Ganjar Sebut Gerakan "Jateng di Rumah Saja" Telah Diatur sesuai Kearifan Lokal

Kompas.com - 05/02/2021, 18:58 WIB
DWN,
A P Sari

Tim Redaksi

KOMPAS.com – Gubernur Jawa Tengah ( Jateng) Ganjar Pranowo mengatakan, surat edaran (SE) yang mengatur tentang gerakan atau aksi "Jateng di Rumah Saja" telah disusun sesuai dengan kearifan lokal.

“Jadi tidak hanya arif dalam rangka membuat kebijakannya, tapi juga arif melihat kondisi daerahnya,” ujar Ganjar dalam keterangan tertulis yang Kompas.com terima, Jumat (5/2/2021).

Artinya, lanjut Ganjar, bila daerahnya zona hijau, bupati atau wali kota dipersilahkan untuk mengatur kewenangan daerahnya masing-masing dalam menyikapi kebijakan gerakan Jateng di Rumah Saja.

Ganjar menjelaskan, adapun poin yang mengatur tentang kearifan lokal dalam surat edaran tersebut, yakni poin 1C.

Baca juga: Ganjar Usulkan Aksi Jateng di Rumah Saja, Nakes Beri Dukungan Penuh

“Maksudnya, gerakan dilaksanakan sesuai kondisi dan kearifan lokal di wilayah masing-masing. Termasuk diantaranya penutupan car free day (CFD), penutupan jalan, penutupan toko dan mall, serta penutupan pasar,” imbuh Ganjar, saat ditemui di kantornya, Kamis (4/2/2021).

Kemudian, terdapat pula penutupan destinasi wisata dan pusat rekreasi, pembatasan hajatan dan pernikahan (tanpa mengundang tamu), serta kegiatan lain yang berpotensi memunculkan kerumunan, seperti pendidikan, event, dan lainnya.

Dengan SE tersebut, Ganjar berargumen, bupati atau wali kota memiliki keragaman kebijakan yang bisa diterapkan sesuai kondisi daerah masing-masing.

Baca juga: Terinspirasi, Pria Ini Lukis Dedi Mulyadi, Ahok, Risma dan Ganjar di Pantat Truk

Ia juga menjelaskan, beberapa bupati dan wali kota berkomitmen penuh untuk memberlakukan gerakan itu. Mereka mengaku akan mencoba menerapkan dua hari untuk pembatasan pada masyarakat.

"Penerapan seperti itu tentu lebih baik. Namun, bagi yang tidak menerapkan, saya minta benar-benar disiplin terapkan protokol kesehatan (prokes),” pinta Ganjar.

Oleh karenanya, ia menyerahkan semua keputusan terkait gerakan Jateng di Rumah Saja kepada masing-masing kepala daerah.

Baca juga: Pro Kontra Jateng di Rumah Saja, Ganjar: yang Dibutuhkan Bukan Diksi Pelarangan, tetapi...

Momentum penataan tertibkan pasar

Dalam kesempatan tersebut, Gubernur berambut putih ini menegaskan, gerakan Jateng di Rumah Saja menjadi momentum tepat untuk mengatur pasar setiap daerah.

“Apabila pasar sulit diatur, maka tidak akan ada perbaikan yang berjalan. Sebab, selama ini, mulai dari pasar, pedagang kaki lima (PKL), dan beberapa tempat lain sulit diatur,” ujarnya.

Ganjar menambahkan, penerapan kebijakan Jateng di Rumah Saja akan berjalan lancar jika pasar bisa diatur.

“Masalahnya sekarang ini kan sulit diatur. Masih banyak yang nongkrong, warungnya sempit, tidak berjarak, dan sebagainya,” ucapnya.

Baca juga: Ganjar Tegaskan Aksi “Jateng di Rumah Saja” Bukan Lockdown dan Tidak Memiliki Sanksi

Jika memang pasar tradisional tetap beroperasi ketika Jateng di Rumah Saja, Ganjar mengingatkan untuk dilakuka penataan secara benar.

Pasar ditata, disemprot dan pedagang diberikan jarak agar tidak berkerumun. Kalau perlu, pedagang dan PKL dikeluarkan ke jalan agar prokes bisa berjalan,” imbuhnya.

Seperti diketahui, sejumlah daerah menyatakan akan tetap membuka pasar-pasar tradisional saat Gerakan Jateng di Rumah Saja. Gerakan ini diberlakukan pada Sabtu (6/2/2021) – Minggu (7/2/2021).

Adapun daerah yang akan tetap membuka pasarnya adalah Banyumas, Kota Semarang, dan Sragen.

Baca juga: Pasar Tetap Buka Saat Jateng di Rumah Saja, Ganjar: Diatur Prokesnya

Ganjar tidak mempermasalahkan bagi daerah yang akan membuka pasar. Namun, pedagang atau pengunjung harus disemprot secara keseluruhan agar mencegah penularan Covid-19.

“Memang ada yang menyampaikan pada saya, akan tetap membuka (pasar tradisional). Maka, saya minta diatur protokolnya dan jadikan ini momentum penataan pasar,” kata Ganjar.

Sebelumnya, Ganjar telah mengeluarkan gerakan Jateng di Rumah Saja melalui SE Nomor 443.5/0001933.

Kebijakan ini berisi tentang peningkatan kedisiplinan dan pengetatan prokes pada pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) tahap II di Jateng.

