Pj Gubernur Al Muktabar Tegaskan Bank Banten Punya Performa Baik dan Sehat

Kompas.com - 23/04/2024, 18:40 WIB
Nethania Simanjuntak,
A P Sari

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Penjabat (Pj) Gubernur Banten Al Muktabar menegaskan bahwa kondisi Bank Banten saat ini dalam performa yang baik dan sehat.

“Saya yakin Bank Banten itu tidak ada negatifnya bagi masyarakat, pasti positif. Tinggal kami kelola dengan baik. Pengelolaannya sedang kami arahkan kepada instrumen yang lebih kuat. Pasalnya, pada 2023, Bank Banten sudah mendapatkan laba bersih sebesar Rp 26,59 miliar,” ujar Al Muktabar melalui siaran persnya, Selasa (23/4/2024).

Oleh karena itu, Al Muktabar meminta kepada pemerintah daerah (pemda) kabupaten atau kota di Provinsi Banten untuk ikut membangun serta membesarkan Bank Banten, salah satunya dengan menempatkan Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) di Bank Banten.

Al Muktabar juga meminta seluruh pemda untuk tidak melihat ke belakang, karena saat ini kondisi Bank Banten jauh lebih sehat, baik dari sisi operasional, keuangan, struktur organisasi, hingga potensi bisnis yang akan dikembangkan.

Baca juga: Pemprov Banten Raih Opini WTP 8 Kali Berturut-turut

Dengan menempatkan RKUD di Bank Banten, Al Muktabar menyebut bahwa asas kemanfaatan akan dimaksimalkan untuk masyarakat Banten.

Salah satu contohnya, sebut dia, dengan melihat bagaimana Bank Banten bisa berperan aktif dalam pembiayaan pembangunan daerah.

“Itu bisa kami lakukan, karena Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten mempunyai saham mayoritas di Bank Banten, sehingga berbagai kebijakan bisa kami arahkan untuk kepentingan masyarakat Banten secara luas, termasuk jika ada usulan dari pemda, itu bisa lebih mudah,” ucap Al Muktabar.

Secara peraturan perundangan, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sudah mengeluarkan Surat Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia (RI) Nomor 900.1.13.2/1736/SJ pada 17 April 2024 tentang Penempatan RKUD pada BPD Banten (Perseroda) Tbk.

Peraturan tersebut sudah ditandatangani langsung oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian dan bisa dijadikan sebagai koridor aturan dasar guna menempatkan RKUD di Bank Banten.

Baca juga: Pj Gubernur Al Muktabar Lepas 22 Bus Program Mudik Gratis 2024 Provinsi Banten

Kemudian, ada amanah Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Banten Nomor 5 Tahun 2023 tentang Pendirian Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Banten (Perseroda) Tbk yang harus dijalani bersama.

Kendati demikian, Al Muktabar mengimbau kepada semua pihak untuk terus memperkuat Bank Banten yang merupakan entity di Provinsi Banten.

Hal itu, kata dia, merupakan salah satu wujud semangat ke-Banten-an, salah satunya dengan memiliki instrumen keuangan sendiri seperti Bank Banten.

“Bahkan di dalam transisi kemerdekaan pun, Banten sudah memiliki bank sendiri, yakni Bank Banten dan sudah memiliki mata uang sendiri. Jadi kurang apa kebantenan kita? Tinggal bagaimana kita bersama-sama membesarkan Bank Banten kebanggaan kita ini,” ujarnya.

Baca juga: Buka Bazar Ramadhan Provinsi Banten, Al Muktabar Ikut Layani Pembeli Beras

Dia menyebut bahwa selama ini  posisi likuiditas kas daerah (kasda) berada dalam kondisi baik dan lancar.

“Instrumen kelembagaan di Bank Banten juga sudah modern mengikuti perkembangan teknologi, seperti mobile banking, anjungan tunai mandiri (ATM) bersama, bahkan dalam jumlah tertentu, Bank Banten melayani transaksi on the spot kepada nasabahnya,” ucapnya.

Terkait dengan kondisi fluktuasi saham Bank Banten di Bursa Efek Indonesia (BEI), Al Muktabar menjelaskan, saham pada Papan Pemantauan Khusus dapat diperdagangkan sampai harga minimum Rp 1, auto rejection untuk saham dengan harga Rp 1-10 sebesar Rp 1.

"Sedangkan untuk saham dengan harga di atas Rp 10 sebesar 10 persen," lanjutnya.

Kebijakan tersebut diberlakukan sejak 25 Maret 2024 saat berlakunya Papan Pemantauan Khusus Tahap II (full periodic call auction).

Baca juga: Hadiri Haul Agung Sultan Maulana Hasanuddin, Pj Gubernur Banten Sampaikan Pesan Ini

Dengan demikian, saham yang masuk papan pemantauan khusus full call auction tidak lagi memiliki harga minimum Rp 50, tetapi Rp 1 dengan ketentuan auto rejection.

