KOMPAS.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang merevisi Peraturan Wali Kota (Perwal) terkait mekanisme pengusulan pembangunan atau Musyawarah Perencanaan Pembangunan ( Musrenbang).
Revisi tersebut mengubah pendekatan yang sebelumnya berbasis alokasi angka menjadi lebih aspiratif.
Wali Kota Semarang Agustina Wilujeng menegaskan, draf perubahan perwal kini disusun dengan pendekatan yang lebih aspiratif serta tetap mengacu pada ketentuan yang berlaku.
Menurut Agustina, perbedaan mendasar dalam draf terbaru terletak pada pola pengusulan. Jika sebelumnya alokasi pembangunan ditentukan berdasarkan angka tertentu, kini pemerintah kota bertanggung jawab penuh terhadap seluruh aspirasi masyarakat yang masuk.
“Kalau dulu kami merasa sudah dikasih aspirasi, ya sudah selesai. Sekarang tidak bisa lagi begitu. Pemerintah Kota Semarang bertanggung jawab penuh terhadap seluruh aspirasi yang disampaikan masyarakat,” ujar Agustina.
Ia mengakui, skema baru tersebut memperluas ruang tanggung jawab pemerintah sekaligus menambah beban kerja. Namun, hal itu dinilai sebagai konsekuensi untuk mendorong pembangunan kota yang lebih baik.
Baca juga: Candi Solok Sipin Terabaikan, Warga Harap Pemerintah Kota Jambi Turun Tangan
“Ini memang lebih luas dan bebannya lebih berat bagi pemerintah kota. Tapi kami harus lakukan karena kami ingin sesuatu yang sudah hebat menjadi semakin hebat,” tegas Agustina.
Dalam perubahan perwal tersebut, mekanisme teknis juga mengalami penyesuaian. Berdasarkan rekomendasi yang ada, alokasi teknis tidak lagi ditempatkan di tingkat kecamatan.
Dengan demikian, kecamatan akan difokuskan kembali pada fungsi pelayanan masyarakat, sementara urusan pembangunan dikembalikan kepada dinas teknis.
“Sudah tidak boleh lagi ada alokasi teknis di kecamatan. Kecamatan kembali pada pelayanan. Semua urusan pembangunan dan lainnya kembali ke dinas teknis,” jelas Agustina.
Meski begitu, usulan dari kecamatan tetap dapat diajukan melalui mekanisme yang telah diatur. Bahkan, pengajuan di tengah tahun anggaran tetap dimungkinkan tanpa harus menunggu akhir proses perencanaan.
Baca juga: Mobil Dinas Rp 8,5 Miliar Dikembalikan Gubernur Kaltim, Pengamat: Kok Seperti Jual Beli di Pasar...
Untuk kebutuhan berskala kecil dan mendesak, dinas terkait dapat memanfaatkan biaya operasional guna menyelesaikan persoalan yang muncul.
Sementara untuk program berskala besar, tetap diperlukan perencanaan matang melalui road map yang jelas agar selaras dengan arah pembangunan daerah.
Agustina menambahkan, pembahasan draf perwal tersebut juga telah melalui proses bersama DPRD karena berkaitan erat dengan kinerja pemerintah daerah secara menyeluruh, baik eksekutif maupun legislatif.
“Ini memang cukup rumit, tapi saya yakin pemerintah kota dan masyarakat Kota Semarang siap menghadapi tantangan ini,” tuturnya.