Lindungi Keluarga ASN, Pergub Nomor 2 Tahun 2025 DKI Jakarta Perketat Aturan Perceraian dan Perkawinan Lagi bagi ASN

Kompas.com - 17/01/2025, 18:10 WIB
Inang Sh ,
A P Sari

Tim Redaksi

Aparatur sipil negara (ASN) Pemerintah Provinsi (Pemprov) Daerah Khusus Ibu Kota (DKI) Jakarta melakukan upacara.beritajakarta.id Aparatur sipil negara (ASN) Pemerintah Provinsi (Pemprov) Daerah Khusus Ibu Kota (DKI) Jakarta melakukan upacara.

KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Daerah Khusus Ibu Kota (DKI) Jakarta menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 2 Tahun 2025.

Pergub tersebut mengatur tentang tata cara pemberian izin perkawinan dan perceraian yang merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 10 Tahun 1983.

Hal itu juga mengikuti peraturan sebagaimana diubah dalam PP Nomor 45 Tahun 1990 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian bagi Pegawai Negeri Sipil. 

Kepala Badan Kepegawaian Daerah DKI Jakarta Chaidir mengungkapkan, pergub tersebut bukan merupakan suatu hal yang baru. 

Sebab, pergub itu merinci aturan-aturan dalam pengajuan perkawinan dan perceraian.

“Ini bukan hal yang baru karena pergub ini merupakan turunan dari peraturan perundangan yang telah berlaku. Pergub ini juga memperingatkan para aparatur sipil negara ( ASN) untuk mematuhi aturan perkawinan dan perceraian,” ujarnya melansir beritajakarta.id, Jumat (17/1/2025). 

Baca juga: Pemprov DKI Pastikan Transjakarta Rute Blok M-Kota Tetap Beroperasi

Dengan demikian, tidak ada lagi ASN yang bercerai tanpa izin atau surat keterangan dari pimpinan.

“Kemudian, tidak ada lagi ASN yang beristri lebih dari satu yang tidak sesuai dengan perundang-undangan,” ujarnya di Balai Kota Jakarta, Jakarta Pusat, Jumat. 

Chaidir menyampaikan, dengan jumlah ASN yang banyak di lingkungan Pemprov DKI Jakarta, perlu ada pengaturan yang rigid dan pendelegasian kewenangan dalam penerbitan surat izin/keterangan perkawinan dan perceraian bagi ASN. 

Hal itu juga diatur dalam Pasal 41 PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS mengatur bahwa PNS yang melanggar PP Nomor 10 Tahun 1983, sebagaimana diubah dengan PP Nomor 45 Tahun 1990 bahwa dapat dijatuhi salah satu hukuman disiplin berat.

“Pergub ini mengatur batasan-batasan bagi ASN pria yang akan menikah lagi, serta kondisi apa yang dapat diberikan persetujuan dan kondisi apa yang dilarang,” katanya. 

Baca juga: Pagar Laut di Pulau C Jakut, Pemprov DKI Jakarta Telusuri Legalitasnya

Chaidir menyebutkan, peraturan itu dapat mencegah terjadinya nikah siri tanpa persetujuan, baik dari istri yang sah maupun pejabat yang berwenang. 

Begitu pula dengan perceraian, peraturan itu diharapkan tidak menimbulkan kerugian keuangan daerah dalam pemberian tunjangan keluarga. 

“Dengan demikian, pergub ini menjadi peringatan bagi ASN yang melakukan pelanggaran tersebut dapat dijatuhi hukuman disiplin berat,” tegasnya.

Chaidir menambahkan, pergub tersebut juga mengatur mengenai batas waktu pelaporan perkawinan, perceraian, dan beristri lebih dari satu.

Pergub itu juga mengatur pendelegasian kewenangan bagi pejabat yang berwenang untuk memberikan/menolak izin/keterangan melakukan perceraian dan beristri lebih dari satu. 

