KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Daerah Khusus Ibu Kota (DKI) Jakarta menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 2 Tahun 2025.
Pergub tersebut mengatur tentang tata cara pemberian izin perkawinan dan perceraian yang merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 10 Tahun 1983.
Hal itu juga mengikuti peraturan sebagaimana diubah dalam PP Nomor 45 Tahun 1990 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian bagi Pegawai Negeri Sipil.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah DKI Jakarta Chaidir mengungkapkan, pergub tersebut bukan merupakan suatu hal yang baru.
Sebab, pergub itu merinci aturan-aturan dalam pengajuan perkawinan dan perceraian.
“Ini bukan hal yang baru karena pergub ini merupakan turunan dari peraturan perundangan yang telah berlaku. Pergub ini juga memperingatkan para aparatur sipil negara ( ASN) untuk mematuhi aturan perkawinan dan perceraian,” ujarnya melansir beritajakarta.id, Jumat (17/1/2025).
Baca juga: Pemprov DKI Pastikan Transjakarta Rute Blok M-Kota Tetap Beroperasi
Dengan demikian, tidak ada lagi ASN yang bercerai tanpa izin atau surat keterangan dari pimpinan.
“Kemudian, tidak ada lagi ASN yang beristri lebih dari satu yang tidak sesuai dengan perundang-undangan,” ujarnya di Balai Kota Jakarta, Jakarta Pusat, Jumat.
Chaidir menyampaikan, dengan jumlah ASN yang banyak di lingkungan Pemprov DKI Jakarta, perlu ada pengaturan yang rigid dan pendelegasian kewenangan dalam penerbitan surat izin/keterangan perkawinan dan perceraian bagi ASN.
Hal itu juga diatur dalam Pasal 41 PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS mengatur bahwa PNS yang melanggar PP Nomor 10 Tahun 1983, sebagaimana diubah dengan PP Nomor 45 Tahun 1990 bahwa dapat dijatuhi salah satu hukuman disiplin berat.
“Pergub ini mengatur batasan-batasan bagi ASN pria yang akan menikah lagi, serta kondisi apa yang dapat diberikan persetujuan dan kondisi apa yang dilarang,” katanya.
Baca juga: Pagar Laut di Pulau C Jakut, Pemprov DKI Jakarta Telusuri Legalitasnya
Chaidir menyebutkan, peraturan itu dapat mencegah terjadinya nikah siri tanpa persetujuan, baik dari istri yang sah maupun pejabat yang berwenang.
Begitu pula dengan perceraian, peraturan itu diharapkan tidak menimbulkan kerugian keuangan daerah dalam pemberian tunjangan keluarga.
“Dengan demikian, pergub ini menjadi peringatan bagi ASN yang melakukan pelanggaran tersebut dapat dijatuhi hukuman disiplin berat,” tegasnya.
Chaidir menambahkan, pergub tersebut juga mengatur mengenai batas waktu pelaporan perkawinan, perceraian, dan beristri lebih dari satu.
Pergub itu juga mengatur pendelegasian kewenangan bagi pejabat yang berwenang untuk memberikan/menolak izin/keterangan melakukan perceraian dan beristri lebih dari satu.
Baca juga: Pemprov DKI Pastikan Transjakarta Rute Blok M-Kota Tetap Beroperasi
“Dalam waktu dekat kami akan melakukan sosialisasi tentang pergub ini kepada seluruh jajaran di lingkungan Pemprov DKI Jakarta ” imbuhnya.
Adapun persyaratan perkawinan dan perceraian yang tertuang dalam Pergub Nomor 2 Tahun 2025 lebih rinci dibandingkan PP Nomor 10 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 45 Tahun 1990.
Dalam PP tersebut, izin beristri lebih dari seorang dapat diberikan apabila memenuhi persyaratan, yaitu istri tidak dapat menjalankan kewajibannya, istri mendapat cacat badan atau penyakit yang tidak dapat disembuhkan, dan istri tidak dapat melahirkan keturunan setelah sepuluh tahun perkawinan.
Sementara itu, dalam Pergub Nomor 2 Tahun 2025 Pasal 4 ayat (1), persyaratan untuk izin beristri lebih dari seorang disebutkan lebih rinci sebagai berikut:
Kemudian, untuk perceraian, Pergub Nomor 2 Tahun 2025 Pasal 11 mengatur alasan yang harus dipenuhi untuk mengajukan permintaan izin bercerai, yaitu:
Baca juga: Antisipasi Lonjakan Sampah Tahun Baru, Pemprov DKI Siapkan 3.900 Petugas Kebersihan
Dengan demikian, Pergub Nomor 2 Tahun 2025 tentang Tata Cara Izin Perkawinan dan Perceraian sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.