Lift Kaca Kelingking Langgar Banyak Aturan, Gubernur Koster: Hentikan dan Bongkar

Kompas.com - 24/11/2025, 09:26 WIB
Dwinh

Penulis

KOMPAS.comGubernur Bali Wayan Koster mengambil langkah tegas dengan memerintahkan penghentian dan pembongkaran proyek lift kaca di Pantai Kelingking, Nusa Penida, Kabupaten Klungkung, setelah menemukan sejumlah pelanggaran berat dalam proses pembangunannya.

Proyek yang dikerjakan PT Indonesia Kaishi Tourism Property Investment Development Group itu dinilai melanggar banyak ketentuan tata ruang, lingkungan, perizinan, hingga standar kepariwisataan budaya Bali.

“Ada lima jenis pelanggaran berat dan kalau dirinci bentuk pelanggarannya total ada 10,” ujar Koster dalam rilis pers yang diterima Kompas.com, Senin (24/11/2025).

Pernyataan tersebut disampaikan Koster dalam jumpa pers di Jayasabha, Minggu (23/11/2025).

Ia hadir bersama Ketua Panitia Khusus (Pansus) Tata Ruang, Asat dan Perijinan (TRAP) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bali I Made Suparta, Bupati Klungkung I Made Satria, serta didampingi Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Bali Dewa Nyoman Rai Dharmadi dan Kepala Biro Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Provinsi Bali Ida Bagus Gede Sudarsana.

Baca juga: Koster Akan Bongkar Lift di Pantai Kelingking, Sebut Ada 5 Pelanggaran

Pelanggaran-pelanggaran yang ditemukan

Seperti yang disebutkan, PT Indonesia Kaishi Tourism Property Investment Development Group melakukan 10 bentuk pelanggaran, yang terbagi ke dalam lima kategori pelanggaran berat:

1. Pelanggaran tata ruang (5 pelanggaran)

Mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Bali Nomor 3 Tahun 2020 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi (RTRWP) Bali, proyek lift kaca dan bangunan penunjangnya melakukan lima pelanggaran berikut:

  • Pembangunan lift kaca seluas 846 meter persegi (m²) dengan tinggi kurang lebih 180 meter serta bangunan pendukung pariwisata berada di kawasan sempadan jurang, tanpa Rekomendasi Gubernur Bali sebagaimana syarat wajib.
  • Pondasi (bore pile) bangunan jembatan dan lift berada di wilayah pantai dan pesisir, tanpa Rekomendasi Gubernur Bali dan tanpa izin Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL) dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KP).
  • Tidak memiliki Rekomendasi Gubernur Bali terkait kajian kestabilan jurang, padahal bangunan berdiri di lokasi berisiko tinggi.
  • Tidak ada validasi Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) bagi PT Penanaman Modal Asing (PMA) yang terbit otomatis melalui Online Single Submission (OSS) sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2025.
  • Mayoritas bangunan lift berada di wilayah perairan pesisir tanpa perizinan dasar KKPRL dari Kementerian Kelautan dan Perikanan.

“Untuk pelanggaran ini dikenakan sanksi administratif pembongkaran bangunan dan pemulihan fungsi ruang,” ucap Koster.

Baca juga: Disangka Toilet, Ini Fungsi Ruang Kecil di KRL Baru Jabodetabek dari China

2. Pelanggaran lingkungan hidup

Berdasarkan PP Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, penyelenggara proyek:

  • Tidak memiliki izin lingkungan untuk kegiatan PMA, yang menjadi kewenangan pemerintah pusat.
  • Hanya mengantongi Rekomendasi Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UKL-UPL) dari Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan Klungkung.

“Untuk pelanggaran ini dikenakan sanksi administratif paksaan pemerintah untuk pembongkaran,” sebut Koster.

3. Pelanggaran perizinan berusaha

Juga mengacu pada PP Nomor 5 Tahun 2021, terdapat dua pelanggaran:

  • KKPR tidak sesuai peruntukan dengan rencana tata ruang.
  • Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) hanya untuk bangunan loket tiket (563,91 m²), tidak mencakup jembatan layang 42 meter dan lift kaca 846 m².

