KOMPAS.com - Gubernur Jawa Barat (Jabar) Dedi Mulyadi resmi mengeluarkan surat edaran yang melarang penggunaan dan penjualan knalpot brong atau knalpot yang tidak sesuai standar di seluruh wilayah Jabar.
Dia menjelaskan, setiap kendaraan sudah memiliki standar knalpot dari pabrikan yang dirancang sesuai aturan keselamatan lalu lintas.
“Menurut saya knalpot brong itu bertentangan dengan prinsip-prinsip kenyamanan dan keamanan berkendaraan,” ucapnya dalam keterangan yang diterima Kompas.com, Rabu (26/8/2025).
Gubernur yang akrab disapa KDM itu berharap, masyarakat menyadari kesalahan penggunaan knalpot brong dan tidak lagi melakukannya.
Baca juga: Anak-anak Jabar Seberangi Sungai demi Sekolah, KDM: Kita Bangun Banyak Jembatan Tahun Depan
“Semoga semua pihak bisa menyadari sebuah kekeliruan yang sudah dilakukan dan tidak melakukannya lagi. Mari kita ciptakan ketertiban, kenyamanan dalam berkendaraan dan berlalu lintas,” jelasnya.
Adapun surat edaran tersebut menegaskan bahwa Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jabar melarang penggunaan dan penjualan knalpot brong yang berlaku hingga tingkat desa, kelurahan, RT, dan RW.
“Karena setiap kendaraan itu sudah punya standarisasi knalpotnya masing-masing. Ketika dilakukan perubahan maka itu bertentangan dengan prinsip-prinsip pengelolaan ketertiban lalu lintas dan kenyamanan para pengguna jalan di mana pun berada,” ujar KDM, Rabu (27/8/2025).
Lebih lanjut, ia menyampaikan doa bagi masyarakat Jabar yang tengah menghadapi kesulitan maupun sakit.
Baca juga: Summarecon Renovasi Rumah dan Sekolah, KDM: Tamparan Keras untuk Pemerintah
“Semoga yang mengalami kesulitan dimudahkan, yang sakit disembuhkan. Salam untuk semuanya,” katanya.