KOMPAS.com - Penjabat (Pj) Gubernur Banten Al Muktabar menegaskan bahwa kondisi Bank Banten saat ini dalam performa yang baik dan sehat.
“Saya yakin Bank Banten itu tidak ada negatifnya bagi masyarakat, pasti positif. Tinggal kami kelola dengan baik. Pengelolaannya sedang kami arahkan kepada instrumen yang lebih kuat. Pasalnya, pada 2023, Bank Banten sudah mendapatkan laba bersih sebesar Rp 26,59 miliar,” ujar Al Muktabar melalui siaran persnya, Selasa (23/4/2024).
Oleh karena itu, Al Muktabar meminta kepada pemerintah daerah (pemda) kabupaten atau kota di Provinsi Banten untuk ikut membangun serta membesarkan Bank Banten, salah satunya dengan menempatkan Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) di Bank Banten.
Al Muktabar juga meminta seluruh pemda untuk tidak melihat ke belakang, karena saat ini kondisi Bank Banten jauh lebih sehat, baik dari sisi operasional, keuangan, struktur organisasi, hingga potensi bisnis yang akan dikembangkan.
Baca juga: Pemprov Banten Raih Opini WTP 8 Kali Berturut-turut
Dengan menempatkan RKUD di Bank Banten, Al Muktabar menyebut bahwa asas kemanfaatan akan dimaksimalkan untuk masyarakat Banten.
Salah satu contohnya, sebut dia, dengan melihat bagaimana Bank Banten bisa berperan aktif dalam pembiayaan pembangunan daerah.
“Itu bisa kami lakukan, karena Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten mempunyai saham mayoritas di Bank Banten, sehingga berbagai kebijakan bisa kami arahkan untuk kepentingan masyarakat Banten secara luas, termasuk jika ada usulan dari pemda, itu bisa lebih mudah,” ucap Al Muktabar.
Secara peraturan perundangan, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sudah mengeluarkan Surat Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia (RI) Nomor 900.1.13.2/1736/SJ pada 17 April 2024 tentang Penempatan RKUD pada BPD Banten (Perseroda) Tbk.
Peraturan tersebut sudah ditandatangani langsung oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian dan bisa dijadikan sebagai koridor aturan dasar guna menempatkan RKUD di Bank Banten.
Baca juga: Pj Gubernur Al Muktabar Lepas 22 Bus Program Mudik Gratis 2024 Provinsi Banten
Kemudian, ada amanah Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Banten Nomor 5 Tahun 2023 tentang Pendirian Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Banten (Perseroda) Tbk yang harus dijalani bersama.
Kendati demikian, Al Muktabar mengimbau kepada semua pihak untuk terus memperkuat Bank Banten yang merupakan entity di Provinsi Banten.
Hal itu, kata dia, merupakan salah satu wujud semangat ke-Banten-an, salah satunya dengan memiliki instrumen keuangan sendiri seperti Bank Banten.
“Bahkan di dalam transisi kemerdekaan pun, Banten sudah memiliki bank sendiri, yakni Bank Banten dan sudah memiliki mata uang sendiri. Jadi kurang apa kebantenan kita? Tinggal bagaimana kita bersama-sama membesarkan Bank Banten kebanggaan kita ini,” ujarnya.
Baca juga: Buka Bazar Ramadhan Provinsi Banten, Al Muktabar Ikut Layani Pembeli Beras
Dia menyebut bahwa selama ini posisi likuiditas kas daerah (kasda) berada dalam kondisi baik dan lancar.
“Instrumen kelembagaan di Bank Banten juga sudah modern mengikuti perkembangan teknologi, seperti mobile banking, anjungan tunai mandiri (ATM) bersama, bahkan dalam jumlah tertentu, Bank Banten melayani transaksi on the spot kepada nasabahnya,” ucapnya.
Terkait dengan kondisi fluktuasi saham Bank Banten di Bursa Efek Indonesia (BEI), Al Muktabar menjelaskan, saham pada Papan Pemantauan Khusus dapat diperdagangkan sampai harga minimum Rp 1, auto rejection untuk saham dengan harga Rp 1-10 sebesar Rp 1.
"Sedangkan untuk saham dengan harga di atas Rp 10 sebesar 10 persen," lanjutnya.
Kebijakan tersebut diberlakukan sejak 25 Maret 2024 saat berlakunya Papan Pemantauan Khusus Tahap II (full periodic call auction).
Baca juga: Hadiri Haul Agung Sultan Maulana Hasanuddin, Pj Gubernur Banten Sampaikan Pesan Ini
Dengan demikian, saham yang masuk papan pemantauan khusus full call auction tidak lagi memiliki harga minimum Rp 50, tetapi Rp 1 dengan ketentuan auto rejection.
Regulasi baru tersebut yang membuka peluang turunnya harga saham menjadi di bawah Rp 50.
“Yang mengalami fluktuasi itu adalah saham publik sekitar 33 persen lebih. Sedangkan untuk saham Pemprov Banten sebesar 66,11 persen itu tetap. Itu merupakan mekanisme pasar, sama sekali tidak ada kekhawatiran karena saham pemprov masih tetap besar di Bank Banten,” ujarnya. (ADV)