KOMPAS.com – Gubernur Bali Wayan Koster resmi mengukuhkan langkah strategis untuk menuntaskan polemik sampah di Pulau Dewata melalui penandatanganan nota kesepahaman (memorandum of understanding/MoU) pembangunan infrastruktur pengolahan sampah menjadi energi listrik ( PSEL).
Penandatanganan MoU tersebut dilakukan antara Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali dan pemerintah pusat di Jakarta, Selasa (21/4/2026).
Proyek strategis pengelolaan sampah itu diharapkan mampu mengubah sampah menjadi sumber energi listrik terbarukan, sekaligus mengurangi beban Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Suwung serta meningkatkan ketahanan energi di Bali.
Koster menjelaskan, tumpukan sampah di TPA Suwung secara bertahap akan dimanfaatkan menjadi energi listrik setelah PSEL mulai beroperasi.
Seiring waktu, Pemprov Bali juga berupaya memanfaatkan kawasan TPA Suwung menjadi ruang terbuka hijau atau taman kota.
Baca juga: TPA Suwung Terima Sampah Organik Sampai 31 Juli 2026, Koster: Ini Jalan Terbaik...
Koster menambahkan, TPA Suwung akan kembali ditutup untuk sampah organik pada 31 Juli 2026. Kebijakan ini sejalan dengan instruksi Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq.
Saat ini, Denpasar sudah terdapat empat tempat pengolahan sampah terpadu (TPST), yakni TPST Kertalangu, TPST Tahura I dan II, serta TPST Padangsambian.
Denpasar juga memiliki 23 tempat pengolahan sampah reduce, reuse, recycle (TPS3R) yang tersebar di Badung dan Denpasar.
"Pemilahan sampah dari sumber akan diterapkan secara ketat di Bali agar pengelolaan sampah menjadi energi listrik bisa optimal," ujar Koster dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Rabu (22/4/2026).
Adapun fasilitas PSEL dirancang untuk mengolah sampah dari wilayah Denpasar Raya dan Badung.
Infrastruktur itu diharapkan dapat beroperasi pada 2028. Selama masa transisi menuju PSEL, pengelolaan sampah di Bali akan berfokus pada pemilahan sampah dari sumber, khususnya sampah organik.
Baca juga: Koster, Bupati Badung, dan Wali Kota Denpasar Tandatangani Kerja Sama Proyek PSEL
Dengan adanya pemilahan, hanya sampah anorganik dan residu berkualitas yang akan dibawa ke TPA Suwung.
Seiring waktu, Pemprov Bali juga akan berupaya memanfaatkan lokasi TPA menjadi ruang terbuka hijau atau taman kota.
Penandatanganan kerja sama strategis pemerintah pusat, Pemprov Bali, dan kabupaten/kota itu merupakan sinergi langkah serta konkret era Koster untuk mengatasi masalah lingkungan melalui teknologi ramah lingkungan.
Apabila infrastruktur itu mulai beroperasi, volume sampah di TPA diharapkan berkurang hingga 70–90 persen.
Selain itu, pengelolaan sampah di Bali yang dilakukan secara modern, ramah lingkungan, dan berkelanjutan dapat menjadi sumber energi listrik.
Baca juga: Koster Sebut PSEL Solusi Jangka Panjang Masalah Sampah di Bali, Beroperasi Oktober 2027
Sebagai informasi, dalam acara tersebut Koster didampingi Bupati Badung Wayan Adi Arnawa dan Wali Kota Denpasar I Gusti Ngurah Jaya Negara.