Tangsel Berlakukan PPKM Darurat, Ini Ketentuannya

Kompas.com - 02/07/2021, 09:47 WIB
Inang Sh ,
Mikhael Gewati

Tim Redaksi

Wali Kota Tangerang Selatan (Tangsel) Benyamin Davnie dalam jumpa pers di  Pusat Pemerintahan Kota Tangsel, Kamis (1/7/2021).DOK. Humas Pemkot Tangsel Wali Kota Tangerang Selatan (Tangsel) Benyamin Davnie dalam jumpa pers di Pusat Pemerintahan Kota Tangsel, Kamis (1/7/2021).

KOMPAS.com – Wali Kota Tangerang Selatan ( Tangsel) Benyamin Davnie mengatakan, pihaknya akan menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat seiring meningkatnya kasus Covid-19 di Indonesia.

Pemberlakuan PPKM darurat mengikuti keputusan pemerintah pusat yakni dari 3-20 Juli 2021

“Oleh karenanya, masyarakat harus memahami, apa saja kegiatan yang tidak diperbolehkan untuk dilakukan,” ujarnya saat jumpa pers di Pusat Pemerintah Kota (Puspemkot) Tangsel, Kamis (1/7/2021).

Benyamin menjelaskan, pada sektor nonesensial, masyarakat harus melakukan work from home (WFH) hingga 100 persen. Kemudian, pelaksanaan kegiatan belajar mengajar masih dilakukan secara daring.

Sektor esensial lainnya, seperti keuangan, perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan non penanganan karantina Covid-19, industri orientasi ekspor juga diberlakukan 50 persen WFH.

Baca juga: Jelang PPKM Darurat, Wali Kota Tangsel Pastikan Stok Pangan Aman dan Harga Stabil

Sementara itu, sektor kritikal seperti energi, kesehatan, keamanan, logistik dan transportasi, industri makanan, minuman dan penunjang, petrokimia, semen, objek vital nasional, penanganan bencana, proyek strategis nasional, konstruksi, utilitas dasar, dilakukan work from office (WFO) hingga 100 persen.

“Industri pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat sehari-hari juga diberlakukan 100 persen WFO dengan protokol kesehatan secara ketat,” ujarnya dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com.

Kemudian, untuk supermarket, pasar tradisional, toko kelontong dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari, jam operasionalnya dibatasi sampai pukul 20.00 waktu setempat dengan kapasitas 50 persen.

Adapun toko pelayanan yang bisa diakses selama 24 jam adalah toko obat dan apotek. Kegiatan pada pusat perbelanjaan, seperti mall dan pusat perdagangan juga ditutup sementara.

Baca juga: Seluruh Tempat Ibadah di Tangsel Tutup Selama PPKM Darurat, Warga Diminta Beribadah di Rumah

PPKM Darurat berlaku pula pada kegiatan makan dan minum di tempat umum, baik di warung umum maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan, diharuskan hanya menerima delivery atau take away dan tidak menerima makan di tempat.

Benyamin menambahkan, pelaksanaan kegiatan konstruksi tetap beroperasi 100 persen dengan menerapkan protokol kesehatan lebih ketat.

Terkait untuk fasilitas umum, baik yang bersifat keagamaan dan seni budaya akan ditutup sementara.

”Untuk angkutan umum maksimal mengangkut 70 persen dari kuota seharusnya dan untuk resepsi pernikahan hanya diizinkan sampai dengan 30 orang pada pertemuannya,” jelasnya.

Benyamin mengatakan, PPKM darurat ini diberlakukan sesuai dengan kebijakan pemerintah pusat melihat meningkatnya kasus Covid-19 beberapa hari belakangan hingga 51 persen kasus dibandingkan minggu sebelumnya.

Baca juga: Sanksi bagi Pelanggar Aturan PPKM Darurat di Tangsel, Teguran Lisan hingga Cabut Izin Usaha

Hal ini berakibat keterisian tempat tidur yang melebihi puncak keterisian ketika pascalibur Natal dan Tahun Baru.

”Oleh karena itu, sesuai dengan kebijakan pemerintah pusat, Pemerintah Provinsi (Pemkot) Tangsel akan memberlakukan PPKM darurat,” ujarnya.

