Tekan Stunting dan Kemiskinan, Pemprov Banten Rehabilitasi 1.800 Unit RTLH sejak 2017

Kompas.com - 11/10/2023, 10:33 WIB
I Jalaludin S,
Mikhael Gewati

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Penjabat (Pj) Gubernur Banten Al Muktabar mengatakan, pembangunan infrastruktur merupakan salah satu upaya Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten untuk menekan tingkat stunting dan kemiskinan di Banten.

"(Dengan) adanya sanitasi di tempat tinggal, maka masyarakat dapat menerapkan perilaku hidup bersih dan sehat,” ujarnya dalam siaran pers, Selasa (11/10/2023). 

Pemprov Banten memiliki beberapa program pembangunan infrastruktur yang dilakukan di kawasan kumuh, yakni bangunan gedung, jalan lingkungan, penyediaan air minum, drainase lingkungan, pengelolaan air limbah, pengelolaan persampahan, proteksi kebakaran, ruang terbuka hijau/ruang publik, serta prasarana, sarana, dan utilitas umum lainnya.

Pada 2023, Pemprov Banten telah merehabilitasi sebanyak 247 unit rumah tidak layak huni ( RTLH) di kawasan kumuh. Total sejak 2017, Pemprov Banten sudah membantu rehabilitasi sekira 1.800 unit RTLH.

Dengan peraturan yang baru, Pemprov Banten hanya dapat membantu rehabilitasi RTLH yang ada di kawasan kumuh. 

Baca juga: Setengah Juta Keluarga di Banten Berisiko Stunting

Al Muktabar menilai, masyarakat tak lagi kesulitan mendapatkan akses yang dapat meningkatkan perekonomiannya jika tempat tinggalnya layak dan kebutuhan sarana serta prasarananya terpenuhi.

“Tak hanya itu, dengan jalan lingkungan yang bagus, maka akses masyarakat dapat lebih cepat dan mudah," katanya.

Adapun program-program penataan kawasan kumuh merupakan pelayanan yang diupayakan Pemprov Banten selain faktor kesehatan dan ekonomi.

Pemprov Banten melalui Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPRKP) Provinsi Banten membantu masyarakat di kawasan kumuh untuk mendapatkan tempat tinggal yang sehat, nyaman, dan aman.

Baca juga: Berhasil Tekan Stunting, Pemprov Banten Terima Penghargaan Insentif Fiskal Rp 5,7 Miliar

Berdasarkan ketentuan, ada 492 hektar (ha) yang menjadi kewenangan Pemprov Banten. Jumlah itu belum termasuk kawasan kumuh yang menjadi kewenangan pemerintah kabupaten/kota dan pemerintah pusat.

Dari seluruh kawasan kumuh yang menjadi kewenangan Pemprov Banten, target penanganannya mencapai 360 ha. 

Hingga saat ini, DPRKP sudah menangani 392 ha kawasan kumuh yang ada di Banten.

Penataan kawasan permukiman

Sementara itu, Kepala DPRKP Provinsi Banten M Rachmat Rogianto mengatakan, ada tiga program kegiatan yang dilaksanakan Pemprov Banten pada 2023, yakni penataan kawasan permukiman, penataan perumahan, dan pembangunan prasarana, saran, dan utilitas umum (PSU).

"Khusus pembenahan kawasan kumuh yang dilakukan Pemprov Banten diharapkan mampu menumbuhkan perekonomian masyarakat Banten yang dapat berdampak pada kesejahteraan," ujarnya.

Baca juga: Banten Catatkan Prestasi Selama 23 Tahun, Al Muktabar: Kami Akan Terus Tingkatkan

Data dari Pemprov Banten menyebutkan, program peningkatan kualitas kawasan permukiman kumuh yang dilakukan DPRKP Banten dilaksanakan di 10 titik dan peningkatan RTLH di enam titik.

Untuk penataan dan peningkatan kualitas kawasan permukiman kumuh dilakukan di Desa Mekarsari, Kecamatan Panimbang, Kabupaten Pandeglang; Desa Sukajadi, Kecamatan Cibaliung, Kabupaten Pandeglang; Desa Banjarmasin, Kecamatan Carita, Kabupaten Pandeglang; Desa Pamong, Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang; Desa Dukuh, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang; Desa Sukajadi, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang; Kelurahan Tembong, Kecamatan Cipocok Jaya, Kota Serang; Kelurahan Pagaragung, Kecamatan Walantaka, Kota Serang; Kelurahan Rawa Mekarjaya, Kecamatan Serpong, Kota Tangerang Selatan; Desa Sukajadi, Kecamatan Carita, Kabupaten Pandeglang. 

Untuk peningkatan Kualitas RTLH, lokasinya ada di tiga kecamatan di Kabupaten Pandeglang yaitu, Kecamatan Cikeusik, Kecamatan Panimbang, Kecamatan Carita. Lalu dua titik di Kabupaten Serang yaitu di Kecamatan Ciruas dan Kecamatan Kragilan.

"Khusus untuk Carita terdapat dua titik. Jadi total untuk peningkatan program kualitas RTLH ada enam titik," jelas Rachmat.

