Tangsel Terapkan PPKM Level 3, Walkot Benyamin Paparkan Aturan Barunya

Kompas.com - 25/08/2021, 10:24 WIB
Dwi NH,
Mikhael Gewati

Tim Redaksi

Wali Kota Tangsel Benyamin Davnie saat umumkan aturan baru PPKM level tiga sesuai press rilis di Pusat Pemkot Tangsel, Ciputat, Selasa (24/8/2021).
DOK. Humas Pemkot Tangsel Wali Kota Tangsel Benyamin Davnie saat umumkan aturan baru PPKM level tiga sesuai press rilis di Pusat Pemkot Tangsel, Ciputat, Selasa (24/8/2021).


KOMPAS.com – Presiden Republik Indonesia (RI) Joko Widodo (Jokowi) mengumumkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level empat (4), tiga (3), dan dua (2), di Jawa dan Bali akan diperpanjang hingga Senin (30/8/2021).

Sesuai arahan Presiden Jokowi, Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang Selatan ( Tangsel) mulai menerapkan PPKM level tiga yang diberlakukan mulai Selasa (24 /8/2021).

”Sebagaimana dalam Surat Keputusan (SK) Nomor 443/2925/Huk bahwa Tangsel akan menerapkan PPKM level tiga sampai Senin (30/8/2021) mendatang,” ujar Wali Kota Tangsel Benyamin Davnie, dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Selasa (24/8/2021).

Pada kesempatan itu, orang nomor satu di Tangsel ini menjelaskan aturan baru pada penerapan PPKM level tiga untuk sektor non- esensial dan esensial .

Baca juga: PPKM Level 3, BOR RS di Kota Tangerang Sentuh Angka 16,73 Persen

Pertama, dari sektor non-esensial di bidang usaha makanan. Mulai dari restoran, kafe dan kedai makanan akan diberikan pelonggaran jam operasional, mulai dari pukul 05.30 Waktu Indonesia Barat (WIB) hingga pukul 22.00 WIB.

“Usaha makanan yang berada dalam gedung atau toko tertutup dapat menerima makan di tempat atau dine in dengan kapasitas maksimal 25 persen,” jelas Benyamin.

Meski boleh makan di tempat, lanjut dia, tetapi satu meja harus berisi maksimal dua orang dengan waktu makan maksimal 30 menit.

Tak hanya itu, tempat usaha makanan wajib menerapkan protokol kesehatan (prokes) secara ketat dan skrining pengunjung dengan menggunakan aplikasi Peduli Lindungi maupun penilaian mandiri atau self-assessment.

Baca juga: Kasus Rekayasa Skrining Covid-19 di RSU Tangsel Diklaim Tak Bahayakan Pasien

Adapun peraturan aturan makan di tempat tertutup tersebut juga berlaku untuk tempat makan dengan area pelayanan terbuka.

”Kedua, perubahan aturan sektor non-esensial terhadap bidang pendidikan. Hal ini juga bisa disesuaikan, baik melalui pembelajaran tatap muka (PTM) maupun secara daring,” ucap Benyamin.

Lebih lanjut ia menjelaskan, untuk jumlah siswa pada pembelajaran secara tatap muka paling banyak 50 persen dalam satu ruangan

Berbeda dengan aturan untuk bidang ketenagakerjaan, Benyamin menyatakan, kegiatan bekerja untuk sektor non-esensial masih harus menerapkan work from home (WFH).

Baca juga: PPKM Level 4 Diperpanjang, Sektor Non-esensial di Kota Bekasi Tetap Wajib WFH 100 Persen

“Sedangkan pelaksanaan sektor non-esensial di bidang hiburan seperti resepsi pernikahan dan khitanan dapat diselenggarakan setelah mendapatkan rekomendasi dari Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 tingkat kecamatan dan izin keramaian dari kepolisian setempat,” imbuhnya.

Untuk syaratnya, Benyamin menyebut, dengan pembatasan undangan paling banyak 20 orang dengan menerapkan prokes dan tidak diperbolehkan makan di tempat.

Peraturan tersebut juga berlaku untuk kegiatan seperti lokakarya, seminar, rapat, dan pertemuan. Adapun tempat pelaksanaannya dapat diadakan di hotel, restoran atau ruang atau gedung pertemuan.

Selain prokes, juga harus dilakukan skrining untuk peserta dengan menggunakan aplikasi Peduli Lindungi atau penilaian mandiri.

Baca juga: Mal Buka, Sejumlah Warga Depok Belum Tahu Harus Unduh Aplikasi Peduli Lindungi

Aturan baru PPKM level tiga di sektor esensial

Terkait aturan baru pada penerapan PPKM level tiga di sektor esensial, Benyamin menjelaskan secara khusus untuk bidang ketenagakerjaan.

“Jenis pekerjaan seperti asuransi, bank, pegadaian, bursa berjangka, dana pensiun, dan lembaga pembiayaan atau yang berorientasi pada pelayanan fisik diperbolehkan melayani tatap muka,” ujarnya.

Akan tetapi, lanjut Benyamin, pelayanan fisik harus memberlakukan pembatasan jumlah pelanggan maksimal 50 persen.

Begitu pula dengan pasar modal, teknologi informasi dan komunikasi (TIK) yang meliputi operator seluler, data center, internet, pos, media terkait dengan penyebaran informasi kepada masyarakat, serta perhotelan non-penanganan karantina harus memberlakukan aturan maksimal 50 persen.

