KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten melalui Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPRKP) Provinsi Banten telah memulai rencana pengadaan lahan guna pembangunan Gardu Induk Tegangan Tinggi (GITET) 500 Kilovolt (kV) di Cikande, Kabupaten Serang, beserta outlet transmisi yang terkait.
Proyek pembangunan GITET tersebut diproyeksi untuk meningkatkan pasokan ketenagalistrikan di Provinsi Banten.
Kepala DPRKP Provinsi Banten M Rachmat Rogianto membenarkan bahwa pihaknya telah memulai rencana pengadaan lahan untuk pembangunan GITET di Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang.
"Ya, sudah dimulai. Dan rencana pengadaan lahan sudah diumumkan sejak 25 Oktober 2023 lalu," katanya dalam siaran pers yang diterima Kompas.com, Kamis (14/12/2023).
Baca juga: Lahan Seluas 5 Hektar di Area GITET PLN Kesugihan Cilacap Terbakar, Awalnya Ada Kepulan Asap
Lebih lanjut Rachmat mengatakan, pembangunan GITET 500 kV Cikande beserta outlet transmisi terkait bertujuan untuk meningkatkan ketersediaan, keandalan, dan kualitas ketenagalistrikan di wilayah Provinsi Banten dan sekitarnya khususnya, Jawa-Bali pada umumnya.
Oleh karena itu, kata dia, pengadaan tanah perlu dilakukan untuk mendukung pembangunan GITET 500 kV di Cikande beserta outlet transmisi terkait.
“Pengadaan tanah ini diharapkan dapat menunjang pembangunan," ucap Rachmat.
Rachmat menjelaskan bahwa secara administratif, lokasi pembangunan GITET 500 kV Cikande beserta outlet transmisi terkait berada di Desa Ketos, Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang.
Baca juga: Cara Merawat Transmisi Matik MINI Cooper
"Sedangkan total luas lahan yang dibutuhkan seluas kurang lebih 15 hektar (ha)," imbuhnya.
Dalam proses pengadaan lahan tersebut, Rachmat mengungkapkan bahwa langkah-langkahnya didasarkan pada Peraturan Menteri (Permen) Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nomor 19 Tahun 2021 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19 Tahun 2021.
Adapun PP Nomor 19 Tahun 2021 itu berisi tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum.
"Berdasarkan dokumen perencanaan pengadaan tanah untuk pembangunan GITET 500 kV Cikande dan outlet transmisi terkait dari General Manager PT PLN (Persero) Unit Induk Pembangunan (UIP) Jawa Bagian Barat (JBB) Nomor 0001.1.T.AP/TRS.01.04/F4.3000000/2023 di wilayah Kabupaten Serang, Provinsi Banten," jelas Rachmat.
Baca juga: Kapolres Serang Sebut Peternak yang Jadi Tersangka Usai Lawan Pencuri, Harusnya Bisa Kabur
Dalam proses pengadaan lahan, ia menjelaskan bahwa pihaknya telah menjalani beberapa tahapan, mulai dari perencanaan, persiapan, pelaksanaan, hingga penyerahan hasil.
Menurut Rachmat, proses pengadaan lahan tersebut membutuhkan waktu kurang lebih enam bulan.
"Untuk pembangunan GITET 500 kV Cikande beserta outlet transmisi terkait membutuhkan waktu sampai 18 bulan," ujarnya.
Baca juga: Jadi Tersangka Korupsi, Bendahara Setda Seram Timur Ditahan di Lapas Ambon
Sebagai informasi, Sekretariat Daerah Pemprov (Setdaprov) Banten telah mengeluarkan pengumuman Nomor: 500.17.2.1/3627-DPERKIM/2023 tentang GITET 500 kV Cikande beserta outlet transmisi terkait pada 25 Oktober 2023.
Pengumuman tersebut langsung ditandatangani Pelaksana Tugas (Plt) Asisten Pemerintahan Umum dan Kesejahteraan Rakyat Setdaprov Banten selaku Ketua Tim, Komarudin. (ADV)