Pj Gubernur A Damenta Luncurkan Manajemen Talenta ASN Provinsi Banten

Kompas.com - 13/02/2025, 12:32 WIB
I Jalaludin S,
A P Sari

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Penjabat (Pj) Gubernur Banten A Damenta bersama Kepala Badan Kepegawaian Nasional ( BKN) Zudan Arif Fakhrullah melakukan peluncuran Penerapan Manajemen Talenta di Lingkungan Pemerintah Provinsi Banten, Rabu (12/2/2025). 

Peluncuran itu ditandai dengan menekan tombol sirine dan penandatanganan Pakta Integritas antara Kepala BKN dengan Gubernur serta bupati/wali kota se-Provinsi Banten. 

Untuk diketahui, Manajemen Talenta Nasional adalah strategi pemerintah dan lembaga terkait untuk mengidentifikasi, mengembangkan, dan memaksimalkan potensi individu-individu berbakat dalam pemerintahan.

Pada kesempatan itu, Damenta mengucapkan terima kasih kepada Kepala BKN yang menjadikan Banten sebagai provinsi pertama yang menerapkan Manajemen Talenta. 

Hal itu akan memberikan kejelasan dan kepastian akselerasi karier aparatur sipil negara (ASN) secara berkesinambungan, khususnya di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten. 

Baca juga: ASN Pemprov Banten Diminta Tidak Gunakan Elpiji 3 Kg

 "Ini juga sebagai upaya kita untuk mendorong peningkatan profesionalisme jabatan, kompetensi dan kinerja talenta," ujarnya dalam siaran pers.

Damenta menjelaskan, pelaksanaan Manajemen Talenta di lingkungan Pemprov Banten dimulai sejak 20 Januari hingga 7 Februari 2025.

Sejumlah ASN mengikuti penilaian potensi dan kompetensi yang dilakukan dengan metode computer assisted competency test (CACT) untuk mempercepat penyediaan data potensi dan kompetensi aparatur. 

"Data potensi dan kompetensi tersebut dapat dijadikan acuan dalam pengambilan berbagai keputusan strategis, mulai dari perencanaan karier pegawai, pengisian jabatan yang lebih tinggi, dan rencana pengembangan kompetensi pegawai," jelasnya. 

Damenta juga menyebutkan, seluruh sumber daya manusia (SDM) aparatur di lingkungan Pemprov Banten dan pemerintah kabupaten/kota dapat mengetahui Penerapan Manajemen Talenta. 

Baca juga: Lokasi Pagar Laut Disebut Terkena Abrasi, Pemprov Banten: Klaim Perlu Dibuktikan

Sebab, substansi Manajemen Talenta di lingkungan Pemprov Banten yang tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Gubernur Banten Nomor 57 Tahun 2025 dapat disosialisasikan secara berkesinambungan. 

Dia mengatakan, Manajemen Talenta ASN Instansi diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan-RB) Nomor 3 Tahun 2020 tentang Manajemen Talenta ASN.

Pengaturan itu meliputi tahapan akuisisi, pengembangan, retensi, dan penempatan talenta yang diprioritaskan untuk menduduki jabatan target berdasarkan tingkatan potensial dan kinerja tertinggi melalui mekanisme tertentu yang dilaksanakan secara efektif dan berkelanjutan untuk memenuhi kebutuhan Instansi. 

Oleh karena itu, kata Damenta, penerapan Manajemen Talenta menjadi instrumen regenerasi SDM Aparatur berbasis sistem merit di lingkungan Pemprov Banten.

Baca juga: Pemprov Banten Ajak Investor Kelola Tahura dan Stadion

“Ini termasuk dalam pengembangan karier ASN dapat mewujudkan proses-proses yang sistematis, transparan, dan objektif,” jelasnya. 

 Selain itu, lanjut Damenta, Manajemen Talenta juga dapat meningkatkan efektivitas dan efisiensi dalam pelaksanaan pengembangan karier ASN.

Terkhusus lagi, program ini berguna untuk pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT), jabatan administrasi, jabatan pengawas, dan jabatan fungsional. 

Sementara itu, Kepala BKN RI Zudan Arif Fakhrullah mengatakan, sejak sistem meritokrasi berpindah dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) ke BKN RI, SK itu menjadi yang pertama ditandatangani dari seluruh Indonesia. 

 “Ini merupakan Manajemen Talenta pertama kali kita launching di Indonesia,” ujarnya.

Pada kesempatan itu, Zudan mengumpamakan peran BKN RI seperti human resource development (HRD) dalam sebuah perusahaan. 

Baca juga: Pemprov Banten Bisa Lakukan Ini agar Lulusan SMK Tak Jadi Pengangguran

Dia menyebutkan, ketika negara membutuhkan SDM, desain terkait kriteria ASN yang dibutuhkan telah tersedia di BKN. 