Baca juga: Pemerintah Uji Coba Pekerja Industri Esensial WFO 100 Persen, Ini Syaratnya

”Sektor esensial di bidang pemerintahan, terutama pada pelayanan publik yang tidak bisa ditunda pelaksanaannya juga diberlakukan pembatasan jumlah staf work from office (WFO) maksimal 50 persen dengan prokes secara ketat,” kata Benyamin.

Selain memaparkan aturan jam operasional di sektor esensial dan non-esensial, Benyamin menjelaskan pula penurunan level PPKM di Kota Tangsel.

Menurutnya, Tangsel bisa turun level dikarenakan indikator angka kematian hanya 2,4 persen, sedangkan persentase kesembuhan mencapai 94 persen. Sementara itu, bed occupancy rate (BOR) mengalami penurunan di bawah 50 persen.

"Kami masih menunggu angka positivity rate karena sebelumnya mendekati 6 persen. Padahal standar angka positivity rate adalah 5 persen. Kalau positivity rate turun maka kami bisa masuk level dua" ucap Benyamin.

Baca juga: Update: Kasus Baru Covid-19 di Jakarta Bertambah 484, Positivity Rate 5,3 Persen

Ia menilai, hasil angka positivity rate yang enggan turun berasal dari kinerja testing yang belum maksimal.

"Swab Antigen kami belum maksimal. Dari target 2.700 orang per hari atau hampir 3.000 orang per hari, baru bisa dijangkau 1.700 orang per hari. Jadi, target testing ini yang akan terus kami tingkatkan" ujar Benyamin.

 

Terkini Lainnya
Pemkot Tangsel Buka Lelang Barang Milik Daerah, Catat Tanggal dan Cara Daftarnya!
Pemkot Tangsel Buka Lelang Barang Milik Daerah, Catat Tanggal dan Cara Daftarnya!
Tangerang Selatan
Catatan Prestasi Kota Tangsel yang Kini Merayakan HUT Ke-15
Catatan Prestasi Kota Tangsel yang Kini Merayakan HUT Ke-15
Tangerang Selatan
DIhadiri Habib Syech bin Abdul Qodir Assegaf, Tangsel Bersholawat Kirimkan Doa untuk Rakyat Palestina
DIhadiri Habib Syech bin Abdul Qodir Assegaf, Tangsel Bersholawat Kirimkan Doa untuk Rakyat Palestina
Tangerang Selatan
 Warga Protes Lingkungan Bau dan Kotor, DPRD Serang Akan Hentikan Kerja Sama dengan TPSA Cilowong
Warga Protes Lingkungan Bau dan Kotor, DPRD Serang Akan Hentikan Kerja Sama dengan TPSA Cilowong
Tangerang Selatan
Sukses Digelar, Tangsel Marathon 2023 Diikuti 5.000 Peserta
Sukses Digelar, Tangsel Marathon 2023 Diikuti 5.000 Peserta
Tangerang Selatan
Pemkot Tangsel Gelar Sayembara Desain Batik, Total Hadiah Capai Rp 22,5 Juta
Pemkot Tangsel Gelar Sayembara Desain Batik, Total Hadiah Capai Rp 22,5 Juta
Tangerang Selatan
Tangsel Gelar Parade Budaya, Wali Kota Benyamin: Ini Representasi Masyarakat Tangsel
Tangsel Gelar Parade Budaya, Wali Kota Benyamin: Ini Representasi Masyarakat Tangsel
Tangerang Selatan
Walkot Benyamin Paparkan 8 Aksi Pencegahan dan Penurunan Angka Stunting di Tangsel
Walkot Benyamin Paparkan 8 Aksi Pencegahan dan Penurunan Angka Stunting di Tangsel
Tangerang Selatan
Tangsel Raih Penghargaan Kota Layak Anak Kategori Nindya
Tangsel Raih Penghargaan Kota Layak Anak Kategori Nindya
Tangerang Selatan
Wawalkot Tangsel Sebut Debus dan Silat sebagai Kearifan Lokal yang Harus Dilestarikan
Wawalkot Tangsel Sebut Debus dan Silat sebagai Kearifan Lokal yang Harus Dilestarikan
Tangerang Selatan
Wakil Walkot Tangsel Salurkan 88 Hewan Kurban, Termasuk Hasil Penyembelihan Mandiri
Wakil Walkot Tangsel Salurkan 88 Hewan Kurban, Termasuk Hasil Penyembelihan Mandiri
Tangerang Selatan
Masyarakat Antusias Rayakan Idul Adha, Wakil Walkot Tangsel: Semoga Ini Titik Balik Ekonomi RI Bangkit
Masyarakat Antusias Rayakan Idul Adha, Wakil Walkot Tangsel: Semoga Ini Titik Balik Ekonomi RI Bangkit
Tangerang Selatan
Dukung Karya Pelaku IT, Walkot Benyamin Luncurkan Tangsel ICT Award 2023
Dukung Karya Pelaku IT, Walkot Benyamin Luncurkan Tangsel ICT Award 2023
Tangerang Selatan
ATN dan Airin Bersilatuhrami 3 Jam, Bahas Pengembangan Wisata Religi Banten
ATN dan Airin Bersilatuhrami 3 Jam, Bahas Pengembangan Wisata Religi Banten
Tangerang Selatan
Wawalkot Tangsel Pastikan PPDB Online Tingkat SMPN Digelar Transparan dan Sesuai Aturan
Wawalkot Tangsel Pastikan PPDB Online Tingkat SMPN Digelar Transparan dan Sesuai Aturan
Tangerang Selatan
Bagikan artikel ini melalui
Oke