Lindungi Keluarga ASN, Pergub Nomor 2 Tahun 2025 DKI Jakarta Perketat Aturan Perceraian dan Perkawinan Lagi bagi ASN

Kompas.com - 17/01/2025, 18:10 WIB
Inang Sh ,
A P Sari

Tim Redaksi

Aparatur sipil negara (ASN) Pemerintah Provinsi (Pemprov) Daerah Khusus Ibu Kota (DKI) Jakarta melakukan upacara.beritajakarta.id Aparatur sipil negara (ASN) Pemerintah Provinsi (Pemprov) Daerah Khusus Ibu Kota (DKI) Jakarta melakukan upacara.

KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Daerah Khusus Ibu Kota (DKI) Jakarta menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 2 Tahun 2025.

Pergub tersebut mengatur tentang tata cara pemberian izin perkawinan dan perceraian yang merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 10 Tahun 1983.

Hal itu juga mengikuti peraturan sebagaimana diubah dalam PP Nomor 45 Tahun 1990 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian bagi Pegawai Negeri Sipil. 

Kepala Badan Kepegawaian Daerah DKI Jakarta Chaidir mengungkapkan, pergub tersebut bukan merupakan suatu hal yang baru. 

Sebab, pergub itu merinci aturan-aturan dalam pengajuan perkawinan dan perceraian.

“Ini bukan hal yang baru karena pergub ini merupakan turunan dari peraturan perundangan yang telah berlaku. Pergub ini juga memperingatkan para aparatur sipil negara ( ASN) untuk mematuhi aturan perkawinan dan perceraian,” ujarnya melansir beritajakarta.id, Jumat (17/1/2025). 

Baca juga: Pemprov DKI Pastikan Transjakarta Rute Blok M-Kota Tetap Beroperasi

Dengan demikian, tidak ada lagi ASN yang bercerai tanpa izin atau surat keterangan dari pimpinan.

“Kemudian, tidak ada lagi ASN yang beristri lebih dari satu yang tidak sesuai dengan perundang-undangan,” ujarnya di Balai Kota Jakarta, Jakarta Pusat, Jumat. 

Chaidir menyampaikan, dengan jumlah ASN yang banyak di lingkungan Pemprov DKI Jakarta, perlu ada pengaturan yang rigid dan pendelegasian kewenangan dalam penerbitan surat izin/keterangan perkawinan dan perceraian bagi ASN. 

Hal itu juga diatur dalam Pasal 41 PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS mengatur bahwa PNS yang melanggar PP Nomor 10 Tahun 1983, sebagaimana diubah dengan PP Nomor 45 Tahun 1990 bahwa dapat dijatuhi salah satu hukuman disiplin berat.

“Pergub ini mengatur batasan-batasan bagi ASN pria yang akan menikah lagi, serta kondisi apa yang dapat diberikan persetujuan dan kondisi apa yang dilarang,” katanya. 

Baca juga: Pagar Laut di Pulau C Jakut, Pemprov DKI Jakarta Telusuri Legalitasnya

Chaidir menyebutkan, peraturan itu dapat mencegah terjadinya nikah siri tanpa persetujuan, baik dari istri yang sah maupun pejabat yang berwenang. 

Begitu pula dengan perceraian, peraturan itu diharapkan tidak menimbulkan kerugian keuangan daerah dalam pemberian tunjangan keluarga. 

“Dengan demikian, pergub ini menjadi peringatan bagi ASN yang melakukan pelanggaran tersebut dapat dijatuhi hukuman disiplin berat,” tegasnya.

Chaidir menambahkan, pergub tersebut juga mengatur mengenai batas waktu pelaporan perkawinan, perceraian, dan beristri lebih dari satu.

Pergub itu juga mengatur pendelegasian kewenangan bagi pejabat yang berwenang untuk memberikan/menolak izin/keterangan melakukan perceraian dan beristri lebih dari satu. 

Baca juga: Pemprov DKI Pastikan Transjakarta Rute Blok M-Kota Tetap Beroperasi

“Dalam waktu dekat kami akan melakukan sosialisasi tentang pergub ini kepada seluruh jajaran di lingkungan Pemprov DKI Jakarta ” imbuhnya.

Persyaratan perkawinan dan perceraian

Adapun persyaratan perkawinan dan perceraian yang tertuang dalam Pergub Nomor 2 Tahun 2025 lebih rinci dibandingkan PP Nomor 10 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 45 Tahun 1990. 

Dalam PP tersebut, izin beristri lebih dari seorang dapat diberikan apabila memenuhi persyaratan, yaitu istri tidak dapat menjalankan kewajibannya, istri mendapat cacat badan atau penyakit yang tidak dapat disembuhkan, dan istri tidak dapat melahirkan keturunan setelah sepuluh tahun perkawinan.

Sementara itu, dalam Pergub Nomor 2 Tahun 2025 Pasal 4 ayat (1), persyaratan untuk izin beristri lebih dari seorang disebutkan lebih rinci sebagai berikut:

  1. alasan yang mendasari perkawinan:
    1. istri tidak dapat menjalankan kewajibannya;
    2. istri mendapat cacat badan atau penyakit yang tidak dapat disembuhkan; atau
    3. istri tidak dapat melahirkan keturunan setelah sepuluh tahun perkawinan;
  1. mendapat persetujuan istri atau para istri secara tertulis;
  2. mempunyai penghasilan yang cukup untuk membiayai para istri dan para anak;
  3. sanggup berlaku adil terhadap para istri dan para anak;
  4. tidak mengganggu tugas kedinasan; dan
  5. memiliki putusan pengadilan mengenai izin beristri lebih dari seorang.

