Lindungi Keluarga ASN, Pergub Nomor 2 Tahun 2025 DKI Jakarta Perketat Aturan Perceraian dan Perkawinan Lagi bagi ASN

Kompas.com - 17/01/2025, 18:10 WIB
I Jalaludin S,
A P Sari

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Daerah Khusus Ibu Kota (DKI) Jakarta menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 2 Tahun 2025.

Pergub tersebut mengatur tentang tata cara pemberian izin perkawinan dan perceraian yang merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 10 Tahun 1983.

Hal itu juga mengikuti peraturan sebagaimana diubah dalam PP Nomor 45 Tahun 1990 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian bagi Pegawai Negeri Sipil. 

Kepala Badan Kepegawaian Daerah DKI Jakarta Chaidir mengungkapkan, pergub tersebut bukan merupakan suatu hal yang baru. 

Sebab, pergub itu merinci aturan-aturan dalam pengajuan perkawinan dan perceraian.

“Ini bukan hal yang baru karena pergub ini merupakan turunan dari peraturan perundangan yang telah berlaku. Pergub ini juga memperingatkan para aparatur sipil negara ( ASN) untuk mematuhi aturan perkawinan dan perceraian,” ujarnya melansir beritajakarta.id, Jumat (17/1/2025). 

Baca juga: Pemprov DKI Pastikan Transjakarta Rute Blok M-Kota Tetap Beroperasi

Dengan demikian, tidak ada lagi ASN yang bercerai tanpa izin atau surat keterangan dari pimpinan.

“Kemudian, tidak ada lagi ASN yang beristri lebih dari satu yang tidak sesuai dengan perundang-undangan,” ujarnya di Balai Kota Jakarta, Jakarta Pusat, Jumat. 

Chaidir menyampaikan, dengan jumlah ASN yang banyak di lingkungan Pemprov DKI Jakarta, perlu ada pengaturan yang rigid dan pendelegasian kewenangan dalam penerbitan surat izin/keterangan perkawinan dan perceraian bagi ASN. 

Hal itu juga diatur dalam Pasal 41 PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS mengatur bahwa PNS yang melanggar PP Nomor 10 Tahun 1983, sebagaimana diubah dengan PP Nomor 45 Tahun 1990 bahwa dapat dijatuhi salah satu hukuman disiplin berat.

“Pergub ini mengatur batasan-batasan bagi ASN pria yang akan menikah lagi, serta kondisi apa yang dapat diberikan persetujuan dan kondisi apa yang dilarang,” katanya. 

Baca juga: Pagar Laut di Pulau C Jakut, Pemprov DKI Jakarta Telusuri Legalitasnya

Chaidir menyebutkan, peraturan itu dapat mencegah terjadinya nikah siri tanpa persetujuan, baik dari istri yang sah maupun pejabat yang berwenang. 

Begitu pula dengan perceraian, peraturan itu diharapkan tidak menimbulkan kerugian keuangan daerah dalam pemberian tunjangan keluarga. 

“Dengan demikian, pergub ini menjadi peringatan bagi ASN yang melakukan pelanggaran tersebut dapat dijatuhi hukuman disiplin berat,” tegasnya.

Chaidir menambahkan, pergub tersebut juga mengatur mengenai batas waktu pelaporan perkawinan, perceraian, dan beristri lebih dari satu.

Pergub itu juga mengatur pendelegasian kewenangan bagi pejabat yang berwenang untuk memberikan/menolak izin/keterangan melakukan perceraian dan beristri lebih dari satu. 

Baca juga: Pemprov DKI Pastikan Transjakarta Rute Blok M-Kota Tetap Beroperasi

“Dalam waktu dekat kami akan melakukan sosialisasi tentang pergub ini kepada seluruh jajaran di lingkungan Pemprov DKI Jakarta ” imbuhnya.

Persyaratan perkawinan dan perceraian

Adapun persyaratan perkawinan dan perceraian yang tertuang dalam Pergub Nomor 2 Tahun 2025 lebih rinci dibandingkan PP Nomor 10 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 45 Tahun 1990. 

Dalam PP tersebut, izin beristri lebih dari seorang dapat diberikan apabila memenuhi persyaratan, yaitu istri tidak dapat menjalankan kewajibannya, istri mendapat cacat badan atau penyakit yang tidak dapat disembuhkan, dan istri tidak dapat melahirkan keturunan setelah sepuluh tahun perkawinan.

Sementara itu, dalam Pergub Nomor 2 Tahun 2025 Pasal 4 ayat (1), persyaratan untuk izin beristri lebih dari seorang disebutkan lebih rinci sebagai berikut:

  1. alasan yang mendasari perkawinan:
    1. istri tidak dapat menjalankan kewajibannya;
    2. istri mendapat cacat badan atau penyakit yang tidak dapat disembuhkan; atau
    3. istri tidak dapat melahirkan keturunan setelah sepuluh tahun perkawinan;
  1. mendapat persetujuan istri atau para istri secara tertulis;
  2. mempunyai penghasilan yang cukup untuk membiayai para istri dan para anak;
  3. sanggup berlaku adil terhadap para istri dan para anak;
  4. tidak mengganggu tugas kedinasan; dan
  5. memiliki putusan pengadilan mengenai izin beristri lebih dari seorang.

