KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali mendorong setiap desa adat untuk menyusun pararem (peraturan) antinarkoba sebagai wujud komitmen pencegahan, pemberantasan, penyalahgunaan, dan peredaran gelap narkotika (P4GN).
Komitmen tersebut disampaikan menyusul laporan dari Badan Narkotika Nasional ( BNN) Provinsi Bali yang mengungkap tingginya kasus narkotika pada 2025, khususnya di Kota Denpasar, Badung, dan Buleleng.
Data BNN menunjukkan bahwa ancaman narkoba telah menjangkau wilayah perkotaan maupun pedesaan, termasuk daerah wisata.
Selain itu, perkembangan narkoba jenis baru serta perubahan modus kejahatan, seperti penyusupan zat adiktif dalam cairan vape dan praktik clandestine lab, juga menuntut respons kebijakan yang adaptif dan progresif.
Baca juga: Waspada Modus Baru Narkoba dalam Catridge Vape di Pangkalpinang, Harganya Jutaan Rupiah
“Ketika saya menerima audiensi Kepala BNN dan melihat data yang disampaikan, saya melihat kita harus serius menangani persoalan narkoba ini. Bali adalah destinasi wisata dunia, wilayahnya kecil, tetapi memiliki daya tarik global yang luar biasa,” ujar Gubernur Bali Wayan Koster dalam siaran pers yang diterima Kompas.com, Kamis (5/2/2026).
Pernyataan tersebut disampaikan Koster saat menghadiri Rapat Koordinasi (Rakor) P4GN Wilayah Provinsi Bali Tahun 2026 yang digelar di Gedung Wiswa Sabha Utama, Kantor Gubernur Bali, Kota Denpasar, Bali, Kamis.
Sebagai destinasi pariwisata dunia dengan tingkat keterbukaan tinggi terhadap arus wisatawan domestik dan mancanegara, ia mengakui bahwa narkoba menjadi ancaman serius bagi Provinsi Bali.
Dengan jumlah penduduk mencapai 4,4 juta jiwa dan 66 persen kegiatan ekonomi bergantung pada sektor pariwisata, Koster menekankan urgensi penjagaan citra dan keamanan Provinsi Bali dari ancaman narkotika.
Baca juga: Terjerat Kasus Narkotika di Bali, Eks Napiter Dituntut 4 Tahun Penjara
Oleh karena itu, ia menegaskan bahwa penanganan narkoba harus dilakukan secara menyeluruh dari hulu ke hilir melalui kerja sama seluruh pemangku kepentingan, mulai dari pemerintah, BNN, hingga desa adat.
Senada dengan Koster, Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Bali Budi Sajidin menyampaikan bahwa ancaman penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di Indonesia, khususnya Bali, semakin kompleks dan mengkhawatirkan.
Menurutnya, kejahatan narkoba tidak hanya mengancam individu, tetapi juga ketahanan sosial dan masa depan generasi bangsa, sehingga membutuhkan langkah komprehensif, kolaboratif, dan berkelanjutan dalam penanganannya.
Baca juga: Asosiasi Usaha Vape Kutuk Penyalahgunaan Narkoba Lewat Rokok Elektronik
Saat ini, Pemprov Bali masih menghadapi tantangan dalam menangani kasus narkotika meliputi rendahnya partisipasi stakeholder serta keterbatasan fasilitas rehabilitasi dan regulasi regulasi berbasis kearifan lokal, seperti pararem antinarkoba di desa adat.
Ke depan, Pemprov Bali tidak hanya mendorong penyusunan pararem antinarkoba, tetapi juga membentuk pusat rehabilitasi terpadu milik daerah, memperkuat tim terpadu pemberantasan narkoba lintas instansi, serta menerapkan kebijakan dekriminalisasi dan depenalisasi bagi penyalahguna murni yang diarahkan ke jalur rehabilitasi melalui asesmen terpadu.
Dengan semangat “War on Drugs for Humanity”, Bali berkomitmen memperkuat ketegasan negara sekaligus menjunjung nilai-nilai kemanusiaan untuk melindungi generasi muda dan menjaga ketahanan sosial masyarakat.
Koster berharap, Rakor P4GN 2026 mampu menghasilkan rencana aksi daerah yang konkret dan terintegrasi untuk memperkuat deteksi dini, pencegahan, rehabilitasi, serta pemberantasan peredaran narkotika di Bali.
Baca juga: DPRD Jakarta Menyoroti Peredaran Narkoba yang Menyusup ke Apartemen dan Kos
Menurutnya, upaya tersebut sejalan dengan visi pembangunan Bali “Nangun Sat Kerthi Loka Bali” yang menekankan keseimbangan, keharmonisan, dan keberlanjutan kehidupan masyarakat.
Pada Rakor P4GN, Koster turut mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersinergi melindungi generasi muda dari ancaman narkotika demi masa depan Bali yang aman, bermartabat, dan berdaya saing global.
Masyarakat dapat berpartisipasi dalam pencegahan dengan melaporkan, berkonsultasi, dan mencari bantuan terkait narkotika melalui call center 184 atau layanan pengaduan yang tersedia.
Kolaborasi seluruh elemen masyarakat menjadi kunci untuk membentengi Bali dari ancaman narkoba dan mewujudkan Bali Bersinar.
Baca juga: Pria yang Tuding Penyidik Polsek Cilandak Rekayasa BAP Mantan Napi Kasus Narkoba