Sebab, BKN mempunyai tugas untuk mewujudkan Indonesia Emas dari ketersediaan ASN-nya.

“Untuk itu, kami mendorong Manajemen Talenta harus diterapkan di seluruh Indonesia,” jelasnya. (ADV)

Terkini Lainnya
Laba Rp 41,9 Miliar dan KUB Efektif, Bank Banten Percepat Transformasi

Laba Rp 41,9 Miliar dan KUB Efektif, Bank Banten Percepat Transformasi

Banten Maju, Beriman dan Bertaqwa
Pemprov Banten Kucurkan Rp 15 Miliar untuk Perbaikan Ruas Jalan Provinsi

Pemprov Banten Kucurkan Rp 15 Miliar untuk Perbaikan Ruas Jalan Provinsi

Banten Maju, Beriman dan Bertaqwa
Tokoh Masyarakat Banten Dukung Pembatasan Jam Operasional Kendaraan Tambang

Tokoh Masyarakat Banten Dukung Pembatasan Jam Operasional Kendaraan Tambang

Banten Maju, Beriman dan Bertaqwa
Iklim Investasi Semakin Baik, Realisasi Investasi di Banten Hingga Triwulan III-2025 Capai Rp 91,5 Triliun

Iklim Investasi Semakin Baik, Realisasi Investasi di Banten Hingga Triwulan III-2025 Capai Rp 91,5 Triliun

Banten Maju, Beriman dan Bertaqwa
DPMPTSP Banten Percepat Pelayanan Perizinan Usaha lewat OSS Berbasis Risiko

DPMPTSP Banten Percepat Pelayanan Perizinan Usaha lewat OSS Berbasis Risiko

Banten Maju, Beriman dan Bertaqwa
Realisasi Investasi Banten Semester I-2025 Rp 60,7 Triliun, Kepala DPMPTSP Banten Paparkan Capaiannya

Realisasi Investasi Banten Semester I-2025 Rp 60,7 Triliun, Kepala DPMPTSP Banten Paparkan Capaiannya

Banten Maju, Beriman dan Bertaqwa
Pemprov Banten Bebaskan Pajak Mutasi Kendaraan dari Luar Daerah

Pemprov Banten Bebaskan Pajak Mutasi Kendaraan dari Luar Daerah

Banten Maju, Beriman dan Bertaqwa
Pj Gubernur A Damenta Luncurkan Manajemen Talenta ASN Provinsi Banten

Pj Gubernur A Damenta Luncurkan Manajemen Talenta ASN Provinsi Banten

Banten Maju, Beriman dan Bertaqwa
Pj Sekda Provinsi Banten Sebut Sinergi Pemungutan Opsen Merupakan Langkah Strategis untuk Tingkatkan Fiskal Daerah

Pj Sekda Provinsi Banten Sebut Sinergi Pemungutan Opsen Merupakan Langkah Strategis untuk Tingkatkan Fiskal Daerah

Banten Maju, Beriman dan Bertaqwa
Pj Gubernur Banten Tinjau Sejumlah TPS di Kota Serang

Pj Gubernur Banten Tinjau Sejumlah TPS di Kota Serang

Banten Maju, Beriman dan Bertaqwa
Pj Gubernur Banten Al Muktabar Dampingi Komisi II DPR RI Tinjau Pelaksanaan Makan Bergizi Gratis

Pj Gubernur Banten Al Muktabar Dampingi Komisi II DPR RI Tinjau Pelaksanaan Makan Bergizi Gratis

Banten Maju, Beriman dan Bertaqwa
Jelang Pilkada Serentak 2024, Pj Gubernur Banten Al Muktabar: Stabilitas Keamanan Terjaga Baik

Jelang Pilkada Serentak 2024, Pj Gubernur Banten Al Muktabar: Stabilitas Keamanan Terjaga Baik

Banten Maju, Beriman dan Bertaqwa
Kolaborasi Merawat Iklim Investasi Berkelanjutan di Banten 

Kolaborasi Merawat Iklim Investasi Berkelanjutan di Banten 

Banten Maju, Beriman dan Bertaqwa
Lewat e-Katalog, Pj Al Muktabar Implementasikan Asas Akuntabilitas, Efisien, Efektif, dan Transparan dalam Pengadaan Barang/Jasa

Lewat e-Katalog, Pj Al Muktabar Implementasikan Asas Akuntabilitas, Efisien, Efektif, dan Transparan dalam Pengadaan Barang/Jasa

Banten Maju, Beriman dan Bertaqwa
Pj Gubernur Banten Hadiri Pembukaan ISEF 2024 di JCC Senayan

Pj Gubernur Banten Hadiri Pembukaan ISEF 2024 di JCC Senayan

Banten Maju, Beriman dan Bertaqwa
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com