KOMPAS.com - Penjabat Sekretaris Daerah (Pj Sekda) Provinsi Banten Usman Asshiddiqi Qohara menginginkan kerja sama antara Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten dengan Pemerintah Kabupaten/Kota dapat menjadi langkah strategis dalam meningkatkan pendapatan daerah.
Menurutnya, sinergi dan kolaborasi antara kedua pihak adalah kunci untuk memperkuat kemampuan fiskal daerah.
Hal tersebut Usman sampaikan dalam dalam kegiatan High Level Meeting (HLM) bertajuk "Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Pemerintah Provinsi Banten dengan Pemerintah Kabupaten/Kota tentang Optimalisasi Pemungutan Pajak dan Sinergi Pemungutan Opsen."
Acara itu berlangsung di Horison Ultima Ratu, Kota Serang, Banten, pada Kamis (28/11/2024).
" Kerja sama antara Pemprov Banten dengan Pemerintah Kabupaten/Kota juga akan memberikan ruang sinergi kepada pemerintah daerah (pemda) untuk memaksimalkan potensi pajak. Ini juga membuat pemungutan pajak semakin optimal dan penting untuk membiayai program pembangunan serta layanan publik yang bermanfaat bagi masyarakat," ujar Usman dalam siaran pers yang diterima Kompas.com, Sabtu (30/11/2024).
Usman menambahkan, dengan adanya perjanjian kerja sama, hal ini menjadi bagian penting karena jadi pengikat komitmen bersama dalam mengoptimalkan pendapatan daerah Provinsi Banten.
Baca juga: Pj Gubernur Banten Tinjau Sejumlah TPS di Kota Serang
"Saya berharap, perjanjian kerja sama bukan hanya menjadi simbolis dan harus diwujudkan dalam tindakan nyata. Ini demi memberikan manfaat terbaik bagi masyarakat, khususnya dalam menciptakan sistem pemungutan pajak yang lebih baik serta mendukung tercapainya pembangunan yang lebih merata dan berkelanjutan," kata Usman.
Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Banten EA Deni Hermawan menjelaska bahwa kerja sama antara Pemprov Banten dengan pemda merupakan bagian dari sinergitas dalam meningkatkan kapasitas fiskal di kabupaten/kota dan provinsi.
"Lewat kerja sama ini, sinergitas kegiatan pembagian pendanaan diharapkan bisa kita lakukan bersama. Ada tiga mata pajak yang ada opsennya, yaitu pajak kendaraan bermotor (PKB), bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB), serta opsen mineral bukan logam dan batuan, (MBLB)," kata Deni.
Dalam kesempatan yang sama, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Banten Rina Dewiyanti menuturkan bahwa perjanjian kerja sama adalah amanat dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemda.
Menurutnya, sinergi yang dilakukan untuk pemungutan PKB dan BBNKB harus ditunjang melalui MoU dan PKS.
“Optimalisasi ini penting dilakukan. Sinergi antarprovinsi juga penting dilakukan dengan kabupaten/kota agar seluruh potensi PKB dan BBNKB bisa kita optimalkan. Optimalisasi itu dapat menambah PAD," ucap Rina.
Baca juga: Pj Gubernur Banten Al Muktabar Dampingi Komisi II DPR RI Tinjau Pelaksanaan Makan Bergizi Gratis