KOMPAS.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang menegaskan bahwa aksi damai yang berlangsung di Rumah Sakit Daerah (RSD) K.R.M.T. Wongsonegoro pada Senin (3/11/2025) tidak terkait langsung dengan pemerintah daerah (pemda) maupun pihak manajemen rumah sakit.
Aksi tersebut merupakan persoalan internal antara dua rekanan swasta yang terlibat dalam proyek pembangunan gedung rawat inap 12 lantai tahap 3.
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Utama (Dirut) RSD K.R.M.T. Wongsonegoro, Mochamad Abdul Hakam, menjelaskan bahwa proyek pembangunan gedung tersebut dilaksanakan oleh kontraktor utama PT Wahyu Prima berdasarkan surat perjanjian pekerjaan Nomor 027.2/490/A/2025 tertanggal 9 Juli 2025.
“RSD Wongsonegoro berkontrak resmi dengan PT Wahyu Prima. Adapun pihak yang melakukan aksi, yaitu PT Anugrah Mandiri Teknik, tidak memiliki hubungan kontraktual langsung dengan rumah sakit,” ucap Hakam.
Aksi damai yang berlangsung selama sekitar satu jam itu menuntut pembayaran pekerjaan Mekanikal Elektrikal Plumbing (MEP) yang diklaim telah dilakukan oleh PT Anugrah Mandiri Teknik.
Baca juga: Datang ke Polsek untuk Lapor Pencurian, Sabu Milik Warga Nunukan Jatuh di Depan Polisi
Pengamanan kegiatan dilakukan oleh jajaran Kepolisian Sektor (Polsek) dan Komando Rayon Militer (Koramil) Tembalang serta Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kota Semarang agar aksi berjalan tertib dan kondusif.
Usai aksi, mediasi antara kedua pihak diselenggarakan di aula Koramil Tembalang dengan difasilitasi aparat keamanan.
“Dalam mediasi tersebut telah disepakati untuk dilakukan perhitungan bersama terhadap volume pekerjaan yang sudah terpasang di lapangan,” jelas Hakam.
Proses perhitungan tersebut berlangsung pada 23–24 Oktober 2025 dini hari dengan melibatkan perwakilan dari masing-masing pihak.
Lebih lanjut, Hakam menegaskan bahwa pihak rumah sakit telah meminta kontraktor utama untuk menyelesaikan persoalan tersebut secara profesional tanpa mengganggu pelayanan publik di RS Wongsonegoro.
Baca juga: Buah Sukun Jadi Pengganti Beras, Kementerian Dorong Petani Bentuk Badan Usaha Koperasi
“Kami berharap masyarakat memahami bahwa persoalan ini murni antara dua badan usaha. Pemerintah Kota maupun RS Wongsonegoro tidak memiliki kewenangan atas hubungan kerja di antara keduanya,” ujarnya.
Pemkot Semarang juga mengimbau semua pihak untuk menjaga suasana tetap kondusif dan tidak menyebarkan informasi yang dapat menimbulkan kesalahpahaman publik.
“Pelayanan kesehatan di RS Wongsonegoro tetap berjalan normal, dan pemerintah kota akan terus memastikan seluruh kegiatan pembangunan berjalan sesuai ketentuan,” tutup Hakam.