KOMPAS.com - Wali Kota Semarang, Agustina Wilujeng menandatangani Nota Kesepakatan dengan Pengadilan Negeri (PN) Semarang Kelas IA di Ruang Rapat Wali Kota, Balaikota Semarang, Jawa Tengah, Kamis (2/10/2025).
Penandatanganan nota kesepakatan ini merupakan upaya untuk meningkatkan akses layanan hukum, kepastian hukum, serta pelayanan publik yang lebih cepat, transparan, nyaman, dan akuntabel bagi masyarakat Kota Semarang.
Pada 2022, Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang telah bekerja sama dengan Pengadilan Negeri Semarang dalam penyelenggaraan pelayanan publik pada Mal Pelayanan Publik (MPP) Kota Semarang.
Dengan bermaksud memperluas kerja sama antara Pemkot Semarang dan Pengadilan Negeri Semarang, maka diperlukan pembaharuan lebih lanjut untuk bisa mengakomodir permintaan dari pihak Pengadilan Negeri.
Wali Kota Agustina menegaskan bahwa kerja sama ini adalah bentuk nyata komitmen pemerintah untuk menghadirkan pelayanan publik yang lebih cepat, transparan, dan akuntabel.
“Kerja sama Pemkot dan Pengadilan Negeri ibarat tahu gimbal khas Semarang. Setiap komponen punya peran, tapi baru terasa nikmat bila dipadukan. Begitu pula pelayanan publik akan lebih kuat, lengkap, dan bermanfaat ketika kita bersinergi,” ujar Agustina.
Ada enam aspek dalam nota kesepakatan tersebut yang meliputi pelayanan Pengadilan Negeri di tenant MPP, pelayanan bantuan hukum, pelayanan sidang di luar gedung pengadilan, dan pelayanan pemberian salinan putusan secara elektronik yang terintegrasi dengan Disdukcapil.
Lalu sosialisasi program layanan Pengadilan Negeri melalui videotron milik Pemkot Semarang, dan yang terakhir penyelenggaraan parkir motor resmi di lingkungan Pengadilan Negeri (PN).
“Tentunya kerja sama yang sudah terjalin selama ini perlu kita perluas lagi dengan menambah beberapa poin," kata Agustina.
Baca juga: Diinisiasi Wali Kota Agustina, Program Keluarga Cemara Diapresiasi Para Ibu
Salah satunya, kata dia, yaitu penggunaan tempat parkir resmi di sekitar kantor PN yang memiliki ijin dari Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Semarang. Pendapatan dari tempat parkir ini nantinya masuk ke dalam Dishub Kota Semarang.
Agustina berharap bahwa kerja sama ini bisa berjalan sesuai dengan koridor yang seharusnya, Semua pihak bisa saling bersinergi memberikan pelayanan yang terbaik bagi masyarakat Kota Semarang.
"Jangan ada kepentingan yang saling bergesekan yang nantinya timbul kesenjangan sosial di antara masyarakat dan pemerintah,” imbuhnya.
Wali Kota Agustina juga menegaskan bahwa tujuan utama kerja sama ini adalah memperluas akses layanan hukum dan kepastian hukum bagi seluruh warga Kota Semarang, tanpa terkecuali.
“Dengan sinergi yang kuat, kaminingin membuktikan bahwa pelayanan publik di Kota Semarang tidak berhenti berinovasi. Ujungnya adalah masyarakat mendapat pelayanan yang lebih cepat, nyaman, dan berkeadilan,” ujarnya.