Semester II-2024, Bapenda Banten Cetak PAD Rp 24,8 Miliar dari Pajak Air Permukaan

Kompas.com - 20/08/2024, 14:42 WIB
I Jalaludin S,
A P Sari

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Banten menyebutkan, perolehan pendapatan asli daerah ( PAD) dari pajak air permukaan ( PAP) naik pada Agustus 2024 jika dibandingkan pada 2023. 

Pemasukan dari sektor itu berada di angka Rp 24,8 miliar atau 59,20 persen dari besaran target Rp 42 miliar pada pertengahan semester II-2024.

Sekretaris Bapenda Banten Rita Prameswari Rivai mengatakan, realisasi PAP saat ini naik meski 2024 belum berakhir. 

Sebab, realisasi PAP selama tujuh bulan pada 2023 hanya Rp 23,5 miliar. Kenaikan hingga Rp 1,3 miliar pun termasuk signifikan.

"Target PAP 2024 paling besar ada di Samsat Cikande dengan nilai Rp 12,3 miliar disusul Samsat Cikokol Rp 10,3 miliar. Ini tanda realisasi PAP tahun ini naik cukup signifikan," katanya dalam siaran pers, Selasa (13/08/2024).

Baca juga: Dorong Pengembangan UMKM, Pemprov Banten Resmikan Pusat Layanan Usaha Terpadu

Rita menjelaskan, pendapatan dari PAP itu bersumber dari 164 perusahaan yang telah mengantongi izin yang secara rutin tiap bulan membayar pajak.

Dia mengatakan, ada total 164 perusahaan yang sudah punya Surat Izin Pengambilan dan Pemanfaatan Air Permukaan (SIPPA)

“Mereka membayar pajak tiap bulannya ke masing-masing Samsat sesuai dengan wilayah," ujarnya.

Rita mengungkapkan, para perusahaan yang merupakan wajib pajak air tersebut terdiri dari sejumlah kriteria, di antaranya meliputi kategori industri kecil, industri sedang, industri besar, dan Perusahaan Daerah Air Minum ( PDAM) di Banten.

Dari kriteria tersebut, wajib pajak didominasi industri besar, seperti PT Indah Kiat Pulp and Paper di Kabupaten Serang dan PT Krakatau Tirta Industri (KTI) di Cilegon. 

"KTI yang memberikan kontribusi paling besar di wilayah Banten," terangnya.

Baca juga: Pemprov Banten Manfaatkan Marketplace untuk Pengadaan OPD

Rita menegaskan, perusahaan yang sudah membayar pajak air sudah memiliki SIPPA. Menurutnya, potensi wajib pajak air masih banyak dan. 

Kendati demikian, PAD yang diserap dari PAP yang masuk ke kas Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten masih terbatas pada perusahaan yang telah mengantongi SIPPA, sedangkan yang belum punya jumlahnya masih banyak.

"Kami belum bisa memungut PAP. Oleh karena itu, kami butuh bantuan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) melalui balai C2 dan C3 untuk memberikan kemudahan di dalam pengurusan SIPPA terhadap para perusahaan-perusahaan yang belum berizin," katanya.

Rita berharap, perusahaan yang belum berizin bisa difasilitasi cepat oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) agar pajaknya bisa dipungut sehingga bisa menambah jumlah pendapatan daerah lebih besar lagi ke depannya. (ADV)

Baca juga: Pemprov Banten Klaim Tak Ada Kebijakan Cleansing Guru Honorer

Terkini Lainnya
Pemprov Banten Optimalkan Pajak Alat Berat

Pemprov Banten Optimalkan Pajak Alat Berat

Banten Maju, Beriman dan Bertaqwa
Samsat Balaraja Razia Kendaraan Menunggak Pajak, Warga Bisa Langsung Bayar di Tempat

Samsat Balaraja Razia Kendaraan Menunggak Pajak, Warga Bisa Langsung Bayar di Tempat

