Kebijakan Sarung Batik ASN Jateng Dongkrak UMKM, Menuai Apresiasi Publik

Kompas.com - 28/11/2025, 17:54 WIB
DWN

Penulis

KOMPAS.com - Kebijakan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Tengah (Jateng) yang mewajibkan aparatur sipil negara (ASN) memakai sarung batik atau lurik setiap Jumat mendapat apresiasi luas dari publik.

Kebijakan ini bukan hanya menonjolkan identitas budaya Jateng, tetapi juga terbukti mendorong pertumbuhan ekonomi pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM), khususnya perajin batik dan sarung lokal.

Wakil Gubernur (Wagub) Jateng Taj Yasin menegaskan bahwa sarung merupakan bagian dari kekhasan budaya Nusantara yang digunakan masyarakat lintas agama dan wilayah, sebagaimana peci hitam yang telah melewati sekat identitas tertentu.

“Sarung (batik dan lurik) itu kan khas, pakaian adat ya,” ujar Taj Yasin seusai Rapat Paripurna tentang Rancangan Peraturan Daerah APBD Tahun Anggaran 2026 di Gedung Berlian, Semarang, Jumat (28/11/2025).

Ia mengingatkan bahwa batik khas Indonesia juga telah diakui United Nations Educational, Scientific and Cultural Organization (UNESCO) sebagai warisan budaya tak benda sejak 2019.

Baca juga: Fadli Zon Dukung Pendaftaran Ukir Jepara ke UNESCO

Taj Yasin mengatakan, kewajiban penggunaan sarung batik/lurik oleh ASN Pemprov Jateng memberikan dampak ekonomi yang jelas karena membuka peluang peningkatan permintaan dari pelaku UMKM lokal.

“Dengan kebijakan ini, diharapkan pembelian sarung dari UMKM di Jawa Tengah akan semakin meningkat,” kata pejabat asal Rembang tersebut.

Apalagi, lanjut dia, produk sarung batik dan lurik Indonesia telah menembus pasar global, termasuk Eropa, Afrika, dan sejumlah negara di Asia.

Dukungan akademisi

Dosen Ilmu Politik dan Pemerintahan Universitas Diponegoro (Undip) Semarang Wahid Abdurahman menilai pemakaian sarung batik oleh ASN memiliki dimensi budaya yang kuat.

Ia menyebut sarung sebagai tradisi yang berakar dalam kehidupan masyarakat Jawa dan tidak terbatas pada kelompok tertentu.

Baca juga: Kebijakan Baru Gubernur Jateng dan Jabar: Dari Sarung ASN hingga Libur Ultah Ibu

“Dengan memakai sarung batik setidaknya sekali dalam seminggu, ada harapan untuk membangun kepribadian dalam budaya,” ujarnya.

Ia menambahkan, meski sarung kerap dikaitkan dengan kultur santri, tradisi ini juga hidup di masyarakat Malaysia dan India dengan ragam corak dan motif. Maka, pemakaian sarung batik tidak berbeda dengan peci hitam yang telah menjadi identitas kebangsaan lintas suku dan agama.

Dari aspek ekonomi, Wahid menghitung potensi besar yang bisa dirasakan UMKM. Data per 10 September 2025 menyebutkan bahwa ASN Pemprov Jateng, baik pegawai negeri sipil (PNS) maupun pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) mencapai 49.877 orang, dengan 26.270 di antaranya laki-laki.

“Jika 90 persen ASN laki-laki membeli sarung batik masing-masing dua buah dengan harga Rp 300.000, nilainya mencapai miliaran rupiah. Angka itu akan berlipat jika pembelian semakin banyak,” jelasnya.

Karena mayoritas industri sarung batik di Jateng adalah pelaku UMKM, Wahid meyakini kebijakan ini dapat menjadi momentum kebangkitan industri sarung batik dari Jateng.

Baca juga: Prabowo Beri Batik-Miniatur Rumah Adat, Ratu Belanda Hadiahi Bobby Boneka

Payung regulasi dan ketentuan pemakaian

Sebagai informasi, Pemprov Jateng mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor B/800.1.12.5/83/2025 tentang Penggunaan Pakaian Dinas Harian (PDH) Khas ASN di Lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah.

SE tersebut merupakan tindak lanjut dari Permendagri Nomor 10 Tahun 2024 tentang Pakaian Dinas ASN di lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah.

Berikut ketentuan pakaian khas PDH khusus Jumat:

Untuk ASN pria:

  • Kemeja kerah berdiri atau shanghai warna putih (lengan panjang/pendek) dengan bawahan sarung batik.
  • Atasan batik/lurik/tenun (lengan panjang/pendek) dengan bawahan sarung batik.
  • Boleh menggunakan peci.
  • Alas kaki berupa sandal selop, sandal gunung, atau sepatu.

