Warga Kehormatan Jakarta yang Ingin Bayar PBB Gratis, Ini Syaratnya

Kompas.com - 06/11/2019, 21:00 WIB
Mikhael Gewati

Editor

Seseorang sedang menunjukkan tagihan Pajak dan Bumi (PBB) yang harus ia bayar.DOK. Humas Pemerintah Provinsi DKI Jakarta Seseorang sedang menunjukkan tagihan Pajak dan Bumi (PBB) yang harus ia bayar.

KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta merevisi Pergub Nomor 259 Tahun 2015 tentang Pembebasan Pajak Bumi Bangunan ( PBB) bagi Rumah dan Rusun dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) mencapai Rp 1 miliar.

Revisi yang diatur melalui Pergub Nomor 42 Tahun 2019 ini memberlakukan pembebasan PBB bagi pihak-pihak yang dianggap berjasa bagi negara.

Kebijakan PBB diperluas manfaatnya bagi kalangan guru, dosen, tenaga pendidik serta pensiunan, para veteran perang dan penerima gelar pahlawan nasional.

Kemudian penerima tanda kehormatan presiden, purnawirawan TNI dan Polri, pensiunan PNS, hingga mantan presiden, mantan wakil presiden, mantan gubernur, serta mantan wakil gubernur.

Baca juga: Pemprov DKI Berlakukan Penggratisan PBB bagi Warga Kehormatan Jakarta

Namun, PBB tidak digratiskan secara otomatis, melainkan harus mengajukan permohonan terlebih dahulu.

"Melakukan pengajuan di masing-masing kantor UPPRD (Unit Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah) sesuai syarat untuk diproses sendiri," kata Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah Faisal Syafruddin, seperti dimuat di Kompas.com, Kamis (25/4/2019) lalu.

Ketentuan ini tertuang dalam Pasal 3 Pergub Nomor 42 Tahun 2019 ayat dua (2) yang berbunyi sebagai berikut.

Pemohon harus melampirkan fotokopi KTP, fotokopi keputusan pengangkatan sebagai guru dan tenaga pendidik atau dosen, fotokopi keputusan Menteri Sosial tentang penetapan sebagai perintis kemerdekaan.

Fotokopi keputusan tentang pengakuan, pengesahan dan penganugerahan gelar kehormatan dari pejabat yang berwenang,fotokopi keputusan sebagai purnawirawan, dan fotokopi keputusan sebagai pensiunan,

Kemudian fotokopi surat keterangan kematian dalam hal penerima pembebasan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 telah meninggal dunia, dan fotokopi SPPT PBB-P2 untuk objek yang dimohonkan.

Permohonan juga harus dilengkapi surat pernyataan dari pimpinan.

Baca juga: Ingat, Veteran dan Guru Jakarta Tak Otomatis Dapat PBB Gratis

Formulir permohonan yang tertera di Pergub Nomor 42 Tahun 2019 bisa diunduh di jdih.jakarta.go.id.

Faisal juga mengatakan bahwa permohonan tidak serta merta langsung disetujui, melainkan harus melalui proses pemeriksaan data dan lapangan.

"Kalau rumahnya ada banyak, pilih salah satu sesuai yang diajukan," ujarnya.

Dalam video klarifikasinya soal revisi program pembebasan PBB yang diunggah di media sosial, Anies menilai keringanan diberikan karena mereka adalah warga terhormat.

"Kami ingin agar mereka menjadi warga terhormat, menjadi teladan, dan kami berharap di Jakarta kita merasakan keadilan," ujar Anies dalam video, Selasa (23/4/2019).

Warga yang memiliki predikat ini, kata Anies, tidak perlu membayar PBB lagi. Begitu pula anak dan cucunya atau tiga generasi ke bawah yang masih menggunakan rumah itu.

"Dan selama rumahnya tidak dipakai untuk kegiatan komersial, tetapi dipakai untuk kehidupannya, maka itu dibebaskan," katanya.

Memaksimalkan sumber lain

Sebagai upaya untuk menjaga jumlah pemasukan setelah pembebasan PBB diperluas, Pemprov DKI Jakarta akan menggenjot pendapatan sektor-sektor potensial lainnya menjadi sumber pemasukan daerah.

Untuk itu, Anies juga merevisi Pergub Nomor 259 Tahun 2015 di atas melalui Pergub baru Nomor 28 Tahun 2019.

Inti dari revisi pergub ini, menurut Anies, dikarenakan banyak bangunan yang pembayaran pajaknya tidak sesuai dengan nilai pajak yang seharusnya dibayarkan. Sebab, bangunan telah berubah luasan, fungsi, dan kepemilikan.

Dalam hal program penggratisan PBB, banyak rumah yang disebutnya tidak membayar pajak, tetapi dijadikan indekos dan toko yang notabene menghasilkan uang.

Baca juga: PBB Gratis Diperluas, DKI Genjot Pendapatan dari Sumber Lain

Hal itu tentu tidak lagi sesuai dengan kriteria rumah yang bisa mendapat kebijakan pembebasan PBB.

"Banyak objek pajak kita yang infonya enggak lengkap. Misalnya, gedung dihitung per lantainya 1.000 meter persegi, dalam kenyataannya bisa jadi 1.200 meter persegi. Nah, itu yang sedang kami lakukan. Dengan cara seperti itu, Insya Allah pendapatan pajak akan lebih banyak,” kata Anies.

Salah satu langkah yang dilakukan pihak pemerintah adalah mendata ulang bangunan-bangunan yang selama ini memungkinkan terjadi kecurangan dalam membayar pajak.

