TRENGGALEK, KOMPAS.com - Pemerintah Kabupaten Trenggalek, Jawa Timur tengah menyiapkan serangkaian jurus untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi.
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) akan difungsikan secara optimal untuk membuka jalan seluas-luasnya bagi para investor.
"Kami memang sedang siapkan rancangan peraturan bupati (ranperbup) terkait pelimpahan kewenangan bupati," kata Kepala Bidang SPP DMPTSP Didik Supriyanto, akhir pekan lalu kepada Kompas.com.
Baca: Trenggalek Terus Update Tren Investasi
Langkah itu dilakukan sejalan dengan kebijakan Bupati Trenggalek Emil Elestianto Dardak untuk mendorong pertumbuhan ekonomi di daerahnya.
Menurut Didik, ada sekitar 88 jenis perijinan yang dilayani di Kabupaten Trenggalek saat ini. Namun, ijin-ijin tersebut dikeluarkan oleh dinas-dinas sesuai dengan bidang ijin yang dibutuhkan oleh investor, bukan DPMPTSP.
Akibatnya, investor mesti menunggu lama untuk terbitnya ijin. Maka, dibutuhkan kordinasi lintas sektor untuk mendorong percepatan investasi di Trenggalek.
"Untuk DPMPTSP sendiri, sementara ada 33 ijin yang bisa dilayani, " katanya.
Baca: Potensi Lokal Trenggalek Ditawarkan ke Tingkat Nasional
Dalam peraturan bupati baru tersebut, semua proses pengurusan ataupun penerbitan ijin dilayani satu pintu oleh DPMPTSP.
Tentunya hal itu akan memangkas waktu dan mempercepat masuknya investasi di kabupaten yang dipimpin Emil Dardak.
Dengan begitu, pemerintah daerah juga menindaklanjuti instruksi presiden terkait penghapusan sejumlah ijin yang dinilai bisa menghambat iklim investasi.
Saat ini, Pemerintah Trenggalek juga tengah mengusulkan atau menginisiasi perda tentang pencabutan perda yang dinilai menghambat investasi ini. "Yang jelas, saat ini perda dan perbup sedang di rumuskan," ujarnya.
Pihaknya mentargetkan rencana untuk optimalisai dinas penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu (DPMPTSP) tersebut rampung dan mulai berlaku awal 2018. (KONTRIBUTOR TRENGGALEK/ SLAMET WIDODO)