Perangi Narkotika, Pemprov Bali Dorong Desa Adat Susun Pararem Antinarkoba

Kompas.com - 05/02/2026, 16:10 WIB
Tsabita Naja,
DWN

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali mendorong setiap desa adat untuk menyusun pararem (peraturan) antinarkoba sebagai wujud komitmen pencegahan, pemberantasan, penyalahgunaan, dan peredaran gelap narkotika (P4GN).

Komitmen tersebut disampaikan menyusul laporan dari Badan Narkotika Nasional ( BNN) Provinsi Bali yang mengungkap tingginya kasus narkotika pada 2025, khususnya di Kota Denpasar, Badung, dan Buleleng.

Data BNN menunjukkan bahwa ancaman narkoba telah menjangkau wilayah perkotaan maupun pedesaan, termasuk daerah wisata. 

Selain itu, perkembangan narkoba jenis baru serta perubahan modus kejahatan, seperti penyusupan zat adiktif dalam cairan vape dan praktik clandestine lab, juga menuntut respons kebijakan yang adaptif dan progresif.

Baca juga: Waspada Modus Baru Narkoba dalam Catridge Vape di Pangkalpinang, Harganya Jutaan Rupiah

“Ketika saya menerima audiensi Kepala BNN dan melihat data yang disampaikan, saya melihat kita harus serius menangani persoalan narkoba ini. Bali adalah destinasi wisata dunia, wilayahnya kecil, tetapi memiliki daya tarik global yang luar biasa,” ujar Gubernur Bali Wayan Koster dalam siaran pers yang diterima Kompas.com, Kamis (5/2/2026).

Pernyataan tersebut disampaikan Koster saat menghadiri Rapat Koordinasi (Rakor) P4GN Wilayah Provinsi Bali Tahun 2026 yang digelar di Gedung Wiswa Sabha Utama, Kantor Gubernur Bali, Kota Denpasar, Bali, Kamis.

Sebagai destinasi pariwisata dunia dengan tingkat keterbukaan tinggi terhadap arus wisatawan domestik dan mancanegara, ia mengakui bahwa narkoba menjadi ancaman serius bagi Provinsi Bali.

Dengan jumlah penduduk mencapai 4,4 juta jiwa dan 66 persen kegiatan ekonomi bergantung pada sektor pariwisata, Koster menekankan urgensi penjagaan citra dan keamanan Provinsi Bali dari ancaman narkotika.

Baca juga: Terjerat Kasus Narkotika di Bali, Eks Napiter Dituntut 4 Tahun Penjara

Oleh karena itu, ia menegaskan bahwa penanganan narkoba harus dilakukan secara menyeluruh dari hulu ke hilir melalui kerja sama seluruh pemangku kepentingan, mulai dari pemerintah, BNN, hingga desa adat. 

Senada dengan Koster, Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Bali Budi Sajidin menyampaikan bahwa ancaman penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di Indonesia, khususnya Bali, semakin kompleks dan mengkhawatirkan.

Menurutnya, kejahatan narkoba tidak hanya mengancam individu, tetapi juga ketahanan sosial dan masa depan generasi bangsa, sehingga membutuhkan langkah komprehensif, kolaboratif, dan berkelanjutan dalam penanganannya.

Baca juga: Asosiasi Usaha Vape Kutuk Penyalahgunaan Narkoba Lewat Rokok Elektronik

Kolaborasi tangani ancaman narkotika

Saat ini, Pemprov Bali masih menghadapi tantangan dalam menangani kasus narkotika meliputi rendahnya partisipasi stakeholder serta keterbatasan fasilitas rehabilitasi dan regulasi regulasi berbasis kearifan lokal, seperti pararem antinarkoba di desa adat.

Ke depan, Pemprov Bali tidak hanya mendorong penyusunan pararem antinarkoba, tetapi juga membentuk pusat rehabilitasi terpadu milik daerah, memperkuat tim terpadu pemberantasan narkoba lintas instansi, serta menerapkan kebijakan dekriminalisasi dan depenalisasi bagi penyalahguna murni yang diarahkan ke jalur rehabilitasi melalui asesmen terpadu.

Dengan semangat “War on Drugs for Humanity”, Bali berkomitmen memperkuat ketegasan negara sekaligus menjunjung nilai-nilai kemanusiaan untuk melindungi generasi muda dan menjaga ketahanan sosial masyarakat.

Koster berharap, Rakor P4GN 2026 mampu menghasilkan rencana aksi daerah yang konkret dan terintegrasi untuk memperkuat deteksi dini, pencegahan, rehabilitasi, serta pemberantasan peredaran narkotika di Bali. 

Baca juga: DPRD Jakarta Menyoroti Peredaran Narkoba yang Menyusup ke Apartemen dan Kos

Menurutnya, upaya tersebut sejalan dengan visi pembangunan Bali “Nangun Sat Kerthi Loka Bali” yang menekankan keseimbangan, keharmonisan, dan keberlanjutan kehidupan masyarakat.