Baca juga: Pemprov DKI Pastikan Transjakarta Rute Blok M-Kota Tetap Beroperasi

“Dalam waktu dekat kami akan melakukan sosialisasi tentang pergub ini kepada seluruh jajaran di lingkungan Pemprov DKI Jakarta ” imbuhnya.

Persyaratan perkawinan dan perceraian

Adapun persyaratan perkawinan dan perceraian yang tertuang dalam Pergub Nomor 2 Tahun 2025 lebih rinci dibandingkan PP Nomor 10 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 45 Tahun 1990. 

Dalam PP tersebut, izin beristri lebih dari seorang dapat diberikan apabila memenuhi persyaratan, yaitu istri tidak dapat menjalankan kewajibannya, istri mendapat cacat badan atau penyakit yang tidak dapat disembuhkan, dan istri tidak dapat melahirkan keturunan setelah sepuluh tahun perkawinan.

Sementara itu, dalam Pergub Nomor 2 Tahun 2025 Pasal 4 ayat (1), persyaratan untuk izin beristri lebih dari seorang disebutkan lebih rinci sebagai berikut:

  1. alasan yang mendasari perkawinan:
    1. istri tidak dapat menjalankan kewajibannya;
    2. istri mendapat cacat badan atau penyakit yang tidak dapat disembuhkan; atau
    3. istri tidak dapat melahirkan keturunan setelah sepuluh tahun perkawinan;
  1. mendapat persetujuan istri atau para istri secara tertulis;
  2. mempunyai penghasilan yang cukup untuk membiayai para istri dan para anak;
  3. sanggup berlaku adil terhadap para istri dan para anak;
  4. tidak mengganggu tugas kedinasan; dan
  5. memiliki putusan pengadilan mengenai izin beristri lebih dari seorang.

Kemudian, untuk perceraian, Pergub Nomor 2 Tahun 2025 Pasal 11 mengatur alasan yang harus dipenuhi untuk mengajukan permintaan izin bercerai, yaitu:

  1. salah satu pihak berbuat zina;
  2. salah satu pihak menjadi pemabuk, pemadat, atau penjudi yang sukar disembuhkan;
  3. salah satu pihak meninggalkan pihak lain selama dua tahun berturut-turut tanpa izin pihak lain dan tanpa alasan yang sah atau karena hal lain di luar kemampuan/kemauannya;
  4. salah satu pihak mendapat hukuman penjara lima tahun atau hukuman yang lebih berat secara terus-menerus setelah Perkawinan berlangsung;
  5. salah satu pihak melakukan kekejaman atau penganiayaan berat yang membahayakan pihak lain; atau
  6. antara suami dan istri terus-menerus terjadi perselisihan dan pertengkaran dan tidak ada harapan untuk hidup rukun lagi dalam rumah tangga.

Baca juga: Antisipasi Lonjakan Sampah Tahun Baru, Pemprov DKI Siapkan 3.900 Petugas Kebersihan

