Kebijakan Sarung Batik ASN Jateng Dongkrak UMKM, Menuai Apresiasi Publik

Kompas.com - 28/11/2025, 17:54 WIB
DWN

Penulis

KOMPAS.com - Kebijakan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Tengah (Jateng) yang mewajibkan aparatur sipil negara (ASN) memakai sarung batik atau lurik setiap Jumat mendapat apresiasi luas dari publik.

Kebijakan ini bukan hanya menonjolkan identitas budaya Jateng, tetapi juga terbukti mendorong pertumbuhan ekonomi pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM), khususnya perajin batik dan sarung lokal.

Wakil Gubernur (Wagub) Jateng Taj Yasin menegaskan bahwa sarung merupakan bagian dari kekhasan budaya Nusantara yang digunakan masyarakat lintas agama dan wilayah, sebagaimana peci hitam yang telah melewati sekat identitas tertentu.

“Sarung (batik dan lurik) itu kan khas, pakaian adat ya,” ujar Taj Yasin seusai Rapat Paripurna tentang Rancangan Peraturan Daerah APBD Tahun Anggaran 2026 di Gedung Berlian, Semarang, Jumat (28/11/2025).

Ia mengingatkan bahwa batik khas Indonesia juga telah diakui United Nations Educational, Scientific and Cultural Organization (UNESCO) sebagai warisan budaya tak benda sejak 2019.

Baca juga: Fadli Zon Dukung Pendaftaran Ukir Jepara ke UNESCO

Taj Yasin mengatakan, kewajiban penggunaan sarung batik/lurik oleh ASN Pemprov Jateng memberikan dampak ekonomi yang jelas karena membuka peluang peningkatan permintaan dari pelaku UMKM lokal.

“Dengan kebijakan ini, diharapkan pembelian sarung dari UMKM di Jawa Tengah akan semakin meningkat,” kata pejabat asal Rembang tersebut.

Apalagi, lanjut dia, produk sarung batik dan lurik Indonesia telah menembus pasar global, termasuk Eropa, Afrika, dan sejumlah negara di Asia.

Dukungan akademisi

Dosen Ilmu Politik dan Pemerintahan Universitas Diponegoro (Undip) Semarang Wahid Abdurahman menilai pemakaian sarung batik oleh ASN memiliki dimensi budaya yang kuat.

Ia menyebut sarung sebagai tradisi yang berakar dalam kehidupan masyarakat Jawa dan tidak terbatas pada kelompok tertentu.

Baca juga: Kebijakan Baru Gubernur Jateng dan Jabar: Dari Sarung ASN hingga Libur Ultah Ibu

“Dengan memakai sarung batik setidaknya sekali dalam seminggu, ada harapan untuk membangun kepribadian dalam budaya,” ujarnya.

Ia menambahkan, meski sarung kerap dikaitkan dengan kultur santri, tradisi ini juga hidup di masyarakat Malaysia dan India dengan ragam corak dan motif. Maka, pemakaian sarung batik tidak berbeda dengan peci hitam yang telah menjadi identitas kebangsaan lintas suku dan agama.

Dari aspek ekonomi, Wahid menghitung potensi besar yang bisa dirasakan UMKM. Data per 10 September 2025 menyebutkan bahwa ASN Pemprov Jateng, baik pegawai negeri sipil (PNS) maupun pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) mencapai 49.877 orang, dengan 26.270 di antaranya laki-laki.

“Jika 90 persen ASN laki-laki membeli sarung batik masing-masing dua buah dengan harga Rp 300.000, nilainya mencapai miliaran rupiah. Angka itu akan berlipat jika pembelian semakin banyak,” jelasnya.

Karena mayoritas industri sarung batik di Jateng adalah pelaku UMKM, Wahid meyakini kebijakan ini dapat menjadi momentum kebangkitan industri sarung batik dari Jateng.

Baca juga: Prabowo Beri Batik-Miniatur Rumah Adat, Ratu Belanda Hadiahi Bobby Boneka

Payung regulasi dan ketentuan pemakaian

Sebagai informasi, Pemprov Jateng mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor B/800.1.12.5/83/2025 tentang Penggunaan Pakaian Dinas Harian (PDH) Khas ASN di Lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah.

SE tersebut merupakan tindak lanjut dari Permendagri Nomor 10 Tahun 2024 tentang Pakaian Dinas ASN di lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah.

Berikut ketentuan pakaian khas PDH khusus Jumat:

Untuk ASN pria:

  • Kemeja kerah berdiri atau shanghai warna putih (lengan panjang/pendek) dengan bawahan sarung batik.
  • Atasan batik/lurik/tenun (lengan panjang/pendek) dengan bawahan sarung batik.
  • Boleh menggunakan peci.
  • Alas kaki berupa sandal selop, sandal gunung, atau sepatu.

