KJP Plus, Upaya Pemprov DKI untuk Tingkatkan Kualitas SDM Jakarta

Kompas.com - 30/10/2019, 21:57 WIB
Mikhael Gewati

Editor

KOMPAS.com – Selama 2 kepemimpinan Anies Baswedan di DKI, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta terus mempermudah dan memperluas akses pendidikan bagi semua warga, terutama bagi kalangan ekonomi menengah ke bawah.

Untuk mewujudkan itu, Pemprov DKI meluncurkan Kartu Jakarta Pintar Plus ( KJP Plus) untuk anak usia sekolah dasar hingga menengah atas. Bantuan pendidikan ini telah memperoleh sejumlah penyempurnaan.

Melalui Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus jangkauan bantuan dana bukan diperoleh pelajar, tetapi juga anak-anak putus sekolah yang akan mengambil keterampilan atau paket A, B dan C. Usia penerima KJP Plus diperluas dari usia 7-18 tahun menjadi 6-21 tahun.

Kartu itu, dapat digunakan untuk membeli kebutuhan sekolah, gratis menaiki Transjakarta, gratis untuk masuk area rekreasi dan edukasi (Ancol dan museum), hingga dapat digunakan untuk membeli pangan murah.

Baca juga: 2 Tahun Pemerintahan, Anies Klaim Ada 1,1 Juta Warga Terima KJP Plus hingga Kartu Pekerja

Pemprov DKI Jakarta memberikan pula KJP Plus kepada anak pengemudi Jak Lingko dan penerima Kartu Pekerja Jakarta (KPJ). KJP Plus didistribusikan melalui Bank DKI ke delapan Pulau di Kepulauan Seribu pada Maret 2019.

Dalam keterangan persnya, Pemprov DKI menyatakan pada 2019, Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta menganggarkan Rp 3,975 triliun untuk KJP Plus.

Pada tahap 1 tahun 2019, penerima KJP Plus sebanyak 860.397 siswa, terdiri atas 828.785 penerima lama dan 31.612 peserta baru. Angka ini bertambah jika dibandingkan jumlah penerima KJP Plus tahap 1 pada 2018, yakni 805.015 siswa.

Dana bantuan yang diberikan pun lebih besar. Pelajar Sekolah Dasar (SD) yang semula mendapat Rp 210.000 per bulan menjadi Rp 250.000 per bulan. Siswa SMP yang semula memperoleh Rp 260.000 menjadi Rp 300.000 per bulan.

Sementara itu, pelajar SMA yang semula mendapat Rp 375.000, kini menjadi Rp 420.000 per bulan. Kenaikan juga diberikan untuk siswa SMK dari Rp 390.000menjadi Rp 450.000 per bulan, dengan dana tarikan tunai Rp 100.000 per bulan untuk semua jenjang pendidikan.

Pantang putus sekolah

Bantuan biaya pendidikan tidak hanya diberikan melalui sekolah formal, tetapi juga bagi mereka yang menempuh Kejar Paket di Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM).

Nilainya ditingkatkan dari Rp 210.000 menjadi Rp 300.000 per bulan dengan dana tarikan tunai Rp 150.000 per bulan. Begitu pula bantuan untuk Lembaga Kursus Pelatihan (LKP) yang ditingkatkan menjadi Rp 1.800.000 per semester dengan dana tarikan tunai Rp 150.000 per bulan.

Baca juga: Pemegang KJP Plus Bakal Dapat Subsidi Nonton di Bioskop Rakyat Teluk Gong

Pencairan dana dibagi menjadi dua, yakni dana rutin dan dana berkala. Dana rutin disalurkan setiap bulan, sementara dana berkala diberikan setiap akhir semester.

Siswa dapat memanfaatkan dana tunai untuk ongkos ke sekolah dan uang saku. Sementara itu, dana non tunai dapat dimanfaatkan untuk memenuhi perlengkapan sekolah.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Syaefuloh Hidayat mengatakan, KJP Plus merupakan program strategis Pemprov DKI Jakarta.

