Kebijakan Sarung Batik ASN Jateng Dongkrak UMKM, Menuai Apresiasi Publik

Kompas.com - 28/11/2025, 17:54 WIB
Dwinh

Penulis

KOMPAS.com - Kebijakan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Tengah (Jateng) yang mewajibkan aparatur sipil negara (ASN) memakai sarung batik atau lurik setiap Jumat mendapat apresiasi luas dari publik.

Kebijakan ini bukan hanya menonjolkan identitas budaya Jateng, tetapi juga terbukti mendorong pertumbuhan ekonomi pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM), khususnya perajin batik dan sarung lokal.

Wakil Gubernur (Wagub) Jateng Taj Yasin menegaskan bahwa sarung merupakan bagian dari kekhasan budaya Nusantara yang digunakan masyarakat lintas agama dan wilayah, sebagaimana peci hitam yang telah melewati sekat identitas tertentu.

“Sarung (batik dan lurik) itu kan khas, pakaian adat ya,” ujar Taj Yasin seusai Rapat Paripurna tentang Rancangan Peraturan Daerah APBD Tahun Anggaran 2026 di Gedung Berlian, Semarang, Jumat (28/11/2025).

Ia mengingatkan bahwa batik khas Indonesia juga telah diakui United Nations Educational, Scientific and Cultural Organization (UNESCO) sebagai warisan budaya tak benda sejak 2019.

Baca juga: Fadli Zon Dukung Pendaftaran Ukir Jepara ke UNESCO

Taj Yasin mengatakan, kewajiban penggunaan sarung batik/lurik oleh ASN Pemprov Jateng memberikan dampak ekonomi yang jelas karena membuka peluang peningkatan permintaan dari pelaku UMKM lokal.

“Dengan kebijakan ini, diharapkan pembelian sarung dari UMKM di Jawa Tengah akan semakin meningkat,” kata pejabat asal Rembang tersebut.

Apalagi, lanjut dia, produk sarung batik dan lurik Indonesia telah menembus pasar global, termasuk Eropa, Afrika, dan sejumlah negara di Asia.

Dukungan akademisi

Dosen Ilmu Politik dan Pemerintahan Universitas Diponegoro (Undip) Semarang Wahid Abdurahman menilai pemakaian sarung batik oleh ASN memiliki dimensi budaya yang kuat.

Ia menyebut sarung sebagai tradisi yang berakar dalam kehidupan masyarakat Jawa dan tidak terbatas pada kelompok tertentu.

Baca juga: Kebijakan Baru Gubernur Jateng dan Jabar: Dari Sarung ASN hingga Libur Ultah Ibu

“Dengan memakai sarung batik setidaknya sekali dalam seminggu, ada harapan untuk membangun kepribadian dalam budaya,” ujarnya.

Ia menambahkan, meski sarung kerap dikaitkan dengan kultur santri, tradisi ini juga hidup di masyarakat Malaysia dan India dengan ragam corak dan motif. Maka, pemakaian sarung batik tidak berbeda dengan peci hitam yang telah menjadi identitas kebangsaan lintas suku dan agama.

Dari aspek ekonomi, Wahid menghitung potensi besar yang bisa dirasakan UMKM. Data per 10 September 2025 menyebutkan bahwa ASN Pemprov Jateng, baik pegawai negeri sipil (PNS) maupun pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) mencapai 49.877 orang, dengan 26.270 di antaranya laki-laki.

“Jika 90 persen ASN laki-laki membeli sarung batik masing-masing dua buah dengan harga Rp 300.000, nilainya mencapai miliaran rupiah. Angka itu akan berlipat jika pembelian semakin banyak,” jelasnya.

Karena mayoritas industri sarung batik di Jateng adalah pelaku UMKM, Wahid meyakini kebijakan ini dapat menjadi momentum kebangkitan industri sarung batik dari Jateng.

Baca juga: Prabowo Beri Batik-Miniatur Rumah Adat, Ratu Belanda Hadiahi Bobby Boneka

Payung regulasi dan ketentuan pemakaian

Sebagai informasi, Pemprov Jateng mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor B/800.1.12.5/83/2025 tentang Penggunaan Pakaian Dinas Harian (PDH) Khas ASN di Lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah.

SE tersebut merupakan tindak lanjut dari Permendagri Nomor 10 Tahun 2024 tentang Pakaian Dinas ASN di lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah.

Berikut ketentuan pakaian khas PDH khusus Jumat:

Untuk ASN pria:

  • Kemeja kerah berdiri atau shanghai warna putih (lengan panjang/pendek) dengan bawahan sarung batik.
  • Atasan batik/lurik/tenun (lengan panjang/pendek) dengan bawahan sarung batik.
  • Boleh menggunakan peci.
  • Alas kaki berupa sandal selop, sandal gunung, atau sepatu.

