KOMPAS.com - Pemerintab Kabupaten (Pemkab) Banyuwangi terus melakukan terobosan pelayanan publik. Salah satunya adalah memfasilitasi layanan perizinan Persetujuan Bangunan Gedung ( PBG).
PBG adalah perizinan yang diberikan kepada pemilik bangunan gedung untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi, dan atau merawat bangunan gedung sesuai dengan Standar Teknis Bangunan Gedung (STBG).
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Dinas Pekerjaan Umum, Cipta Karya, Perumahan dan Permukiman Suyanto Waspo Tondo Wicaksono menjelaskan, nomenklatur Izin Mendirikan Bangunan ( IMB) diubah menjadi PBG.
Hal tersebut dilakukan setelah penerbitan Undang-undang Cipta Kerja (Ciptaker) beserta peraturan pelaksanaannya, yakni Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2021.
Baca juga: Pencurian Tali Pocong di Banyuwangi, Polisi Duga Berkaitan dengan Ritual
“Kami mendengar ada keluhan tentang lamanya keluar PBG atau Sertifikat Laik Fungsi (SLF) itu karena aturan yang mengikat. Seperti pengajuan PBG harus melalui sidang TPA karena memang diatur dalam PP Nomor 16 Tahun 2021," tutur Suyanto lewat siaran persnya, Selasa (2/7/2024).
"Peraturan tersebut berlaku secara nasional, bukan hanya di Banyuwangi. Padahal itu mungkin bangunan sederhana. Nah, kami mencoba memfasilitasi masalah itu sesuai instruksi Bupati Ipuk,” katanya.
Pria yang akrab disapa Yayan tersebut menjelaskan, Dinas PU melakukan terobosan dengan membuat desain prototipe bangunan gedung untuk bangunan sederhana.
"Bangunan sederhana yang dimaksud, di antaranya rumah tinggal sederhana, rumah tinggal tunggal, tempat praktik bidan/perawat/dokter, apotek, toko tradisional, hingga rumah tradisional Oseng sebagaimana tertuang dalam Surat Keputusan Bupati Banyuwangi Nomor 188/522/KEP/429.011/2023 tentang Desain Prototipe Bangunan Gedung," jelasnya.
Dengan demikian, sebutnya, pemohon PBG bisa memilih desain prototipe yang telah disediakan secara gratis. Desain bisa dilihat di akun Instagram atau website Dinas PU atau datang langsung ke Kantor PU di Mal Pelayanan Publik (MPP) Lantai 2.
"Dengan demikian, pemohon tidak perlu lagi menggunakan jasa konsultan atau mengikuti sidang Tim Profesi Ahli (TPA), karena desain dari Dinas PU sudah disupervisi oleh konsultan dan TPA, sehingga sudah layak secara standar teknis," ucapnya.
“Tentunya ini akan menghemat waktu dan biaya. Jadi, mereka tinggal memilih desain yang ada, lalu bisa segera diajukan, tanpa harus menggunakan jasa konsultan teknis dan tidak perlu mengikuti sidang TPA,” tambah Yayan.
Sebagai informasi, per 28 Juni 2024, sudah ada 1.217 dokumen PBG-SLF yang telah keluar izinnya.
Baca juga: Cuaca Ekstrem, Kendaraan Tujuan Bali Tertahan di Pelabuhan Ketapang Banyuwangi
Dinas PU Kabupaten Banyuwangi pun terus melakukan sosialisasi pengajuan PBG kepada masyarakat. Salah satunya saat event Festival Arsitektur Nusantara (FAN). Acara ini bahkan menyediakan meja konsultasi bagi para pemohon PBG.
Perlu diketahui, per 28 Juni 2024, tercatat ada 1.217 dokumen PBG atau SLF yang telah keluar izinnya.
"Event ini dimanfaatkan oleh Dinas PU karena FAN setiap harinya dikunjungi oleh ribuan warga yang ingin menikmati keindahan destinasi AWT yang berada di lereng Gunung Ijen. Desk dibuka pukul 08.00 sampai 14.00 pada 26 Juni hingga 7 Juli 2024 mendatang," ujar Yayan.