Banten Maju, Beriman dan Bertaqwa
Gubernur Banten Dukung Larangan Vape demi Tangkal Narkoba Cair

Gubernur Banten Dukung Larangan Vape demi Tangkal Narkoba Cair

Banten Maju, Beriman dan Bertaqwa
Laba Rp 41,9 Miliar dan KUB Efektif, Bank Banten Percepat Transformasi

Laba Rp 41,9 Miliar dan KUB Efektif, Bank Banten Percepat Transformasi

Banten Maju, Beriman dan Bertaqwa
Pemprov Banten Kucurkan Rp 15 Miliar untuk Perbaikan Ruas Jalan Provinsi

Pemprov Banten Kucurkan Rp 15 Miliar untuk Perbaikan Ruas Jalan Provinsi

Banten Maju, Beriman dan Bertaqwa
Tokoh Masyarakat Banten Dukung Pembatasan Jam Operasional Kendaraan Tambang

Tokoh Masyarakat Banten Dukung Pembatasan Jam Operasional Kendaraan Tambang

Banten Maju, Beriman dan Bertaqwa
Iklim Investasi Semakin Baik, Realisasi Investasi di Banten Hingga Triwulan III-2025 Capai Rp 91,5 Triliun

Iklim Investasi Semakin Baik, Realisasi Investasi di Banten Hingga Triwulan III-2025 Capai Rp 91,5 Triliun

Banten Maju, Beriman dan Bertaqwa
DPMPTSP Banten Percepat Pelayanan Perizinan Usaha lewat OSS Berbasis Risiko

DPMPTSP Banten Percepat Pelayanan Perizinan Usaha lewat OSS Berbasis Risiko

Banten Maju, Beriman dan Bertaqwa
Realisasi Investasi Banten Semester I-2025 Rp 60,7 Triliun, Kepala DPMPTSP Banten Paparkan Capaiannya

Realisasi Investasi Banten Semester I-2025 Rp 60,7 Triliun, Kepala DPMPTSP Banten Paparkan Capaiannya

Banten Maju, Beriman dan Bertaqwa
Pemprov Banten Bebaskan Pajak Mutasi Kendaraan dari Luar Daerah

Pemprov Banten Bebaskan Pajak Mutasi Kendaraan dari Luar Daerah

Banten Maju, Beriman dan Bertaqwa
Pj Gubernur A Damenta Luncurkan Manajemen Talenta ASN Provinsi Banten

Pj Gubernur A Damenta Luncurkan Manajemen Talenta ASN Provinsi Banten

Banten Maju, Beriman dan Bertaqwa
Pj Sekda Provinsi Banten Sebut Sinergi Pemungutan Opsen Merupakan Langkah Strategis untuk Tingkatkan Fiskal Daerah

Pj Sekda Provinsi Banten Sebut Sinergi Pemungutan Opsen Merupakan Langkah Strategis untuk Tingkatkan Fiskal Daerah

Banten Maju, Beriman dan Bertaqwa
Pj Gubernur Banten Tinjau Sejumlah TPS di Kota Serang

Pj Gubernur Banten Tinjau Sejumlah TPS di Kota Serang

Banten Maju, Beriman dan Bertaqwa
Pj Gubernur Banten Al Muktabar Dampingi Komisi II DPR RI Tinjau Pelaksanaan Makan Bergizi Gratis

Pj Gubernur Banten Al Muktabar Dampingi Komisi II DPR RI Tinjau Pelaksanaan Makan Bergizi Gratis

Banten Maju, Beriman dan Bertaqwa
Jelang Pilkada Serentak 2024, Pj Gubernur Banten Al Muktabar: Stabilitas Keamanan Terjaga Baik

Jelang Pilkada Serentak 2024, Pj Gubernur Banten Al Muktabar: Stabilitas Keamanan Terjaga Baik

Banten Maju, Beriman dan Bertaqwa
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com