KOMPAS.com – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten melalui Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Pengelolaan Pendapatan Daerah (PPD) Balaraja atau Samsat Balaraja terus mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), salah satunya melalui pemungutan Pajak Alat Berat (PAB).
Langkah tersebut diambil untuk meningkatkan kepatuhan pajak atas kepemilikan dan penguasaan alat berat di wilayah Banten.
Pelaksana Tugas Kepala UPTD PPD Balaraja Awal Pasenggong mengatakan, potensi wajib pajak alat berat di Banten tergolong besar.
Berdasarkan data Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Banten, terdapat sedikitnya 191 perusahaan yang berpotensi menjadi wajib pajak alat berat. Namun, hingga kini, baru 35 unit alat berat yang resmi terdaftar sebagai wajib pajak.
“Kami terus mendorong perusahaan yang memiliki alat berat agar segera melengkapi data dan memenuhi kewajiban pajaknya. Sisanya, masih dalam proses pelengkapan data dari pihak perusahaan,” kata Awal dalam siaran pers yang diterima Kompas, Minggu (24/5/2026).
Ia menjelaskan, pajak tersebut dikenakan atas kepemilikan atau penguasaan alat berat, baik oleh perusahaan maupun perorangan.
Dasar hukum pajak tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, serta Peraturan Daerah Provinsi Banten Nomor 1 Tahun 2024.
Rapat sosialisasi pendataan dan pendaftaran obyek pajak di UPTD Pengelolaan Pendapatan Daerah Balaraja Tarif pajak alat berat ditetapkan maksimal 0,2 persen dan dibayarkan sekaligus untuk periode 12 bulan.
Jenis alat yang dikenakan pajak berasal dari berbagai sektor, mulai dari konstruksi hingga pertanian dan kehutanan.
Pemerintah Provinsi Banten juga meminta perusahaan menyiapkan sejumlah dokumen pendaftaran, seperti akta pendirian perusahaan, Nomor Induk Berusaha (NIB), Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), KTP pimpinan perusahaan, serta dokumen teknis alat berat yang meliputi fotokopi faktur dan surat keterangan kelaikan alat.
Pemprov Banten mengimbau seluruh perusahaan pemilik alat berat agar segera melakukan registrasi dan memenuhi kewajiban pajaknya.
Menurut Awal, pajak alat berat menjadi salah satu potensi penerimaan daerah yang masih perlu dioptimalkan.
“Pajak ini bersifat memaksa berdasarkan undang-undang. Kami berharap perusahaan bersikap kooperatif agar proses pemungutan berjalan lancar dan tidak menimbulkan hambatan administratif di kemudian hari,” tuturnya. (ADV)