KOMPAS.com - Gubernur Provinsi DKI Jakarta, Anies Baswedan telah mengeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 48 Tahun 2018 tentang Rumah Aman bagi Anak dan Perempuan Korban Tindak Kekerasan.
Pergub itu dikeluarkan untuk memberikan perlindungan kepada anak dan perempuan yang mengalami korban kekerasan, baik dalam rumah tangga maupun di lingkungan. Payung hukum tersebut pun Anies tandatangani pada 21 Mei 2018.
Tidak hanya itu, Anies juga telah mengeluarkan Keputusan Gubernur Nomor 1564 tahun 2017 tentang Pelayanan Visum untuk Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak di Rumah Sakit.
Dalam aturan ini, rumah sakit harus melayani korban kekerasan berdasarkan KTP FKI dan tempat kejadian peristiwa di wilayah DKI Jakarta.
“Karena itu, dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) DKI Jakarta, salah satu kegiatan strategis daerah adalah pencegahan dan penanganan kekerasan perempuan dan anak melalui unit reaksi cepat dan Rumah Aman,” kata Anies dalam keterangan tertulis yang Kompas.com terima, Kamis (29/11/2018).
Perlu diketahui, memberikan perlindungan kepada anak dan perempuan korban tindak kekerasan telah menjadi perhatian bagi Anies dalam kampanye Pilkada DKI Jakarta 2017.
Makanya ketika dilantik menjadi Gubernur DKI Jakarta, ia mewujudkannya dalam bentuk pergub pendirian rumah aman.
“Sejak ada Pergub No. 48/2018, maka korban tindakan kekerasan ditempatkan di Rumah Aman DKI Jakarta khusus perempuan dan anak korban tindak kekerasan, dengan atau tanpa lembaga perlindungan dari kepolisian,” kata Tuty.
Mengenai lokasi Rumah Aman DKI Jakarta, Tuty menegaskan tidak bisa memberitahukannya. Ini karena berdasarkan Pergub No. 48/2018, pasal 8 ayat 1, lokasi dan sumber daya manusia Rumah Aman dirahasiakan.
Tidak hanya itu, dilakukan pembatasan atas akses ke dalam dan di dalam Rumah Aman.
“Juga dilakukan penjagaan pengawasan selama 24 jam. Jadi kami tidak bisa memberitahukan lokasinya, karena berdasarkan pergub itu, lokasi Rumah Aman harus dirahasiakan. Untuk memberikan rasa aman bagi korban, dan melindungi keberadaan mereka dari pelaku kekerasan,”ujarnya.
Saat ini, masih ada dua orang korban yang sedang ditangani Rumah Aman DKI Jakarta. Namun sejauh ini, sudah ada 91 koban yang dirujuk ke Rumah Aman dalam kategori panti atau Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
“Untuk layanan dan jam operasional Rumah Aman sudah diatur dalam Pergub No. 48/2018, yaitu 24 jam. Sama dengan jam operasional panti sosial, kecuali layanan di Rumah Aman LPSK,” ungkapnya.