KOMPAS.com - Penjabat (Pj) Gubernur Banten Al Muktabar mengatakan, penggunaan e-Katalog dalam melakukan pengadaan barang dan jasa bertujuan dalam mengimplementasikan asas-asas akuntabilitas, efisien, efektif dan transparan.
Penggunaan e-Katalog turut mempermudah evaluasi kegiatan maupun program yang sedang dikerjakan.
"Bagi saya, pola itu mempermudah evaluasi pelaksanaan kegiatan pengadaan barang dan jasa karena kami bisa melihat riwayat tahapannya," ungkapnya di Pendopo Gubernur Banten, Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B) Curug, Kota Serang, Senin (4/11/2024).
Al Muktabar mengatakan, pihaknya terus melakukan evaluasi dalam perkembangannya serta memperhatikan masukan-masukan dalam rangka menyempurnakan dari pola e-Katalog.
Dia menjelaskan, penggunaan e-Katalog dalam melakukan pengadaan barang dan jasa merupakan mandatory regulasi dari pemerintah pusat.
Terlebih, hal tersebut bertujuan dalam mengimplementasikan asas-asas akuntabilitas, efisien, efektif dan transparan.
Baca juga: Jalan Nasional Banten Siap Dilalui Pemudik Nataru, Mantap 96,16 Persen
“e-Katalog merupakan salah satu upaya pemerintah terkait dengan keterbukaan informasi. Secara prosedur, tata pengelolaannya setiap tahapan ditampilkan. Kami bisa mengecek bagaimana perkembangannya," imbuhnya.
Dalam kesempatan terpisah, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Biro Pengadaan Barang/Jasa dan Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Sekretaris Daerah Banten Soerjo Soebiandono mengatakan, penggunaan e-Katalog dalam pengadaan barang dan jasa telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Ketentuan itu diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah dengan Perpres Nomor 12 Tahun 2021.
Hal itu juga diatur dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Percepatan Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri dan Produk Usaha Mikro, Usaha Kecil dan Koperasi dalam rangka menyukseskan Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia pada Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa.
Soerjo juga mengatakan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 14 Tahun 2022 tentang Pencegahan Korupsi Pengadaan Barang/Jasa Melalui Implementasi e-Katalog serta peraturan lainnya.
Baca juga: Pemprov Banten Ajak Investor Kelola Tahura dan Stadion
Dia menyampaikan, tujuan penggunaan e-Katalog, di antaranya untuk meningkatkan penggunaan produk dalam negeri (PDN), meningkatkan pemberdayaan kepada usaha mikro, usaha kecil, dan koperasi lokal dalam pengadaan barang/jasa.
"Ini juga bertujuan meningkatkan transaksi belanja pengadaan barang/jasa kepada usaha mikro kecil menengah (UMKM) lokal yang tergabung dalam katalog elektronik serta sebagai upaya pencegahan korupsi dalam bidang pengadaan barang/jasa," ujarnya.
Selain itu, dia menuturkan penggunaan e-Katalog untuk membantu pemerintah dalam meningkatkan transparansi dan akuntabilitas tata kelola pengadaan barang/jasa.
e-Katalog juga diharapkan mempercepat penyerapan anggaran lantaran proses pengadaan akan berjalan dengan cepat dan hemat waktu serta biaya.
"Selanjutnya, e-Katalog mampu memberikan kemudahan akses bagi pelaku usaha dan pemerintah serta menyajikan informasi terbaru dan membentuk pasar nasional yang lebih jelas dan terukur," jelasnya. (ADV)
Baca juga: Kejar Indonesia Emas 2045, Pj Gubernur Al Muktabar Tegaskan Komitmen Pemprov Banten Atasi Stunting