KOMPAS.com - Penjabat (Pj) Gubernur Banten Al Muktabar meninjau pembangunan Ruas Jalan Cibadak – Padasuka, Kabupaten Lebak, Banten, Sabtu (29/6/2024).
Peninjauan dilakukan dalam rangka memastikan pembangunan selesai tepat waktu, yakni selama 180 hari kalender.
Al Muktabar berharap, jalan tersebut nantinya bisa bermanfaat bagi masyarakat sekitar.
Sebagai informasi, ruas jalan itu dibangun menggunakan dana Anggaran Pembangunan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Banten Tahun Anggaran 2024 dengan biaya Rp 14,4 miliar.
Saat ini, pekerjaan beton pembangunan Ruas Jalan Cibadak - Padasuka sudah mencapai 1,96 km dengan lebar 6 meter untuk setengah badan jalan dengan progres realisasi pekerjaan sudah mencapai 62,10 persen.
Selain meninjau pembangunan jalan yang berkonstruksi perkerasan beton semen Fs 4,5 MPa itu, Al Muktabar juga meninjau pekerjaan drainase yang telah selesai.
Baca juga: Pj Gubernur Banten Al Muktabar: Basis Satu Data Penting untuk Sukseskan Program Pemerintah
Drainase itu dibuat dengan konstruksi precast berukuran 60x80 cm dan berada di sekitar lokasi ruas jalan Cibadak – Padasuka.
“Infrastruktur jalan yang baik dapat menjadi infrastruktur utama dalam pendistribusian pangan. Sementara drainase yang baru selesai dibangun itu akan berdampak langsung ke masyarakat sebagai upaya pencegahan stunting serta untuk membuat lingkungan menjadi bersih dan tata ruang menjadi rapi,” ujar Al Muktabar dalam siaran pers yang diterima Kompas.com, Minggu (30/6/2024).
Dalam kesempatan tersebut, Al Muktabar juga menyempatkan diri menyapa dan berdialog dengan masyarakat sekitar. Ia juga membantu masyarakat mengatur kendaraan yang melewati pembangunan jalan.
Baca juga: Pj Gubernur Al Muktabar Lakukan Groundbreaking Pembangunan Gedung Bank Banten
Sementara itu, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Arlan Marzan menjelaskan bahwa pekerjaan ditargetkan selesai pada akhir september 2024.
Pihaknya juga telah mendapatkan arahan langsung dari Al Muktabar terkait langkah-langkah percepatan serta kepastian pekerjaan tepat mutu sesuai spesifikasi kontrak.