Harapannya, kesesuaian data objek pajak bisa menggenjot pendapatan DKI Jakarta.

“Kami akan buat kebijakan tentang PBB yang komprehensif termasuk tempat-tempat yang disebut sebagai rumah tinggal, tetapi dalam praktiknya kegiatan komersial itu terjadi, kos-kosan, warung,” ungkap Anies.

Hingga saat ini, terdapat 990.437 rumah dengan NJOP di bawah Rp 1 miliar yang dibebaskan PBB-nya. Padahal, proyeksi pendapatan Pemprov DKI dari PBB pada 2019 sebesar Rp 9,65 triliun, naik sebesar Rp 8,5 triliun dari 2018.

Pendataan ulang diharapkan dapat menghasilkan sumber-sumber potensial lainnya, sehingga Pemprov DKI Jakarta dapat merealisasikan anggaran untuk melanjutkan pembangunan bagi warga Jakarta.

 

Terkini Lainnya
Lindungi Keluarga ASN, Pergub Nomor 2 Tahun 2025 DKI Jakarta Perketat Aturan Perceraian dan Perkawinan Lagi bagi ASN
Lindungi Keluarga ASN, Pergub Nomor 2 Tahun 2025 DKI Jakarta Perketat Aturan Perceraian dan Perkawinan Lagi bagi ASN
Jakarta Maju Bersama
Bentang Harapan JakASA: Refleksi Kepemimpinan Jakarta dari Masa ke Masa
Bentang Harapan JakASA: Refleksi Kepemimpinan Jakarta dari Masa ke Masa
Jakarta Maju Bersama
Pemprov DKI Jakarta Terima Penghargaan Aspek Kinerja Total Tingkat Provinsi
Pemprov DKI Jakarta Terima Penghargaan Aspek Kinerja Total Tingkat Provinsi
Jakarta Maju Bersama
Turunkan Pasukan Gabungan, Pj Gubernur Teguh Pastikan Jakarta Bebas APK di Masa Tenang Pilkada 2024
Turunkan Pasukan Gabungan, Pj Gubernur Teguh Pastikan Jakarta Bebas APK di Masa Tenang Pilkada 2024
Jakarta Maju Bersama
Tinjau Banjir Rob di Muara Angke, Pj Gubernur DKI Jakarta Salurkan Bantuan Bahan Pokok
Tinjau Banjir Rob di Muara Angke, Pj Gubernur DKI Jakarta Salurkan Bantuan Bahan Pokok
Jakarta Maju Bersama
Soal Perombakan Pejabat Pemprov DKI, Pengamat Sebut Berguna untuk Tingkatkan Kinerja dan Reformasi Birokrasi
Soal Perombakan Pejabat Pemprov DKI, Pengamat Sebut Berguna untuk Tingkatkan Kinerja dan Reformasi Birokrasi
Jakarta Maju Bersama
Gercep Tinjau Rumah Pompa, Pj. Gubernur Teguh Tingkatkan Efektivitas Penanganan Banjir
Gercep Tinjau Rumah Pompa, Pj. Gubernur Teguh Tingkatkan Efektivitas Penanganan Banjir
Jakarta Maju Bersama
Berkat Geoportal Jakarta Satu, Pemprov DKI Raih Medali Emas di Bhumandala Award 2024
Berkat Geoportal Jakarta Satu, Pemprov DKI Raih Medali Emas di Bhumandala Award 2024
Jakarta Maju Bersama
Dukung Makan Bergizi Gratis, Pj. Gubernur Teguh Uji Coba 10.448 Paket Makanan di 12 Sekolah
Dukung Makan Bergizi Gratis, Pj. Gubernur Teguh Uji Coba 10.448 Paket Makanan di 12 Sekolah
Jakarta Maju Bersama
Pj Gubernur Teguh Dukung Kebijakan Sewa Gratis Rusun Pasar Rumput untuk Korban Kebakaran Manggarai
Pj Gubernur Teguh Dukung Kebijakan Sewa Gratis Rusun Pasar Rumput untuk Korban Kebakaran Manggarai
Jakarta Maju Bersama
Peran Pj. Gubernur Teguh dalam Kesuksesan Pelantikan Presiden dan Wapres
Peran Pj. Gubernur Teguh dalam Kesuksesan Pelantikan Presiden dan Wapres
Jakarta Maju Bersama
Dilantik Jadi Pj. Gubernur Jakarta, Teguh Setyabudi Paparkan Program Prioritasnya
Dilantik Jadi Pj. Gubernur Jakarta, Teguh Setyabudi Paparkan Program Prioritasnya
Jakarta Maju Bersama
Komitmen Pj. Heru dalam Membangun Jakarta, Dukung Produk Lokal hingga Kesejahteraan Masyarakat
Komitmen Pj. Heru dalam Membangun Jakarta, Dukung Produk Lokal hingga Kesejahteraan Masyarakat
Jakarta Maju Bersama
2 Tahun Dipimpin Heru Budi, Pemprov DKI Raih 269 Penghargaan
2 Tahun Dipimpin Heru Budi, Pemprov DKI Raih 269 Penghargaan
Jakarta Maju Bersama
Heru Budi Raih Penghargaan di Bidang Pembangunan Berkelanjutan, Pengamat: Membanggakan, tapi Jangan Lupa Terobosan
Heru Budi Raih Penghargaan di Bidang Pembangunan Berkelanjutan, Pengamat: Membanggakan, tapi Jangan Lupa Terobosan
Jakarta Maju Bersama
Bagikan artikel ini melalui
Oke