Kemudian, untuk perceraian, Pergub Nomor 2 Tahun 2025 Pasal 11 mengatur alasan yang harus dipenuhi untuk mengajukan permintaan izin bercerai, yaitu:

  1. salah satu pihak berbuat zina;
  2. salah satu pihak menjadi pemabuk, pemadat, atau penjudi yang sukar disembuhkan;
  3. salah satu pihak meninggalkan pihak lain selama dua tahun berturut-turut tanpa izin pihak lain dan tanpa alasan yang sah atau karena hal lain di luar kemampuan/kemauannya;
  4. salah satu pihak mendapat hukuman penjara lima tahun atau hukuman yang lebih berat secara terus-menerus setelah Perkawinan berlangsung;
  5. salah satu pihak melakukan kekejaman atau penganiayaan berat yang membahayakan pihak lain; atau
  6. antara suami dan istri terus-menerus terjadi perselisihan dan pertengkaran dan tidak ada harapan untuk hidup rukun lagi dalam rumah tangga.

Baca juga: Antisipasi Lonjakan Sampah Tahun Baru, Pemprov DKI Siapkan 3.900 Petugas Kebersihan

Dengan demikian, Pergub Nomor 2 Tahun 2025 tentang Tata Cara Izin Perkawinan dan Perceraian sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Terkini Lainnya
Lindungi Keluarga ASN, Pergub Nomor 2 Tahun 2025 DKI Jakarta Perketat Aturan Perceraian dan Perkawinan Lagi bagi ASN
Lindungi Keluarga ASN, Pergub Nomor 2 Tahun 2025 DKI Jakarta Perketat Aturan Perceraian dan Perkawinan Lagi bagi ASN
Jakarta Maju Bersama
Bentang Harapan JakASA: Refleksi Kepemimpinan Jakarta dari Masa ke Masa
Bentang Harapan JakASA: Refleksi Kepemimpinan Jakarta dari Masa ke Masa
Jakarta Maju Bersama
Pemprov DKI Jakarta Terima Penghargaan Aspek Kinerja Total Tingkat Provinsi
Pemprov DKI Jakarta Terima Penghargaan Aspek Kinerja Total Tingkat Provinsi
Jakarta Maju Bersama
Turunkan Pasukan Gabungan, Pj Gubernur Teguh Pastikan Jakarta Bebas APK di Masa Tenang Pilkada 2024
Turunkan Pasukan Gabungan, Pj Gubernur Teguh Pastikan Jakarta Bebas APK di Masa Tenang Pilkada 2024
Jakarta Maju Bersama
Tinjau Banjir Rob di Muara Angke, Pj Gubernur DKI Jakarta Salurkan Bantuan Bahan Pokok
Tinjau Banjir Rob di Muara Angke, Pj Gubernur DKI Jakarta Salurkan Bantuan Bahan Pokok
Jakarta Maju Bersama
Soal Perombakan Pejabat Pemprov DKI, Pengamat Sebut Berguna untuk Tingkatkan Kinerja dan Reformasi Birokrasi
Soal Perombakan Pejabat Pemprov DKI, Pengamat Sebut Berguna untuk Tingkatkan Kinerja dan Reformasi Birokrasi
Jakarta Maju Bersama
Gercep Tinjau Rumah Pompa, Pj. Gubernur Teguh Tingkatkan Efektivitas Penanganan Banjir
Gercep Tinjau Rumah Pompa, Pj. Gubernur Teguh Tingkatkan Efektivitas Penanganan Banjir
Jakarta Maju Bersama
Berkat Geoportal Jakarta Satu, Pemprov DKI Raih Medali Emas di Bhumandala Award 2024
Berkat Geoportal Jakarta Satu, Pemprov DKI Raih Medali Emas di Bhumandala Award 2024
Jakarta Maju Bersama
Dukung Makan Bergizi Gratis, Pj. Gubernur Teguh Uji Coba 10.448 Paket Makanan di 12 Sekolah
Dukung Makan Bergizi Gratis, Pj. Gubernur Teguh Uji Coba 10.448 Paket Makanan di 12 Sekolah
Jakarta Maju Bersama
Pj Gubernur Teguh Dukung Kebijakan Sewa Gratis Rusun Pasar Rumput untuk Korban Kebakaran Manggarai
Pj Gubernur Teguh Dukung Kebijakan Sewa Gratis Rusun Pasar Rumput untuk Korban Kebakaran Manggarai
Jakarta Maju Bersama
Peran Pj. Gubernur Teguh dalam Kesuksesan Pelantikan Presiden dan Wapres
Peran Pj. Gubernur Teguh dalam Kesuksesan Pelantikan Presiden dan Wapres
Jakarta Maju Bersama
Dilantik Jadi Pj. Gubernur Jakarta, Teguh Setyabudi Paparkan Program Prioritasnya
Dilantik Jadi Pj. Gubernur Jakarta, Teguh Setyabudi Paparkan Program Prioritasnya
Jakarta Maju Bersama
Komitmen Pj. Heru dalam Membangun Jakarta, Dukung Produk Lokal hingga Kesejahteraan Masyarakat
Komitmen Pj. Heru dalam Membangun Jakarta, Dukung Produk Lokal hingga Kesejahteraan Masyarakat
Jakarta Maju Bersama
2 Tahun Dipimpin Heru Budi, Pemprov DKI Raih 269 Penghargaan
2 Tahun Dipimpin Heru Budi, Pemprov DKI Raih 269 Penghargaan
Jakarta Maju Bersama
Heru Budi Raih Penghargaan di Bidang Pembangunan Berkelanjutan, Pengamat: Membanggakan, tapi Jangan Lupa Terobosan
Heru Budi Raih Penghargaan di Bidang Pembangunan Berkelanjutan, Pengamat: Membanggakan, tapi Jangan Lupa Terobosan
Jakarta Maju Bersama
Bagikan artikel ini melalui
Oke