Kembali Masuk Kerja, Ini Langkah ASN Pemprov Jateng Sambut “New Normal”

Kompas.com - 05/06/2020, 21:17 WIB
Anggara Wikan Prasetya,
Mikhael Gewati

Tim Redaksi

KOMPAS.com – Aparatur Sipil Negara ( ASN) Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Tengah (Jateng) kembali masuk kerja atau work from office (WFO), Jumat (5/6/2020).

WFO itu dilakukan berdasarkan ketetapan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negaran dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) yang menyatakan kerja dari rumah selesai, Kamis (4/6/2020).

Meski demikian, ASN Pemprov Jateng tetap menerapkan protokol kesehatan sebagai bagian sistem new normal guna memutus rantai penyebaran Covid-19.

Upaya itu dimulai dari pintu masuk dan keluar kantor yang dipisah. Para ASN juga wajib memakai masker, bahkan saat bekerja. Saat masuk gedung, mereka wajib cuci tangan dan dicek suhu tubuhnya.

Baca juga: Pertama Kali Jumatan Selama Pandemi, Ganjar: Umat Sudah Rindu

Selanjutnya, ASN wajib menjaga jarak. Penempatan meja dan kursi minimal satu meter satu sama lain.

Perilaku hidup sehat juga harus dijaga, termasuk memastikan kebersihan area kerja, pembersihan berkala gagang pintu, tangga, lift, dan fasilitas bersama lainnya.

Kemudian, para ASN harus menjaga daya tahan tubuhnya, salah satunya menghindari lembur. Kegiatan bersifat seremonial atau rapat juga dibatasi pesertanya.

Bagi yang bertugas di front office pada unit pelayanan publik, mereka mendapat peralatan tambahan.

“Petugas wajib mengenakan sarung tangan, memasang sekat transparan atau tembus pandang, dan memasang petunjuk atau tanda antrean disertai petugas yang mengatur antrean itu,” kata Pejabat Sekretaris Daerah Herru Setiadhie dalam keterangan tertulis, Jumat (5/6/2020).

Baca juga: Jajarannya Nekat Korupsi Saat Pandemi, Ganjar Langsung Seret ke KPK

Ia melanjutkan, semua ketentuan itu telah disosialisasikan kepada ASN Jateng melalui surat edaran yang dikeluarkannya.

“Apabila terdapat pegawai yang melakukan pelanggaran dapat dikenakan sanksi sesuai aturan disiplin pegawai,” sambung Herru.

Segala aturan new normal tersebut ternyata berlaku pula bagi tamu Pemprov. Mereka wajib mengisi daftar self assesment. Ini sesuai keputusan Menteri Kesehatan guna memudahkan penelusuran penularan Covid-19.

Sementara itu, Gubernur Jateng Ganjar Pranowo menyambut masuknya kembali para ASN itu dengan inspeksi mendadak di sejumlah ruangan, khususnya Gedung A Kantor Gubernuran.

Baca juga: Persiapan New Normal, MUI Jateng Beri Kelonggaran Ibadah di Masjid Daerah Hijau

Ia pun mengingatkan para ASN untuk menjaga jarak dan selalu memakai masker. Dirinya juga mengimbau jendela untuk dibuka saat pagi agar lebih sehat.

“Meja dan kursi juga tidak hanya lebih dilebarkan jaraknya, tetapi juga lebih dirapikan. Saya minta besok diatur lagi agar lebih bagus,” kata Gubernur Ganjar Pranowo.

