KOMPAS.com – Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) menetapkan Desa Sukojati, Kecamatan Blimbingsari, Kabupaten Banyuwangi sebagai salah satu percontohan Desa Antikorupsi.
Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan, Desa Antikorupsi merupakan upaya untuk mendorong pembangunan nasional dari level desa. Apalagi, pemerintah pusat telah menyalurkan anggaran yang sangat besar ke desa-desa sehingga perlu ada perhatian mengenai korupsi.
“Oleh karena itu, jangan sampai perilaku korupsi ini terjadi di desa karena perilaku korupsi akan menghambat pembangunan nasional, di mana semuanya bisa dimulai dari desa,” katanya.
Firli mengatakan itu dalam acara Penganugerahan Desa Antikorupsi di lapangan Desa Banyubiru, Kabupaten Semarang, Selasa (29/11/2022).
Baca juga: Bupati Ipuk Berharap Festival Arsitektur Nusantara Lahirkan Arsitek Top dari Banyuwangi
Penganugerahan tersebut dihadiri oleh sejumlah pejabat, antara lain Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendesa PDTT) Abdul Halim Iskandar, Gubernur Jawa Tengah (Jateng) Ganjar Pranowo, Gubernur Jawa Barat (Jabar) Ridwan Kamil, dan sejumlah kepala daerah yang desanya terpilih menjadi desa percontohan.
Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani yang menghadiri langsung penetapan tersebut pun mengaku senang Desa Sukojati di Banyuwangi menjadi desa percontohan antikorupsi.
Menurutnya, penetapan tersebut menjadi bukti desa di Banyuwangi mampu menerapkan akuntabilitas dan transparansi dalam menjalankan pemerintahannya.
“Saya harap, keberhasilan Desa Sukojati ini bisa memicu desa lainnya untuk melakukan hal yang sama. Desa-desa di Banyuwangi, ayo belajar dari Desa Sukojati,” ajak Ipuk dalam siaran pers, Selasa.
Baca juga: Wadahi Ketangkasan Digital Anak Muda, Pemkab Banyuwangi Kembali Gelar Hacking Day Competition
Adapun penetapan sebagai percontohan Desa Antikorupsi melalui proses penilaian yang cukup panjang. Sejak Februari 2022, KPK telah melakukan observasi pada desa-desa yang mendaftar sebagai desa antikorupsi.
Kemudian, desa-desa yang dinilai memenuhi kriteria mendapatkan bimbingan teknis yang melibatkan sejumlah kementerian.
Selanjutnya, desa-desa tersebut dinilai tim independen yang berasal dari sejumlah kalangan.
Deputi Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat KPK Wawan Wardiana mengatakan, dari penilaian yang dilakukan tersebut, terpilih sepuluh desa yang memiliki nilai istimewa sehingga ditetapkan sebagai desa percontohan.
“Desa Sukojati termasuk desa istimewa dengan nilai 93,25 yang ada di urutan keempat,” paparnya.
Baca juga: Memimpikan Transportasi Publik yang Terintegrasi di Banyuwangi
Sembilan desa lainnya adalah Desa Kamang Hilla, Kabupaten Agam, Sumatera Barat (Sumbar), Desa Hanura, Kabupaten Pesawaran, Lampung, Desa Mungguk, Kabupaten Sekadau, Kalimantan Barat (Kalbar), serta Desa Cibiru Wetan, Kabupaten Bandung, Jabar.
Lalu, ada juga Desa Banyubiru, Kabupaten Semarang, Jateng, Desa Pakatto, Kecamatan Bontomarannu, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan (Sulsel), Desa Kutuh, Kabupaten Badung, Bali, Desa Kumbang, Kabupaten Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat (NTB), dan Desa Batusoko Barat, Kabupaten Ende, Nusa Tenggara Timur (NTT).
“Sukojati satu-satunya desa di Jawa Timur,” tegas Wawan.
Sementara itu, Kepala Desa Sukojati, Untung Suripno mengaku lega Desa Sukojati bisa lolos sebagai percontohan desa antikorupsi.
Dia menyebutkan, sinergi antara aparatur desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), dan seluruh masyarakat, bisa membuat pihaknya mempraktikkan budaya anti korupsi di Desa Sukojati.
Baca juga: Respons Antusias Rembug Pemuda Banyuwangi, Bupati Ipuk: Kita Harus Berkolaborasi Bersama
“Penganugerahan ini akan menjadi pemicu kami untuk konsisten menjalankan pemerintahan yang bebas korupsi,” jelasnya.