Aplikasi e-Uji Emisi Dapat Kurangi Polusi Udara DKI, Asalkan..

Kompas.com - 05/11/2019, 20:29 WIB
Mikhael Gewati

Editor

KOMPAS.com - Sejak 2019 Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memperketat ketentuan uji emisi bagi seluruh kendaraan pribadi.Langkah diambil guna mengendalikan kualitas udara di wilayah Ibu Kota.

Pemprov juga memastikan tidak ada kendaraan pribadi berusia lebih dari 10 tahun yang dapat beroperasi di wilayah DKI Jakarta pada 2025.

Disnas Perubuhan DKI Jakarta bahkan telah meluncurkan aplikasi e- Uji Emisi sejak beberapa tahun lalu.

Kepala Seksi Penanggulangan Pencemaran Lingkungan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi DKI Jakarta, Agung Pujo Winarko mengatakan, aplikasi ini untuk memberikan informasi seputar uji emisi sehingga memudahkan masyarakat yang akan melakukan uji emisi kendaraan yang dimilikinya.

Baca juga: Upaya Dinas Kesehatan DKI Jakarta Tekan Angka Masyarakat Terdampak Pencemaran Udara

“Aplikasi e- Uji Emisi ini baru dapat digunakan untuk pengguna Android. Di aplikasi ini ada berbagai informasi seputar uji emisi yang dapat digunakan masyarakat,” kata Agung dalam keterangan tertulisnya pada Kompas.com.

Fitur dalam aplikasi ini akan memperlihatkan riwayat kendaraan masyarakat, informasi kendaraan dan hasil dari uji emisi tersebut.

Pengguna juga dapat melihat aturan pemerintah terkait uji emisi, serta lokasi bengkel-bengkel uji emisi terdekat di mana dia berada sehingga tak perlu repot mencari bengkel tempat uji emisi.

Cara kerja aplikasi

Untuk melakukan uji emisi, pertama-tama teknisi bengkel akan menyiapkan mesin uji yang tersedia di bengkel tersebut. Lalu montir akan memasukkan alat tersebut ke knalpot kendaraan yang ingin diuji emisi.

Setelah beberapa menit, akan keluar data emisi dari mobil tersebut. Data tersebut akan dimasukkan ke aplikasi uji emisi yang dapat diakses montir bengkel melalui komputer.

"Untuk penginputan data, masuk ke aplikasi uji emisi nanti kami proses penginputan dari hasil uji emisi ini data-datanya," kata Sugeng Waluyo, technical leader dari Bengkel Astrindo, Jalan Yos Sudarso, Tanjung Priok, Jakarta Utara, seperti dimuat di Kompas.com, (15/8/2019).

Baca juga: Diluncurkan Anies, Begini Cara Kerja Aplikasi e-Uji Emisi

Namun, angka-angka tersebut harus dimasukkan secara manual oleh para montir.

"Di aplikasi ini sudah ada ambang batasnya sendiri, kami masukin, kami klik langsung tertera di bawah atau di atas, kalau misalkan enggak lulus pasti di atas," ujarnya.

Setelah proses input selesai, warga bisa melihat hasil uji emisi mereka menggunakan aplikasi yang ada di ponsel.

Pengguna tinggal memasukkan nomor polisi kendaraan tersebut ke dalam aplikasi untuk memastikan apakah mobilnya lulus uji emisi atau tidak.

Tekan polusi udara

Agung menjelaskan, uji emisi sangat penting untuk menghindari polusi udara di Jakarta. Saat ini, sekitar 60-70 persen polusi berasal dari kendaraan bermotor. Dengan uji emisi ini, masyarakat akan turut memperbaiki kualitas udara.

" Uji emisi ini ada ambang batasnya dan berapa maksimalnya? Kalau di atas itu, berarti potensi pencemarannya lebih,” ucap Agung.

Beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemprov DKI Jakarta gencar melakukan uji emisi untuk kendaraan yang dipakai aparatur sipil negara (ASN). Salah satunya di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Administrasi Jakarta Utara (Jakut).

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan melambaikan tangan saat konvoi menggunakan kendaraan elektrik di Festival Langit Biru, Bundaran Senayan, Jakarta Pusat, Minggu (27/10/2019). Kampanye tersebut bertujuan mengenalkan kendaraan listrik yang ramah lingkungan guna mengurangi polusi udara.KOMPAS.com/M ZAENUDDIN Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan melambaikan tangan saat konvoi menggunakan kendaraan elektrik di Festival Langit Biru, Bundaran Senayan, Jakarta Pusat, Minggu (27/10/2019). Kampanye tersebut bertujuan mengenalkan kendaraan listrik yang ramah lingkungan guna mengurangi polusi udara.

Wali Kota Jakarta Utara, Syamsuddin Lologau menegaskan, kendaraan mobil ASN yang tidak lulus uji emisi tidak diperbolehkan memarkir kendaraan di lingkungan Kantor Wali Kota.

