Pemprov Banten Optimalkan Pajak Alat Berat

Kompas.com - 24/05/2026, 15:14 WIB
Muhammad Rizqan Alfarisi,
Aditya Mulyawan

Tim Redaksi

 

KOMPAS.com – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten melalui Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Pengelolaan Pendapatan Daerah (PPD) Balaraja atau Samsat Balaraja terus mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), salah satunya melalui pemungutan Pajak Alat Berat (PAB).

Langkah tersebut diambil untuk meningkatkan kepatuhan pajak atas kepemilikan dan penguasaan alat berat di wilayah Banten.

Pelaksana Tugas Kepala UPTD PPD Balaraja Awal Pasenggong mengatakan, potensi wajib pajak alat berat di Banten tergolong besar.

Berdasarkan data Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Banten, terdapat sedikitnya 191 perusahaan yang berpotensi menjadi wajib pajak alat berat. Namun, hingga kini, baru 35 unit alat berat yang resmi terdaftar sebagai wajib pajak.

“Kami terus mendorong perusahaan yang memiliki alat berat agar segera melengkapi data dan memenuhi kewajiban pajaknya. Sisanya, masih dalam proses pelengkapan data dari pihak perusahaan,” kata Awal dalam siaran pers yang diterima Kompas, Minggu (24/5/2026).

Ia menjelaskan, pajak tersebut dikenakan atas kepemilikan atau penguasaan alat berat, baik oleh perusahaan maupun perorangan.

Dasar hukum pajak tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, serta Peraturan Daerah Provinsi Banten Nomor 1 Tahun 2024.

 

Rapat sosialisasi pendataan dan pendaftaran obyek pajak di UPTD Pengelolaan Pendapatan Daerah Balaraja Dok. Pemprov Banten Rapat sosialisasi pendataan dan pendaftaran obyek pajak di UPTD Pengelolaan Pendapatan Daerah Balaraja

Tarif pajak alat berat ditetapkan maksimal 0,2 persen dan dibayarkan sekaligus untuk periode 12 bulan.

Jenis alat yang dikenakan pajak berasal dari berbagai sektor, mulai dari konstruksi hingga pertanian dan kehutanan.

Pemerintah Provinsi Banten juga meminta perusahaan menyiapkan sejumlah dokumen pendaftaran, seperti akta pendirian perusahaan, Nomor Induk Berusaha (NIB), Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), KTP pimpinan perusahaan, serta dokumen teknis alat berat yang meliputi fotokopi faktur dan surat keterangan kelaikan alat.

Pemprov Banten mengimbau seluruh perusahaan pemilik alat berat agar segera melakukan registrasi dan memenuhi kewajiban pajaknya.

Menurut Awal, pajak alat berat menjadi salah satu potensi penerimaan daerah yang masih perlu dioptimalkan.

“Pajak ini bersifat memaksa berdasarkan undang-undang. Kami berharap perusahaan bersikap kooperatif agar proses pemungutan berjalan lancar dan tidak menimbulkan hambatan administratif di kemudian hari,” tuturnya. (ADV)

Terkini Lainnya
Pemprov Banten Optimalkan Pajak Alat Berat

Pemprov Banten Optimalkan Pajak Alat Berat

Banten Maju, Beriman dan Bertaqwa
Samsat Balaraja Razia Kendaraan Menunggak Pajak, Warga Bisa Langsung Bayar di Tempat

Samsat Balaraja Razia Kendaraan Menunggak Pajak, Warga Bisa Langsung Bayar di Tempat

Banten Maju, Beriman dan Bertaqwa
Gubernur Banten Dukung Larangan Vape demi Tangkal Narkoba Cair

Gubernur Banten Dukung Larangan Vape demi Tangkal Narkoba Cair

Banten Maju, Beriman dan Bertaqwa
Laba Rp 41,9 Miliar dan KUB Efektif, Bank Banten Percepat Transformasi

Laba Rp 41,9 Miliar dan KUB Efektif, Bank Banten Percepat Transformasi

Banten Maju, Beriman dan Bertaqwa
Pemprov Banten Kucurkan Rp 15 Miliar untuk Perbaikan Ruas Jalan Provinsi

Pemprov Banten Kucurkan Rp 15 Miliar untuk Perbaikan Ruas Jalan Provinsi

Banten Maju, Beriman dan Bertaqwa
Tokoh Masyarakat Banten Dukung Pembatasan Jam Operasional Kendaraan Tambang

Tokoh Masyarakat Banten Dukung Pembatasan Jam Operasional Kendaraan Tambang

Banten Maju, Beriman dan Bertaqwa
Iklim Investasi Semakin Baik, Realisasi Investasi di Banten Hingga Triwulan III-2025 Capai Rp 91,5 Triliun

Iklim Investasi Semakin Baik, Realisasi Investasi di Banten Hingga Triwulan III-2025 Capai Rp 91,5 Triliun

Banten Maju, Beriman dan Bertaqwa
DPMPTSP Banten Percepat Pelayanan Perizinan Usaha lewat OSS Berbasis Risiko

DPMPTSP Banten Percepat Pelayanan Perizinan Usaha lewat OSS Berbasis Risiko

Banten Maju, Beriman dan Bertaqwa
Realisasi Investasi Banten Semester I-2025 Rp 60,7 Triliun, Kepala DPMPTSP Banten Paparkan Capaiannya

Realisasi Investasi Banten Semester I-2025 Rp 60,7 Triliun, Kepala DPMPTSP Banten Paparkan Capaiannya

Banten Maju, Beriman dan Bertaqwa
Pemprov Banten Bebaskan Pajak Mutasi Kendaraan dari Luar Daerah

Pemprov Banten Bebaskan Pajak Mutasi Kendaraan dari Luar Daerah

Banten Maju, Beriman dan Bertaqwa
Pj Gubernur A Damenta Luncurkan Manajemen Talenta ASN Provinsi Banten

Pj Gubernur A Damenta Luncurkan Manajemen Talenta ASN Provinsi Banten

Banten Maju, Beriman dan Bertaqwa
Pj Sekda Provinsi Banten Sebut Sinergi Pemungutan Opsen Merupakan Langkah Strategis untuk Tingkatkan Fiskal Daerah

Pj Sekda Provinsi Banten Sebut Sinergi Pemungutan Opsen Merupakan Langkah Strategis untuk Tingkatkan Fiskal Daerah

Banten Maju, Beriman dan Bertaqwa
Pj Gubernur Banten Tinjau Sejumlah TPS di Kota Serang

Pj Gubernur Banten Tinjau Sejumlah TPS di Kota Serang

Banten Maju, Beriman dan Bertaqwa
Pj Gubernur Banten Al Muktabar Dampingi Komisi II DPR RI Tinjau Pelaksanaan Makan Bergizi Gratis

Pj Gubernur Banten Al Muktabar Dampingi Komisi II DPR RI Tinjau Pelaksanaan Makan Bergizi Gratis

Banten Maju, Beriman dan Bertaqwa
Jelang Pilkada Serentak 2024, Pj Gubernur Banten Al Muktabar: Stabilitas Keamanan Terjaga Baik

Jelang Pilkada Serentak 2024, Pj Gubernur Banten Al Muktabar: Stabilitas Keamanan Terjaga Baik

Banten Maju, Beriman dan Bertaqwa
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com