Pemprov DKI Bangun Rumah Aman untuk Lindungi Perempuan dan Anak

Kompas.com - 30/11/2018, 20:24 WIB
Mikhael Gewati

Editor

KOMPAS.com - Gubernur Provinsi DKI Jakarta, Anies Baswedan telah mengeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 48 Tahun 2018 tentang Rumah Aman bagi Anak dan Perempuan Korban Tindak Kekerasan.

Pergub itu dikeluarkan untuk memberikan perlindungan kepada anak dan perempuan yang mengalami korban kekerasan, baik dalam rumah tangga maupun di lingkungan. Payung hukum tersebut pun Anies tandatangani pada 21 Mei 2018.

Tidak hanya itu, Anies juga telah mengeluarkan Keputusan Gubernur Nomor 1564 tahun 2017 tentang Pelayanan Visum untuk Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak di Rumah Sakit.

Dalam aturan ini, rumah sakit harus melayani korban kekerasan berdasarkan KTP FKI dan tempat kejadian peristiwa di wilayah DKI Jakarta.

“Karena itu, dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) DKI Jakarta, salah satu kegiatan strategis daerah adalah pencegahan dan penanganan kekerasan perempuan dan anak melalui unit reaksi cepat dan Rumah Aman,” kata Anies dalam keterangan tertulis yang Kompas.com terima, Kamis (29/11/2018).

Perlu diketahui, memberikan perlindungan kepada anak dan perempuan korban tindak kekerasan telah menjadi perhatian bagi Anies dalam kampanye Pilkada DKI Jakarta 2017.

Makanya ketika dilantik menjadi Gubernur DKI Jakarta, ia mewujudkannya dalam bentuk pergub pendirian rumah aman.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sedang bercengkrama dengan anak-anak dalam sebuah acara di Jakarta. Dok. Humas Pemerintah Provinsi DKI Jakarta Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sedang bercengkrama dengan anak-anak dalam sebuah acara di Jakarta.
Kepala Dinas Pemberdayaan, Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk (DPPAPP) Provinsi DKI Jakarta, Tuty Kusumawati mengatakan, saat ini jumlah Rumah Aman di DKI Jakarta baru ada dua unit.

“Sejak ada Pergub No. 48/2018, maka korban tindakan kekerasan ditempatkan di Rumah Aman DKI Jakarta khusus perempuan dan anak korban tindak kekerasan, dengan atau tanpa lembaga perlindungan dari kepolisian,” kata Tuty.

Mengenai lokasi Rumah Aman DKI Jakarta, Tuty menegaskan tidak bisa memberitahukannya. Ini karena berdasarkan Pergub No. 48/2018, pasal 8 ayat 1, lokasi dan sumber daya manusia Rumah Aman dirahasiakan.

Tidak hanya itu, dilakukan pembatasan atas akses ke dalam dan di dalam Rumah Aman.

“Juga dilakukan penjagaan pengawasan selama 24 jam. Jadi kami tidak bisa memberitahukan lokasinya, karena berdasarkan pergub itu, lokasi Rumah Aman harus dirahasiakan. Untuk memberikan rasa aman bagi korban, dan melindungi keberadaan mereka dari pelaku kekerasan,”ujarnya.

Saat ini, masih ada dua orang korban yang sedang ditangani Rumah Aman DKI Jakarta. Namun sejauh ini, sudah ada 91 koban yang dirujuk ke Rumah Aman dalam kategori panti atau Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

“Untuk layanan dan jam operasional Rumah Aman sudah diatur dalam Pergub No. 48/2018, yaitu 24 jam. Sama dengan jam operasional panti sosial, kecuali layanan di Rumah Aman LPSK,” ungkapnya.