"Tujuan kami melaksanakan aturan baru ini untuk mengurangi polusi udara di Jakarta Utara, kalau ada karyawan di lingkungan Pemkot Jakut tidak lulus uji emisi, dia tidak boleh memarkir kendaraannya di sini," kata Syamsuddin.

Kepala Dins (Kadis) Lingkungan Hiudo (LH) DKI Jakarta Andoro Warih mengatakan, sebanyak 155 bengkel di Jakarta telah terintegrasi dengan aplikasi e-Uji Emisi. Dia berharap semakin banyak bengkel yang terintegrasi dengan aplikasi tersebut.

"Semakin banyak bengkel yang memberikan layanan uji emisi akan memberikan kemudahan bagi masyarakat untuk ikut berkontribusi meminimalkan polusi di Jakarta," kata dia.

Dia menargetkan ada 933 unit bengkel uji emisi untuk mewujudkan Jakarta bebas populasi pada 2020. Saat ini, ada 7 juta mobil yang melakukan uji emisi selama setahun.

Dalam satu tahun, mereka melakukan dua kali uji emisi dengan perhitungan satu bengkel melayani 25 mobil dalam sehari.

Pemprov DKI juga telah menerapkan aturan uji emisi untuk seluruh kendaraan bermotor yang melintas di Jakarta pada 2020.

Dengan diberlakukannya aturan resmi mengenai uji emisi, hanya kendaraan dengan kualitas mesin baik yang dapat beredar di jalanan kota Jakarta.

Harapanya, masyarakat pun ikut menghasilkan lingkungan dengan udara yang bebas polusi.

Terkini Lainnya
Dukung Mobilitas Warga, Pemprov DKI Terus Kembangkan Transjabodetabek

Dukung Mobilitas Warga, Pemprov DKI Terus Kembangkan Transjabodetabek

Jakarta Maju Bersama
Lomba Digitalisasi Pasar Bikin Warga Melek Transaksi Digital

Lomba Digitalisasi Pasar Bikin Warga Melek Transaksi Digital

Jakarta Maju Bersama
Perbaiki Ruang Ekologi Berkelanjutan, Jakarta Modernisasi Tata Air di Kawasan Barito

Perbaiki Ruang Ekologi Berkelanjutan, Jakarta Modernisasi Tata Air di Kawasan Barito

Jakarta Maju Bersama
Taman Bendera Pusaka Siap Hijaukan Jaksel, Jadi Oase di Tengah Zona Bisnis

Taman Bendera Pusaka Siap Hijaukan Jaksel, Jadi Oase di Tengah Zona Bisnis

Jakarta Maju Bersama
Cegah Kebakaran, Pemprov DKI Luncurkan GEMPAR

Cegah Kebakaran, Pemprov DKI Luncurkan GEMPAR

Jakarta Maju Bersama
Aktivasi Taman 24 Jam, Ruang Interaksi Sosial di Tengah Hiruk Pikuk Jakarta

Aktivasi Taman 24 Jam, Ruang Interaksi Sosial di Tengah Hiruk Pikuk Jakarta

Jakarta Maju Bersama
Warga Kampung Bayam Lega, Siap Tempati Hunian Baru HPPO JIS

Warga Kampung Bayam Lega, Siap Tempati Hunian Baru HPPO JIS

Jakarta Maju Bersama
Repons Publikasi LHKPN oleh KPK, Pramono Anung: Transparansi Agar Masyarakat Ikut Mengawasi

Repons Publikasi LHKPN oleh KPK, Pramono Anung: Transparansi Agar Masyarakat Ikut Mengawasi

Jakarta Maju Bersama
Makin Dekat Warga, Aplikasi JAKI Punya 11 Fitur Baru

Makin Dekat Warga, Aplikasi JAKI Punya 11 Fitur Baru

Jakarta Maju Bersama
Pemprov DKI Gratiskan Transum untuk 15 Golongan, Pengamat: Bantu Pangkas Ongkos Bepergian

Pemprov DKI Gratiskan Transum untuk 15 Golongan, Pengamat: Bantu Pangkas Ongkos Bepergian

Jakarta Maju Bersama
Jakarta Job Fair Tuai Apresiasi

Jakarta Job Fair Tuai Apresiasi

Jakarta Maju Bersama
Sekolah Swasta Gratis, Warga Ucapkan Terima Kasih

Sekolah Swasta Gratis, Warga Ucapkan Terima Kasih

Jakarta Maju Bersama
Upaya Pemprov DKI Siapkan Generasi Penerus untuk Masa Depan Jakarta Lebih Baik

Upaya Pemprov DKI Siapkan Generasi Penerus untuk Masa Depan Jakarta Lebih Baik

Jakarta Maju Bersama
Banjir Jakarta: Perlu Penanganan Menyeluruh dan Kolaborasi Lintas Daerah

Banjir Jakarta: Perlu Penanganan Menyeluruh dan Kolaborasi Lintas Daerah

Jakarta Maju Bersama
Gercep Tangani Banjir, Pemprov DKI Diapresiasi Pengamat

Gercep Tangani Banjir, Pemprov DKI Diapresiasi Pengamat

Jakarta Maju Bersama
Bagikan artikel ini melalui
Oke