KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi Bali (Pemprov) Bali tengah menyiapkan tempat pemrosesan akhir (TPA) di Kabupaten Bangli sebagai lokasi penampungan sementara residu sampah dari Kota Denpasar dan Kabupaten Badung.
Hal tersebut dilakukan sebagai antisipasi penanganan sampah selama masa transisi penutupan TPA Suwung yang akan dibangun menjadi fasilitas waste to energy (WtE).
Dalam pertemuan dengan Menteri Lingkungan Hidup (LH) Hanif Faisol Nurofiq di Ruang Wiswa Sabha Madya, Kantor Gubernur Bali, Denpasar, Bali, Senin (29/12/2025), Gubernur Bali Wayan Koster menegaskan bahwa penutupan TPA Suwung pada 1 Maret 2026 telah diputuskan oleh Kementerian LH dan tidak dapat ditunda.
Pertemuan tersebut turut dihadiri jajaran deputi Kementerian LH, Wali Kota Denpasar I Gusti Ngurah Jaya Negara, Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa, serta Bupati Bangli Sang Nyoman Sedana Arta.
Menindaklanjuti keputusan tersebut, pemerintah daerah (pemda) pun diminta menyiapkan langkah konkret dalam dua bulan ke depan agar pengelolaan sampah tetap berjalan, khususnya di Kota Denpasar dan Kabupaten Badung.
“Langkah pertama yang akan dilakukan adalah optimalisasi penanganan sampah di hulu oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Denpasar dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Badung,” ujar Koster dalam keterangan resmi yang diterima Kompas.com, Kamis (1/1/2025).
Optimalisasi dilakukan melalui pemanfaatan teba modern, Tempat Pengolahan Sampah Reduce, Reuse, Recycle ( TPS3R) dan Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST).
Baca juga: Derawan Bangun TPS3R, Dorong Pariwisata Berkelanjutan
“Upaya ini diharapkan mampu mengoptimalkan penanganan sampah di hulu, sedangkan TPA di Bangli hanya akan digunakan sebagai alternatif penampungan sementara selama pembangunan fasilitas WtE,” jelas Koster.
Ia menambahkan, berdasarkan peraturan daerah, TPA yang berlokasi di Desa Landih itu tidak berstatus sebagai TPA regional.
Meski demikian, terdapat ketentuan yang memungkinkan Kabupaten Bangli bekerja sama dengan daerah lain, dalam hal ini Kota Denpasar dan Kabupaten Badung.
Baca juga: 4 Poin Kesepakatan Gubernur Bali, Bupati Badung dan Wali Kota Denpasar soal TPA Suwung
Pada pertemuan tersebut, Menteri Hanif mengaku telah mendapatkan penjelasan rinci dari Gubernur Bali, Wali Kota Denpasar, dan Bupati Badung terkait transformasi tata kelola sampah yang akan dilakukan di Bali.
“Kami rapat bersama Gubernur, Wali Kota Denpasar, serta Bupati Badung dan Bangli untuk menyikapi pelaksanaan transformasi TPA Suwung hingga menjadi fasilitas WtE yang diperkirakan memerlukan waktu sekitar dua tahun,” ujarnya.
Hanif menegaskan bahwa penanganan sampah di Bali tidak boleh dilakukan setengah-setengah. Hal ini mengingat Bali merupakan destinasi pariwisata dunia. Ia pun menyadari bahwa pemanfaatan TPA di Bangli akan menimbulkan sejumlah konsekuensi.
Oleh karena itu, Hanif mendorong optimalisasi penanganan sampah di hulu agar dijadikan prioritas utama selama masa transisi untuk meminimalkan pengiriman sampah ke Bangli.
Menurutnya, Bali akan memiliki fondasi yang sangat kuat sebagai daerah tujuan wisata jika dapat membangun kultur baru dalam pengelolaan sampah.
“Kami telah melihat banyak praktik terbaik. Ini yang harus kita pacu, sementara residu yang tidak dapat tertangani akan kita carikan alternatif,” ungkap Hanif.
Ia melanjutkan bahwa penutupan TPA Suwung tidak menjadi indikator kelalaian pemerintah dalam menangani persoalan sampah.
“ Penanganan sampah harus dilakukan dengan sangat hati-hati. Salah satu alternatifnya adalah revitalisasi TPA di Kabupaten Bangli. Kita hanya memiliki waktu sekitar dua bulan untuk melakukan peningkatan fasilitas TPA tersebut agar dapat digunakan sementara, sambil menunggu proyek WtE rampung,” tegas Hanif.
Baca juga: TPA Bangli Jadi Solusi Darurat Sampah Bali Sebelum Proyek WtE Rampung
Wali Kota Denpasar dan Bupati Badung yang hadir dalam pertemuan tersebut turut memaparkan berbagai upaya optimalisasi pengelolaan sampah di hulu.
Dari Pemkot Denpasar, Wali Kota I Gusti Ngurah Jaya Negara menyampaikan bahwa pihaknya terus berupaya menambah fasilitas teba vertikal, tabung komposter, serta bank sampah.
Pemkot Denpasar mendorong pembangunan TPS3R di tingkat desa untuk mengelola sampah di zona tengah, sedangkan pengelolaan sampah di hilir ditangani melalui TPST.
“Dari sejumlah upaya yang telah dilakukan Pemkot Denpasar, terdapat sekitar 57 persen sampah di Kota Denpasar yang membutuhkan penanganan lebih lanjut,” ungkap Jaya Negara.
Baca juga: Petugas Umumkan Besok Hari Terakhir Angkut Sampah Imbas TPA Suwung Ditutup, Warga Denpasar Bingung
Sementara itu, Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa menyoroti tumbuhnya kesadaran masyarakat Badung dalam menangani sampah di hulu.
Kemudian, Bupati Bangli Sang Nyoman Sedana Arta mengatakan bahwa pihaknya masih perlu mencermati rencana pemanfaatan TPA di Bangli sebagai lokasi pembuangan sementara selama masa transisi. Pasalnya, ia baru menerima paparan dari Menteri LH.
Meski demikian, Sedana menyambut baik langkah-langkah yang dilakukan Pemkot Denpasar dan Pemkab Badung dalam mengoptimalkan penanganan sampah menjelang penutupan TPA Suwung.
“Bali sebagai daerah berbasis pariwisata memerlukan solusi alternatif jangka pendek. Syukur-syukur tidak banyak sampah yang harus dibawa ke Bangli,” ucapnya.
Baca juga: Wisatawan Domestik ke Bali Berkurang 700 Ribu, Gubernur Koster Ungkap Pemicunya
Sedana menyampaikan bahwa Pemkab Bangli juga akan melakukan sosialisasi kepada berbagai komponen masyarakat untuk mengantisipasi potensi persoalan di kemudian hari.