KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten melalui Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPRKP) Provinsi Banten berhasil mengubah 109,42 hektar (ha) kawasan kumuh menjadi perumahan rakyat layak huni.
Hal tersebut dilakukan sebagai salah satu upaya Pemprov Banten untuk mewujudkan perumahan rakyat yang sehat, nyaman, dan aman.
Berdasarkan ketentuan, 492 hektar kawasan kumuh di Banten adalah kewenangan Pemprov Banten. Jumlah itu belum termasuk kawasan kumuh yang menjadi kewenangan pemerintah kabupaten/kota dan pemerintah pusat.
Kepala Dinas DPRKP Provinsi Banten M Rachmat Rogianto mengungkapkan, target penanganan kawasan kumuh yang menjadi kewenangan Pemprov Banten saat ini adalah 360 hektar. Hingga saat ini, pihaknya sudah menangani 392 hektar kawasan kumuh.
Baca juga: 36 Aset Pemprov Banten Beralih Fungsi Jadi Perumahan hingga Pabrik
Ia mengungkapkan, ada beberapa program pembangunan infrastruktur yang dilakukan di kawasan kumuh tersebut, yakni pembangunan gedung, jalan lingkungan, penyediaan air minum, drainase lingkungan, pengelolaan air limbah, pengelolaan persampahan, proteksi kebakaran, ruang terbuka hijau/ruang publik, serta prasarana, sarana, dan utilitas umum lainnya.
"Sebanyak 247 unit rumah tidak layak huni (RTLH) di kawasan kumuh direhabilitasi. Saat ini, Pemprov Banten hanya dapat membantu merehabilitasi RTLH yang ada di kawasan kumuh. Sejak 2017, Pemprov Banten sudah membantu rehabilitasi sekira 1.800 unit RTLH," tutur Rachmat melalui keterangan persnya, Selasa (26/9/2023).
Selain RTLH, penanganan kawasan kumuh yang dilakukan Pemprov Banten tahun ini, yaitu pemasangan box culvert, pembangunan MCK 27 unit, papan nama 6 unit, sarana air bersih 19 unit, PJU 218 unit, gapura 17 unit, pengolahan persampahan portabel 235 unit, serta pengelolaan persampahan pasangan bata 83 unit.
Selanjutnya, ada pembangunan dinding pagar 1.575,84 meter persegi (m2), convex mirror 5 unit, track terapi 6 unit, grass block 7.000 m2, playground 5 unit, balai warga 9 unit, ruang baca 6 unit, lapangan voli 6 unit, dan lapangan badminton 5 unit.
Baca juga: 23 Tahun Pemprov Banten: Disparitas Pembangunan Utara dan Selatan
Kemudian, ruang serbaguna 5 unit, U-ditch, pemasangan paving block 32.735,35 m2, kansteen 35.708,43 m2, topi uskup 29.485,12 m2, beton rigid 14.125,10 m2, serta U-ditch 30x30 10.854,8 m2.
Rachmat menjelaskan, meski kawasan kumuh sedang dibangun, ada sejumlah spot tertentu yang masih perlu ditangani.
"Misalnya kawasan kumuh di Desa A, ada drainase yang dibangun sepanjang 10 meter, begitu,” terangnya.
Ia melanjutkan, 109,42 hektar kawasan kumuh yang ditangani tahun ini berada di Kabupaten Pandeglang, Kota Serang dan Kabupaten Serang.
Di Kota Serang pembangunan dilaksanakan di Kelurahan Pager Agung, Kecamatan Walantaka dan Kelurahan Tembong, Cipocok Jaya.
Sementara itu, pembangunan Kabupaten Serang ada di Desa Dukuh, Desa Pamong, dan Desa Sukajadi yang berada di Kecamatan Kragilan.
Baca juga: Upaya Pemprov Banten Kurangi Polusi Udara, Termasuk Ganjil Genap di Tangerang Raya
Ada pula pembangunan di Desa Carita, Desa Banjarmasin, Desa Mekarsari, Kecamatan Panimbang dan Desa Cibaliung, Kecamatan Cibaliung, dan Kabupaten Pandeglang.
Diharapkan intervensi yang dilakukan Pemprov Banten dapat memberikan manfaat bagi masyarakat, sehingga mereka bisa menikmati perumahan yang sehat. (ADV)