Tangsel Terapkan PPKM Level 3, Walkot Benyamin Paparkan Aturan Barunya

Dwi Nur Hayati
Kompas.com - Rabu, 25 Agustus 2021
Wali Kota Tangsel Benyamin Davnie saat umumkan aturan baru PPKM level tiga sesuai press rilis di Pusat Pemkot Tangsel, Ciputat, Selasa (24/8/2021).
DOK. Humas Pemkot Tangsel Wali Kota Tangsel Benyamin Davnie saat umumkan aturan baru PPKM level tiga sesuai press rilis di Pusat Pemkot Tangsel, Ciputat, Selasa (24/8/2021).


KOMPAS.com – Presiden Republik Indonesia (RI) Joko Widodo (Jokowi) mengumumkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level empat (4), tiga (3), dan dua (2), di Jawa dan Bali akan diperpanjang hingga Senin (30/8/2021).

Sesuai arahan Presiden Jokowi, Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang Selatan ( Tangsel) mulai menerapkan PPKM level tiga yang diberlakukan mulai Selasa (24 /8/2021).

”Sebagaimana dalam Surat Keputusan (SK) Nomor 443/2925/Huk bahwa Tangsel akan menerapkan PPKM level tiga sampai Senin (30/8/2021) mendatang,” ujar Wali Kota Tangsel Benyamin Davnie, dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Selasa (24/8/2021).

Pada kesempatan itu, orang nomor satu di Tangsel ini menjelaskan aturan baru pada penerapan PPKM level tiga untuk sektor non- esensial dan esensial .

Baca juga: PPKM Level 3, BOR RS di Kota Tangerang Sentuh Angka 16,73 Persen

Pertama, dari sektor non-esensial di bidang usaha makanan. Mulai dari restoran, kafe dan kedai makanan akan diberikan pelonggaran jam operasional, mulai dari pukul 05.30 Waktu Indonesia Barat (WIB) hingga pukul 22.00 WIB.

“Usaha makanan yang berada dalam gedung atau toko tertutup dapat menerima makan di tempat atau dine in dengan kapasitas maksimal 25 persen,” jelas Benyamin.

Meski boleh makan di tempat, lanjut dia, tetapi satu meja harus berisi maksimal dua orang dengan waktu makan maksimal 30 menit.

Tak hanya itu, tempat usaha makanan wajib menerapkan protokol kesehatan (prokes) secara ketat dan skrining pengunjung dengan menggunakan aplikasi Peduli Lindungi maupun penilaian mandiri atau self-assessment.

Baca juga: Kasus Rekayasa Skrining Covid-19 di RSU Tangsel Diklaim Tak Bahayakan Pasien

Adapun peraturan aturan makan di tempat tertutup tersebut juga berlaku untuk tempat makan dengan area pelayanan terbuka.

”Kedua, perubahan aturan sektor non-esensial terhadap bidang pendidikan. Hal ini juga bisa disesuaikan, baik melalui pembelajaran tatap muka (PTM) maupun secara daring,” ucap Benyamin.

Lebih lanjut ia menjelaskan, untuk jumlah siswa pada pembelajaran secara tatap muka paling banyak 50 persen dalam satu ruangan

Berbeda dengan aturan untuk bidang ketenagakerjaan, Benyamin menyatakan, kegiatan bekerja untuk sektor non-esensial masih harus menerapkan work from home (WFH).

Baca juga: PPKM Level 4 Diperpanjang, Sektor Non-esensial di Kota Bekasi Tetap Wajib WFH 100 Persen

“Sedangkan pelaksanaan sektor non-esensial di bidang hiburan seperti resepsi pernikahan dan khitanan dapat diselenggarakan setelah mendapatkan rekomendasi dari Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 tingkat kecamatan dan izin keramaian dari kepolisian setempat,” imbuhnya.

Untuk syaratnya, Benyamin menyebut, dengan pembatasan undangan paling banyak 20 orang dengan menerapkan prokes dan tidak diperbolehkan makan di tempat.

Peraturan tersebut juga berlaku untuk kegiatan seperti lokakarya, seminar, rapat, dan pertemuan. Adapun tempat pelaksanaannya dapat diadakan di hotel, restoran atau ruang atau gedung pertemuan.

Selain prokes, juga harus dilakukan skrining untuk peserta dengan menggunakan aplikasi Peduli Lindungi atau penilaian mandiri.

Baca juga: Mal Buka, Sejumlah Warga Depok Belum Tahu Harus Unduh Aplikasi Peduli Lindungi

Aturan baru PPKM level tiga di sektor esensial

Terkait aturan baru pada penerapan PPKM level tiga di sektor esensial, Benyamin menjelaskan secara khusus untuk bidang ketenagakerjaan.

“Jenis pekerjaan seperti asuransi, bank, pegadaian, bursa berjangka, dana pensiun, dan lembaga pembiayaan atau yang berorientasi pada pelayanan fisik diperbolehkan melayani tatap muka,” ujarnya.

Akan tetapi, lanjut Benyamin, pelayanan fisik harus memberlakukan pembatasan jumlah pelanggan maksimal 50 persen.

Begitu pula dengan pasar modal, teknologi informasi dan komunikasi (TIK) yang meliputi operator seluler, data center, internet, pos, media terkait dengan penyebaran informasi kepada masyarakat, serta perhotelan non-penanganan karantina harus memberlakukan aturan maksimal 50 persen.

