KOMPAS.com - Mulai Januari 2025, Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang memusatkan nomor layanan darurat Kota Semarang ke dalam satu nomor darurat, Call Center 112.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Semarang Soenarto menyebutkan, pemusatan nomor akses panggilan darurat diperlukan guna memudahkan masyarakat mengakses layanan darurat di Kota Semarang.
Dia mengatakan, kondisi darurat memerlukan respons yang cepat sehingga nomor yang disediakan mudah diingat karena berkaitan dengan nyawa seseorang.
“Dengan call center ini, masyarakat tidak perlu mengingat banyak nomor, melainkan hanya satu nomor, yaitu 112,” tegasnya dalam siaran pers, Senin (20/1/2025).
Soenarto menambahkan, selain mudah diingat, nomor 112 merupakan layanan publik yang gratis biaya panggilan dan layanan serta dapat diakses 24 jam.
Lebih lanjut, dia mengatakan, Call Center 112 merupakan layanan publik yang diamanatkan melalui Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika (Permenkominfo) Nomor 10 Tahun 2016 tentang Layanan Nomor Tunggal Panggilan Darurat.
Baca juga: Wujudkan Infrastruktur Hijau, PTPP Manfaatkan Matras Bambu untuk Pembangunan Tol Semarang-Demak
Di Kota Semarang, Call Center 112 dibentuk pada 2018 yang dilandasi dengan Peraturan Wali Kota (Perwalkot) Semarang Nomor 20 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Layanan Nomor Tunggal Panggilan Darurat 112.
Semula, warga Semarang harus menghubungi 119 atau 1500-132 untuk mengajukan permohonan bantuan ambulans. Kini, warga hanya perlu ke satu nomor, yaitu 112.
Call Center 112 Kota Semarang melayani kebutuhan masyarakat terkait darurat kesehatan, darurat bencana, darurat kriminalitas, serta penyelamatan dan pertolongan, seperti kecelakaan, kebakaran, trafo meledak, kabel listrik menjuntai, evakuasi hewan buas dan hewan tidak buas.
Layanan ini juga menyediakan untuk kebutuhan layanan ambulans, di antaranya terkait darurat kesehatan, pemeriksaan, layanan homecare, layanan transportasi darurat, dan ambulans jenazah.
Sepanjang 2024, Call Center 112 melayani panggilan darurat sebanyak 12.336 panggilan.
Baca juga: Wujudkan Ketahanan Pangan, Pemkot Semarang Resmikan Embung Geomembran
Aduan darurat kesehatan masih mendominasi lima besar panggilan terbanyak dengan total 10.516 permintaan yang terdiri dari permintaan transportasi ambulans, baik itu layanan Dinas Kesehatan maupun Palang Merah Indonesia (PMI) sebanyak 4.260 laporan.
Kemudian, ada pemeriksaan kesehatan sebanyak 2.961 laporan, aduan kecelakaan lalu lintas sebanyak 1.832 laporan, dan permintaan homecare sebanyak 1.323 laporan.
Aduan kegawatdaruratan di Kota Semarang dapat tertangani dengan baik berkat kolaborasi antar-stakeholder, mulai dari organisasi perangkat daerah (OPD), instansi, hingga komunitas sehingga layanan darurat yang masuk dapat tertangani dengan cepat, tepat dan efisien.