Sanksi untuk pelanggaran tersebut adalah penghentian seluruh kegiatan. 

4. Pelanggaran tata ruang laut

Menurut UU Nomor 27 Tahun 2007 dan Kepgub Bali Nomor 1828 Tahun 2017 tentang Rencana Pengelolaan dan Zonasi Kawasan Konservasi Perairan Nusa Penida di Provinsi Bali, ditemukan pelanggaran berikut:

  • Bangunan pondasi beton (bore pile) berada di Kawasan Konservasi Perairan, tepatnya pada zona perikanan berkelanjutan–subzona perikanan tradisional.
  • Pada wilayah tersebut dilarang membangun fasilitas wisata, termasuk lift kaca.

Untuk pelanggaran tersebut, dikenakan sanksi administratif berupa pembongkaran bangunan. 

5. Pelanggaran kepariwisataan budaya

Mengacu pada Perda Provinsi Bali Nomor 5 Tahun 2020 tentang Standar Penyelenggaraan Kepariwisataan Budaya Bali, penyelenggara proyek mengubah keorisinilan Daerah Tujuan Wisata (DTW) Kelingking.

“Untuk pelanggaran ini ada ancaman sanksi pidana,” tandas Koster.

Baca juga: Warga Sipil Jadi Korban Kekerasan Oknum Aparat, Komisi III DPR: Pecat dan Sanksi Pidana Agar Jera

Empat rekomendasi DPRD Bali

Terkait dengan pelanggaran itu, DPRD Provinsi Bali mengeluarkan empat rekomendasi resmi.

Pertama, menghentikan seluruh bentuk kegiatan pembangunan lift kaca di Banjar Karang Dawa, Desa Bunga Mekar, Kecamatan Nusa Penida oleh PT Indonesia Kaishi Tourism Property Investment Development Group.

Kedua, menutup dan membongkar seluruh bangunan lift kaca yang telah dibangun oleh perusahaan tersebut.

Ketiga, segala biaya pembongkaran ditanggung sepenuhnya oleh pihak perusahaan, sesuai batas waktu dan ketentuan yang berlaku.

Keempat, jika perusahaan tidak melaksanakan pembongkaran sesuai batas waktu, maka Pemkab Klungkung bersama Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali akan mengambil alih pembongkaran, mengacu pada peraturan perundang-undangan.

Baca juga: Koster Buka Opsi Pelelangan Pembongkaran Lift Kaca Pantai Kelingking, Ini Alasannya

Berdasarkan rekomendasi tersebut, Gubernur Koster dan Bupati Satria memerintahkan penyelenggara untuk menghentikan pembangunan dan membongkar seluruh konstruksi dalam waktu enam bulan, serta memulihkan fungsi ruang paling lambat tiga bulan setelahnya.

Apabila PT Indonesia Kaishi Tourism Property Investment Development Group tidak melakukan pembongkaran secara mandiri sesuai batas waktu yang telah ditetapkan, Pemprov Bali bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Klungkung akan mengambil alih pembongkaran sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Gubernur Koster menegaskan bahwa langkah tegas ini diambil untuk memastikan penyelenggaraan usaha dan investasi di Bali benar-benar mematuhi aturan, sekaligus menjaga kelestarian ekosistem alam, budaya, dan kearifan lokal Bali.

“Upaya ini merupakan penegasan agar ke depan tidak terjadi kembali berbagai bentuk pelanggaran oleh para pemangku kepentingan,” ujarnya.

Baca juga: Di KTT G20, Gibran Sebut MBG Investasi Strategis

Koster menambahkan, Bali tetap membutuhkan dan mendukung investasi, namun harus yang dijalankan dengan prinsip legalitas, kepatutan, dan kepantasan demi kemajuan pariwisata dan perekonomian daerah secara berkualitas dan berkelanjutan.

Ia berharap setiap investasi di Bali berangkat dari niat baik, disertai tanggung jawab untuk menjaga alam, manusia, dan kebudayaan Bali secara bijak—bukan yang berorientasi pada eksploitasi.

