KOMPAS.com - Tokoh masyarakat Banten Embay Mulya Syarief menyatakan bahwa pembatasan jam operasional dan jalur kendaraan pertambangan perlu ditetapkan untuk mengantisipasi berbagai hal yang tidak diinginkan.
Sebelumnya, Gubernur Banten Andra Soni telah menerbitkan Keputusan Gubernur (Kepgub) Banten Nomor 567 Tahun 2025 tentang Penetapan Pembatasan Jam Operasional dan Jalur Lalu Lintas untuk Kendaraan Angkutan Tambang Mineral Bukan Logam dan Batuan di Wilayah Provinsi Banten.
Kebijakan tersebut menetapkan jam operasional kendaraan angkutan tambang mineral bukan logam dan batuan di Provinsi Banten mulai pukul 22.00 hingga 05.00 WIB serta mengatur sejumlah jalur lalu lintas angkutan tambang di seluruh kabupaten/kota se-Provinsi Banten.
Menurut Embay, jam operasional yang ditetapkan sudah ideal karena intensitas kegiatan masyarakat mulai berkurang dalam kurun waktu tersebut.
Baca juga: Truk Tambang Langgar Jam Operasional, Warga Tutup Jalan Bojonegara-Cilegon Timur
Ia berharap, Gubernur Andra dapat mengambil tindakan tegas terkait aturan jam operasional tersebut, sebagai bentuk respons terhadap sejumlah persoalan yang muncul di masyarakat dalam beberapa waktu terakhir.
"Untuk menghindari yang sifatnya mudarat, gubernur (perlu) bertindak tegas dalam mengatur jam operasional,” ujar Embay dalam keterangan resminya, Selasa (18/11/2025).
Dengan adanya Kepgub tersebut, Embay juga berharap pelaku pertambangan dapat mematuhi kebijakan yang dikeluarkan Pemprov Banten.
Lebih lanjut, ia berpesan kepada Pemprov Banten untuk terus menjalin komunikasi secara intens, baik dengan masyarakat maupun pelaku usaha tambang, agar dapat menemukan solusi terbaik tanpa merugikan pihak mana pun.
Baca juga: Pelaku Usaha Tambang Wajib Ajukan RKAB lewat MinerbaOne, Berlaku 1 Oktober
"Lakukan komunikasi dengan masyarakat. Pengusahanya harus diberikan pemahaman juga," tegas Embay.