Tangsel Terapkan PPKM Level 3, Walkot Benyamin Paparkan Aturan Barunya

Kompas.com - 25/08/2021, 10:24 WIB
DWN,
Mikhael Gewati

Tim Redaksi


KOMPAS.com – Presiden Republik Indonesia (RI) Joko Widodo (Jokowi) mengumumkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level empat (4), tiga (3), dan dua (2), di Jawa dan Bali akan diperpanjang hingga Senin (30/8/2021).

Sesuai arahan Presiden Jokowi, Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang Selatan ( Tangsel) mulai menerapkan PPKM level tiga yang diberlakukan mulai Selasa (24 /8/2021).

”Sebagaimana dalam Surat Keputusan (SK) Nomor 443/2925/Huk bahwa Tangsel akan menerapkan PPKM level tiga sampai Senin (30/8/2021) mendatang,” ujar Wali Kota Tangsel Benyamin Davnie, dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Selasa (24/8/2021).

Pada kesempatan itu, orang nomor satu di Tangsel ini menjelaskan aturan baru pada penerapan PPKM level tiga untuk sektor non- esensial dan esensial .

Baca juga: PPKM Level 3, BOR RS di Kota Tangerang Sentuh Angka 16,73 Persen

Pertama, dari sektor non-esensial di bidang usaha makanan. Mulai dari restoran, kafe dan kedai makanan akan diberikan pelonggaran jam operasional, mulai dari pukul 05.30 Waktu Indonesia Barat (WIB) hingga pukul 22.00 WIB.

“Usaha makanan yang berada dalam gedung atau toko tertutup dapat menerima makan di tempat atau dine in dengan kapasitas maksimal 25 persen,” jelas Benyamin.

Meski boleh makan di tempat, lanjut dia, tetapi satu meja harus berisi maksimal dua orang dengan waktu makan maksimal 30 menit.

Tak hanya itu, tempat usaha makanan wajib menerapkan protokol kesehatan (prokes) secara ketat dan skrining pengunjung dengan menggunakan aplikasi Peduli Lindungi maupun penilaian mandiri atau self-assessment.

Baca juga: Kasus Rekayasa Skrining Covid-19 di RSU Tangsel Diklaim Tak Bahayakan Pasien

Adapun peraturan aturan makan di tempat tertutup tersebut juga berlaku untuk tempat makan dengan area pelayanan terbuka.

”Kedua, perubahan aturan sektor non-esensial terhadap bidang pendidikan. Hal ini juga bisa disesuaikan, baik melalui pembelajaran tatap muka (PTM) maupun secara daring,” ucap Benyamin.

Lebih lanjut ia menjelaskan, untuk jumlah siswa pada pembelajaran secara tatap muka paling banyak 50 persen dalam satu ruangan

Berbeda dengan aturan untuk bidang ketenagakerjaan, Benyamin menyatakan, kegiatan bekerja untuk sektor non-esensial masih harus menerapkan work from home (WFH).

Baca juga: PPKM Level 4 Diperpanjang, Sektor Non-esensial di Kota Bekasi Tetap Wajib WFH 100 Persen

“Sedangkan pelaksanaan sektor non-esensial di bidang hiburan seperti resepsi pernikahan dan khitanan dapat diselenggarakan setelah mendapatkan rekomendasi dari Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 tingkat kecamatan dan izin keramaian dari kepolisian setempat,” imbuhnya.

Untuk syaratnya, Benyamin menyebut, dengan pembatasan undangan paling banyak 20 orang dengan menerapkan prokes dan tidak diperbolehkan makan di tempat.

Peraturan tersebut juga berlaku untuk kegiatan seperti lokakarya, seminar, rapat, dan pertemuan. Adapun tempat pelaksanaannya dapat diadakan di hotel, restoran atau ruang atau gedung pertemuan.

Selain prokes, juga harus dilakukan skrining untuk peserta dengan menggunakan aplikasi Peduli Lindungi atau penilaian mandiri.

Baca juga: Mal Buka, Sejumlah Warga Depok Belum Tahu Harus Unduh Aplikasi Peduli Lindungi

Aturan baru PPKM level tiga di sektor esensial

Terkait aturan baru pada penerapan PPKM level tiga di sektor esensial, Benyamin menjelaskan secara khusus untuk bidang ketenagakerjaan.

“Jenis pekerjaan seperti asuransi, bank, pegadaian, bursa berjangka, dana pensiun, dan lembaga pembiayaan atau yang berorientasi pada pelayanan fisik diperbolehkan melayani tatap muka,” ujarnya.

Akan tetapi, lanjut Benyamin, pelayanan fisik harus memberlakukan pembatasan jumlah pelanggan maksimal 50 persen.

Begitu pula dengan pasar modal, teknologi informasi dan komunikasi (TIK) yang meliputi operator seluler, data center, internet, pos, media terkait dengan penyebaran informasi kepada masyarakat, serta perhotelan non-penanganan karantina harus memberlakukan aturan maksimal 50 persen.

Baca juga: Pemerintah Uji Coba Pekerja Industri Esensial WFO 100 Persen, Ini Syaratnya

”Sektor esensial di bidang pemerintahan, terutama pada pelayanan publik yang tidak bisa ditunda pelaksanaannya juga diberlakukan pembatasan jumlah staf work from office (WFO) maksimal 50 persen dengan prokes secara ketat,” kata Benyamin.

