Tingkatkan Pasokan Listrik, Pemprov Banten Rencanakan Pengadaan Lahan GITET 500 kV di Cikande

Kompas.com - 14/12/2023, 15:21 WIB
DWN,
Mikhael Gewati

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten melalui Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPRKP) Provinsi Banten telah memulai rencana pengadaan lahan guna pembangunan Gardu Induk Tegangan Tinggi (GITET) 500 Kilovolt (kV) di Cikande, Kabupaten Serang, beserta outlet transmisi yang terkait.

Proyek pembangunan GITET tersebut diproyeksi untuk meningkatkan pasokan ketenagalistrikan di Provinsi Banten.

Kepala DPRKP Provinsi Banten M Rachmat Rogianto membenarkan bahwa pihaknya telah memulai rencana pengadaan lahan untuk pembangunan GITET di Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang.

"Ya, sudah dimulai. Dan rencana pengadaan lahan sudah diumumkan sejak 25 Oktober 2023 lalu," katanya dalam siaran pers yang diterima Kompas.com, Kamis (14/12/2023).

Baca juga: Lahan Seluas 5 Hektar di Area GITET PLN Kesugihan Cilacap Terbakar, Awalnya Ada Kepulan Asap

Lebih lanjut Rachmat mengatakan, pembangunan GITET 500 kV Cikande beserta outlet transmisi terkait bertujuan untuk meningkatkan ketersediaan, keandalan, dan kualitas ketenagalistrikan di wilayah Provinsi Banten dan sekitarnya khususnya, Jawa-Bali pada umumnya.

Oleh karena itu, kata dia, pengadaan tanah perlu dilakukan untuk mendukung pembangunan GITET 500 kV di Cikande beserta outlet transmisi terkait.

“Pengadaan tanah ini diharapkan dapat menunjang pembangunan," ucap Rachmat.

Rachmat menjelaskan bahwa secara administratif, lokasi pembangunan GITET 500 kV Cikande beserta outlet transmisi terkait berada di Desa Ketos, Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang.

Baca juga: Cara Merawat Transmisi Matik MINI Cooper

"Sedangkan total luas lahan yang dibutuhkan seluas kurang lebih 15 hektar (ha)," imbuhnya.

Dalam proses pengadaan lahan tersebut, Rachmat mengungkapkan bahwa langkah-langkahnya didasarkan pada Peraturan Menteri (Permen) Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nomor 19 Tahun 2021 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19 Tahun 2021.

Adapun PP Nomor 19 Tahun 2021 itu berisi tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum.

"Berdasarkan dokumen perencanaan pengadaan tanah untuk pembangunan GITET 500 kV Cikande dan outlet transmisi terkait dari General Manager PT PLN (Persero) Unit Induk Pembangunan (UIP) Jawa Bagian Barat (JBB) Nomor 0001.1.T.AP/TRS.01.04/F4.3000000/2023 di wilayah Kabupaten Serang, Provinsi Banten," jelas Rachmat.

Baca juga: Kapolres Serang Sebut Peternak yang Jadi Tersangka Usai Lawan Pencuri, Harusnya Bisa Kabur

Dalam proses pengadaan lahan, ia menjelaskan bahwa pihaknya telah menjalani beberapa tahapan, mulai dari perencanaan, persiapan, pelaksanaan, hingga penyerahan hasil.

Menurut Rachmat, proses pengadaan lahan tersebut membutuhkan waktu kurang lebih enam bulan.

"Untuk pembangunan GITET 500 kV Cikande beserta outlet transmisi terkait membutuhkan waktu sampai 18 bulan," ujarnya.

Baca juga: Jadi Tersangka Korupsi, Bendahara Setda Seram Timur Ditahan di Lapas Ambon

Sebagai informasi, Sekretariat Daerah Pemprov (Setdaprov) Banten telah mengeluarkan pengumuman Nomor: 500.17.2.1/3627-DPERKIM/2023 tentang GITET 500 kV Cikande beserta outlet transmisi terkait pada 25 Oktober 2023.

