KOMPAS.com – Menjelang penutupan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Suwung pada Selasa (23/12/2025), Gubernur Bali I Wayan Koster meminta Pemerintah Kota (Pemkot) Denpasar dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Badung segera memperkuat sistem pengelolaan sampah mandiri di wilayah masing-masing.
Instruksi tersebut tertuang dalam surat pemberitahuan resmi bernomor T.00.600.4.15/60957/Setda yang ditujukan kepada Wali Kota Denpasar I Gusti Ngurah Jaya Negara dan Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa, tertanggal 5 Desember 2025.
“ TPA Suwung harus ditutup paling lambat tanggal 23 Desember 2025. Pemkot Denpasar dan Pemkab Badung dilarang membawa sampah ke TPA Suwung,” ujar Koster dalam rilis pers yang diterima Kompas.com, Senin (8/12/2025).
Koster meminta kedua kepala daerah menyiapkan mekanisme pengelolaan sampah alternatif yang tidak bergantung pada TPA Suwung.
Mekanisme tersebut mencakup optimalisasi tebe modern, tempat pengolahan sampah reuse, reduce, dan recycle (TPS3R), tempat pengolahan sampah terpadu (TPST), hingga pemanfaatan mesin pencacah dan dekomposer untuk mempercepat proses pengomposan.
Menurut Koster, sistem tersebut hanya dapat berjalan apabila masyarakat melakukan pemilahan sampah organik dan nonorganik sejak tingkat rumah tangga.
"Agar dapat menggunakan model pengelolaan sampah ini, maka harus dilakukan pemilahan sampah organik dan bukan organik di tingkat rumah tangga," ujar Koster.
Ia juga mengarahkan pemerintah daerah (pemda) untuk segera melakukan sosialisasi kepada warga, menyusun prosedur operasional standar (SOP), serta berkoordinasi dengan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Bali, Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Denpasar, dan DLHK Kabupaten Badung.
"Segera melakukan sosialisasi kepada warga agar menyiapkan pengelolaan sampah secara mandiri atau bersama-sama dalam kelompok dengan pemilahan sampah organik dan bukan organik di tingkat rumah tangga," ucap Koster.
Penutupan TPA Suwung dilakukan menyusul temuan Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) yang menilai sistem pembuangan terbuka (open dumping) di lokasi tersebut menimbulkan dampak lingkungan serius
Baca juga: Wamen Investasi dan Gubernur Koster Bahas Penertiban PMA dan Penguatan Layanan Perizinan
Selain itu, praktik tersebut dinilai melanggar Undang-undang (UU) Nomor 18 Tahun 2008 serta Peraturan Daerah (Perda) Bali Nomor 5 Tahun 2011 yang berpotensi menimbulkan sanksi pidana bagi pengelola.
Untuk menghindari konsekuensi hukum yang lebih berat, Koster mengajukan permohonan kepada pemerintah pusat agar sanksi pidana diganti dengan sanksi administrasi, dengan komitmen bahwa TPA Suwung dihentikan operasionalnya pada akhir 2025.
Komitmen tersebut telah disepakati bersama oleh Gubernur Bali Wayan Koster, Wali Kota Denpasar I Gusti Ngurah Jaya Negara, dan Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa.
KLH kemudian menerbitkan Keputusan Menteri LHK Nomor 921 Tahun 2025 yang memerintahkan penghentian sistem pembuangan terbuka di TPA Suwung dalam batas waktu maksimal 180 hari hingga 23 Desember 2025, terhitung sejak keputusan diterima pada 23 Mei 2025.