Baca juga: Pemerintah Uji Coba Pekerja Industri Esensial WFO 100 Persen, Ini Syaratnya

”Sektor esensial di bidang pemerintahan, terutama pada pelayanan publik yang tidak bisa ditunda pelaksanaannya juga diberlakukan pembatasan jumlah staf work from office (WFO) maksimal 50 persen dengan prokes secara ketat,” kata Benyamin.

Selain memaparkan aturan jam operasional di sektor esensial dan non-esensial, Benyamin menjelaskan pula penurunan level PPKM di Kota Tangsel.

Menurutnya, Tangsel bisa turun level dikarenakan indikator angka kematian hanya 2,4 persen, sedangkan persentase kesembuhan mencapai 94 persen. Sementara itu, bed occupancy rate (BOR) mengalami penurunan di bawah 50 persen.

"Kami masih menunggu angka positivity rate karena sebelumnya mendekati 6 persen. Padahal standar angka positivity rate adalah 5 persen. Kalau positivity rate turun maka kami bisa masuk level dua" ucap Benyamin.

Baca juga: Update: Kasus Baru Covid-19 di Jakarta Bertambah 484, Positivity Rate 5,3 Persen

Ia menilai, hasil angka positivity rate yang enggan turun berasal dari kinerja testing yang belum maksimal.

"Swab Antigen kami belum maksimal. Dari target 2.700 orang per hari atau hampir 3.000 orang per hari, baru bisa dijangkau 1.700 orang per hari. Jadi, target testing ini yang akan terus kami tingkatkan" ujar Benyamin.

 

PenulisDwi Nur Hayati
EditorMikhael Gewati
Terkini Lainnya
Pemkot Tangsel Adakan Tangsel Marathon 2023 dengan Hadiah hingga Ratusan Juta Rupiah
Pemkot Tangsel Adakan Tangsel Marathon 2023 dengan Hadiah hingga Ratusan Juta Rupiah
Tangerang Selatan
Dampingi Pangdam Jaya, Walkot Benyamin Resmikan Dua Koramil Baru di Tangsel
Dampingi Pangdam Jaya, Walkot Benyamin Resmikan Dua Koramil Baru di Tangsel
Tangerang Selatan
Wakil Wali Kota Tangsel Berikan Sepeda dan Beasiswa pada Pelajar asal Ciputat
Wakil Wali Kota Tangsel Berikan Sepeda dan Beasiswa pada Pelajar asal Ciputat
Tangerang Selatan
Bantu Tangani Korban Kecelakaan Guci, Wali Kota Benyamin Beri Penghargaan ke Pemkab Tegal
Bantu Tangani Korban Kecelakaan Guci, Wali Kota Benyamin Beri Penghargaan ke Pemkab Tegal
Tangerang Selatan
Walkot Benyamin Sebut SDM Mumpuni Penting untuk Jaga Keamanan Dunia Maya
Walkot Benyamin Sebut SDM Mumpuni Penting untuk Jaga Keamanan Dunia Maya
Tangerang Selatan
Kampung Wadassari Didominasi Masyarakat Jateng dan Jatim, Pemkot Tangsel Jadikan Destinasi Wisata Budaya Jawa
Kampung Wadassari Didominasi Masyarakat Jateng dan Jatim, Pemkot Tangsel Jadikan Destinasi Wisata Budaya Jawa
Tangerang Selatan
Beri Wadah Pegiat Ekonomi Kreatif, Pemkab Trenggalek Gelar Gebyar Ekraf
Beri Wadah Pegiat Ekonomi Kreatif, Pemkab Trenggalek Gelar Gebyar Ekraf
Tangerang Selatan
Komitmen Lanjutkan Program Bedah Rumah, Walkot Benyamin Perbaiki RUTLH di 7 Kecamatan Tangsel
Komitmen Lanjutkan Program Bedah Rumah, Walkot Benyamin Perbaiki RUTLH di 7 Kecamatan Tangsel
Tangerang Selatan
Berikan Pelayanan Bermutu, LPSE Tangsel Raih Sertifikat ISO 9001:2015
Berikan Pelayanan Bermutu, LPSE Tangsel Raih Sertifikat ISO 9001:2015
Tangerang Selatan
Gelar Pengajian Bertema Lingkungan, LDII Lebak Ingatkan Pentingnya Antisipasi Bencana Alam
Gelar Pengajian Bertema Lingkungan, LDII Lebak Ingatkan Pentingnya Antisipasi Bencana Alam
Tangerang Selatan
Tangsel Raih Anugerah Parahita Ekapraya, Walkot Benyamin: Ini Bentuk Komitmen Wujudkan Kesetaraan Gender
Tangsel Raih Anugerah Parahita Ekapraya, Walkot Benyamin: Ini Bentuk Komitmen Wujudkan Kesetaraan Gender
Tangerang Selatan
Tangsel Terapkan PPKM Level 3, Walkot Benyamin Paparkan Aturan Barunya
Tangsel Terapkan PPKM Level 3, Walkot Benyamin Paparkan Aturan Barunya
Tangerang Selatan
Walkot Benyamin Pastikan Tangsel Tangani Pandemi di Hulu dan Hilir Secara Serampak
Walkot Benyamin Pastikan Tangsel Tangani Pandemi di Hulu dan Hilir Secara Serampak
Tangerang Selatan
Tangsel Berlakukan PPKM Darurat, Ini Ketentuannya
Tangsel Berlakukan PPKM Darurat, Ini Ketentuannya
Tangerang Selatan
Tinjau Vaksinasi di Tangsel, Wapres Minta Walkot Benyamin Lakukan 3 Hal Ini
Tinjau Vaksinasi di Tangsel, Wapres Minta Walkot Benyamin Lakukan 3 Hal Ini
Tangerang Selatan