KOMPAS.com - Gubernur Banten Wahidin Halim ( WH) mengatakan, pada 2017 keterbukaan informasi Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten dinilai kurang informatif, sedangkan pada 2018 dinilai cukup informatif, dan 2019 menuju informatif.
Melihat penilaian tersebut, Pemprov Banten terus berupaya meningkatkan keterbukaan informasi publiknya. Hingga 2020, penilaian pun berubah menjadi badan publik informatif.
Hal tersebut berbuah manis karena Pemprov Banten masuk dalam kategori informatif pada Anugerah Keterbukaan Informasi Publik, oleh Komisi Informasi Pusat Republik Indonesia.
Ketua Komisi Informasi Pusat Gede Narayana mengatakan, tahun ini pihaknya melakukan monitoring dan memberi kuesioner kepada 348 lembaga publik, dan yang kembali sebanyak 324.
Baca juga: Revitalisasi Drainase di Banten Capai Realisasi Anggaran Tertinggi Padat Karya
Kemudian, lembaga yang mengembalikan kuesioner mempresentasikan inovasi dan kolaborasi pada masa pandemi Covid-19.
Wakil Presiden Republik Indonesia KH. Ma'ruf Amin, menyerahkan anugerah tersebut kepada WH secara virtual, Rabu (25/11/2020).
Pada kesempatan tersebut, Ma’ruf mengatakan, keterbukaan informasi adalah salah satu bentuk perlindungan hak asasi manusia (HAM) masyarakat.
Maka dari itu, WH sangat mengapresiasi kerja keras Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Banten.
Baca juga: Pemprov Banten Minta Masyarakat Taat Protokol Kesehatan sampai Vaksin Diberikan
“PPID Utama Pemprov Banten sudah memberi keterbukaan informasi, dan masyarakat bisa menilainya sendiri,” kata WH, seperti dalam keterangan tertulisnya.
Terpisah, Kepala Dinas Komunikasi Informatika Statistika dan Persandian Provinsi Banten Eneng Nurcahyati mengungkapkan, kategori informatif dalam keterbukaan informasi publik memang sudah termasuk dalam target Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2020.
“Tahun ini Pemprov Banten memiliki tantangan untuk meraih kategori informatif dengan rentang nilai antara 90 sampai 100. Yang terpenting adalah dukungan penuh dan political will dari pimpinan. Hal ini sesuai dengan visi dan misi WH dan wakilnya Andika Hazrumy,” ujarnya.
Senada dengan Eneng, Kepala Bidang Aplikasi Informatika dan Komunikasi Publik Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Banten Amal Herawan Budhi juga mengatakan hal serupa.
Baca juga: Pemprov Banten Bebaskan Pajak Kendaraan Bermotor hingga Akhir Tahun
“Beberapa inovasi yang dilakukan antara lain mengembangkan aplikasi berbasis mobile, penyeragaman standarisasi website pada menu PPID organisasi perangkat daerah (OPD), hingga penyediaan penyimpanan dokumen yang teratur, terstruktur, besar, dan terpisah dari website,” paparnya.
Amal menambahkan, PPID Utama juga rutin melakukan peningkatan kapasitas melalui bimbingan teknis, peningkatan kapasitas integrasi sistem satu data kepada PPID OPD, rapat koordinasi dengan PPID OPD dan PPID SMA/SMK/SKh terkait peningkatan layanan, serta rapat koordinasi dengan PPID kabupaten atau kota terkait kendala layanan.
Tak lupa, PPID Utama rutin juga mengadakan focus grup discussion (FGD) dalam menyusun daftar informasi publik dan penyusunan informasi yang dikecualikan, serta monitoring dan evaluasi bulanan terhadap informasi di dalam website OPD.
“Website dan aplikasi mobile PPID Provinsi Banten mendorong keterbukaan informasi publik menuju tata kelola pemerintahan yang baik (good governance), transparan, dan akuntabel,” ucapnya.