Terkini Lainnya
Tumbuh 5,89 Persen dan Lampaui Nasional, Kinerja Ekonomi dan Swasembada Pangan Jateng Panen Pujian

Tumbuh 5,89 Persen dan Lampaui Nasional, Kinerja Ekonomi dan Swasembada Pangan Jateng Panen Pujian

Jateng Gayeng
Gubernur Ahmad Luthfi Ajak Pengusaha China Garap Proyek EBT di Jawa Tengah

Gubernur Ahmad Luthfi Ajak Pengusaha China Garap Proyek EBT di Jawa Tengah

Jateng Gayeng
Tak Lagi Belajar di Rumah Warga, Anak-anak Lereng Merapi Kini Punya SMAN 1 Kemalang

Tak Lagi Belajar di Rumah Warga, Anak-anak Lereng Merapi Kini Punya SMAN 1 Kemalang

Jateng Gayeng
Resmikan Daycare di Ungaran, Gubernur Luthfi: Agar Buruh Kita Maksimal Bekerja

Resmikan Daycare di Ungaran, Gubernur Luthfi: Agar Buruh Kita Maksimal Bekerja

Jateng Gayeng
TPST BLE Banyumas Dipuji Prabowo, Jateng Siap Jadi

TPST BLE Banyumas Dipuji Prabowo, Jateng Siap Jadi "Role Model" Nasional Zero Sampah pada 2028

Jateng Gayeng
Jaga Kondusivitas Wilayah, Gubernur Luthfi Ajak Buruh Rayakan May Day dengan Kegiatan Konstruktif

Jaga Kondusivitas Wilayah, Gubernur Luthfi Ajak Buruh Rayakan May Day dengan Kegiatan Konstruktif

Jateng Gayeng
Lantik 27 Pejabat di Lingkungan Pemprov Jateng, Gubernur Luthfi Tegaskan Tidak Ada Praktik Titipan

Lantik 27 Pejabat di Lingkungan Pemprov Jateng, Gubernur Luthfi Tegaskan Tidak Ada Praktik Titipan

Jateng Gayeng
Turunkan Stunting ke 17,1 Persen, Gubernur Ahmad Luthfi Raih National Governance Award 2026

Turunkan Stunting ke 17,1 Persen, Gubernur Ahmad Luthfi Raih National Governance Award 2026

Jateng Gayeng
Jateng–Aceh Teken Kerja Sama Senilai Rp 1,06 Triliun, Dorong Kolaborasi OPD hingga BUMD

Jateng–Aceh Teken Kerja Sama Senilai Rp 1,06 Triliun, Dorong Kolaborasi OPD hingga BUMD

Jateng Gayeng
Bawa Resep Kepemimpinan Jateng ke Sumatera, Ahmad Luthfi: Kepala Daerah adalah “Manajer Marketing”

Bawa Resep Kepemimpinan Jateng ke Sumatera, Ahmad Luthfi: Kepala Daerah adalah “Manajer Marketing”

Jateng Gayeng
Pemprov Jateng Realisasikan 5.382 Jamban, Taj Yasin Sebut Kebutuhan Masih Tinggi

Pemprov Jateng Realisasikan 5.382 Jamban, Taj Yasin Sebut Kebutuhan Masih Tinggi

Jateng Gayeng
Program Desa Mandiri Sampah Antarkan Gubernur Luthfi Raih Penghargaan CSR dan PDB Awards 2026

Program Desa Mandiri Sampah Antarkan Gubernur Luthfi Raih Penghargaan CSR dan PDB Awards 2026

Jateng Gayeng
MTQ Nasional 2026, Pemprov Jateng Siap Sambut 8.000 Kafilah dari Penjuru Tanah Air

MTQ Nasional 2026, Pemprov Jateng Siap Sambut 8.000 Kafilah dari Penjuru Tanah Air

Jateng Gayeng
Satu-satunya di Indonesia, Jateng Kini Punya Gedung Asrama Mandiri untuk Atlet Paralimpiade

Satu-satunya di Indonesia, Jateng Kini Punya Gedung Asrama Mandiri untuk Atlet Paralimpiade

Jateng Gayeng
Infrastruktur Jalan Prima Selama Lebaran 2026, Pemprov Jateng Tuai Apresiasi Pemudik

Infrastruktur Jalan Prima Selama Lebaran 2026, Pemprov Jateng Tuai Apresiasi Pemudik

Jateng Gayeng
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com