Regulasi baru tersebut yang membuka peluang turunnya harga saham menjadi di bawah Rp 50.

“Yang mengalami fluktuasi itu adalah saham publik sekitar 33 persen lebih. Sedangkan untuk saham Pemprov Banten sebesar 66,11 persen itu tetap. Itu merupakan mekanisme pasar, sama sekali tidak ada kekhawatiran karena saham pemprov masih tetap besar di Bank Banten,” ujarnya. (ADV)

Terkini Lainnya
Pemprov Banten Optimalkan Pajak Alat Berat

Pemprov Banten Optimalkan Pajak Alat Berat

Banten Maju, Beriman dan Bertaqwa
Samsat Balaraja Razia Kendaraan Menunggak Pajak, Warga Bisa Langsung Bayar di Tempat

Samsat Balaraja Razia Kendaraan Menunggak Pajak, Warga Bisa Langsung Bayar di Tempat

Banten Maju, Beriman dan Bertaqwa
Gubernur Banten Dukung Larangan Vape demi Tangkal Narkoba Cair

Gubernur Banten Dukung Larangan Vape demi Tangkal Narkoba Cair

Banten Maju, Beriman dan Bertaqwa
Laba Rp 41,9 Miliar dan KUB Efektif, Bank Banten Percepat Transformasi

Laba Rp 41,9 Miliar dan KUB Efektif, Bank Banten Percepat Transformasi

Banten Maju, Beriman dan Bertaqwa
Pemprov Banten Kucurkan Rp 15 Miliar untuk Perbaikan Ruas Jalan Provinsi

Pemprov Banten Kucurkan Rp 15 Miliar untuk Perbaikan Ruas Jalan Provinsi

Banten Maju, Beriman dan Bertaqwa
Tokoh Masyarakat Banten Dukung Pembatasan Jam Operasional Kendaraan Tambang

Tokoh Masyarakat Banten Dukung Pembatasan Jam Operasional Kendaraan Tambang

Banten Maju, Beriman dan Bertaqwa
Iklim Investasi Semakin Baik, Realisasi Investasi di Banten Hingga Triwulan III-2025 Capai Rp 91,5 Triliun

Iklim Investasi Semakin Baik, Realisasi Investasi di Banten Hingga Triwulan III-2025 Capai Rp 91,5 Triliun

Banten Maju, Beriman dan Bertaqwa
DPMPTSP Banten Percepat Pelayanan Perizinan Usaha lewat OSS Berbasis Risiko

DPMPTSP Banten Percepat Pelayanan Perizinan Usaha lewat OSS Berbasis Risiko

Banten Maju, Beriman dan Bertaqwa
Realisasi Investasi Banten Semester I-2025 Rp 60,7 Triliun, Kepala DPMPTSP Banten Paparkan Capaiannya

Realisasi Investasi Banten Semester I-2025 Rp 60,7 Triliun, Kepala DPMPTSP Banten Paparkan Capaiannya

Banten Maju, Beriman dan Bertaqwa
Pemprov Banten Bebaskan Pajak Mutasi Kendaraan dari Luar Daerah

Pemprov Banten Bebaskan Pajak Mutasi Kendaraan dari Luar Daerah

Banten Maju, Beriman dan Bertaqwa
Pj Gubernur A Damenta Luncurkan Manajemen Talenta ASN Provinsi Banten

Pj Gubernur A Damenta Luncurkan Manajemen Talenta ASN Provinsi Banten

Banten Maju, Beriman dan Bertaqwa
Pj Sekda Provinsi Banten Sebut Sinergi Pemungutan Opsen Merupakan Langkah Strategis untuk Tingkatkan Fiskal Daerah

Pj Sekda Provinsi Banten Sebut Sinergi Pemungutan Opsen Merupakan Langkah Strategis untuk Tingkatkan Fiskal Daerah

Banten Maju, Beriman dan Bertaqwa
Pj Gubernur Banten Tinjau Sejumlah TPS di Kota Serang

Pj Gubernur Banten Tinjau Sejumlah TPS di Kota Serang

Banten Maju, Beriman dan Bertaqwa
Pj Gubernur Banten Al Muktabar Dampingi Komisi II DPR RI Tinjau Pelaksanaan Makan Bergizi Gratis

Pj Gubernur Banten Al Muktabar Dampingi Komisi II DPR RI Tinjau Pelaksanaan Makan Bergizi Gratis

Banten Maju, Beriman dan Bertaqwa
Jelang Pilkada Serentak 2024, Pj Gubernur Banten Al Muktabar: Stabilitas Keamanan Terjaga Baik

Jelang Pilkada Serentak 2024, Pj Gubernur Banten Al Muktabar: Stabilitas Keamanan Terjaga Baik

Banten Maju, Beriman dan Bertaqwa
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com