KOMPAS.com – Tim Komunikasi Benyamin Davnie–Pilar Saga Ichsan, Reza Ahmad mengatakan, banyak dugaan pelanggaran yang dilakukan Pasangan Calon (Paslon) Muhammad–Rahayu Saraswati selama Pemilihan Kepala Daerah ( Pilkada) 2020 Kota Tangerang Selatan ( Tangsel).
“Semua dugaan pelanggaran sudah kami laporkan ke Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Tangsel,” jelas Reza dalam keterangan tertulisnya, Rabu (23/12/2020).
Reza menambahkan, tim pemenangan Benyamin-Pilar saat ini sedang menghadapi gugatan Muhammad-Saraswati ke Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kota Tangsel.
“Mohon doa dari warga kota agar proses di pengadilan berjalan sesuai aturan. Bagi kami, menjaga kepercayaan masyarakat yang sudah rela datang ke tempat pemungutan suara (TPS) di tengah pandemi adalah ibadah,” terangnya.
Baca juga: Real Count Pilkada Tangsel Data 97,37 Persen: Benyamin-Pilar Unggul di 4 Kecamatan
Sebelumnya diberitakan, Paslon Muhammad–Saraswati menggugat hasil Pilkada Tangsel ke Mahkamah Konstitusi ( MK). Menurut keduanya, terdapat kecurangan mengenai hasil suara yang diperoleh Benyamin–Pilar.
Menanggapi gugatan dari Muhammad-Saraswati, Reza mengatakan pihaknya kecewa dengan sikap yang diambil paslon tersebut.
“Jika sebelumnya mereka menerima hasil Pilkada Tangsel, kenapa sekarang malah berbalik 180 derajat dengan melayangkan gugatan ke MK?” kata Reza.
Mengenai berbagai macam tudingan yang dialamatkan kepada Benyamin-Pilar, Reza mengaku pihaknya tidak ingin ambil pusing.
Baca juga: Real Count Pilkada Tangsel Data 90,69 Persen: Benyamin-Pilar Unggul dengan 40,9 Persen Suara
“Semua itu sifatnya hanya tudingan. Oleh sebab itu, kami di sini mencoba untuk menjawab gugatan tersebut,” jelasnya.
Selain itu, Reza mengatakan, gugatan Muhammad–Saraswati atas hasil Pilkada Tangsel ke MK merupakan hal yang tidak tepat.
“Dalam Peraturan MK Nomor 6 Tahun 2020 dijelaskan, syarat gugatan untuk Pilkada setingkat kabupaten atau kota yang mempunyai penduduk lebih dari 1 juta adalah selisih angka 0,5 persen,” paparnya.
Sementara itu, Reza melanjutkan, berdasarkan ketetapan KPUD, perolehan suara Benyamin–Pilar dan Muhammad–Saraswati masing-masing 40,9 persen dan 35,6 persen.
Baca juga: Fakta PSU Pilkada Tangsel di 3 TPS: Benyamin-Pilar Unggul hingga Merosotnya Partisipasi Pemilih
“Artinya, ada selisih 5,3 persen yang menjadikan gugatan ini tidak masuk pada syarat Peraturan MK Nomor 6 Tahun 2020 tentang ketentuan gugatan,” terang Reza.
Reza justru mengapresiasi sikap Paslon Siti Nur Azizah–Ruhamaben yang berkenan menerima hasil Pilkada Tangsel dengan besar hati.
“Apa yang dilakukan Azizah-Ruhamaben itu layak mendapatkan apresiasi. Mereka bisa menerima pilihan masyarakat dan tidak melayangkan gugatan ke MK,” kata Reza.
Lebih lanjut, Reza mengungkapkan, tim Benyamin-Pilar bersyukur Pilkada Tangsel telah berjalan dengan aman, damai, dan sesuai aturan. Ia berterima kasih atas semua pihak yang bersedia menerima kemenangan Benyamin-Pilar.
Baca juga: Real Count Pilkada Tangsel Data 82,01 Persen: Benyamin-Pilar Raih 41 Persen Suara
“Ini jelas harus disyukuri bersama karena Pilkada Tangsel berjalan dengan aman, damai, dan sesuai aturan. Partisipasi masyarakat juga patut diapresiasi,” ujarnya.