KOMPAS.com - Pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) secara online tingkat Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) Tahun Ajaran (TA) 2023/2024 akan segera dibuka.
Wakil Wali Kota (Wawalkot) Tangerang Selatan (Tangsel) Pilar Saga Ichsan memastikan pelaksanaan PPDB tersebut berjalan sesuai aturan dan transparan.
"Saat ini pelaksanaan PPDB sudah terbuka, semua dapat mengaksesnya di website yang telah disediakan," ucapnya dalam siaran pers yang diterima Kompas.com, Senin (12/6/2023).
Untuk itu, Pilar menegaskan dan mengajak semua masyarakat ikut serta mengawasi proses pelaksanaan PPDB.
Selain pengawasan, ia meminta masyarakat agar tidak ragu untuk melaporkan jika terjadi kecurangan.
"Pasti saya akan tindak tegas jika ada kecurangan. Tapi dengan catatan, laporannya harus berdasarkan data yang faktual agar tidak saling fitnah," kata Pilar.
Berdasarkan Surat Edaran (SE) Petunjuk Teknis PPDB SMPN Tangsel, pendaftaran PPDB dilaksanakan melalui empat jalur, yakni zonasi, afirmasi, perpindahan tugas orangtua atau wali, serta jalur prestasi.
Pilar menjelaskan, PPDB tingkat SMPN akan dimulai pada Jumat (16/6/2023), yang termasuk tahapan penerimaan bagi semua jalur, dan keseluruhan mekanisme pendaftaran melalui website yang telah disediakan.
"Dan harus dicatat oleh semua pendaftar bahwa seluruh tahapan dan proses pendaftaran hingga akhir melalui website ppdbsmpn.tangerangselatankota.go.id," jelasnya.
Untuk jalur zonasi, Pilar mengatakan bahwa ada ketentuan yang harus diperhatikan, yakni masa lama tempat tinggal di Tangsel yang telah tercatat pada database Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) paling singkat satu tahun pada 16 Juni 2023.
Baca juga: Akan Nonaktifkan NIK Warga Tak Tinggal di Ibu Kota, Disdukcapil DKI Ungkap Dampaknya
Lalu, bagaimana alur pendaftaran PPDB Kota Tangsel? Anda bisa menyimak penjelasannya di bawah ini.
Untuk jalur zonasi, kuota yang disediakan sebanyak 50 persen, dengan alur pendaftaran sebagai berikut:
Baca juga: Jadi Penguji Sidang Promosi Doktor Penyandang Disabilitas, Anies Baswedan Mengaku Merasa Terhormat
Selanjutnya, untuk jalur Afirmasi. Pada jalur ini disediakan kuota sebanyak 15 persen dan diperuntukkan bagi pendaftar yang berasal dari peserta didik dari keluarga dengan ekonomi kurang mampu dan/atau penyandang disabilitas.
Adapun langkah-langkah pendaftaran sama seperti jalur zonasi, hanya ada beberapa persyaratan yang membedakan, yakni fotokopi Kartu Indonesia Pintar (KIP) atau Program Indonesia Pintar (PIP).
Sementara itu, untuk jalur Perpindahan Tugas Orangtua/Wali disediakan kuota 5 persen yang terbagi menjadi dua, yakni perpindahan tugas orangtua dan jalur anak guru. Dengan alur pendaftaran sebagai berikut:
Untuk jalur Perpindahan Tugas Orangtua/Wali, sama seperti syarat-syarat sebelumnya, yang membedakan, yakni mengirimkan fotokopi Surat Perintah Tugas Orangtua/Wali, dengan ketentuan:
Baca juga: Ruko Tempat Fotokopi di Cipayung Kebakaran, Diduga akibat Korsleting
Apabila terdapat sisa kuota jalur Perpindahan Tugas Orangtua/Wali, maka sisa kuota dapat dialokasikan untuk calon peserta didik pada sekolah tempat orangtua mengajar (anak guru).
Pada jalur tersebut, berkas yang membedakan dengan jalur lain yakni mengirimkan Surat Perintah Tugas (SPT) dan Surat Keputusan (SK) mengajar orangtua.
Untuk jalur Prestasi di tahap I, yakni Jalur Prestasi Non Akademik (Prestasi Lomba) dan Prestasi Bersertifikat (Tahfidz Qur'an), disediakan alokasi kuota sebesar 5 persen.
Baca juga: Provinsi Lampung Juarai Lomba Cepat Tepat Nusantara Inisiatif Kemendesa PDTT
Alur pendaftaran jalur tersebut masih sama seperti sebelumnya, hanya yang membedakan dengan mengirimkan fotokopi sertifikat atau piagam atau bukti hasil lomba dan surat keterangan sebagai juara lomba dari kepala sekolah.
Sementara itu, jalur prestasi di tahap II diperuntukkan untuk Jalur Prestasi Akademik, yakni prestasi nilai rapor dengan kuota 25 persen untuk prestasi nilai rapor dalam zonasi, kuota 20 persen untuk prestasi nilai rapor luar zonasi, dan kuota 5 persen untuk luar Tangsel.
Tata caranya masih sama dengan jalur yang lainnya, hanya yang membedakan dengan mengirimkan fotokopi nilai rapor dari kelas empat hingga kelas enam.