Baca juga: Meski Tengah Pandemi, Ganjar Pastikan Pelayanan Publik di Jateng Tetap Berjalan

Meningkatkan kedisiplinan masyarakat

Oleh karenanya, Ganjar meminta seluruh masyarakat tetap di rumah dan tidak bepergian.

“Kebijakan itu tidak berlaku bagi orang bergerak di sektor esensial, di antaranya kesehatan, kebencanaan, keamanan, energi, komunikasi dan teknologi informasi, keuangan, dan perbankan,” jelasnya.

Selain itu, sektor lainnya seperti yang dikatakan Ganjar, antara lain logistik dan kebutuhan pokok masyarakat, perhotelan, konstruksi, industri strategis, pelayanan dasar, utilitas publik, dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional.

Ia juga mengungkapkan, pada hari yang sama dimulainya gerakan tersebut, akan digelar pula operasi yustisi secara serentak di seluruh kabupaten dan kota di Jateng.

Baca juga: Soal Perpanjangan Jateng di Rumah Saja, Ganjar: Lihat Nanti

“Pelaksanaannya akan dikawal oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Tentara Nasional Indonesia (TNI) atau Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), dan instansi terkait,” imbuh Ganjar.

Terkini Lainnya
Resmikan Daycare di Ungaran, Gubernur Luthfi: Agar Buruh Kita Maksimal Bekerja

Resmikan Daycare di Ungaran, Gubernur Luthfi: Agar Buruh Kita Maksimal Bekerja

Jateng Gayeng
TPST BLE Banyumas Dipuji Prabowo, Jateng Siap Jadi

TPST BLE Banyumas Dipuji Prabowo, Jateng Siap Jadi "Role Model" Nasional Zero Sampah pada 2028

Jateng Gayeng
Jaga Kondusivitas Wilayah, Gubernur Luthfi Ajak Buruh Rayakan May Day dengan Kegiatan Konstruktif

Jaga Kondusivitas Wilayah, Gubernur Luthfi Ajak Buruh Rayakan May Day dengan Kegiatan Konstruktif

Jateng Gayeng
Lantik 27 Pejabat di Lingkungan Pemprov Jateng, Gubernur Luthfi Tegaskan Tidak Ada Praktik Titipan

Lantik 27 Pejabat di Lingkungan Pemprov Jateng, Gubernur Luthfi Tegaskan Tidak Ada Praktik Titipan

Jateng Gayeng
Turunkan Stunting ke 17,1 Persen, Gubernur Ahmad Luthfi Raih National Governance Award 2026

Turunkan Stunting ke 17,1 Persen, Gubernur Ahmad Luthfi Raih National Governance Award 2026

Jateng Gayeng
Jateng–Aceh Teken Kerja Sama Senilai Rp 1,06 Triliun, Dorong Kolaborasi OPD hingga BUMD

Jateng–Aceh Teken Kerja Sama Senilai Rp 1,06 Triliun, Dorong Kolaborasi OPD hingga BUMD

Jateng Gayeng
Bawa Resep Kepemimpinan Jateng ke Sumatera, Ahmad Luthfi: Kepala Daerah adalah “Manajer Marketing”

Bawa Resep Kepemimpinan Jateng ke Sumatera, Ahmad Luthfi: Kepala Daerah adalah “Manajer Marketing”

Jateng Gayeng
Pemprov Jateng Realisasikan 5.382 Jamban, Taj Yasin Sebut Kebutuhan Masih Tinggi

Pemprov Jateng Realisasikan 5.382 Jamban, Taj Yasin Sebut Kebutuhan Masih Tinggi

Jateng Gayeng
Program Desa Mandiri Sampah Antarkan Gubernur Luthfi Raih Penghargaan CSR dan PDB Awards 2026

Program Desa Mandiri Sampah Antarkan Gubernur Luthfi Raih Penghargaan CSR dan PDB Awards 2026

Jateng Gayeng
MTQ Nasional 2026, Pemprov Jateng Siap Sambut 8.000 Kafilah dari Penjuru Tanah Air

MTQ Nasional 2026, Pemprov Jateng Siap Sambut 8.000 Kafilah dari Penjuru Tanah Air

Jateng Gayeng
Satu-satunya di Indonesia, Jateng Kini Punya Gedung Asrama Mandiri untuk Atlet Paralimpiade

Satu-satunya di Indonesia, Jateng Kini Punya Gedung Asrama Mandiri untuk Atlet Paralimpiade

Jateng Gayeng
Infrastruktur Jalan Prima Selama Lebaran 2026, Pemprov Jateng Tuai Apresiasi Pemudik

Infrastruktur Jalan Prima Selama Lebaran 2026, Pemprov Jateng Tuai Apresiasi Pemudik

Jateng Gayeng
Wujud Kesehajaan, Ahmad Luthfi Lebaran Bersama Anak Panti dan Komunitas Disabilitas

Wujud Kesehajaan, Ahmad Luthfi Lebaran Bersama Anak Panti dan Komunitas Disabilitas

Jateng Gayeng
Kendalikan Inflasi Jelang Lebaran, Gubernur Jateng Sidak Pasar Bunder Sragen

Kendalikan Inflasi Jelang Lebaran, Gubernur Jateng Sidak Pasar Bunder Sragen

Jateng Gayeng
Ahmad Luthfi Fasilitasi Mudik Gratis KA ke Jateng, Pemudik: Membantu Banget

Ahmad Luthfi Fasilitasi Mudik Gratis KA ke Jateng, Pemudik: Membantu Banget

Jateng Gayeng
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com