Dengan demikian, Pergub Nomor 2 Tahun 2025 tentang Tata Cara Izin Perkawinan dan Perceraian sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Terkini Lainnya
Pemprov DKI Undang Warga Rayakan Malam Puncak HUT Ke-498 Jakarta, Hadirkan Konser Musik hingga Pesta Kembang Api
Pemprov DKI Undang Warga Rayakan Malam Puncak HUT Ke-498 Jakarta, Hadirkan Konser Musik hingga Pesta Kembang Api
Jakarta Maju Bersama
Demi Pemerataan Kualitas Pendidikan, Pemprov DKI Jakarta Tambah Kuota Penerima KJP Plus dan KJMU
Demi Pemerataan Kualitas Pendidikan, Pemprov DKI Jakarta Tambah Kuota Penerima KJP Plus dan KJMU
Jakarta Maju Bersama
Kabel CCTV Menjuntai di Cengkareng Diduga Picu Kecelakaan, Jakarta Smart City Lakukan Penelusuran
Kabel CCTV Menjuntai di Cengkareng Diduga Picu Kecelakaan, Jakarta Smart City Lakukan Penelusuran
Jakarta Maju Bersama
Meriahkan HUT Ke-498 Jakarta, Disparekraf Gelar Jakarta Illumination Island Festival di Pulau Pramuka
Meriahkan HUT Ke-498 Jakarta, Disparekraf Gelar Jakarta Illumination Island Festival di Pulau Pramuka
Jakarta Maju Bersama
Pemprov DKI Jakarta Gerak Cepat Bantu Korban Kebakaran Penjaringan, 2.000 Jiwa Terdampak
Pemprov DKI Jakarta Gerak Cepat Bantu Korban Kebakaran Penjaringan, 2.000 Jiwa Terdampak
Jakarta Maju Bersama
Apresiasi 100 Hari Kepemimpinan Pramono-Rano, DPRD DKI Jakarta: Tunjukkan Arah Positif
Apresiasi 100 Hari Kepemimpinan Pramono-Rano, DPRD DKI Jakarta: Tunjukkan Arah Positif
Jakarta Maju Bersama
Meriahkan HUT Jakarta Ke-498, Disparekraf DKI Gelar Festival Cahaya Bawah Laut
Meriahkan HUT Jakarta Ke-498, Disparekraf DKI Gelar Festival Cahaya Bawah Laut
Jakarta Maju Bersama
Pemprov DKI Jakarta Ajak Warga Meriahkan Pencanangan HUT Ke-498 Jakarta di Blok M
Pemprov DKI Jakarta Ajak Warga Meriahkan Pencanangan HUT Ke-498 Jakarta di Blok M
Jakarta Maju Bersama
Pemprov DKI Jakarta Raih Penghargaan Best Use of Image di GSM Award 2025
Pemprov DKI Jakarta Raih Penghargaan Best Use of Image di GSM Award 2025
Jakarta Maju Bersama
Terima Apresiasi dari Media Massa, Pj Gubernur Teguh: Semoga Silaturahmi Kita Tetap Terjaga
Terima Apresiasi dari Media Massa, Pj Gubernur Teguh: Semoga Silaturahmi Kita Tetap Terjaga
Jakarta Maju Bersama
Lindungi Keluarga ASN, Pergub Nomor 2 Tahun 2025 DKI Jakarta Perketat Aturan Perceraian dan Perkawinan Lagi bagi ASN
Lindungi Keluarga ASN, Pergub Nomor 2 Tahun 2025 DKI Jakarta Perketat Aturan Perceraian dan Perkawinan Lagi bagi ASN
Jakarta Maju Bersama
Bentang Harapan JakASA: Refleksi Kepemimpinan Jakarta dari Masa ke Masa
Bentang Harapan JakASA: Refleksi Kepemimpinan Jakarta dari Masa ke Masa
Jakarta Maju Bersama
Pemprov DKI Jakarta Terima Penghargaan Aspek Kinerja Total Tingkat Provinsi
Pemprov DKI Jakarta Terima Penghargaan Aspek Kinerja Total Tingkat Provinsi
Jakarta Maju Bersama
Turunkan Pasukan Gabungan, Pj Gubernur Teguh Pastikan Jakarta Bebas APK di Masa Tenang Pilkada 2024
Turunkan Pasukan Gabungan, Pj Gubernur Teguh Pastikan Jakarta Bebas APK di Masa Tenang Pilkada 2024
Jakarta Maju Bersama
Tinjau Banjir Rob di Muara Angke, Pj Gubernur DKI Jakarta Salurkan Bantuan Bahan Pokok
Tinjau Banjir Rob di Muara Angke, Pj Gubernur DKI Jakarta Salurkan Bantuan Bahan Pokok
Jakarta Maju Bersama
Bagikan artikel ini melalui
Oke