KOMPAS.com - Gubernur Bali Wayan Koster menegaskan komitmennya untuk memperkuat perlindungan terhadap wisatawan dan warga negara asing ( WNA) di Pulau Dewata.
Menurutnya, potensi risiko yang dihadapi wisatawan sangat beragam, mulai dari gangguan keamanan, kecelakaan lalu lintas, sakit, hingga bencana alam.
Koster pun menekankan pentingnya manajemen terpadu dalam pelayanan dan perlindungan wisatawan di Bali yang merupakan destinasi wisata dunia.
“Kita harus punya sistem yang memastikan keamanan dan kenyamanan wisatawan selama berada di Bali,” ungkapnya dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com.
Dia mengatakan itu saat memimpin Rapat Penertiban dan Perlindungan Wisatawan dan Warga Negara Asing di Gedung Kertha Sabha, Jayasabha, Denpasar, Kamis (9/10/2025).
Baca juga: Nindya Karya Rampungkan Pembangunan KEK Sanur, Dorong Ekonomi Bali
Oleh karena itu, Koster memerintahkan pembentukan unit layanan terpadu dan posko pelayanan wisatawan di seluruh destinasi wisata Bali yang beroperasi selama 24 jam.
“Baik di hotel, pantai, gunung, sungai, maupun di perjalanan dari satu titik ke titik lain. Semua harus dikelola secara terpadu,” ujarnya.
Dia menjelaskan, posko itu harus terhubung dengan layanan kesehatan, kebencanaan, kepolisian, polisi pamong praja (pol PP), Badan SAR Nasional (Basarnas), hingga pihak pariwisata.
“Di setiap titik wisata wajib tersedia layanan kedaruratan yang bisa dihubungi dengan cepat melalui nomor khusus. Kami juga akan siapkan aplikasi digital agar semua sistem ini bisa berjalan terintegrasi,” jelas Koster.
Dia menambahkan, penguatan sistem perlindungan wisatawan merupakan bagian dari upaya mewujudkan pariwisata Bali yang berkualitas dan berkelanjutan.
Baca juga: Dana Hasil Donasi ASN di Bali Rp 533 Juta Disalurkan untuk Korban Banjir Klungkung
“Kalau ini bisa kita jalankan, Bali akan semakin dipercaya dan dihormati di mata dunia. Ini bukan sekadar wisata alam, tetapi wisata dengan manajemen yang profesional, sumber daya manusia (SDM) unggul, dan teknologi informasi yang modern,” tegas Koster.
Pada kesempatan yanga sama, Kepala Dinas Pariwisata Provinsi Bali I Wayan Sumarajaya mengatakan, perlindungan terhadap wisatawan di Bali masih menghadapi sejumlah tantangan.
Beberapa tantangan itu, seperti minimnya staf keamanan di usaha pariwisata, belum optimalnya fasilitas kesehatan darurat, dan kurangnya kerja sama dengan penyedia asuransi.
Oleh karena itu, pihaknya akan memperkuat kerja sama dengan fasilitas kesehatan, layanan asuransi, serta penambahan posko perlindungan di setiap daya tarik wisata (DTW).
“Ke depan, semua DTW juga akan dilengkapi dengan sistem informasi cuaca real-time bekerja sama dengan BMKG di 81 titik wisata,” ungkap Sumarajaya.
Baca juga: Jelang IGDX 2025 di Bali, Suasana Pesta Game Sudah Terasa Sejak Bandara
Dia menambahkan, hingga September 2025, jumlah kunjungan wisatawan mancanegara di Bali telah mencapai 5,6 juta orang. Negara-negara, seperti Australia, Tiongkok, India, dan Inggris, menjadi empat besar asal wisatawan.
Sumarajaya juga mengungkapkan, penanganan terhadap WNA di Bali dilakukan secara seimbang, yakni antara perlindungan dan penegakan hukum.
“WNA yang baik kami lindungi, yang melanggar kami tindak. Sepanjang 2025 sudah ada 1.185 tindakan keimigrasian dan 406 deportasi,” ucapnya.
Selain itu, kata Sumarajaya, ada 144 kasus WNA yang menjadi korban, dengan sebagian besar terkait kecelakaan dan tindak kekerasan.
Sebagai informasi, rapat itu dihadiri jajaran organisasi perangkat daerah (OPD) terkait, instansi kebencanaan, Imigrasi, aparat keamanan, serta organisasi kepariwisataan di Bali.
Baca juga: Gandrung Sewu, 1.000 Penari di Banyuwangi Unjuk Gigi di Panggung Berlatar Selat Bali
Kegiatan itu menjadi langkah awal penyusunan sistem perlindungan terpadu wisatawan yang akan dituangkan dalam rancangan Peraturan Daerah tentang Tata Kelola Pariwisata Bali Berkualitas.