Kemudian, untuk perceraian, Pergub Nomor 2 Tahun 2025 Pasal 11 mengatur alasan yang harus dipenuhi untuk mengajukan permintaan izin bercerai, yaitu:

  1. salah satu pihak berbuat zina;
  2. salah satu pihak menjadi pemabuk, pemadat, atau penjudi yang sukar disembuhkan;
  3. salah satu pihak meninggalkan pihak lain selama dua tahun berturut-turut tanpa izin pihak lain dan tanpa alasan yang sah atau karena hal lain di luar kemampuan/kemauannya;
  4. salah satu pihak mendapat hukuman penjara lima tahun atau hukuman yang lebih berat secara terus-menerus setelah Perkawinan berlangsung;
  5. salah satu pihak melakukan kekejaman atau penganiayaan berat yang membahayakan pihak lain; atau
  6. antara suami dan istri terus-menerus terjadi perselisihan dan pertengkaran dan tidak ada harapan untuk hidup rukun lagi dalam rumah tangga.

Baca juga: Antisipasi Lonjakan Sampah Tahun Baru, Pemprov DKI Siapkan 3.900 Petugas Kebersihan

Dengan demikian, Pergub Nomor 2 Tahun 2025 tentang Tata Cara Izin Perkawinan dan Perceraian sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Terkini Lainnya
Salat Subuh Berjamaah di Balai Kota, Gubernur Pramono Tegaskan Komitmen Kerukunan dan Keberpihakan pada Warga

Salat Subuh Berjamaah di Balai Kota, Gubernur Pramono Tegaskan Komitmen Kerukunan dan Keberpihakan pada Warga

Jakarta Maju Bersama
Pramono Anung Luncurkan Modul Penerimaan Daerah, Pajak Lebih Transparan dan Terdata

Pramono Anung Luncurkan Modul Penerimaan Daerah, Pajak Lebih Transparan dan Terdata "Real Time"

Jakarta Maju Bersama
Pemprov DKI Jakarta Raih Peringkat Pertama dalam Pencegahan Korupsi Versi KPK

Pemprov DKI Jakarta Raih Peringkat Pertama dalam Pencegahan Korupsi Versi KPK

Jakarta Maju Bersama
Gubernur Pramono Soroti Peran Strategis Waduk Pluit Kendalikan Banjir Jakarta

Gubernur Pramono Soroti Peran Strategis Waduk Pluit Kendalikan Banjir Jakarta

Jakarta Maju Bersama
Pemprov DKI Perkuat Kampung Siaga TBC, Pengamat: Ini Langkah Tepat

Pemprov DKI Perkuat Kampung Siaga TBC, Pengamat: Ini Langkah Tepat

Jakarta Maju Bersama
Pemprov DKI Jakarta Perkuat Pemantauan Kualitas Udara lewat 111 SPKU Terintegrasi

Pemprov DKI Jakarta Perkuat Pemantauan Kualitas Udara lewat 111 SPKU Terintegrasi

Jakarta Maju Bersama
Segera Dibuka, Sentra Fauna dan Kuliner Lenteng Agung Siap Jadi Magnet Wisata Baru

Segera Dibuka, Sentra Fauna dan Kuliner Lenteng Agung Siap Jadi Magnet Wisata Baru

Jakarta Maju Bersama
Pemprov DKI Genjot Pembangunan Rusunawa, Pengamat: Langkah Strategis yang Realistis

Pemprov DKI Genjot Pembangunan Rusunawa, Pengamat: Langkah Strategis yang Realistis

Jakarta Maju Bersama
Dipadati Pengunjung, Kebun Binatang Ragunan Jadi Magnet Baru Wisata Malam Jakarta

Dipadati Pengunjung, Kebun Binatang Ragunan Jadi Magnet Baru Wisata Malam Jakarta

Jakarta Maju Bersama
Jakarta Berjuang Masuk Top 50 Kota Global lewat Pintu Budaya

Jakarta Berjuang Masuk Top 50 Kota Global lewat Pintu Budaya

Jakarta Maju Bersama
Pemprov DKI Jakarta Hadirkan Sentra Fauna dan Kuliner Lenteng Agung, Ruang Publik Baru Ikon Jaksel

Pemprov DKI Jakarta Hadirkan Sentra Fauna dan Kuliner Lenteng Agung, Ruang Publik Baru Ikon Jaksel

Jakarta Maju Bersama
Warga Sambut Baik Pemekaran Kapuk, Harap Pelayanan Publik Lebih Cepat dan Mudah

Warga Sambut Baik Pemekaran Kapuk, Harap Pelayanan Publik Lebih Cepat dan Mudah

Jakarta Maju Bersama
Taman Bugar Diresmikan, Jakarta Perkuat Paru-Paru Kota 

Taman Bugar Diresmikan, Jakarta Perkuat Paru-Paru Kota 

Jakarta Maju Bersama
Relaksasi Pajak DKI Dongkrak Perekonomian Masyarakat 

Relaksasi Pajak DKI Dongkrak Perekonomian Masyarakat 

Jakarta Maju Bersama
Sekolah Lansia di Jakarta Dukung Kehidupan Lebih Bermakna di Usia Senja

Sekolah Lansia di Jakarta Dukung Kehidupan Lebih Bermakna di Usia Senja

Jakarta Maju Bersama
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp 5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com