Aplikasi e-Uji Emisi Dapat Kurangi Polusi Udara DKI, Asalkan..

Kompas.com - 05/11/2019, 20:29 WIB
Mikhael Gewati

Editor

KOMPAS.com - Sejak 2019 Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memperketat ketentuan uji emisi bagi seluruh kendaraan pribadi.Langkah diambil guna mengendalikan kualitas udara di wilayah Ibu Kota.

Pemprov juga memastikan tidak ada kendaraan pribadi berusia lebih dari 10 tahun yang dapat beroperasi di wilayah DKI Jakarta pada 2025.

Disnas Perubuhan DKI Jakarta bahkan telah meluncurkan aplikasi e- Uji Emisi sejak beberapa tahun lalu.

Kepala Seksi Penanggulangan Pencemaran Lingkungan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi DKI Jakarta, Agung Pujo Winarko mengatakan, aplikasi ini untuk memberikan informasi seputar uji emisi sehingga memudahkan masyarakat yang akan melakukan uji emisi kendaraan yang dimilikinya.

Baca juga: Upaya Dinas Kesehatan DKI Jakarta Tekan Angka Masyarakat Terdampak Pencemaran Udara

“Aplikasi e- Uji Emisi ini baru dapat digunakan untuk pengguna Android. Di aplikasi ini ada berbagai informasi seputar uji emisi yang dapat digunakan masyarakat,” kata Agung dalam keterangan tertulisnya pada Kompas.com.

Fitur dalam aplikasi ini akan memperlihatkan riwayat kendaraan masyarakat, informasi kendaraan dan hasil dari uji emisi tersebut.

Pengguna juga dapat melihat aturan pemerintah terkait uji emisi, serta lokasi bengkel-bengkel uji emisi terdekat di mana dia berada sehingga tak perlu repot mencari bengkel tempat uji emisi.

Cara kerja aplikasi

Untuk melakukan uji emisi, pertama-tama teknisi bengkel akan menyiapkan mesin uji yang tersedia di bengkel tersebut. Lalu montir akan memasukkan alat tersebut ke knalpot kendaraan yang ingin diuji emisi.

Setelah beberapa menit, akan keluar data emisi dari mobil tersebut. Data tersebut akan dimasukkan ke aplikasi uji emisi yang dapat diakses montir bengkel melalui komputer.

"Untuk penginputan data, masuk ke aplikasi uji emisi nanti kami proses penginputan dari hasil uji emisi ini data-datanya," kata Sugeng Waluyo, technical leader dari Bengkel Astrindo, Jalan Yos Sudarso, Tanjung Priok, Jakarta Utara, seperti dimuat di Kompas.com, (15/8/2019).

Baca juga: Diluncurkan Anies, Begini Cara Kerja Aplikasi e-Uji Emisi

Namun, angka-angka tersebut harus dimasukkan secara manual oleh para montir.

"Di aplikasi ini sudah ada ambang batasnya sendiri, kami masukin, kami klik langsung tertera di bawah atau di atas, kalau misalkan enggak lulus pasti di atas," ujarnya.

Setelah proses input selesai, warga bisa melihat hasil uji emisi mereka menggunakan aplikasi yang ada di ponsel.

Pengguna tinggal memasukkan nomor polisi kendaraan tersebut ke dalam aplikasi untuk memastikan apakah mobilnya lulus uji emisi atau tidak.

Tekan polusi udara

Agung menjelaskan, uji emisi sangat penting untuk menghindari polusi udara di Jakarta. Saat ini, sekitar 60-70 persen polusi berasal dari kendaraan bermotor. Dengan uji emisi ini, masyarakat akan turut memperbaiki kualitas udara.

" Uji emisi ini ada ambang batasnya dan berapa maksimalnya? Kalau di atas itu, berarti potensi pencemarannya lebih,” ucap Agung.

Beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemprov DKI Jakarta gencar melakukan uji emisi untuk kendaraan yang dipakai aparatur sipil negara (ASN). Salah satunya di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Administrasi Jakarta Utara (Jakut).

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan melambaikan tangan saat konvoi menggunakan kendaraan elektrik di Festival Langit Biru, Bundaran Senayan, Jakarta Pusat, Minggu (27/10/2019). Kampanye tersebut bertujuan mengenalkan kendaraan listrik yang ramah lingkungan guna mengurangi polusi udara.KOMPAS.com/M ZAENUDDIN Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan melambaikan tangan saat konvoi menggunakan kendaraan elektrik di Festival Langit Biru, Bundaran Senayan, Jakarta Pusat, Minggu (27/10/2019). Kampanye tersebut bertujuan mengenalkan kendaraan listrik yang ramah lingkungan guna mengurangi polusi udara.

Wali Kota Jakarta Utara, Syamsuddin Lologau menegaskan, kendaraan mobil ASN yang tidak lulus uji emisi tidak diperbolehkan memarkir kendaraan di lingkungan Kantor Wali Kota.

"Tujuan kami melaksanakan aturan baru ini untuk mengurangi polusi udara di Jakarta Utara, kalau ada karyawan di lingkungan Pemkot Jakut tidak lulus uji emisi, dia tidak boleh memarkir kendaraannya di sini," kata Syamsuddin.