Selain memaparkan aturan jam operasional di sektor esensial dan non-esensial, Benyamin menjelaskan pula penurunan level PPKM di Kota Tangsel.

Menurutnya, Tangsel bisa turun level dikarenakan indikator angka kematian hanya 2,4 persen, sedangkan persentase kesembuhan mencapai 94 persen. Sementara itu, bed occupancy rate (BOR) mengalami penurunan di bawah 50 persen.

"Kami masih menunggu angka positivity rate karena sebelumnya mendekati 6 persen. Padahal standar angka positivity rate adalah 5 persen. Kalau positivity rate turun maka kami bisa masuk level dua" ucap Benyamin.

Baca juga: Update: Kasus Baru Covid-19 di Jakarta Bertambah 484, Positivity Rate 5,3 Persen

Ia menilai, hasil angka positivity rate yang enggan turun berasal dari kinerja testing yang belum maksimal.

"Swab Antigen kami belum maksimal. Dari target 2.700 orang per hari atau hampir 3.000 orang per hari, baru bisa dijangkau 1.700 orang per hari. Jadi, target testing ini yang akan terus kami tingkatkan" ujar Benyamin.

 

Terkini Lainnya
Dorong Infrastruktur Berkelanjutan, Pemkot Tangsel Fokus Perbaikan Layanan dan Ketahanan Kota

Dorong Infrastruktur Berkelanjutan, Pemkot Tangsel Fokus Perbaikan Layanan dan Ketahanan Kota

Tangerang Selatan
Pemkot Tangsel Borong Penghargaan Nasional, Cerminan Efektivitas Program Pembangunan

Pemkot Tangsel Borong Penghargaan Nasional, Cerminan Efektivitas Program Pembangunan

Tangerang Selatan
Perluas Akses Pelayanan Kesehatan Gratis, Pemkot Tangsel Luncurkan “Ngider Sehat Premium”

Perluas Akses Pelayanan Kesehatan Gratis, Pemkot Tangsel Luncurkan “Ngider Sehat Premium”

Tangerang Selatan
HUT Ke-17 Tangsel, Wali Kota Benyamin: Momentum Refleksi Capaian Pembangunan

HUT Ke-17 Tangsel, Wali Kota Benyamin: Momentum Refleksi Capaian Pembangunan

Tangerang Selatan
Pemkot Tangsel Buka Lelang Barang Milik Daerah, Catat Tanggal dan Cara Daftarnya!

Pemkot Tangsel Buka Lelang Barang Milik Daerah, Catat Tanggal dan Cara Daftarnya!

Tangerang Selatan
Catatan Prestasi Kota Tangsel yang Kini Merayakan HUT Ke-15

Catatan Prestasi Kota Tangsel yang Kini Merayakan HUT Ke-15

Tangerang Selatan
DIhadiri Habib Syech bin Abdul Qodir Assegaf, Tangsel Bersholawat Kirimkan Doa untuk Rakyat Palestina

DIhadiri Habib Syech bin Abdul Qodir Assegaf, Tangsel Bersholawat Kirimkan Doa untuk Rakyat Palestina

Tangerang Selatan
 Warga Protes Lingkungan Bau dan Kotor, DPRD Serang Akan Hentikan Kerja Sama dengan TPSA Cilowong

Warga Protes Lingkungan Bau dan Kotor, DPRD Serang Akan Hentikan Kerja Sama dengan TPSA Cilowong

Tangerang Selatan
Sukses Digelar, Tangsel Marathon 2023 Diikuti 5.000 Peserta

Sukses Digelar, Tangsel Marathon 2023 Diikuti 5.000 Peserta

Tangerang Selatan
Pemkot Tangsel Gelar Sayembara Desain Batik, Total Hadiah Capai Rp 22,5 Juta

Pemkot Tangsel Gelar Sayembara Desain Batik, Total Hadiah Capai Rp 22,5 Juta

Tangerang Selatan
Tangsel Gelar Parade Budaya, Wali Kota Benyamin: Ini Representasi Masyarakat Tangsel

Tangsel Gelar Parade Budaya, Wali Kota Benyamin: Ini Representasi Masyarakat Tangsel

Tangerang Selatan
Walkot Benyamin Paparkan 8 Aksi Pencegahan dan Penurunan Angka Stunting di Tangsel

Walkot Benyamin Paparkan 8 Aksi Pencegahan dan Penurunan Angka Stunting di Tangsel

Tangerang Selatan
Tangsel Raih Penghargaan Kota Layak Anak Kategori Nindya

Tangsel Raih Penghargaan Kota Layak Anak Kategori Nindya

Tangerang Selatan
Wawalkot Tangsel Sebut Debus dan Silat sebagai Kearifan Lokal yang Harus Dilestarikan

Wawalkot Tangsel Sebut Debus dan Silat sebagai Kearifan Lokal yang Harus Dilestarikan

Tangerang Selatan
Wakil Walkot Tangsel Salurkan 88 Hewan Kurban, Termasuk Hasil Penyembelihan Mandiri

Wakil Walkot Tangsel Salurkan 88 Hewan Kurban, Termasuk Hasil Penyembelihan Mandiri

Tangerang Selatan
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp 5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com