Pengumuman tersebut langsung ditandatangani Pelaksana Tugas (Plt) Asisten Pemerintahan Umum dan Kesejahteraan Rakyat Setdaprov Banten selaku Ketua Tim, Komarudin. (ADV)

Terkini Lainnya
Laba Rp 41,9 Miliar dan KUB Efektif, Bank Banten Percepat Transformasi

Laba Rp 41,9 Miliar dan KUB Efektif, Bank Banten Percepat Transformasi

Banten Maju, Beriman dan Bertaqwa
Pemprov Banten Kucurkan Rp 15 Miliar untuk Perbaikan Ruas Jalan Provinsi

Pemprov Banten Kucurkan Rp 15 Miliar untuk Perbaikan Ruas Jalan Provinsi

Banten Maju, Beriman dan Bertaqwa
Tokoh Masyarakat Banten Dukung Pembatasan Jam Operasional Kendaraan Tambang

Tokoh Masyarakat Banten Dukung Pembatasan Jam Operasional Kendaraan Tambang

Banten Maju, Beriman dan Bertaqwa
Iklim Investasi Semakin Baik, Realisasi Investasi di Banten Hingga Triwulan III-2025 Capai Rp 91,5 Triliun

Iklim Investasi Semakin Baik, Realisasi Investasi di Banten Hingga Triwulan III-2025 Capai Rp 91,5 Triliun

Banten Maju, Beriman dan Bertaqwa
DPMPTSP Banten Percepat Pelayanan Perizinan Usaha lewat OSS Berbasis Risiko

DPMPTSP Banten Percepat Pelayanan Perizinan Usaha lewat OSS Berbasis Risiko

Banten Maju, Beriman dan Bertaqwa
Realisasi Investasi Banten Semester I-2025 Rp 60,7 Triliun, Kepala DPMPTSP Banten Paparkan Capaiannya

Realisasi Investasi Banten Semester I-2025 Rp 60,7 Triliun, Kepala DPMPTSP Banten Paparkan Capaiannya

Banten Maju, Beriman dan Bertaqwa
Pemprov Banten Bebaskan Pajak Mutasi Kendaraan dari Luar Daerah

Pemprov Banten Bebaskan Pajak Mutasi Kendaraan dari Luar Daerah

Banten Maju, Beriman dan Bertaqwa
Pj Gubernur A Damenta Luncurkan Manajemen Talenta ASN Provinsi Banten

Pj Gubernur A Damenta Luncurkan Manajemen Talenta ASN Provinsi Banten

Banten Maju, Beriman dan Bertaqwa
Pj Sekda Provinsi Banten Sebut Sinergi Pemungutan Opsen Merupakan Langkah Strategis untuk Tingkatkan Fiskal Daerah

Pj Sekda Provinsi Banten Sebut Sinergi Pemungutan Opsen Merupakan Langkah Strategis untuk Tingkatkan Fiskal Daerah

Banten Maju, Beriman dan Bertaqwa
Pj Gubernur Banten Tinjau Sejumlah TPS di Kota Serang

Pj Gubernur Banten Tinjau Sejumlah TPS di Kota Serang

Banten Maju, Beriman dan Bertaqwa
Pj Gubernur Banten Al Muktabar Dampingi Komisi II DPR RI Tinjau Pelaksanaan Makan Bergizi Gratis

Pj Gubernur Banten Al Muktabar Dampingi Komisi II DPR RI Tinjau Pelaksanaan Makan Bergizi Gratis

Banten Maju, Beriman dan Bertaqwa
Jelang Pilkada Serentak 2024, Pj Gubernur Banten Al Muktabar: Stabilitas Keamanan Terjaga Baik

Jelang Pilkada Serentak 2024, Pj Gubernur Banten Al Muktabar: Stabilitas Keamanan Terjaga Baik

Banten Maju, Beriman dan Bertaqwa
Kolaborasi Merawat Iklim Investasi Berkelanjutan di Banten 

Kolaborasi Merawat Iklim Investasi Berkelanjutan di Banten 

Banten Maju, Beriman dan Bertaqwa
Lewat e-Katalog, Pj Al Muktabar Implementasikan Asas Akuntabilitas, Efisien, Efektif, dan Transparan dalam Pengadaan Barang/Jasa

Lewat e-Katalog, Pj Al Muktabar Implementasikan Asas Akuntabilitas, Efisien, Efektif, dan Transparan dalam Pengadaan Barang/Jasa

Banten Maju, Beriman dan Bertaqwa
Pj Gubernur Banten Hadiri Pembukaan ISEF 2024 di JCC Senayan

Pj Gubernur Banten Hadiri Pembukaan ISEF 2024 di JCC Senayan

Banten Maju, Beriman dan Bertaqwa
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp 5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com