KOMPAS.com – Gubernur Bali Wayan Koster mengambil langkah tegas dengan memerintahkan penghentian dan pembongkaran proyek lift kaca di Pantai Kelingking, Nusa Penida, Kabupaten Klungkung, setelah menemukan sejumlah pelanggaran berat dalam proses pembangunannya.
Proyek yang dikerjakan PT Indonesia Kaishi Tourism Property Investment Development Group itu dinilai melanggar banyak ketentuan tata ruang, lingkungan, perizinan, hingga standar kepariwisataan budaya Bali.
“Ada lima jenis pelanggaran berat dan kalau dirinci bentuk pelanggarannya total ada 10,” ujar Koster dalam rilis pers yang diterima Kompas.com, Senin (24/11/2025).
Pernyataan tersebut disampaikan Koster dalam jumpa pers di Jayasabha, Minggu (23/11/2025).
Ia hadir bersama Ketua Panitia Khusus (Pansus) Tata Ruang, Asat dan Perijinan (TRAP) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bali I Made Suparta, Bupati Klungkung I Made Satria, serta didampingi Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Bali Dewa Nyoman Rai Dharmadi dan Kepala Biro Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Provinsi Bali Ida Bagus Gede Sudarsana.
Baca juga: Koster Akan Bongkar Lift di Pantai Kelingking, Sebut Ada 5 Pelanggaran
Seperti yang disebutkan, PT Indonesia Kaishi Tourism Property Investment Development Group melakukan 10 bentuk pelanggaran, yang terbagi ke dalam lima kategori pelanggaran berat:
1. Pelanggaran tata ruang (5 pelanggaran)
Mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Bali Nomor 3 Tahun 2020 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi (RTRWP) Bali, proyek lift kaca dan bangunan penunjangnya melakukan lima pelanggaran berikut:
“Untuk pelanggaran ini dikenakan sanksi administratif pembongkaran bangunan dan pemulihan fungsi ruang,” ucap Koster.
Baca juga: Disangka Toilet, Ini Fungsi Ruang Kecil di KRL Baru Jabodetabek dari China
2. Pelanggaran lingkungan hidup
Berdasarkan PP Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, penyelenggara proyek:
“Untuk pelanggaran ini dikenakan sanksi administratif paksaan pemerintah untuk pembongkaran,” sebut Koster.
3. Pelanggaran perizinan berusaha
Juga mengacu pada PP Nomor 5 Tahun 2021, terdapat dua pelanggaran:
Sanksi untuk pelanggaran tersebut adalah penghentian seluruh kegiatan.
4. Pelanggaran tata ruang laut
Menurut UU Nomor 27 Tahun 2007 dan Kepgub Bali Nomor 1828 Tahun 2017 tentang Rencana Pengelolaan dan Zonasi Kawasan Konservasi Perairan Nusa Penida di Provinsi Bali, ditemukan pelanggaran berikut:
Untuk pelanggaran tersebut, dikenakan sanksi administratif berupa pembongkaran bangunan.
5. Pelanggaran kepariwisataan budaya
Mengacu pada Perda Provinsi Bali Nomor 5 Tahun 2020 tentang Standar Penyelenggaraan Kepariwisataan Budaya Bali, penyelenggara proyek mengubah keorisinilan Daerah Tujuan Wisata (DTW) Kelingking.
“Untuk pelanggaran ini ada ancaman sanksi pidana,” tandas Koster.
Baca juga: Warga Sipil Jadi Korban Kekerasan Oknum Aparat, Komisi III DPR: Pecat dan Sanksi Pidana Agar Jera
Terkait dengan pelanggaran itu, DPRD Provinsi Bali mengeluarkan empat rekomendasi resmi.
Pertama, menghentikan seluruh bentuk kegiatan pembangunan lift kaca di Banjar Karang Dawa, Desa Bunga Mekar, Kecamatan Nusa Penida oleh PT Indonesia Kaishi Tourism Property Investment Development Group.
Kedua, menutup dan membongkar seluruh bangunan lift kaca yang telah dibangun oleh perusahaan tersebut.
Ketiga, segala biaya pembongkaran ditanggung sepenuhnya oleh pihak perusahaan, sesuai batas waktu dan ketentuan yang berlaku.
Keempat, jika perusahaan tidak melaksanakan pembongkaran sesuai batas waktu, maka Pemkab Klungkung bersama Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali akan mengambil alih pembongkaran, mengacu pada peraturan perundang-undangan.
Baca juga: Koster Buka Opsi Pelelangan Pembongkaran Lift Kaca Pantai Kelingking, Ini Alasannya
Berdasarkan rekomendasi tersebut, Gubernur Koster dan Bupati Satria memerintahkan penyelenggara untuk menghentikan pembangunan dan membongkar seluruh konstruksi dalam waktu enam bulan, serta memulihkan fungsi ruang paling lambat tiga bulan setelahnya.
Apabila PT Indonesia Kaishi Tourism Property Investment Development Group tidak melakukan pembongkaran secara mandiri sesuai batas waktu yang telah ditetapkan, Pemprov Bali bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Klungkung akan mengambil alih pembongkaran sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Gubernur Koster menegaskan bahwa langkah tegas ini diambil untuk memastikan penyelenggaraan usaha dan investasi di Bali benar-benar mematuhi aturan, sekaligus menjaga kelestarian ekosistem alam, budaya, dan kearifan lokal Bali.
“Upaya ini merupakan penegasan agar ke depan tidak terjadi kembali berbagai bentuk pelanggaran oleh para pemangku kepentingan,” ujarnya.
Baca juga: Di KTT G20, Gibran Sebut MBG Investasi Strategis
Koster menambahkan, Bali tetap membutuhkan dan mendukung investasi, namun harus yang dijalankan dengan prinsip legalitas, kepatutan, dan kepantasan demi kemajuan pariwisata dan perekonomian daerah secara berkualitas dan berkelanjutan.
Ia berharap setiap investasi di Bali berangkat dari niat baik, disertai tanggung jawab untuk menjaga alam, manusia, dan kebudayaan Bali secara bijak—bukan yang berorientasi pada eksploitasi.