Pemprov Bali Gelar Aksi Bersih Sampah Laut Serentak di Tiga Pantai

Kompas.com - 06/02/2026, 15:50 WIB
Tsabita Naja,
DWN

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali menggelar aksi kerja bakti bersih pantai dari sampah laut secara serentak di Pantai Kelan, Kedonganan, dan Jimbaran, Jumat (6/2/2026).

Kegiatan tersebut merupakan tindak lanjut atas arahan Presiden Republik Indonesia (RI) Prabowo Subianto melalui Gerakan Indonesia Aman, Sehat, Resik, dan Indah (Asri) yang diinisiasi Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH).

Gubernur Bali Wayan Koster menekankan bahwa Pemprov Bali akan terus mengawasi dan mendorong pemerintah kabupaten/kota agar lebih disiplin dan konsisten dalam mengelola sampah guna menjaga Bali tetap bersih dan berkelanjutan.

"Bali tidak boleh kalah oleh persoalan sampah karena kebersihan lingkungan merupakan fondasi utama keberlanjutan pariwisata dan kualitas hidup masyarakat," ujarnya dalam siaran pers yang diterima Kompas.com, Jumat.

Baca juga: Membeludaknya TPS di Cilincing Cermin Pengelolaan Sampah Bermasalah

Pernyataan tersebut disampaikan Koster saat mendampingi Menteri LH/Kepala BPLH Hanif Faisol Nurofiq dan Menteri Pariwisata (Menpar) Widiyanti Putri Wardhana dalam kerja bakti bersih-bersih sampah laut di Pantai Kedonganan, Kabupaten Badung, Jumat.

Kegiatan itu diikuti oleh berbagai unsur, mulai dari kementerian dan lembaga, forum koordinasi pimpinan daerah (forkopimda) Provinsi Bali dan Kabupaten Badung, akademisi Universitas Udayana (Unud), organisasi masyarakat sipil, komunitas lingkungan, hingga sektor swasta.

Dukungan internasional juga terlihat dari kehadiran perwakilan Kedutaan Besar (Kedubes) Inggris, Kanada, Denmark, dan Belanda.

Baca juga: Pemkot Samarinda dan Kedubes AS Jajaki Kerja Sama, Buka Peluang Studi ke Amerika

Pembentukan Satgassus

Pada kesempatan tersebut, Koster menginstruksikan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Badung untuk segera membentuk Satuan Tugas Khusus (Satgassus) penanganan sampah kiriman di kawasan pantai.

Ia mengimbau Satgassus untuk siaga penuh setiap hari tanpa dibatasi jam kerja tertentu, khususnya pada musim hujan ketika volume sampah kiriman meningkat drastis.

“Setiap saat harus ada petugas di sini. Truk ada, alat berat ada. Begitu sampah datang langsung diambil, dikumpulkan, diangkut ke truk, lalu dibawa ke tempat pembuangan akhir (TPA). Tidak boleh menunggu sampai menumpuk,” tegas Koster.

Baca juga: Presiden Prabowo Sebut TPA di Indonesia akan Over Kapasitas pada 2028

Menurutnya, selama ini penanganan sampah di kawasan pantai belum berjalan optimal karena petugas tidak selalu berada di lokasi. Padahal, sampah kiriman bisa datang tanpa kenal waktu karena mengikuti arus laut dan cuaca.

Oleh karena itu, Koster menekankan perlunya sistem penjagaan rutin dan respons cepat agar pantai-pantai Bali tetap bersih setiap saat.

Indonesia darurat sampah

Gubernur Bali Wayan Koster saat mendampingi Menteri LH/Kepala BPLH Hanif Faisol Nurofiq dan Menteri Pariwisata (Menpar) Widiyanti Putri Wardhana dalam kerja bakti bersih-bersih sampah laut di Pantai Kedonganan, Kabupaten Badung, Jumat (6/2/2026).Dok. Pemprov Bali Gubernur Bali Wayan Koster saat mendampingi Menteri LH/Kepala BPLH Hanif Faisol Nurofiq dan Menteri Pariwisata (Menpar) Widiyanti Putri Wardhana dalam kerja bakti bersih-bersih sampah laut di Pantai Kedonganan, Kabupaten Badung, Jumat (6/2/2026).

Menteri LH/Kepala BPLH Hanif Faisol Nurofiq menegaskan bahwa Indonesia saat ini berada dalam kondisi darurat sampah.

Ia menekankan, persoalan sampah tidak dapat diselesaikan melalui kegiatan seremonial semata, melainkan harus ditangani secara sistematis, berkelanjutan, dan menjadi tanggung jawab bersama.

Hanif juga menyoroti posisi strategis Bali sebagai wajah pariwisata nasional. Jika Bali tidak terjaga kebersihannya, maka citra pariwisata Indonesia secara keseluruhan akan terdampak.

Untuk itu, Hanif mengingatkan pentingnya sinergi antara pemerintah pusat dan daerah dalam mengatasi persoalan sampah.

Baca juga: Atasi Persoalan Sampah, Pemprov DKI Perbanyak TPS 3R

Dalam konteks penegakan hukum, Hanif menyatakan bahwa pemerintah daerah (pemda) yang lalai dalam pengelolaan sampah dapat dikenai sanksi pidana berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, dengan ancaman hukuman 4 hingga 10 tahun penjara.

Ia mengungkapkan, kewenangan utama pengelolaan sampah berada di kabupaten/kota, sementara gubernur berperan sebagai pengawas teknis.

