KOMPAS.com – Pemerintah Provinsi ( Pemprov) Jawa Timur ( Jatim) mendapat dua penghargaan dalam Penghargaan Standar Pelayanan Minimal ( SPM) dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Penghargaan pertama adalah peringkat 1 kategori Pemprov Berkinerja Terbaik Penerapan Standar Pelayanan Minimal (SPM) Tahun Anggaran (TA) 2021 dari 34 provinsi di Indonesia. Pemprov Jatim mendapatkan skor tertinggi, yaitu 99,36 persen.
Pada posisi kedua diisi oleh Sulawesi Selatan (Sulsel) dengan skor 98,12 persen dan Jawa Tengah (Jateng) pada posisi ketiga dengan skor 93,61 persen.
Sementara itu, penghargaan kedua Pemprov Jatim adalah sebagai Pemerintah Daerah (Pemda) dengan ketepatan waktu dalam melaporkan SPM seluruh kabupaten dan kota di wilayahnya pada TA 2021.
Baca juga: Khofifah Larang ASN Pemprov Jatim Mudik Pakai Mobil Dinas
Atas raihan yang dicapai tersebut, Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa mengatakan bahwa penghargaan yang diterima pihaknya tak lepas dari kerja keras para Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemprov Jatim.
Untuk itu, ia mengapresiasi kinerja para ASN yang terus berupaya maksimal memberikan pelayanan dasar terbaik kepada masyarakat.
“Alhamdulillah Pemprov Jatim berhasil meraih dua kategori dalam penghargaan SPM dari Kemendagri," imbuh Khofifah dalam siaran pers yang diterima Kompas.com, Kamis (19/5/2022).
Raihan penghargaan tersebut, kata dia, menjadi komitmen bersama pihaknya untuk terus memberikan bukti nyata bahwa pelayanan yang diberikan pemerintah kepada masyarakat semakin baik dan berkualitas.
Baca juga: Muri Beri Penghargaan Kebun Raya Bogor Tepat pada Hari Ultah Ke-205
Untuk diketahui, Pemprov Jatim berhasil meraih dua penghargaan karena telah memenuhi kriteria yang ditetapkan, yaitu anggaran, capaian kecepatan, surat keputusan (SK) tim, tahapan penerapan, dan capaian SPM.
Adapun pengumuman penghargaan itu disampaikan dalam acara Sosialisasi Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 59 Tahun 2021 yang digelar secara hybrid oleh Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Pembangunan Daerah (Bangda) Kemendagri di Bali Dynasty Resort, Kuta, Bali, Rabu (18/5/2022).
Pada kesempatan tersebut, Khofifah mengatakan, SPM adalah ketentuan mengenai jenis dan mutu pelayanan dasar. Hal ini merupakan kewajiban pemerintahan yang berhak diperoleh setiap warga negara secara minimal.
“Penyelenggaraan pelayanan dasar merupakan bagian dari pelaksanaan urusan wajib pemda.
Untuk itu, adanya SPM ini tentunya dapat menjadi salah satu tolak ukur sebagai pedoman penyelenggaraan pelayanan dasar yang berkualitas bagi masyarakat,” katanya.
Baca juga: Guna Memenuhi SPM, Jasa Marga Tingkatkan Kualitas Layanan Tol Jagorawi
Menurut Khofifah, pelayanan dasar tersebut berkaitan dengan pendidikan, kesehatan, pekerjaan umum, perumahan rakyat dan permukiman, hingga ketentraman masyarakat.
Oleh karena itu, kata dia, penerapan SPM harus dilakukan dengan baik karena muara dari pelayanan dasar yang berkualitas adalah peningkatan kesejahteraan masyarakat.
“Kami berharap SPM ini terus diterapkan dengan baik, tidak hanya di tingkat provinsi tentunya juga di kabupaten dan kota di Jatim,” imbuh Khofifah.
Sebab pada hakikatnya, lanjut dia. tugas pemerintah adalah melayani. Maka dari itu sudah menjadi tugas dan kewajiban pemda dan para ASN untuk memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat.
Baca juga: Dirjen Dukcapil Ajak ASN Bantu Penyandang Disabilitas Akses Layanan Adminduk
Lebih lanjut, orang nomor satu di Jatim itu mengatakan bahwa sesuai Permendagri Nomor 59 Tahun 2021, penerapan SPM terdiri dari beberapa langkah.
Adapun langkah yang dimaksud, yaitu pengumpulan data, penyusunan rencana pemenuhan pelayanan dasar, penghitungan kebutuhan pemenuhan pelayanan dasar, dan pelaksanaan pemenuhan pelayanan dasar.
“Kami berharap tahapan ini diterapkan dengan baik tentunya dengan sinergi dan kolaborasi bersama berbagai pihak,” jelas Khofifah.
Tak lupa Khofifah senantiasa berupaya mendorong para ASN untuk terus berinovasi menciptakan sesuatu yang baru.
Baca juga: Pemerintah Diminta Susun Roadmap Penerapan WFA untuk ASN dan Buat Percontohan
Tak hanya menciptakan inovasi, para ASN juga didorong untuk menghadirkan layanan-layanan publik yang inovatif, kreatif, solutif, prima. Hal ini sesuai jargon Provinsi Jatim, yaitu cepat, efektif, efisien, tanggap, transparan, akuntabel, dan responsif.
“Kepada seluruh perangkat daerah baik di pemprov maupun kabupaten dan kota, kami harap untuk terus berinovasi, karena inovasi adalah ruh dari birokrasi,” katanya.
Inovasi, lanjut dia, harus menjadi komitmen bersama agar dapat memberikan pelayanan publik yang semakin murah, cepat, dan berkualitas, utamanya berbasis digital.
Saat ini, imbuh Khofifah, hampir seluruh provinsi dan kabupaten maupun kota di Indonesia berpacu untuk menghadirkan tata kelola pemerintahan yang terbaik untuk kesejahteraan rakyatnya.
Baca juga: Pencegahan Korupsi dalam Tata Kelola Pemerintahan
"Sehingga perlu adanya akselerasi dan percepatan reformasi birokrasi dengan peningkatan kualitas pelayanan publik,” jelasnya.