KOMPAS.com – Rasa haru terlihat jelas di muka Meutia Hatta—putri sulung mantan Wakil Presiden Mohammad Hatta— usai menerima surat dari Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) Provinsi DKI Jakarta, yang membebaskan PBB rumah warisan ayahnya senilai hampir Rp 70 juta.
"Rumah ini (luasnya) tidak sampai 1.000 meter (persegi) dan tercantum di sini (surat PBB) sekitar 898 meter persegi. Karena ayah adalah pensiunan Wakil Presiden dalam beberapa waktu lalu kami mendapat keringanan,” tutur Meutia, seperti ditayangkan di YouTube Pemprov DKI Jakarta pada 14 Mei 2019.
Bagi Mutia dan dua putri Hatta lainnya yakni Gemala, dan Halida, rumah tersebut menyimpan banyak kenangan manis sepeninggal kedua orangtua mereka.
Pasalnya, di rumah dua lantai di Jalan Diponegoro Nomor 57, Jakarta Pusat, itulah wakil presiden pertama dan Bapak Koperasi Indonesia biasa membaca dan menulis, hingga wafat pada 14 Maret 1980.
Baca juga: Pemprov DKI Berlakukan Penggratisan PBB bagi Warga Kehormatan Jakarta
Rumah Bung Hatta pun menjadi saksi bisu perjuangan panjang menuju kemerdekaan Indonesia. Di rumah itulah mimpi dan gagasan tentang kemerdekaan Indonesia terpikir dan menginspirasi sang ayah.
Lebih lanjut Meutia bercerita sebelum mendapat pembebasan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2), ia dan keluarga pernah mendapat keringan membayar PBB-P2. Namun keringanannya tidak selalu sama.
“Pernah 25 persen, pernah juga 75 persen. Tahun lalu keluarga Bung Hatta seharusnya membayar sekitar Rp 50 juta lebih, tapi hanya membayar Rp 10 juta,” kata dia.
Makanya ketika ia mendapatkan kepastian pembebasan PBB atas rumah ayahnya, Mutia tidak bisa menyembunyikan kebahagiannya.
Ya, apa yang Mutia dapatkan tak lepas dari kebijakan baru yang dikeluarkan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
Lewat Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 42 Tahun 2019 yang ditandatanganinya April 2019 lalu, orang nomor 1 di DKI membebaskan pengenaan PBB-P2 atas warga kehormatan Jakarta.
Warga kehormatan yang dimaksud meliputi guru, dosen, tenaga kependidikan, veteran atau perintis kemerdekaan, penerima gelar pahlawan nasional, dan penerima tanda kehormatan berupa bintang dari presiden.
Kemudian mantan presiden dan mantan wakil presiden, mantan gubernur dan mantan wakil gubernur yang pernah memimpin Jakarta, purnawirawan TNI dan Polri, hingga pensiunan Aparatur Sipil Negara (ASN).
Baca juga: Ingat, Veteran dan Guru Jakarta Tak Otomatis Dapat PBB Gratis
Pemberlakuan kebijakan ini merupakan bentuk apresiasi Pemprov DKI kepada para warga kehormatan yang telah berjasa kepada negara, atau mereka yang telah membawa Jakarta ke arah yang lebih baik.
Dalam keterangan tertulis yang Kompas.com terima, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyatakan, saat ini banyak keluarga para perintis kemerdekaan yang tak lagi tinggal di rumah mereka akibat besarnya beban PBB-P2.
Selain keluarga Mohammad Hatta, Anies menyebutkan sebelum keluarnya perarturan tersebut ada banyak keluarga dari perintah kemerdekaan yang tak mampu membayar PBB-P2.
Keluarga dari mantan Wakil Presiden RI, Adam Malik misalnya. Kata Anies, mereka tak lagi menggunakan rumah peninggalan Adam Malik karena tidak sanggup membayar PBB-P2 rumah yang ada di kawasan Menteng, Jakarta Pusat.
Baca juga: PBB Gratis Diperluas, DKI Genjot Pendapatan dari Sumber Lain
“Rumahnya Pak Adam Malik di Menteng yang sudah tidak lagi digunakan keluarganya. Sama dengan gubernur dan wakil gubernur,” papar Anies.
Ini karena PBB-P2 yang harus dibayarkan ini sangat tinggi. Keluarga mantan Gubernur DKI Jakarta, Ali Sadikin, misalnya, yang sempat dipungut PBB-P2 sebesar Rp 180 juta per tahun.
Padahal, menurut Anies almarhum Bang Ali sangat berjasa dalam membangun dan menata Ibu Kota.
“Gubernur legendaris ini malah bisa dibilang sebagai pembaharu bagi cetak biru pembangunan Jakarta,” jelasnya.