KOMPAS.com - Penjabat (Pj) Gubernur Banten A Damenta bersama Kepala Badan Kepegawaian Nasional ( BKN) Zudan Arif Fakhrullah melakukan peluncuran Penerapan Manajemen Talenta di Lingkungan Pemerintah Provinsi Banten, Rabu (12/2/2025).
Peluncuran itu ditandai dengan menekan tombol sirine dan penandatanganan Pakta Integritas antara Kepala BKN dengan Gubernur serta bupati/wali kota se-Provinsi Banten.
Untuk diketahui, Manajemen Talenta Nasional adalah strategi pemerintah dan lembaga terkait untuk mengidentifikasi, mengembangkan, dan memaksimalkan potensi individu-individu berbakat dalam pemerintahan.
Pada kesempatan itu, Damenta mengucapkan terima kasih kepada Kepala BKN yang menjadikan Banten sebagai provinsi pertama yang menerapkan Manajemen Talenta.
Hal itu akan memberikan kejelasan dan kepastian akselerasi karier aparatur sipil negara (ASN) secara berkesinambungan, khususnya di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten.
Baca juga: ASN Pemprov Banten Diminta Tidak Gunakan Elpiji 3 Kg
"Ini juga sebagai upaya kita untuk mendorong peningkatan profesionalisme jabatan, kompetensi dan kinerja talenta," ujarnya dalam siaran pers.
Damenta menjelaskan, pelaksanaan Manajemen Talenta di lingkungan Pemprov Banten dimulai sejak 20 Januari hingga 7 Februari 2025.
Sejumlah ASN mengikuti penilaian potensi dan kompetensi yang dilakukan dengan metode computer assisted competency test (CACT) untuk mempercepat penyediaan data potensi dan kompetensi aparatur.
"Data potensi dan kompetensi tersebut dapat dijadikan acuan dalam pengambilan berbagai keputusan strategis, mulai dari perencanaan karier pegawai, pengisian jabatan yang lebih tinggi, dan rencana pengembangan kompetensi pegawai," jelasnya.
Damenta juga menyebutkan, seluruh sumber daya manusia (SDM) aparatur di lingkungan Pemprov Banten dan pemerintah kabupaten/kota dapat mengetahui Penerapan Manajemen Talenta.
Baca juga: Lokasi Pagar Laut Disebut Terkena Abrasi, Pemprov Banten: Klaim Perlu Dibuktikan
Sebab, substansi Manajemen Talenta di lingkungan Pemprov Banten yang tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Gubernur Banten Nomor 57 Tahun 2025 dapat disosialisasikan secara berkesinambungan.
Dia mengatakan, Manajemen Talenta ASN Instansi diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan-RB) Nomor 3 Tahun 2020 tentang Manajemen Talenta ASN.
Pengaturan itu meliputi tahapan akuisisi, pengembangan, retensi, dan penempatan talenta yang diprioritaskan untuk menduduki jabatan target berdasarkan tingkatan potensial dan kinerja tertinggi melalui mekanisme tertentu yang dilaksanakan secara efektif dan berkelanjutan untuk memenuhi kebutuhan Instansi.
Oleh karena itu, kata Damenta, penerapan Manajemen Talenta menjadi instrumen regenerasi SDM Aparatur berbasis sistem merit di lingkungan Pemprov Banten.
Baca juga: Pemprov Banten Ajak Investor Kelola Tahura dan Stadion
“Ini termasuk dalam pengembangan karier ASN dapat mewujudkan proses-proses yang sistematis, transparan, dan objektif,” jelasnya.
Selain itu, lanjut Damenta, Manajemen Talenta juga dapat meningkatkan efektivitas dan efisiensi dalam pelaksanaan pengembangan karier ASN.
Terkhusus lagi, program ini berguna untuk pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT), jabatan administrasi, jabatan pengawas, dan jabatan fungsional.
Sementara itu, Kepala BKN RI Zudan Arif Fakhrullah mengatakan, sejak sistem meritokrasi berpindah dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) ke BKN RI, SK itu menjadi yang pertama ditandatangani dari seluruh Indonesia.
“Ini merupakan Manajemen Talenta pertama kali kita launching di Indonesia,” ujarnya.
Pada kesempatan itu, Zudan mengumpamakan peran BKN RI seperti human resource development (HRD) dalam sebuah perusahaan.
Baca juga: Pemprov Banten Bisa Lakukan Ini agar Lulusan SMK Tak Jadi Pengangguran
Dia menyebutkan, ketika negara membutuhkan SDM, desain terkait kriteria ASN yang dibutuhkan telah tersedia di BKN.
Sebab, BKN mempunyai tugas untuk mewujudkan Indonesia Emas dari ketersediaan ASN-nya.
“Untuk itu, kami mendorong Manajemen Talenta harus diterapkan di seluruh Indonesia,” jelasnya. (ADV)