SURABAYA, KOMPAS.com - Di tengah guyuran hujan, Wakil Gubernur Jawa Timur Saifullah Yusuf menemui ribuan buruh yang berunjuk rasa di depan kantor Gubernur Jawa Timur di Jalan Pahlawan Surabaya, Jumat (19/1/2018) sore.
Para buruh dari berbagai daerah di Jawa Timur menanti penetapan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK).
Gus Ipul mengatakan, ada tiga daerah yang segera ditetapkan UMSK-nya, yakni Surabaya, Sidoarjo, dan Pasuruan. Setelah melewati proses panjang, Gubernur Jawa Timur akhirnya menerbitkan surat keputusan tentang UMSK.
"Penetapan UMSK ini melalui proses dialog, diskusi, pengkajian, sekaligus mencari jalan tengah melalui Dewan Pengupahan Jawa Timur," ujarnya.
Baca: Gus Ipul Ajak Perbankan Tingkatkan Kesejahteraan Warga Jawa Timur
Besaran upah sektoral di Sidoarjo dan Pasuruan ditetapkan dengan besaran 9 persen, 8 persen dan 6 persen dari Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK). Selain itu, besaran UMSK di Surabaya ditetapkan 5 persen. Sedangkan, dua daerah "ring satu" lainnya yakni Kabupaten Mojokerto dan Gresik tidak mengusulkan apa pun.
Terlepas dari penetapan itu, Gus Ipul mengingatkan para pekerja untuk menjaga agar dunia usaha harus tetap bisa bertahan dalam persaingan yang semakin ketat. Sejalan dengan itu, pengusaha juga diminta tidak mengabaikan kesejahteraan buruh.
Kedua hal itu, ia melanjutkan, sesuai dengan keinginan pemerintah agar pengusaha dan pekerja bisa berdialog dan saling memahami.
"Alhamdulillah, Kami berterima kasih kepada pimpinan buruh yang ada di Jatim yang mau berdialog, kemudian juga mengembangkan sikap saling pengertian dengan para pengusaha," ucapnya.
Baca: Pakde Karwo-Gus Ipul Tingkatkan Perekonomian Jawa Timur
Ketua Dewan Pengupahan Serikat Kerja Jawa Timur Ahmad Fauzi menjelaskan, UMSK nilainya harus lebih besar dari UMK. Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) sempat menolak usul tersebut. Setelah melalui perdebatan yang panjang, penetapan UMSK yang bertujuan meningkatkan kesejahteraan pekerja akhirnya ditetapkan Gubernur Jawa Timur.
Menurut dia, UMSK diterapkan pada perusahaan-perusahaan yang mampu, seperti perusahaan Penanaman Modal Asing (PMA), hotel bintang 5, dan perusahaan yang telah go public.
Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jawa Timur Setiadji mengatakan, dalam empat tahun terakhir hanya tiga daerah yang mengusulkan UMSK.
"Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015, penetapan UMP, UMK dan UMSK memang kewenangan gubernur," ujarnya.
Penetapan UMSK tersebut dikuatkan dengan Peraturan Gubernur Nomor 1 Tahun 2018. Dalam Pergub tersebut, UMSK diterapkan di Surabaya pada 124 sektor, Sidoarjo pada 111 sektor, dan Pasuruan sebanyak 57 sektor.
"Penerapannya, tentu pada sektor yang masuk dalam Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLUI)," katanya. (KONTRIBUTOR JAWA TIMUR/ ACHMAD FAIZAL)