Terkini Lainnya
Gubernur Koster: Koperasi Merah Putih Sudah Terbentuk di Seluruh Desa/Kelurahan di Bali

Gubernur Koster: Koperasi Merah Putih Sudah Terbentuk di Seluruh Desa/Kelurahan di Bali

Bali
Gubernur Bali Luncurkan Domain “bali.id”, Upaya Memperkuat Identitas Digital Bali

Gubernur Bali Luncurkan Domain “bali.id”, Upaya Memperkuat Identitas Digital Bali

Bali
Lestarikan Adat dan Budaya Lokal, Wagub Giri Prasta Resmikan Kantor Perbekel Ganjar Buleleng

Lestarikan Adat dan Budaya Lokal, Wagub Giri Prasta Resmikan Kantor Perbekel Ganjar Buleleng

Bali
TPA Suwung Segera Ditutup, Gubernur Koster Instruksikan Pengelolaan Sampah Mandiri di Denpasar dan Badung

TPA Suwung Segera Ditutup, Gubernur Koster Instruksikan Pengelolaan Sampah Mandiri di Denpasar dan Badung

Bali
Bali Fashion Week Angkat Produk Lokal, Gubernur Koster: Inilah Esensi Nangun Sat Kerthi Loka Bali

Bali Fashion Week Angkat Produk Lokal, Gubernur Koster: Inilah Esensi Nangun Sat Kerthi Loka Bali

Bali
Menuju Bali Bebas “Blank Spot”, Pemprov Bali dan Telkom Perkuat Sinergi Digital

Menuju Bali Bebas “Blank Spot”, Pemprov Bali dan Telkom Perkuat Sinergi Digital

Bali
Lift Kaca Kelingking Langgar Banyak Aturan, Gubernur Koster: Hentikan dan Bongkar

Lift Kaca Kelingking Langgar Banyak Aturan, Gubernur Koster: Hentikan dan Bongkar

Bali
Dorong Stabilitas Harga, Pemprov Bali Hadirkan Pasar Murah Jelang Galungan dan Kuningan

Dorong Stabilitas Harga, Pemprov Bali Hadirkan Pasar Murah Jelang Galungan dan Kuningan

Bali
Wamen Investasi dan Gubernur Koster Bahas Penertiban PMA dan Penguatan Layanan Perizinan

Wamen Investasi dan Gubernur Koster Bahas Penertiban PMA dan Penguatan Layanan Perizinan

Bali
Menteri Bappenas Dukung Penuh Visi Pembangunan Bali Berkelanjutan Gubernur Koster

Menteri Bappenas Dukung Penuh Visi Pembangunan Bali Berkelanjutan Gubernur Koster

Bali
Tingkatkan Kompetensi Digital Guru dan Perkuat Infrastruktur Pendidikan, Pemprov Bali Siapkan Anggaran Rp 200 Juta

Tingkatkan Kompetensi Digital Guru dan Perkuat Infrastruktur Pendidikan, Pemprov Bali Siapkan Anggaran Rp 200 Juta

Bali
Tutup DBFW 2025 Sesi 1, Dekranasda Bali Komitmen Perkuat Kapasitas Desainer hingga UMKM Lokal

Tutup DBFW 2025 Sesi 1, Dekranasda Bali Komitmen Perkuat Kapasitas Desainer hingga UMKM Lokal

Bali
Hadiri Forum Pengembangan Ekonomi Daerah, Gubernur Koster Dorong Pembenahan Perekonomian Bali

Hadiri Forum Pengembangan Ekonomi Daerah, Gubernur Koster Dorong Pembenahan Perekonomian Bali

Bali
Bali Masuki Babak Baru, Kementerian PPN/Bappenas Reaktivasi Sekretariat Transformasi EKB

Bali Masuki Babak Baru, Kementerian PPN/Bappenas Reaktivasi Sekretariat Transformasi EKB

Bali
Gubernur Koster dan GWK Sepakati Perjanjian Pinjam Pakai Lahan untuk Akses Jalan Warga

Gubernur Koster dan GWK Sepakati Perjanjian Pinjam Pakai Lahan untuk Akses Jalan Warga

Bali
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com