KOMPAS.com — Gubernur Bali Wayan Koster menerima kunjungan kerja Wakil Menteri Investasi dan Hilirisasi atau Wakil Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal ( BKPM) Todotua Pasaribu di Jayasabha, Denpasar, Jumat (14/11/2025).
Pertemuan tersebut membahas penguatan tata kelola investasi, penertiban penanaman modal asing (PMA), serta percepatan konsolidasi pusat dan daerah dalam pelayanan perizinan.
Wamen Todotua menegaskan pentingnya menjaga keseimbangan antara masuknya modal asing dan kontribusinya bagi daerah.
“Kita harus menyeimbangkan sekaligus menertibkan para pemodal asing agar tidak hanya berbisnis, tetapi juga memberi kontribusi nyata untuk daerah dan negara,” ujarnya sebagaimana dikutip dalam siaran pers yang diterima Kompas.com, Minggu (16/11/2025).
Baca juga: Menteri Bappenas Dukung Penuh Visi Pembangunan Bali Berkelanjutan Gubernur Koster
Pada kesempatan itu, Todotua menyampaikan rencana pembukaan desk khusus pelayanan perizinan untuk Bali. Fasilitas ini ditujukan untuk mempercepat koordinasi penerbitan izin serta menertibkan perizinan yang selama ini masih menyisakan permasalahan teknis di lapangan.
“Konsolidasi pusat dan daerah harus cepat. Perizinan berisiko, termasuk yang melalui platform Online Single Submission (OSS), harus lebih terarah, terukur, dan dipercepat,” katanya.
Todotua juga mengungkapkan bahwa Kabupaten Badung menjadi penyumbang realisasi investasi terbesar di Bali dengan pertumbuhan PMA mencapai 102 persen jika dibandingkan tahun sebelumnya. Investor terbesar berasal dari Singapura, disusul Rusia, Australia, Prancis, dan Hongkong.
Ia menambahkan, pemerintah pusat juga telah mencabut ratusan izin investor yang merugikan UMKM ataupun melanggar kearifan lokal.
“Pusat dan daerah tidak boleh jalan sendiri-sendiri. Perlindungan bagi usaha lokal harus menjadi prioritas,” tegasnya.
Gubernur Wayan Koster menyambut baik langkah BKPM dan menegaskan bahwa Bali membutuhkan pengendalian ketat terhadap arus investasi. Ia menyoroti sejumlah izin yang masuk melalui OSS, tetapi tidak sesuai dengan kondisi faktual di lapangan.
“Ada yang memakan usaha kerakyatan, seperti rental dan penginapan. Tidak benar misalnya kalau pemilik rental motor adalah orang asing,” ujarnya.
Baca juga: Tutup DBFW 2025 Sesi 1, Dekranasda Bali Komitmen Perkuat Kapasitas Desainer hingga UMKM Lokal
Koster juga menyoroti praktik manipulasi kapasitas restoran dan usaha pariwisata lainnya.
“Dalam izin tertulis kapasitas sekian kursi, tetapi di lapangan jauh lebih banyak. Kami sudah mengevaluasi. Ada regulasi baru, dan kini penerapannya harus benar-benar terkendali,” katanya.
Ia kemudian menegaskan tiga fokus pengendalian investasi di Bali. Pertama, seluruh investasi harus bernilai di atas Rp 10 miliar agar manfaatnya benar-benar signifikan.
Kedua, sektor UMKM harus dilindungi dari masuknya investasi besar yang berpotensi mematikan usaha rakyat. Ketiga, penggunaan lahan produktif, terutama sawah, harus dilarang untuk kebutuhan investasi.
“Alih fungsi lahan di Bali sudah tinggi. Kalau dibiarkan, dalam 10 tahun ekosistem akan rusak dan sumber pangan terancam. Ini akan kami perketat,” tegasnya.
Baca juga: Wujud Empati untuk Korban Banjir, Pegawai Pemprov Bali Galang Donasi Sukarela
Koster juga menyinggung maraknya vila ilegal yang tidak membayar pajak dan merugikan pelaku usaha lokal yang taat aturan.
“Saya akan tindak tegas (pelaku usaha vila) yang nakal dan mendukung yang tertib. Kami dukung investasi, tapi harus terkendali dan tidak ada ampun bagi yang melanggar,” katanya.
Koster menekankan pentingnya keselarasan kebijakan pusat dan daerah, termasuk melalui Panitia Khusus TRAP yang dibentuk DPRD dan Pemprov Bali. Ia juga menyampaikan rencana penerbitan Surat Edaran (SE) baru sebagai landasan teknis pengendalian investasi.
“Saya ingin memutus masalah investasi nakal ini. Kami butuh investasi, tetapi yang benar,” ujarnya.
Kunjungan kerja itu ditutup dengan kesepahaman untuk memperkuat sinergi pusat-daerah dalam memastikan investasi di Bali lebih tertib, bersih, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.