KOMPAS.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang menegaskan komitmennya untuk memberikan perlindungan dan peningkatan kesejahteraan bagi pekerja, khususnya pekerja rentan.
Komitmen tersebut diwujudkan melalui program Perlindungan Sosial Pekerja Rentan Kota Semarang ( Pijar Semar).
Wali Kota Semarang Agustina Wilujeng mengatakan bahwa kesejahteraan pekerja menjadi salah satu pilar utama dalam pembangunan ekonomi kota yang berkelanjutan.
Ia menegaskan, Pemkot Semarang tidak hanya fokus pada sektor formal, tetapi juga berupaya menjangkau pekerja informal yang selama ini kerap terpinggirkan dari akses perlindungan sosial.
Baca juga: Pekerja Informal Meningkat Pesat Imbas PHK, Apa Dampaknya?
“ Kesejahteraan pekerja adalah fondasi penting dalam membangun kota. Kami hadir bukan hanya untuk mengatur hubungan industrial di sektor formal, tetapi juga memastikan pekerja di sektor informal memiliki jaring pengaman sosial yang memadai,” ujar Agustina, Kamis (6/11/2025).
Program Pijar Semar memiliki dasar hukum yang kuat melalui Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 26 Tahun 2025, yang fokus memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi para pekerja rentan.
“Melalui Pijar Semar, kami memastikan pekerja seperti petani, nelayan, sopir, juru parkir, tambal ban, dan pekerja serabutan lainnya tetap mendapatkan hak atas perlindungan dasar, meski belum mampu membayar iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan secara mandiri,” jelas Agustina.
Perlindungan yang diberikan melalui Pijar Semar mencakup jaminan kecelakaan kerja (JKK) dan jaminan kematian (JKM).
Baca juga: Begini Cara Dapat Subsidi Iuran JKK-JKM untuk Ojol, Sopir, dan Kurir
JKK memberikan perlindungan bagi pekerja yang mengalami kecelakaan saat bekerja, sementara JKM memberikan santunan bagi keluarga atau ahli waris jika peserta meninggal dunia.
Hingga saat ini, program Pijar Semar telah melindungi 7.217 pekerja rentan di Kota Semarang.
Dari jumlah tersebut, 6.717 peserta didanai melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Semarang dan 500 peserta melalui Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT).
Selain Pijar Semar, Pemkot Semarang juga menjalankan tiga program lain yang berorientasi pada peningkatan kesejahteraan dan daya saing tenaga kerja.
Baca juga: APBN 2026 Fokus Peningkatan Kesejahteraan, Tambah Tiga Indikator Baru
Pertama, pelatihan dan peningkatan kompetensi melalui Balai Latihan Kerja (BLK) untuk mendukung peningkatan keterampilan, alih keahlian, dan pengembangan keahlian.
Kedua, bursa kerja (job fair) yang digelar rutin untuk mempertemukan pencari kerja dengan perusahaan serta mengurangi angka pengangguran.
Ketiga, layanan mediasi hubungan industrial untuk membantu menyelesaikan perselisihan antara pekerja dan perusahaan secara adil tanpa biaya.
“Kami terus mengajak masyarakat untuk berpartisipasi aktif dan memanfaatkan program yang sudah disediakan pemerintah,” ungkap Agustina.
Baca juga: Kurangi Pencemaran Udara, Wali Kota Agustina Uji Coba Bus Listrik Trans Semarang
Ia menekankan bahwa kebenaran dan kelengkapan informasi berperan penting dalam memastikan para pekerja rentan mengetahui hak mereka dan memanfaatkan fasilitas yang tersedia.
Ke depan, Pemkot Semarang berencana memperluas cakupan program perlindungan pekerja rentan.
Pada 2026, jumlah peserta Pijar Semar akan ditingkatkan menjadi 7.500 pekerja rentan melalui APBD serta tambahan 1.000 pekerja yang dibiayai DBHCHT.
Langkah ini menjadi bukti nyata keseriusan Pemkot Semarang dalam memastikan setiap pekerja di Kota Semarang memiliki perlindungan sosial dan rasa aman dalam bekerja.
Baca juga: Pemkot Semarang Dukung Pelatihan Dewan Hakim Jelang MTQ Kota Semarang 2025
“Ini bukan hanya soal angka, tapi tentang komitmen untuk memastikan setiap warga yang bekerja, baik formal maupun informal memiliki kehidupan yang lebih sejahtera,” tegas Agustina.