Kembali Masuk Kerja, Ini Langkah ASN Pemprov Jateng Sambut “New Normal”

Kompas.com - 05/06/2020, 21:17 WIB
Anggara Wikan Prasetya,
Mikhael Gewati

Tim Redaksi

KOMPAS.com – Aparatur Sipil Negara ( ASN) Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Tengah (Jateng) kembali masuk kerja atau work from office (WFO), Jumat (5/6/2020).

WFO itu dilakukan berdasarkan ketetapan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negaran dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) yang menyatakan kerja dari rumah selesai, Kamis (4/6/2020).

Meski demikian, ASN Pemprov Jateng tetap menerapkan protokol kesehatan sebagai bagian sistem new normal guna memutus rantai penyebaran Covid-19.

Upaya itu dimulai dari pintu masuk dan keluar kantor yang dipisah. Para ASN juga wajib memakai masker, bahkan saat bekerja. Saat masuk gedung, mereka wajib cuci tangan dan dicek suhu tubuhnya.

Baca juga: Pertama Kali Jumatan Selama Pandemi, Ganjar: Umat Sudah Rindu

Selanjutnya, ASN wajib menjaga jarak. Penempatan meja dan kursi minimal satu meter satu sama lain.

Perilaku hidup sehat juga harus dijaga, termasuk memastikan kebersihan area kerja, pembersihan berkala gagang pintu, tangga, lift, dan fasilitas bersama lainnya.

Kemudian, para ASN harus menjaga daya tahan tubuhnya, salah satunya menghindari lembur. Kegiatan bersifat seremonial atau rapat juga dibatasi pesertanya.

Bagi yang bertugas di front office pada unit pelayanan publik, mereka mendapat peralatan tambahan.

“Petugas wajib mengenakan sarung tangan, memasang sekat transparan atau tembus pandang, dan memasang petunjuk atau tanda antrean disertai petugas yang mengatur antrean itu,” kata Pejabat Sekretaris Daerah Herru Setiadhie dalam keterangan tertulis, Jumat (5/6/2020).

Baca juga: Jajarannya Nekat Korupsi Saat Pandemi, Ganjar Langsung Seret ke KPK

Ia melanjutkan, semua ketentuan itu telah disosialisasikan kepada ASN Jateng melalui surat edaran yang dikeluarkannya.

“Apabila terdapat pegawai yang melakukan pelanggaran dapat dikenakan sanksi sesuai aturan disiplin pegawai,” sambung Herru.

Segala aturan new normal tersebut ternyata berlaku pula bagi tamu Pemprov. Mereka wajib mengisi daftar self assesment. Ini sesuai keputusan Menteri Kesehatan guna memudahkan penelusuran penularan Covid-19.

Sementara itu, Gubernur Jateng Ganjar Pranowo menyambut masuknya kembali para ASN itu dengan inspeksi mendadak di sejumlah ruangan, khususnya Gedung A Kantor Gubernuran.

Baca juga: Persiapan New Normal, MUI Jateng Beri Kelonggaran Ibadah di Masjid Daerah Hijau

Ia pun mengingatkan para ASN untuk menjaga jarak dan selalu memakai masker. Dirinya juga mengimbau jendela untuk dibuka saat pagi agar lebih sehat.

“Meja dan kursi juga tidak hanya lebih dilebarkan jaraknya, tetapi juga lebih dirapikan. Saya minta besok diatur lagi agar lebih bagus,” kata Gubernur Ganjar Pranowo.

Terkini Lainnya
Kendalikan Inflasi Jelang Lebaran, Gubernur Jateng Sidak Pasar Bunder Sragen

Kendalikan Inflasi Jelang Lebaran, Gubernur Jateng Sidak Pasar Bunder Sragen

Jateng Gayeng
Ahmad Luthfi Fasilitasi Mudik Gratis KA ke Jateng, Pemudik: Membantu Banget

Ahmad Luthfi Fasilitasi Mudik Gratis KA ke Jateng, Pemudik: Membantu Banget

Jateng Gayeng
17 Juta Pemudik Diprediksi Masuk Jateng, Ahmad Luthfi Siapkan Infrastruktur dan UMKM

17 Juta Pemudik Diprediksi Masuk Jateng, Ahmad Luthfi Siapkan Infrastruktur dan UMKM

Jateng Gayeng
Ratusan Bus Berdatangan ke TMII, Siap Bawa Ribuan Warga Jateng Mudik Gratis

Ratusan Bus Berdatangan ke TMII, Siap Bawa Ribuan Warga Jateng Mudik Gratis

Jateng Gayeng
H-7 Lebaran, Ruas Jalan Semarang-Godong Resmi Beroperasi Kembali

H-7 Lebaran, Ruas Jalan Semarang-Godong Resmi Beroperasi Kembali

Jateng Gayeng
Gubernur Luthfi Tinjau Longsor di Brebes, Prioritaskan Perbaikan Sekolah dan Jalan

Gubernur Luthfi Tinjau Longsor di Brebes, Prioritaskan Perbaikan Sekolah dan Jalan

Jateng Gayeng
Pastikan Hak Pekerja Terpenuhi, Pemprov Jateng Siapkan Posko Layanan Aduan THR

Pastikan Hak Pekerja Terpenuhi, Pemprov Jateng Siapkan Posko Layanan Aduan THR

Jateng Gayeng
Kanada Lirik Investasi di Jateng, Gubernur Luthfi Tawarkan Sektor Pertanian dan Kesehatan

Kanada Lirik Investasi di Jateng, Gubernur Luthfi Tawarkan Sektor Pertanian dan Kesehatan

Jateng Gayeng
Jateng Raih Penghargaan Pengelolaan Sampah 2026, Ahmad Luthfi Akui Kondisi Masih Darurat

Jateng Raih Penghargaan Pengelolaan Sampah 2026, Ahmad Luthfi Akui Kondisi Masih Darurat

Jateng Gayeng
Ahmad Luthfi Serahkan 36 Rumah Relokasi Korban Tanah Gerak Banjarnegara

Ahmad Luthfi Serahkan 36 Rumah Relokasi Korban Tanah Gerak Banjarnegara

Jateng Gayeng
Satu Tahun Ahmad Luthfi–Taj Yasin Pimpin Jateng, Begini Dinamika dan Capaian Kinerjanya

Satu Tahun Ahmad Luthfi–Taj Yasin Pimpin Jateng, Begini Dinamika dan Capaian Kinerjanya

Jateng Gayeng
Awal Ramadhan, Gubernur Jateng Sidak Pasar Projo dan Intervensi Harga Pangan

Awal Ramadhan, Gubernur Jateng Sidak Pasar Projo dan Intervensi Harga Pangan

Jateng Gayeng
Realisasi Investasi India di Jateng Tembus Rp 646,52 Miliar, Gubernur Luthfi Tawarkan Peluang Baru

Realisasi Investasi India di Jateng Tembus Rp 646,52 Miliar, Gubernur Luthfi Tawarkan Peluang Baru

Jateng Gayeng
Tinjau Huntara Korban Bencana Tanah Gerak di Tegal, Gubernur Luthfi Berikan Catatan Khusus

Tinjau Huntara Korban Bencana Tanah Gerak di Tegal, Gubernur Luthfi Berikan Catatan Khusus

Jateng Gayeng
Jalur Grobogan—Semarang Putus, Gubernur Jateng Percepat Pemasangan Jembatan Armco untuk Hadapi Mudik

Jalur Grobogan—Semarang Putus, Gubernur Jateng Percepat Pemasangan Jembatan Armco untuk Hadapi Mudik

Jateng Gayeng
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com