Untuk ASN wanita:

  • Gamis berbahan batik/dominan batik warna bebas.
  • Tunik/kemeja putih polos dengan bawahan batik.
  • Atasan batik (lengan panjang/pendek) dengan bawahan batik panjang selutut atau mata kaki.
  • Jilbab polos dengan warna menyesuaikan (bagi yang berjilbab).
  • Alas kaki berupa sandal selop atau sepatu.

Terkini Lainnya
Perbaikan Jalan Cepu-Randublatung Ditarget Selesai Akhir 2026, Pemprov Jateng Kucurkan Rp 34 Miliar

Perbaikan Jalan Cepu-Randublatung Ditarget Selesai Akhir 2026, Pemprov Jateng Kucurkan Rp 34 Miliar

Jateng Gayeng
Pemprov Jateng Sabet Opini WTP 15 Kali Beruntun, Realisasi APBD Catat Kinerja Positif

Pemprov Jateng Sabet Opini WTP 15 Kali Beruntun, Realisasi APBD Catat Kinerja Positif

Jateng Gayeng
SPMB Jateng 2026 Dimulai, Taj Yasin Tekankan Keterbukaan dan Kesetaraan

SPMB Jateng 2026 Dimulai, Taj Yasin Tekankan Keterbukaan dan Kesetaraan

Jateng Gayeng
Pemprov Jateng Tanam Mangrove Serentak di 16 Daerah Pesisir

Pemprov Jateng Tanam Mangrove Serentak di 16 Daerah Pesisir

Jateng Gayeng
Jateng Jadi Pelopor Pendidikan Koperasi Sekolah, Siap Sasar 6,38 Juta Siswa

Jateng Jadi Pelopor Pendidikan Koperasi Sekolah, Siap Sasar 6,38 Juta Siswa

Jateng Gayeng
Sabet Penghargaan Kemendagri, Ahmad Luthfi Ungkap Strategi Jateng Tekan Inflasi lewat Jalur Distribusi

Sabet Penghargaan Kemendagri, Ahmad Luthfi Ungkap Strategi Jateng Tekan Inflasi lewat Jalur Distribusi

Jateng Gayeng
Gubernur Jateng Dorong Perusahaan Swasta dan BUMD Beri Ruang untuk Pekerja Disabilitas

Gubernur Jateng Dorong Perusahaan Swasta dan BUMD Beri Ruang untuk Pekerja Disabilitas

Jateng Gayeng
Jalan Randublatung-Cepu yang Rusak Berat Segera Diperbaiki, Pemprov Jateng Siapkan Rp 5,2 Miliar

Jalan Randublatung-Cepu yang Rusak Berat Segera Diperbaiki, Pemprov Jateng Siapkan Rp 5,2 Miliar

Jateng Gayeng
Gubernur Jateng Serahkan Sapi Kurban Seberat 906 Kg untuk Warga Huntara Tegal

Gubernur Jateng Serahkan Sapi Kurban Seberat 906 Kg untuk Warga Huntara Tegal

Jateng Gayeng
Pemprov Jateng Borong Penghargaan Kemendikdasmen Berkat Berbagai Terobosan Pendidikan

Pemprov Jateng Borong Penghargaan Kemendikdasmen Berkat Berbagai Terobosan Pendidikan

Jateng Gayeng
Tumbuh 5,89 Persen dan Lampaui Nasional, Kinerja Ekonomi dan Swasembada Pangan Jateng Panen Pujian

Tumbuh 5,89 Persen dan Lampaui Nasional, Kinerja Ekonomi dan Swasembada Pangan Jateng Panen Pujian

Jateng Gayeng
Gubernur Ahmad Luthfi Ajak Pengusaha China Garap Proyek EBT di Jawa Tengah

Gubernur Ahmad Luthfi Ajak Pengusaha China Garap Proyek EBT di Jawa Tengah

Jateng Gayeng
Tak Lagi Belajar di Rumah Warga, Anak-anak Lereng Merapi Kini Punya SMAN 1 Kemalang

Tak Lagi Belajar di Rumah Warga, Anak-anak Lereng Merapi Kini Punya SMAN 1 Kemalang

Jateng Gayeng
Resmikan Daycare di Ungaran, Gubernur Luthfi: Agar Buruh Kita Maksimal Bekerja

Resmikan Daycare di Ungaran, Gubernur Luthfi: Agar Buruh Kita Maksimal Bekerja

Jateng Gayeng
TPST BLE Banyumas Dipuji Prabowo, Jateng Siap Jadi

TPST BLE Banyumas Dipuji Prabowo, Jateng Siap Jadi "Role Model" Nasional Zero Sampah pada 2028

Jateng Gayeng
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com