Pada Rakor P4GN, Koster turut mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersinergi melindungi generasi muda dari ancaman narkotika demi masa depan Bali yang aman, bermartabat, dan berdaya saing global. 

Masyarakat dapat berpartisipasi dalam pencegahan dengan melaporkan, berkonsultasi, dan mencari bantuan terkait narkotika melalui call center 184 atau layanan pengaduan yang tersedia.

Kolaborasi seluruh elemen masyarakat menjadi kunci untuk membentengi Bali dari ancaman narkoba dan mewujudkan Bali Bersinar.

Baca juga: Pria yang Tuding Penyidik Polsek Cilandak Rekayasa BAP Mantan Napi Kasus Narkoba

Terkini Lainnya
Gantikan Whiskey, Misi Wayan Koster Angkat Arak Bali di Duty Free Bandara Ngurah Rai

Gantikan Whiskey, Misi Wayan Koster Angkat Arak Bali di Duty Free Bandara Ngurah Rai

Bali
Pemprov Bali Gelar Aksi Bersih Sampah Laut Serentak di Tiga Pantai

Pemprov Bali Gelar Aksi Bersih Sampah Laut Serentak di Tiga Pantai

Bali
Perangi Narkotika, Pemprov Bali Dorong Desa Adat Susun Pararem Antinarkoba

Perangi Narkotika, Pemprov Bali Dorong Desa Adat Susun Pararem Antinarkoba

Bali
Prabowo Soroti Sampah di Bali, Gubernur Koster Bentuk Satgas Penanganan Sampah Pantai Kuta

Prabowo Soroti Sampah di Bali, Gubernur Koster Bentuk Satgas Penanganan Sampah Pantai Kuta

Bali
Transisi Penutupan TPA Suwung, Pemprov Bali Siapkan TPA Bangli sebagai Penampungan Sementara

Transisi Penutupan TPA Suwung, Pemprov Bali Siapkan TPA Bangli sebagai Penampungan Sementara

Bali
Gubernur Bali Dorong Pembangunan SDM lewat Program Satu Keluarga Satu Sarjana

Gubernur Bali Dorong Pembangunan SDM lewat Program Satu Keluarga Satu Sarjana

Bali
Gubernur Koster Resmikan Haluan Pembangunan Bali 100 Tahun, Tekankan Perlindungan Lahan dan Budaya

Gubernur Koster Resmikan Haluan Pembangunan Bali 100 Tahun, Tekankan Perlindungan Lahan dan Budaya

Bali
Gubernur Koster: Koperasi Merah Putih Sudah Terbentuk di Seluruh Desa/Kelurahan di Bali

Gubernur Koster: Koperasi Merah Putih Sudah Terbentuk di Seluruh Desa/Kelurahan di Bali

Bali
Gubernur Bali Luncurkan Domain bali.id, Upaya Memperkuat Identitas Digital Bali

Gubernur Bali Luncurkan Domain bali.id, Upaya Memperkuat Identitas Digital Bali

Bali
Lestarikan Adat dan Budaya Lokal, Wagub Giri Prasta Resmikan Kantor Perbekel Ganjar Buleleng

Lestarikan Adat dan Budaya Lokal, Wagub Giri Prasta Resmikan Kantor Perbekel Ganjar Buleleng

Bali
TPA Suwung Segera Ditutup, Gubernur Koster Instruksikan Pengelolaan Sampah Mandiri di Denpasar dan Badung

TPA Suwung Segera Ditutup, Gubernur Koster Instruksikan Pengelolaan Sampah Mandiri di Denpasar dan Badung

Bali
Bali Fashion Week Angkat Produk Lokal, Gubernur Koster: Inilah Esensi Nangun Sat Kerthi Loka Bali

Bali Fashion Week Angkat Produk Lokal, Gubernur Koster: Inilah Esensi Nangun Sat Kerthi Loka Bali

Bali
Menuju Bali Bebas “Blank Spot”, Pemprov Bali dan Telkom Perkuat Sinergi Digital

Menuju Bali Bebas “Blank Spot”, Pemprov Bali dan Telkom Perkuat Sinergi Digital

Bali
Lift Kaca Kelingking Langgar Banyak Aturan, Gubernur Koster: Hentikan dan Bongkar

Lift Kaca Kelingking Langgar Banyak Aturan, Gubernur Koster: Hentikan dan Bongkar

Bali
Dorong Stabilitas Harga, Pemprov Bali Hadirkan Pasar Murah Jelang Galungan dan Kuningan

Dorong Stabilitas Harga, Pemprov Bali Hadirkan Pasar Murah Jelang Galungan dan Kuningan

Bali
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com