Untuk ASN wanita:

  • Gamis berbahan batik/dominan batik warna bebas.
  • Tunik/kemeja putih polos dengan bawahan batik.
  • Atasan batik (lengan panjang/pendek) dengan bawahan batik panjang selutut atau mata kaki.
  • Jilbab polos dengan warna menyesuaikan (bagi yang berjilbab).
  • Alas kaki berupa sandal selop atau sepatu.

Terkini Lainnya
Jateng Raih Penghargaan Pengelolaan Sampah 2026, Ahmad Luthfi Akui Kondisi Masih Darurat

Jateng Raih Penghargaan Pengelolaan Sampah 2026, Ahmad Luthfi Akui Kondisi Masih Darurat

Jateng Gayeng
Ahmad Luthfi Serahkan 36 Rumah Relokasi Korban Tanah Gerak Banjarnegara

Ahmad Luthfi Serahkan 36 Rumah Relokasi Korban Tanah Gerak Banjarnegara

Jateng Gayeng
Satu Tahun Ahmad Luthfi–Taj Yasin Pimpin Jateng, Begini Dinamika dan Capaian Kinerjanya

Satu Tahun Ahmad Luthfi–Taj Yasin Pimpin Jateng, Begini Dinamika dan Capaian Kinerjanya

Jateng Gayeng
Awal Ramadhan, Gubernur Jateng Sidak Pasar Projo dan Intervensi Harga Pangan

Awal Ramadhan, Gubernur Jateng Sidak Pasar Projo dan Intervensi Harga Pangan

Jateng Gayeng
Realisasi Investasi India di Jateng Tembus Rp 646,52 Miliar, Gubernur Luthfi Tawarkan Peluang Baru

Realisasi Investasi India di Jateng Tembus Rp 646,52 Miliar, Gubernur Luthfi Tawarkan Peluang Baru

Jateng Gayeng
Tinjau Huntara Korban Bencana Tanah Gerak di Tegal, Gubernur Luthfi Berikan Catatan Khusus

Tinjau Huntara Korban Bencana Tanah Gerak di Tegal, Gubernur Luthfi Berikan Catatan Khusus

Jateng Gayeng
Jalur Grobogan—Semarang Putus, Gubernur Jateng Percepat Pemasangan Jembatan Armco untuk Hadapi Mudik

Jalur Grobogan—Semarang Putus, Gubernur Jateng Percepat Pemasangan Jembatan Armco untuk Hadapi Mudik

Jateng Gayeng
Pemprov Jateng Kaji Diskon Pajak Kendaraan 5 Persen, Rencana Berlaku hingga Akhir 2026

Pemprov Jateng Kaji Diskon Pajak Kendaraan 5 Persen, Rencana Berlaku hingga Akhir 2026

Jateng Gayeng
Bukan Sekadar Pabrik, KEK dan Kawasan Industri Jadi

Bukan Sekadar Pabrik, KEK dan Kawasan Industri Jadi "Magnet" Pertumbuhan Ekonomi Jateng 5,37 Persen

Jateng Gayeng
Setahun Luthfi–Yasin, Program Dokter Spesialis Keliling Layani 88.979 Warga

Setahun Luthfi–Yasin, Program Dokter Spesialis Keliling Layani 88.979 Warga

Jateng Gayeng
Dampingi Wapres Gibran Tinjau Bencana di Tegal, Gubernur Ahmad Luthfi Pastikan Negara Hadir

Dampingi Wapres Gibran Tinjau Bencana di Tegal, Gubernur Ahmad Luthfi Pastikan Negara Hadir

Jateng Gayeng
Bencana Tanah Bergerak di Tegal, Gubernur Jateng Instruksikan Relokasi dan Hunian Tetap

Bencana Tanah Bergerak di Tegal, Gubernur Jateng Instruksikan Relokasi dan Hunian Tetap

Jateng Gayeng
Gerak Cepat, Gubernur Ahmad Luthfi Pastikan Penanganan

Gerak Cepat, Gubernur Ahmad Luthfi Pastikan Penanganan "Paripurna" bagi Korban Bencana Pemalang

Jateng Gayeng
Antisipasi Banjir dan Longsor, Pemprov Jateng Dorong Rehabilitasi Hutan dan Lahan

Antisipasi Banjir dan Longsor, Pemprov Jateng Dorong Rehabilitasi Hutan dan Lahan

Jateng Gayeng
Pemprov Jateng Pulangkan 100 Warga Terdampak Banjir Sumatera, Dapat Bantuan Modal Usaha

Pemprov Jateng Pulangkan 100 Warga Terdampak Banjir Sumatera, Dapat Bantuan Modal Usaha

Jateng Gayeng
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com