Program ini memberikan akses kepada warga DKI Jakarta usia sekolah 6-21 tahun dari keluarga tidak mampu agar dapat menuntaskan Pendidikan wajib belajar 12 tahun atau Program Peningkatan Keahlian yang Relevan.

“Melalui KJP Plus ini pantang ada anak Jakarta yang putus sekolah karena keterbatasan biaya,” ujarnya, seperti dimuat beritajakarta.id, Kamis (17/10/2019) lalu.

Salah satu fasilitas KJP PlusDOK. KJP PLUS Salah satu fasilitas KJP Plus

Syaefuloh menjelaskan, KJP Plus juga mendorong siswa putus sekolah atau anak tidak sekolah agar mendapatkan layanan Pendidikan di satuan Pendidikan nonformal.

Pendidikan nonformal yang dimaksud, seperti Sanggar Kegiatan Belajar (SKB), Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM), Lembaga Kursus dan Pelatihan (LKP), atau satuan pendidikan nonformal lainnya.

“Jadi KJP Plus ini juga kami siapkan untuk anak-anak yang tidak mempunyai kesempatan sekolah di sekolah formal. Bantuan Pendidikan dari pemerintah juga dapat disalurkan untuk masyarakat di sekolah nonformal,” katanya.

Ia menambahkan, sasaran penerima KJP Plus diperluas sesuai Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 15 Tahun 2019 Tentang Kartu Jakarta Pintar Plus.

Contohnnya anak dari buruh/pekerja penerima kartu pekerja yang telah ditetapkan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, serta anak dari pengemudi bus kecil mitra Transjakarta yang terintegrasi dengan Kartu Pengemudi Jak Lingko.

“Kami ingin meningkatkan akses layanan Pendidikan secara adil dan merata, menjamin kepastiann mendapatkan layanan Pendidikan, serta meningkatkan kualitas hasil Pendidikan,” tandasnya.

Sangat terbantu KJP Plus

Orang tua murid penerima KJP Plus sangat mengapresiasi adanya bantuan biaya pendidikan tersebut. Terlebih sebagian bantuan dana pendidikan itu bisa ditarik secara tunai, sehingga memberikan kemudahan untuk memenuhi beragam kebutuhan sekolah.

Muzakir, warga Kelurahan Pinang Ranti, Makasar, Jakarta Timur menuturkan, KJP Plus menjadi solusi dan memberikan ketenangan karena putra-putrinya dipastikan bisa menempuh wajib belajar 12 tahun tanpa khawatir mengenai masalah biaya.

"Semua orang tua pasti menginginkan anak-anaknya bisa sekolah setinggi mungkin. Tapi, kalau tidak ada biaya mau bilang apa. Adanya KJP Plus ini sangat membantu bagi kami warga kurang mampu," bebernya.

Baca juga: Ada Pergub Baru, Anak Pengemudi Angkot Jak Lingko Kini Terima KJP Plus

Hal senada disampaikan Marliana. Warga Kelurahan Serdang, Kemayoran, Jakarta Pusat mengatakan, dengan program ini tidak hanya biaya pendidikan, kebutuhan gizi anaknya juga bisa lebih terpenuhi dengan baik karena bisa membeli beragam kebutuhan pangan dengan harga murah.

"Alhamdulillah, melihat anak-anak bisa sekolah saja sudah bisa membuat kami bahagia. Apalagi, mereka bisa menikmati makanan dan asupan bergizi. Terima kasih Pak Anies," ucapnya.

Asal tahu saja dalam KJP Plus penerima bisa membeli lauk pauk murah untuk meningkatkan gizi anak.

Rinciannya adalah daging sapi Rp 35.000 per kilogram (kg), daging ayam Rp 8.000 per kg, telur ayam Rp 10.000 per tray, beras Rp 30.000 per 5 kilogram, ikan Rp 13.000 per kg, dan susu Rp 30.000 per karton (isi 24 pak @200 ml).

Dengan adanya bantuan pendidikan dan gizi tersebut diharapkan dapat meningkatkan kualitas sumber daya manusia DKI Jakarta. Pelajar di DKI pun diharapkan tidak lagi kesulitan untuk mendapatkan pendidikan yang layak.

