KOMPAS.com - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Banten menyebutkan, perolehan pendapatan asli daerah ( PAD) dari pajak air permukaan ( PAP) naik pada Agustus 2024 jika dibandingkan pada 2023.
Pemasukan dari sektor itu berada di angka Rp 24,8 miliar atau 59,20 persen dari besaran target Rp 42 miliar pada pertengahan semester II-2024.
Sekretaris Bapenda Banten Rita Prameswari Rivai mengatakan, realisasi PAP saat ini naik meski 2024 belum berakhir.
Sebab, realisasi PAP selama tujuh bulan pada 2023 hanya Rp 23,5 miliar. Kenaikan hingga Rp 1,3 miliar pun termasuk signifikan.
"Target PAP 2024 paling besar ada di Samsat Cikande dengan nilai Rp 12,3 miliar disusul Samsat Cikokol Rp 10,3 miliar. Ini tanda realisasi PAP tahun ini naik cukup signifikan," katanya dalam siaran pers, Selasa (13/08/2024).
Baca juga: Dorong Pengembangan UMKM, Pemprov Banten Resmikan Pusat Layanan Usaha Terpadu
Rita menjelaskan, pendapatan dari PAP itu bersumber dari 164 perusahaan yang telah mengantongi izin yang secara rutin tiap bulan membayar pajak.
Dia mengatakan, ada total 164 perusahaan yang sudah punya Surat Izin Pengambilan dan Pemanfaatan Air Permukaan (SIPPA)
“Mereka membayar pajak tiap bulannya ke masing-masing Samsat sesuai dengan wilayah," ujarnya.
Rita mengungkapkan, para perusahaan yang merupakan wajib pajak air tersebut terdiri dari sejumlah kriteria, di antaranya meliputi kategori industri kecil, industri sedang, industri besar, dan Perusahaan Daerah Air Minum ( PDAM) di Banten.
Dari kriteria tersebut, wajib pajak didominasi industri besar, seperti PT Indah Kiat Pulp and Paper di Kabupaten Serang dan PT Krakatau Tirta Industri (KTI) di Cilegon.
"KTI yang memberikan kontribusi paling besar di wilayah Banten," terangnya.
Baca juga: Pemprov Banten Manfaatkan Marketplace untuk Pengadaan OPD
Rita menegaskan, perusahaan yang sudah membayar pajak air sudah memiliki SIPPA. Menurutnya, potensi wajib pajak air masih banyak dan.
Kendati demikian, PAD yang diserap dari PAP yang masuk ke kas Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten masih terbatas pada perusahaan yang telah mengantongi SIPPA, sedangkan yang belum punya jumlahnya masih banyak.
"Kami belum bisa memungut PAP. Oleh karena itu, kami butuh bantuan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) melalui balai C2 dan C3 untuk memberikan kemudahan di dalam pengurusan SIPPA terhadap para perusahaan-perusahaan yang belum berizin," katanya.
Rita berharap, perusahaan yang belum berizin bisa difasilitasi cepat oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) agar pajaknya bisa dipungut sehingga bisa menambah jumlah pendapatan daerah lebih besar lagi ke depannya. (ADV)
Baca juga: Pemprov Banten Klaim Tak Ada Kebijakan Cleansing Guru Honorer