Untuk ASN wanita:

  • Gamis berbahan batik/dominan batik warna bebas.
  • Tunik/kemeja putih polos dengan bawahan batik.
  • Atasan batik (lengan panjang/pendek) dengan bawahan batik panjang selutut atau mata kaki.
  • Jilbab polos dengan warna menyesuaikan (bagi yang berjilbab).
  • Alas kaki berupa sandal selop atau sepatu.

Terkini Lainnya
Kebijakan Sarung Batik ASN Jateng Dongkrak UMKM, Menuai Apresiasi Publik

Kebijakan Sarung Batik ASN Jateng Dongkrak UMKM, Menuai Apresiasi Publik

Jateng Gayeng
Kualitas Data Diakui Nasional, Pemprov Jateng Raih Penghargaan dari Kemendukbangga

Kualitas Data Diakui Nasional, Pemprov Jateng Raih Penghargaan dari Kemendukbangga

Jateng Gayeng
Tanah Longsor di Banjarnegara, Gubernur Jateng Pastikan 886 Warga Aman di Hunian Sementara

Tanah Longsor di Banjarnegara, Gubernur Jateng Pastikan 886 Warga Aman di Hunian Sementara

Jateng Gayeng
Borobudur Marathon Naik Kelas, Jawa Tengah Bidik Ikon Marathon Dunia

Borobudur Marathon Naik Kelas, Jawa Tengah Bidik Ikon Marathon Dunia

Jateng Gayeng
Borobudur Marathon 2025 Diikuti 11.500 Peserta, Perputaran Ekonomi Diprediksi Meningkat

Borobudur Marathon 2025 Diikuti 11.500 Peserta, Perputaran Ekonomi Diprediksi Meningkat

Jateng Gayeng
Intervensi Spesifik Stunting Terbaik, Pemprov Jateng Terima Penghargaan dari Kemenkes

Intervensi Spesifik Stunting Terbaik, Pemprov Jateng Terima Penghargaan dari Kemenkes

Jateng Gayeng
Wamenkes Puji Program Speling Pemprov Jateng, Usulkan ke Presiden Jadi Program Nasional

Wamenkes Puji Program Speling Pemprov Jateng, Usulkan ke Presiden Jadi Program Nasional

Jateng Gayeng
Sebanyak 34 Investor Siap Investasi Rp 5 Triliun di Jateng, Gubernur Luthfi: Beberapa Sudah MoU

Sebanyak 34 Investor Siap Investasi Rp 5 Triliun di Jateng, Gubernur Luthfi: Beberapa Sudah MoU

Jateng Gayeng
Banjir Semarang Mulai Mengering, BNPB dan Pemprov Jateng Pastikan Upaya Penanganan Terus Berlanjut Hingga Tuntas

Banjir Semarang Mulai Mengering, BNPB dan Pemprov Jateng Pastikan Upaya Penanganan Terus Berlanjut Hingga Tuntas

Jateng Gayeng
Ekonomi Kreatif di Jawa Tengah Tumbuh Pesat

Ekonomi Kreatif di Jawa Tengah Tumbuh Pesat

Jateng Gayeng
Resmikan Pabrik PT Formosa di Jepara, Gubernur Jateng Dorong Penyerapan Tenaga Kerja Lokal

Resmikan Pabrik PT Formosa di Jepara, Gubernur Jateng Dorong Penyerapan Tenaga Kerja Lokal

Jateng Gayeng
Hujan Deras Akibatkan Banjir, BPBD Jateng Optimalkan Pompa hingga Salurkan Bantuan di Sejumlah Daerah

Hujan Deras Akibatkan Banjir, BPBD Jateng Optimalkan Pompa hingga Salurkan Bantuan di Sejumlah Daerah

Jateng Gayeng
Hari Santri Nasional, Ahmad Luthfi Gulirkan Program Beasiswa Santri dan Pengasuh Pesantren 2026

Hari Santri Nasional, Ahmad Luthfi Gulirkan Program Beasiswa Santri dan Pengasuh Pesantren 2026

Jateng Gayeng
Ahmad Luthfi Raih Penghargaan Pemimpin Percepatan Ekonomi Daerah 2025 di Radar Kudus Award

Ahmad Luthfi Raih Penghargaan Pemimpin Percepatan Ekonomi Daerah 2025 di Radar Kudus Award

Jateng Gayeng
1,9 Juta Mangrove “Pagari” Laut Jateng, Resmi Catatkan Rekor Muri 

1,9 Juta Mangrove “Pagari” Laut Jateng, Resmi Catatkan Rekor Muri 

Jateng Gayeng
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Memuat pilihan harga...
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com