 

Terkini Lainnya
Ringankan Beban TPST Bantargebang, DLH Jakarta Optimalisasi RDF Plant Rorotan

Ringankan Beban TPST Bantargebang, DLH Jakarta Optimalisasi RDF Plant Rorotan

Jakarta Maju Bersama
RDF Plant Dinilai Tepat Atasi Sampah Jakarta, Residu Diolah Jadi Bahan Bakar Industri

RDF Plant Dinilai Tepat Atasi Sampah Jakarta, Residu Diolah Jadi Bahan Bakar Industri

Jakarta Maju Bersama
Ahli Lingkungan ITB: RDF Plant Solusi Paling Sesuai untuk Atasi Sampah Jakarta

Ahli Lingkungan ITB: RDF Plant Solusi Paling Sesuai untuk Atasi Sampah Jakarta

Jakarta Maju Bersama
DLH Jakarta Gandeng Ahli Lingkungan untuk Evaluasi Sumber Kebauan RDF Plant Rorotan

DLH Jakarta Gandeng Ahli Lingkungan untuk Evaluasi Sumber Kebauan RDF Plant Rorotan

Jakarta Maju Bersama
Diskusi dengan Tim Kerja Pemantauan, DLH Jakarta Ingin RDF Plant Rorotan Dioperasikan Kembali

Diskusi dengan Tim Kerja Pemantauan, DLH Jakarta Ingin RDF Plant Rorotan Dioperasikan Kembali

Jakarta Maju Bersama
Hasil Dialog dengan Warga, DLH Jakarta Bentuk Tim Pengawas dan SOP Khusus RDF Plant Rorotan

Hasil Dialog dengan Warga, DLH Jakarta Bentuk Tim Pengawas dan SOP Khusus RDF Plant Rorotan

Jakarta Maju Bersama
RDF Rorotan Hadir sebagai Solusi, Berikut Komentar Warga

RDF Rorotan Hadir sebagai Solusi, Berikut Komentar Warga

Jakarta Maju Bersama
Dukungan Mengalir, LMK Cakung Nyatakan RDF Rorotan Perlu Terus Beroperasi

Dukungan Mengalir, LMK Cakung Nyatakan RDF Rorotan Perlu Terus Beroperasi

Jakarta Maju Bersama
Ekonomi Jakarta Menguat Sepanjang 2025, Tiga Sektor Ini Jadi Penopang

Ekonomi Jakarta Menguat Sepanjang 2025, Tiga Sektor Ini Jadi Penopang

Jakarta Maju Bersama
Salat Subuh Berjamaah di Balai Kota, Gubernur Pramono Tegaskan Komitmen Kerukunan dan Keberpihakan pada Warga

Salat Subuh Berjamaah di Balai Kota, Gubernur Pramono Tegaskan Komitmen Kerukunan dan Keberpihakan pada Warga

Jakarta Maju Bersama
Pramono Anung Luncurkan Modul Penerimaan Daerah, Pajak Lebih Transparan dan Terdata

Pramono Anung Luncurkan Modul Penerimaan Daerah, Pajak Lebih Transparan dan Terdata "Real Time"

Jakarta Maju Bersama
Pemprov DKI Jakarta Raih Peringkat Pertama dalam Pencegahan Korupsi Versi KPK

Pemprov DKI Jakarta Raih Peringkat Pertama dalam Pencegahan Korupsi Versi KPK

Jakarta Maju Bersama
Gubernur Pramono Soroti Peran Strategis Waduk Pluit Kendalikan Banjir Jakarta

Gubernur Pramono Soroti Peran Strategis Waduk Pluit Kendalikan Banjir Jakarta

Jakarta Maju Bersama
Pemprov DKI Perkuat Kampung Siaga TBC, Pengamat: Ini Langkah Tepat

Pemprov DKI Perkuat Kampung Siaga TBC, Pengamat: Ini Langkah Tepat

Jakarta Maju Bersama
Pemprov DKI Jakarta Perkuat Pemantauan Kualitas Udara lewat 111 SPKU Terintegrasi

Pemprov DKI Jakarta Perkuat Pemantauan Kualitas Udara lewat 111 SPKU Terintegrasi

Jakarta Maju Bersama
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com