Terkini Lainnya
Pemkot Tangsel Buka Lelang Barang Milik Daerah, Catat Tanggal dan Cara Daftarnya!
Pemkot Tangsel Buka Lelang Barang Milik Daerah, Catat Tanggal dan Cara Daftarnya!
Tangerang Selatan
Catatan Prestasi Kota Tangsel yang Kini Merayakan HUT Ke-15
Catatan Prestasi Kota Tangsel yang Kini Merayakan HUT Ke-15
Tangerang Selatan
DIhadiri Habib Syech bin Abdul Qodir Assegaf, Tangsel Bersholawat Kirimkan Doa untuk Rakyat Palestina
DIhadiri Habib Syech bin Abdul Qodir Assegaf, Tangsel Bersholawat Kirimkan Doa untuk Rakyat Palestina
Tangerang Selatan
 Warga Protes Lingkungan Bau dan Kotor, DPRD Serang Akan Hentikan Kerja Sama dengan TPSA Cilowong
Warga Protes Lingkungan Bau dan Kotor, DPRD Serang Akan Hentikan Kerja Sama dengan TPSA Cilowong
Tangerang Selatan
Sukses Digelar, Tangsel Marathon 2023 Diikuti 5.000 Peserta
Sukses Digelar, Tangsel Marathon 2023 Diikuti 5.000 Peserta
Tangerang Selatan
Pemkot Tangsel Gelar Sayembara Desain Batik, Total Hadiah Capai Rp 22,5 Juta
Pemkot Tangsel Gelar Sayembara Desain Batik, Total Hadiah Capai Rp 22,5 Juta
Tangerang Selatan
Tangsel Gelar Parade Budaya, Wali Kota Benyamin: Ini Representasi Masyarakat Tangsel
Tangsel Gelar Parade Budaya, Wali Kota Benyamin: Ini Representasi Masyarakat Tangsel
Tangerang Selatan
Walkot Benyamin Paparkan 8 Aksi Pencegahan dan Penurunan Angka Stunting di Tangsel
Walkot Benyamin Paparkan 8 Aksi Pencegahan dan Penurunan Angka Stunting di Tangsel
Tangerang Selatan
Tangsel Raih Penghargaan Kota Layak Anak Kategori Nindya
Tangsel Raih Penghargaan Kota Layak Anak Kategori Nindya
Tangerang Selatan
Wawalkot Tangsel Sebut Debus dan Silat sebagai Kearifan Lokal yang Harus Dilestarikan
Wawalkot Tangsel Sebut Debus dan Silat sebagai Kearifan Lokal yang Harus Dilestarikan
Tangerang Selatan
Wakil Walkot Tangsel Salurkan 88 Hewan Kurban, Termasuk Hasil Penyembelihan Mandiri
Wakil Walkot Tangsel Salurkan 88 Hewan Kurban, Termasuk Hasil Penyembelihan Mandiri
Tangerang Selatan
Masyarakat Antusias Rayakan Idul Adha, Wakil Walkot Tangsel: Semoga Ini Titik Balik Ekonomi RI Bangkit
Masyarakat Antusias Rayakan Idul Adha, Wakil Walkot Tangsel: Semoga Ini Titik Balik Ekonomi RI Bangkit
Tangerang Selatan
Dukung Karya Pelaku IT, Walkot Benyamin Luncurkan Tangsel ICT Award 2023
Dukung Karya Pelaku IT, Walkot Benyamin Luncurkan Tangsel ICT Award 2023
Tangerang Selatan
ATN dan Airin Bersilatuhrami 3 Jam, Bahas Pengembangan Wisata Religi Banten
ATN dan Airin Bersilatuhrami 3 Jam, Bahas Pengembangan Wisata Religi Banten
Tangerang Selatan
Wawalkot Tangsel Pastikan PPDB Online Tingkat SMPN Digelar Transparan dan Sesuai Aturan
Wawalkot Tangsel Pastikan PPDB Online Tingkat SMPN Digelar Transparan dan Sesuai Aturan
Tangerang Selatan
Bagikan artikel ini melalui
Oke