KOMPAS.com - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bandung Barat (BB) menegaskan bahwa dugaan penyalahgunaan dana keuangan daerah yang menyeret Sekretaris Daerah (Sekda) KBB Ade Zakir Hasyim tidak memiliki dasar.
Pemkab BB memastikan dana insentif fiskal sebesar Rp 5,44 miliar untuk penurunan stunting tidak pernah masuk ke kas daerah lantaran penyalurannya dihentikan pemerintah pusat.
Ade menegaskan, dirinya tidak terlibat dalam penyimpangan dana stunting. Menurutnya, polemik itu muncul akibat lemahnya komunikasi antarperangkat daerah.
“Atas izin Pak Bupati (Jeje Ritchie Ismail), saya berinisiatif mengumpulkan seluruh kepala perangkat daerah untuk mendengarkan langsung berbagai keluhan dan klarifikasi,” ujarnya dalam siaran pers, Jumat (21/11/2025).
Sebagai langkah transparansi, Ade mengaku telah meminta inspektorat melakukan audit sekaligus membuka kanal klarifikasi publik agar masyarakat mendapat informasi secara utuh.
Baca juga: Bandung Barat Terancam Kehilangan Rp360 Miliar, APBD 2026 Dirombak Total
“Kami ingin seluruh proses pemerintahan berlangsung terbuka dan sesuai aturan. Saya juga minta Inspektorat menyiapkan kanal pengaduan masyarakat agar setiap laporan bisa ditangani cepat dan transparan,” tegasnya.
Pemkab KKB kini juga menyiapkan sistem pengaduan digital berbasis SP4N-LAPOR! melalui Diskominfotik KBB.
Dengan sistem itu, setiap laporan masyarakat nantinya dapat diteruskan langsung ke instansi terkait dengan tenggat penyelesaian yang jelas.
“Kalau ada aduan yang tidak ditindaklanjuti tepat waktu, itu akan jadi bahan evaluasi kinerja pejabatnya,” ujar Ade.
Dia pun mengimbau masyarakat agar tidak mudah mempercayai isu liar yang beredar di media sosial tanpa dasar yang jelas.
Baca juga: Resmi Angkat 5.812 PPPK Paruh Waktu, Pemkab Bandung Barat Ingin Perkuat Layanan Dasar
“Lebih baik menanyakan langsung ke pemerintah daripada mempercayai isu liar. Kami siap memberikan penjelasan seterang-terangnya,” tandas Ade.
Kepala Inspektorat KBB Yadi Azhar menyatakan bahwa hasil pemeriksaan internal menunjukkan alokasi dana yang melibatkan Ade tidak pernah disalurkan dari Rekening Kas Umum Negara (RKUN) ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD).
“Berdasarkan hasil pemeriksaan, kami memastikan bahwa alokasi dana insentif sebesar Rp 5,44 miliar itu tidak pernah disalurkan dari RKUN ke RKUD,” ujarnya.
Penghentian penyaluran itu, kata Yadi, merujuk pada Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 32/KM.7/2024 tertanggal 29 November 2024.
Baca juga: Dapur MBG di Bandung Barat Diduga Dikuasai Satu Pihak, BGN: Tidak Boleh Dimonopoli
Pemerintah pusat menghentikan transfer karena kepala daerah Bandung Barat ditetapkan sebagai tersangka korupsi oleh aparat penegak hukum.
Yadi menegaskan, hal itu sudah sesuai dengan Pasal 34 ayat (1) huruf b Peraturan Menteri Keuangan Nomor 43 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Insentif Fiskal.
“Dengan begitu, dana tersebut sama sekali tidak pernah diterima pemda,” jelas Yadi.
Penegasan itu juga tercantum dalam Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK) Audited Pemkab BB Tahun Anggaran 2024, yang mencatat alokasi Rp 5,447 miliar namun dengan realisasi Rp 0,00.
“Temuan ini sekaligus menegaskan bahwa Pemkab BB tidak mengelola atau pun menggunakan dana tersebut karena memang tidak pernah diterima,” kata Yadi.
Baca juga: Keracunan MBG di Bandung Barat Bertambah, Guru Ungkap Paket Makanan Datang Telat
Inspektorat memastikan pemeriksaan itu menjadi bagian dari penguatan pengawasan internal untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan anggaran daerah.