KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi ( Pemprov) Daerah Khusus Ibu Kota ( DKI) Jakarta mengungkapkan akan berkomitmen membelanjakan produk dalam negeri sebesar Rp 5,182 triliun pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran (TA) 2022.
Nominal angka belanja daerah Rp 5,182 triliun itu disebut merupakan nilai tertinggi untuk kategori pemprov di seluruh Indonesia.
Adapun komitmen Pemprov DKI Jakarta itu dilakukan sesuai arahan pemerintah pusat melalui program Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN).
Penyampaian komitmen itu dituangkan dalam pelaksanaan “Business Matching Pengadaan Produk dalam Negeri dan UMKM” di Nusa Dua, Bali pada Selasa (22/3/2022) hingga Kamis (24/3/2022).
Kegiatan tersebut turut menghadirkan sejumlah pihak, mulai dari perwakilan kementerian dan lembaga, nonkementerian, pemerintah daerah (pemda), pelaku industri, serta pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM).
Baca juga: Teten Masduki: G20 Jadi Momentum Angkat Ekonomi UMKM
Kepala Dinas (Kadis) Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (PPKUKM) DKI Jakarta, Elisabeth Ratu Rante Allo mengatakan business matching, merupakan tindak lanjut arahan Presiden Republik Indonesia (RI) Joko Widodo (Jokowi).
Arahan itu, sebut dia, berkaitan dengan upaya peningkatan penggunaan produk dalam negeri. Penyelenggaraan ini sekaligus untuk meningkatkan porsi UMKM serta koperasi dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah.
“Realisasi belanja produk dalam negeri dan UMKM pada 2022 akan terus digencarkan hingga mencapai Rp 11,3 triliun. Nilai ini melebihi target yang ditetapkan oleh pemerintah pusat sebesar Rp 10,1 triliun,” imbuh Ratu dalam siaran pers yang diterima Kompas.com, Jumat (25/3/2022).
Untuk diketahui, Pemprov DKI Jakarta telah membentuk tim P3DN yang akan menyosialisasikan dan mengawasi pelaksanaan peningkatan produk dalam negeri di lingkungan pemerintahan itu sendiri.
Ratu menjelaskan, Pemprov DKI Jakarta sejak 2020 sudah mewajibkan belanja makan-minum pada rapat seluruh perangkat daerah dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) melalui UMKM Jakpreneur yang terdaftar di platform e-Order.
Baca juga: Pahami Pajak UMKM dan Cara Menghitungnya
Kewajiban belanja dalam konsumsi rapat itu, kata dia, sebagai bentuk komitmen memberdayakan UMKM sekaligus meningkatkan penggunaan produk dalam negeri
“Kewajiban ini diikat dalam bentuk perjanjian kinerja para kepala perangkat daerah dan key performance indicator (KPI) Direktur Utama (Dirut) BUMD. Saat ini sudah terdaftar 2.105 UMKM di e-Order dan 7.102 produk,” ujar Ratu.
Lebih lanjut, ia mengungkapkan, upaya Pemprov DKI Jakarta dalam meningkatkan produk dalam negeri tidak hanya berfokus pada belanja pemerintah, tetapi juga melalui pemberdayaan pelaku usaha dan pemasaran produk dalam negeri.
"Semoga budaya penggunaan produk dalam negeri, khususnya produk UMKM, dapat diterapkan oleh seluruh warga DKI Jakarta," harapnya.