Ada juga lokasi untuk penyediaan dan rehabilitasi rumah korban bencana, yaitu di Kota Serang, Kabupaten Lebak, Kabupaten Serang dan Kabupaten Pandeglang.

Baca juga: Pj Gubernur Banten: Dalam 23 Tahun Investasi Terus Berkembang

Untuk program penyelenggaraan PSU Permukiman, Pemprov Banten membangun di di Kota Serang, Kota Cilegon, Kota Tangerang, Kota Tangerang Selatan, Kabupaten Serang, Kabupaten Pandeglang, Kabupaten Lebak dan Kabupaten Tangerang. (ADV)

Terkini Lainnya
Laba Rp 41,9 Miliar dan KUB Efektif, Bank Banten Percepat Transformasi

Laba Rp 41,9 Miliar dan KUB Efektif, Bank Banten Percepat Transformasi

Banten Maju, Beriman dan Bertaqwa
Pemprov Banten Kucurkan Rp 15 Miliar untuk Perbaikan Ruas Jalan Provinsi

Pemprov Banten Kucurkan Rp 15 Miliar untuk Perbaikan Ruas Jalan Provinsi

Banten Maju, Beriman dan Bertaqwa
Tokoh Masyarakat Banten Dukung Pembatasan Jam Operasional Kendaraan Tambang

Tokoh Masyarakat Banten Dukung Pembatasan Jam Operasional Kendaraan Tambang

Banten Maju, Beriman dan Bertaqwa
Iklim Investasi Semakin Baik, Realisasi Investasi di Banten Hingga Triwulan III-2025 Capai Rp 91,5 Triliun

Iklim Investasi Semakin Baik, Realisasi Investasi di Banten Hingga Triwulan III-2025 Capai Rp 91,5 Triliun

Banten Maju, Beriman dan Bertaqwa
DPMPTSP Banten Percepat Pelayanan Perizinan Usaha lewat OSS Berbasis Risiko

DPMPTSP Banten Percepat Pelayanan Perizinan Usaha lewat OSS Berbasis Risiko

Banten Maju, Beriman dan Bertaqwa
Realisasi Investasi Banten Semester I-2025 Rp 60,7 Triliun, Kepala DPMPTSP Banten Paparkan Capaiannya

Realisasi Investasi Banten Semester I-2025 Rp 60,7 Triliun, Kepala DPMPTSP Banten Paparkan Capaiannya

Banten Maju, Beriman dan Bertaqwa
Pemprov Banten Bebaskan Pajak Mutasi Kendaraan dari Luar Daerah

Pemprov Banten Bebaskan Pajak Mutasi Kendaraan dari Luar Daerah

Banten Maju, Beriman dan Bertaqwa
Pj Gubernur A Damenta Luncurkan Manajemen Talenta ASN Provinsi Banten

Pj Gubernur A Damenta Luncurkan Manajemen Talenta ASN Provinsi Banten

Banten Maju, Beriman dan Bertaqwa
Pj Sekda Provinsi Banten Sebut Sinergi Pemungutan Opsen Merupakan Langkah Strategis untuk Tingkatkan Fiskal Daerah

Pj Sekda Provinsi Banten Sebut Sinergi Pemungutan Opsen Merupakan Langkah Strategis untuk Tingkatkan Fiskal Daerah

Banten Maju, Beriman dan Bertaqwa
Pj Gubernur Banten Tinjau Sejumlah TPS di Kota Serang

Pj Gubernur Banten Tinjau Sejumlah TPS di Kota Serang

Banten Maju, Beriman dan Bertaqwa
Pj Gubernur Banten Al Muktabar Dampingi Komisi II DPR RI Tinjau Pelaksanaan Makan Bergizi Gratis

Pj Gubernur Banten Al Muktabar Dampingi Komisi II DPR RI Tinjau Pelaksanaan Makan Bergizi Gratis

Banten Maju, Beriman dan Bertaqwa
Jelang Pilkada Serentak 2024, Pj Gubernur Banten Al Muktabar: Stabilitas Keamanan Terjaga Baik

Jelang Pilkada Serentak 2024, Pj Gubernur Banten Al Muktabar: Stabilitas Keamanan Terjaga Baik

Banten Maju, Beriman dan Bertaqwa
Kolaborasi Merawat Iklim Investasi Berkelanjutan di Banten 

Kolaborasi Merawat Iklim Investasi Berkelanjutan di Banten 

Banten Maju, Beriman dan Bertaqwa
Lewat e-Katalog, Pj Al Muktabar Implementasikan Asas Akuntabilitas, Efisien, Efektif, dan Transparan dalam Pengadaan Barang/Jasa

Lewat e-Katalog, Pj Al Muktabar Implementasikan Asas Akuntabilitas, Efisien, Efektif, dan Transparan dalam Pengadaan Barang/Jasa

Banten Maju, Beriman dan Bertaqwa
Pj Gubernur Banten Hadiri Pembukaan ISEF 2024 di JCC Senayan

Pj Gubernur Banten Hadiri Pembukaan ISEF 2024 di JCC Senayan

Banten Maju, Beriman dan Bertaqwa
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com