Terkini Lainnya
Salat Subuh Berjamaah di Balai Kota, Gubernur Pramono Tegaskan Komitmen Kerukunan dan Keberpihakan pada Warga

Salat Subuh Berjamaah di Balai Kota, Gubernur Pramono Tegaskan Komitmen Kerukunan dan Keberpihakan pada Warga

Jakarta Maju Bersama
Pramono Anung Luncurkan Modul Penerimaan Daerah, Pajak Lebih Transparan dan Terdata

Pramono Anung Luncurkan Modul Penerimaan Daerah, Pajak Lebih Transparan dan Terdata "Real Time"

Jakarta Maju Bersama
Pemprov DKI Jakarta Raih Peringkat Pertama dalam Pencegahan Korupsi Versi KPK

Pemprov DKI Jakarta Raih Peringkat Pertama dalam Pencegahan Korupsi Versi KPK

Jakarta Maju Bersama
Gubernur Pramono Soroti Peran Strategis Waduk Pluit Kendalikan Banjir Jakarta

Gubernur Pramono Soroti Peran Strategis Waduk Pluit Kendalikan Banjir Jakarta

Jakarta Maju Bersama
Pemprov DKI Perkuat Kampung Siaga TBC, Pengamat: Ini Langkah Tepat

Pemprov DKI Perkuat Kampung Siaga TBC, Pengamat: Ini Langkah Tepat

Jakarta Maju Bersama
Pemprov DKI Jakarta Perkuat Pemantauan Kualitas Udara lewat 111 SPKU Terintegrasi

Pemprov DKI Jakarta Perkuat Pemantauan Kualitas Udara lewat 111 SPKU Terintegrasi

Jakarta Maju Bersama
Segera Dibuka, Sentra Fauna dan Kuliner Lenteng Agung Siap Jadi Magnet Wisata Baru

Segera Dibuka, Sentra Fauna dan Kuliner Lenteng Agung Siap Jadi Magnet Wisata Baru

Jakarta Maju Bersama
Pemprov DKI Genjot Pembangunan Rusunawa, Pengamat: Langkah Strategis yang Realistis

Pemprov DKI Genjot Pembangunan Rusunawa, Pengamat: Langkah Strategis yang Realistis

Jakarta Maju Bersama
Dipadati Pengunjung, Kebun Binatang Ragunan Jadi Magnet Baru Wisata Malam Jakarta

Dipadati Pengunjung, Kebun Binatang Ragunan Jadi Magnet Baru Wisata Malam Jakarta

Jakarta Maju Bersama
Jakarta Berjuang Masuk Top 50 Kota Global lewat Pintu Budaya

Jakarta Berjuang Masuk Top 50 Kota Global lewat Pintu Budaya

Jakarta Maju Bersama
Pemprov DKI Jakarta Hadirkan Sentra Fauna dan Kuliner Lenteng Agung, Ruang Publik Baru Ikon Jaksel

Pemprov DKI Jakarta Hadirkan Sentra Fauna dan Kuliner Lenteng Agung, Ruang Publik Baru Ikon Jaksel

Jakarta Maju Bersama
Warga Sambut Baik Pemekaran Kapuk, Harap Pelayanan Publik Lebih Cepat dan Mudah

Warga Sambut Baik Pemekaran Kapuk, Harap Pelayanan Publik Lebih Cepat dan Mudah

Jakarta Maju Bersama
Taman Bugar Diresmikan, Jakarta Perkuat Paru-Paru Kota 

Taman Bugar Diresmikan, Jakarta Perkuat Paru-Paru Kota 

Jakarta Maju Bersama
Relaksasi Pajak DKI Dongkrak Perekonomian Masyarakat 

Relaksasi Pajak DKI Dongkrak Perekonomian Masyarakat 

Jakarta Maju Bersama
Sekolah Lansia di Jakarta Dukung Kehidupan Lebih Bermakna di Usia Senja

Sekolah Lansia di Jakarta Dukung Kehidupan Lebih Bermakna di Usia Senja

Jakarta Maju Bersama
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp 5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com