Apresiasi dari Menpar

Menteri Pariwisata (Menpar) Widiyanti Wardhana mengapresiasi partisipasi seluruh pihak yang hadir dan rela meluangkan waktu sejak pagi untuk terlibat langsung dalam aksi bersih-bersih pantai di Bali.

“Kehadiran berbagai elemen masyarakat mencerminkan kepedulian nyata terhadap lingkungan tempat hidup dan bekerja, khususnya di kawasan destinasi wisata,” ungkapnya.

Widiyanti pun menyampaikan bahwa penanganan sampah di destinasi wisata akan terus diperkuat melalui integrasi Gerakan Wisata Bersih dalam Gerakan Indonesia ASRI.

Menurutnya, upaya tersebut sejalan dengan komitmen Pemprov Bali yang menempatkan kebersihan lingkungan sebagai prioritas utama pembangunan pariwisata berkelanjutan.

Baca juga: Lebaran Hijau: Umat Diajak Jaga Kebersihan Lingkungan Saat Lebaran

Widiyanti menilai, aksi bersih-bersih sampah di Pulau Dewata ini semakin krusial mengingat Bali merupakan permata pariwisata Indonesia sekaligus etalase utama pariwisata nasional di mata dunia.

“Citra Indonesia sebagai destinasi wisata global sangat lekat dengan Bali, sehingga kebersihan lingkungan menjadi tanggung jawab bersama seluruh lapisan masyarakat,” ucapnya.

Sinergi pemerintah pusat dan Pemprov Bali beserta kabupaten/kota menegaskan bahwa penanganan sampah bukan sekadar agenda sesaat, melainkan bagian dari komitmen jangka panjang untuk menjaga Bali tetap bersih, lestari, dan layak menjadi destinasi wisata kelas dunia.

Terkini Lainnya
Gantikan Whiskey, Misi Wayan Koster Angkat Arak Bali di Duty Free Bandara Ngurah Rai

Gantikan Whiskey, Misi Wayan Koster Angkat Arak Bali di Duty Free Bandara Ngurah Rai

Bali
Pemprov Bali Gelar Aksi Bersih Sampah Laut Serentak di Tiga Pantai

Pemprov Bali Gelar Aksi Bersih Sampah Laut Serentak di Tiga Pantai

Bali
Perangi Narkotika, Pemprov Bali Dorong Desa Adat Susun Pararem Antinarkoba

Perangi Narkotika, Pemprov Bali Dorong Desa Adat Susun Pararem Antinarkoba

Bali
Prabowo Soroti Sampah di Bali, Gubernur Koster Bentuk Satgas Penanganan Sampah Pantai Kuta

Prabowo Soroti Sampah di Bali, Gubernur Koster Bentuk Satgas Penanganan Sampah Pantai Kuta

Bali
Transisi Penutupan TPA Suwung, Pemprov Bali Siapkan TPA Bangli sebagai Penampungan Sementara

Transisi Penutupan TPA Suwung, Pemprov Bali Siapkan TPA Bangli sebagai Penampungan Sementara

Bali
Gubernur Bali Dorong Pembangunan SDM lewat Program Satu Keluarga Satu Sarjana

Gubernur Bali Dorong Pembangunan SDM lewat Program Satu Keluarga Satu Sarjana

Bali
Gubernur Koster Resmikan Haluan Pembangunan Bali 100 Tahun, Tekankan Perlindungan Lahan dan Budaya

Gubernur Koster Resmikan Haluan Pembangunan Bali 100 Tahun, Tekankan Perlindungan Lahan dan Budaya

Bali
Gubernur Koster: Koperasi Merah Putih Sudah Terbentuk di Seluruh Desa/Kelurahan di Bali

Gubernur Koster: Koperasi Merah Putih Sudah Terbentuk di Seluruh Desa/Kelurahan di Bali

Bali
Gubernur Bali Luncurkan Domain bali.id, Upaya Memperkuat Identitas Digital Bali

Gubernur Bali Luncurkan Domain bali.id, Upaya Memperkuat Identitas Digital Bali

Bali
Lestarikan Adat dan Budaya Lokal, Wagub Giri Prasta Resmikan Kantor Perbekel Ganjar Buleleng

Lestarikan Adat dan Budaya Lokal, Wagub Giri Prasta Resmikan Kantor Perbekel Ganjar Buleleng

Bali
TPA Suwung Segera Ditutup, Gubernur Koster Instruksikan Pengelolaan Sampah Mandiri di Denpasar dan Badung

TPA Suwung Segera Ditutup, Gubernur Koster Instruksikan Pengelolaan Sampah Mandiri di Denpasar dan Badung

Bali
Bali Fashion Week Angkat Produk Lokal, Gubernur Koster: Inilah Esensi Nangun Sat Kerthi Loka Bali

Bali Fashion Week Angkat Produk Lokal, Gubernur Koster: Inilah Esensi Nangun Sat Kerthi Loka Bali

Bali
Menuju Bali Bebas “Blank Spot”, Pemprov Bali dan Telkom Perkuat Sinergi Digital

Menuju Bali Bebas “Blank Spot”, Pemprov Bali dan Telkom Perkuat Sinergi Digital

Bali
Lift Kaca Kelingking Langgar Banyak Aturan, Gubernur Koster: Hentikan dan Bongkar

Lift Kaca Kelingking Langgar Banyak Aturan, Gubernur Koster: Hentikan dan Bongkar

Bali
Dorong Stabilitas Harga, Pemprov Bali Hadirkan Pasar Murah Jelang Galungan dan Kuningan

Dorong Stabilitas Harga, Pemprov Bali Hadirkan Pasar Murah Jelang Galungan dan Kuningan

Bali
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com