Kepala Dins (Kadis) Lingkungan Hiudo (LH) DKI Jakarta Andoro Warih mengatakan, sebanyak 155 bengkel di Jakarta telah terintegrasi dengan aplikasi e-Uji Emisi. Dia berharap semakin banyak bengkel yang terintegrasi dengan aplikasi tersebut.

"Semakin banyak bengkel yang memberikan layanan uji emisi akan memberikan kemudahan bagi masyarakat untuk ikut berkontribusi meminimalkan polusi di Jakarta," kata dia.

Dia menargetkan ada 933 unit bengkel uji emisi untuk mewujudkan Jakarta bebas populasi pada 2020. Saat ini, ada 7 juta mobil yang melakukan uji emisi selama setahun.

Dalam satu tahun, mereka melakukan dua kali uji emisi dengan perhitungan satu bengkel melayani 25 mobil dalam sehari.

Pemprov DKI juga telah menerapkan aturan uji emisi untuk seluruh kendaraan bermotor yang melintas di Jakarta pada 2020.

Dengan diberlakukannya aturan resmi mengenai uji emisi, hanya kendaraan dengan kualitas mesin baik yang dapat beredar di jalanan kota Jakarta.

Harapanya, masyarakat pun ikut menghasilkan lingkungan dengan udara yang bebas polusi.

Terkini Lainnya
Salat Subuh Berjamaah di Balai Kota, Gubernur Pramono Tegaskan Komitmen Kerukunan dan Keberpihakan pada Warga

Salat Subuh Berjamaah di Balai Kota, Gubernur Pramono Tegaskan Komitmen Kerukunan dan Keberpihakan pada Warga

Jakarta Maju Bersama
Pramono Anung Luncurkan Modul Penerimaan Daerah, Pajak Lebih Transparan dan Terdata

Pramono Anung Luncurkan Modul Penerimaan Daerah, Pajak Lebih Transparan dan Terdata "Real Time"

Jakarta Maju Bersama
Pemprov DKI Jakarta Raih Peringkat Pertama dalam Pencegahan Korupsi Versi KPK

Pemprov DKI Jakarta Raih Peringkat Pertama dalam Pencegahan Korupsi Versi KPK

Jakarta Maju Bersama
Gubernur Pramono Soroti Peran Strategis Waduk Pluit Kendalikan Banjir Jakarta

Gubernur Pramono Soroti Peran Strategis Waduk Pluit Kendalikan Banjir Jakarta

Jakarta Maju Bersama
Pemprov DKI Perkuat Kampung Siaga TBC, Pengamat: Ini Langkah Tepat

Pemprov DKI Perkuat Kampung Siaga TBC, Pengamat: Ini Langkah Tepat

Jakarta Maju Bersama
Pemprov DKI Jakarta Perkuat Pemantauan Kualitas Udara lewat 111 SPKU Terintegrasi

Pemprov DKI Jakarta Perkuat Pemantauan Kualitas Udara lewat 111 SPKU Terintegrasi

Jakarta Maju Bersama
Segera Dibuka, Sentra Fauna dan Kuliner Lenteng Agung Siap Jadi Magnet Wisata Baru

Segera Dibuka, Sentra Fauna dan Kuliner Lenteng Agung Siap Jadi Magnet Wisata Baru

Jakarta Maju Bersama
Pemprov DKI Genjot Pembangunan Rusunawa, Pengamat: Langkah Strategis yang Realistis

Pemprov DKI Genjot Pembangunan Rusunawa, Pengamat: Langkah Strategis yang Realistis

Jakarta Maju Bersama
Dipadati Pengunjung, Kebun Binatang Ragunan Jadi Magnet Baru Wisata Malam Jakarta

Dipadati Pengunjung, Kebun Binatang Ragunan Jadi Magnet Baru Wisata Malam Jakarta

Jakarta Maju Bersama
Jakarta Berjuang Masuk Top 50 Kota Global lewat Pintu Budaya

Jakarta Berjuang Masuk Top 50 Kota Global lewat Pintu Budaya

Jakarta Maju Bersama
Pemprov DKI Jakarta Hadirkan Sentra Fauna dan Kuliner Lenteng Agung, Ruang Publik Baru Ikon Jaksel

Pemprov DKI Jakarta Hadirkan Sentra Fauna dan Kuliner Lenteng Agung, Ruang Publik Baru Ikon Jaksel

Jakarta Maju Bersama
Warga Sambut Baik Pemekaran Kapuk, Harap Pelayanan Publik Lebih Cepat dan Mudah

Warga Sambut Baik Pemekaran Kapuk, Harap Pelayanan Publik Lebih Cepat dan Mudah

Jakarta Maju Bersama
Taman Bugar Diresmikan, Jakarta Perkuat Paru-Paru Kota 

Taman Bugar Diresmikan, Jakarta Perkuat Paru-Paru Kota 

Jakarta Maju Bersama
Relaksasi Pajak DKI Dongkrak Perekonomian Masyarakat 

Relaksasi Pajak DKI Dongkrak Perekonomian Masyarakat 

Jakarta Maju Bersama
Sekolah Lansia di Jakarta Dukung Kehidupan Lebih Bermakna di Usia Senja

Sekolah Lansia di Jakarta Dukung Kehidupan Lebih Bermakna di Usia Senja

Jakarta Maju Bersama
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp 5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com