai Apresiasi Publik

Jateng Gayeng
Kualitas Data Diakui Nasional, Pemprov Jateng Raih Penghargaan dari Kemendukbangga

Kualitas Data Diakui Nasional, Pemprov Jateng Raih Penghargaan dari Kemendukbangga

Jateng Gayeng
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp 5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com