Hadiri Sosialisasi Hukum Judi Online, Mbak Ita Minta Semua Pihak Serius Tanggulangi Praktik Perjudian

Kompas.com - 04/07/2024, 19:02 WIB
Dwi NH,
A P Sari

Tim Redaksi

Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu dan Kepala Kejaksaan Negeri Kota Semarang Agung Mardiwibowo saat menghadiri Kegiatan Tepra Sosialisasi Hukum Judi Online dari Kejaksaan Negeri Semarang di Balai Kota Semarang, Kamis (4/7/2024).  DOK. Humas Pemkot Semarang Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu dan Kepala Kejaksaan Negeri Kota Semarang Agung Mardiwibowo saat menghadiri Kegiatan Tepra Sosialisasi Hukum Judi Online dari Kejaksaan Negeri Semarang di Balai Kota Semarang, Kamis (4/7/2024).  

KOMPAS.com - Wali Kota (Walkot) Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu meminta semua pihak untuk secara serius menangani praktik perjudian, khususnya terkait maraknya judi online (judol). 

“Praktik perjudian memiliki dampak fatal pada ekonomi masyarakat dan berdampak negatif terhadap keluarga. Selain itu, perjudian juga merugikan negara,” ujarnya dalam kegiatan Tepra dan Sosialisasi Hukum Judi Online dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Semarang di Balai Kota Semarang, Kamis (4/7/2024).

Mbak Ita, sapaan akrabnya, menegaskan komitmennya untuk terlibat dalam pemberantasan judi, baik online maupun offline, sesuai arahan Presiden Republik Indonesia (RI) Joko Widodo (Jokowi).

Ia mengatakan bahwa Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang telah melakukan berbagai upaya penanganan kasus perjudian.

Baca juga: Balap Lari Liar di Tasikmalaya Dibubarkan Polisi, Ajang Perjudian dan Ganggu Arus Kendaraan

Mbak Ita juga mewanti-wanti para aparatur sipil negara (ASN) untuk tidak terlibat dalam praktik judi, baik sebagai pemain maupun bandar. Sanksi tegas akan diberlakukan jika ada ASN yang terlibat dalam praktik perjudian.

“Pasti ada (sanksi) di undang-undang (UU) ASN ada. Kami komitmen karena dampaknya luas. Yang berjudi adalah bapaknya, namun yang menderita bisa anak dan istrinya,” ucapnya.

Selain itu, Mbak Ita menekankan bahwa penanganan judi online harus dilakukan secara bersama-sama karena efek yang ditimbulkan sangat berbahaya, seperti kehilangan harta benda, depresi, bahkan bunuh diri.

“Ini merupakan prioritas karena berbagai dampak yang ditimbulkannya, mulai dari harta benda, nyawa, hingga potensi terdampak pada anak dan keluarga. Ini yang merasuki pikiran masyarakat, jangan mudah tergoda dengan janji kekayaan melalui judi online,” jelasnya.

Baca juga: KPK Segera Buka Data Caleg Tak Patuh Lapor Harta Kekayaan

Deteksi dini dan sosialisasi dampak buruk judi

Pada kesempatan tersebut, Mbak Ita juga meminta kepada jajarannya termasuk lurah dan kecamatan untuk segera mendeteksi dini dan menyosialisasikan dampak buruk judi.

Tindakan itu juga sebagai langkah awal dalam penanganan peristiwa kriminalitas lainnya, mengingat Kota Semarang sering menjadi target kegiatan ilegal.

“Kami melakukan ini agar mereka dapat melihat dan mendeteksi wilayah-wilayah yang terpengaruh, karena kami telah mendeteksi beberapa titik terlibat. Jaringan judi online dari Kamboja, Medan, Jakarta, dan Kota Semarang sedang aktif menargetkan berbagai kalangan usia,” tutur Mbak Ita.

Baca juga: Aksi Kepling di Medan Tabrak Maling yang Mau Bawa Kabur Sepeda Motor Warga

“Kota Semarang terletak di tengah Pulau Jawa, sehingga rentan menjadi target dan juga berpotensi sebagai tempat transit bagi jaringan perjudian karena aksesibilitasnya yang baik melalui berbagai moda transportasi,” sambungnya.

Di sisi lain, Mbak Ita mengucapkan terima kasih kepada Kejari Kota Semarang atas kerja sama dalam penanganan judi, baik online maupun offline.

Ia berharap sinergitas kedua pihak dapat terus terjaga, sehingga Kota Semarang dapat terbebas dari kasus-kasus utamanya terkait perjudian.

Baca juga: Yosep Terdakwa Kasus Pembunuhan Istri dan Anaknya di Subang Dituntut Penjara Seumur Hidup

Komitmen tangani kasus perjudian

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Kota Semarang Agung Mardiwibowo menegaskan komitmennya untuk menangani kasus perjudian secara profesional.

Ia mengungkapkan bahwa pihaknya juga siap memberlakukan hukuman maksimal kepada pelaku perjudian.

“Judi online ini termasuk pelanggaran Pasal 303 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dan terkait dengan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) serta pencucian uang, sehingga bisa dikenakan hukuman sampai 10 tahun penjara. Kejaksaan Negeri Kota Semarang berkomitmen untuk menjalankan persidangan dengan sebaik-baiknya,” ujar Agung.

Baca juga: Kejari Semarang Sebut Pelaku Judi Online Terancam 10 Tahun Penjara

Kejari Kota Semarang, lanjut dia, akan mengintensifkan sosialisasi terkait penanganan dan pencegahan perjudian.

Agung juga mengajak masyarakat untuk menjauhi praktik perjudian karena dampak negatifnya yang sangat berbahaya.

“Penegakan hukum merupakan bagian dari tugas rutin Kejari Kota Semarang, termasuk dalam bidang intelijen untuk upaya preventif dan represif,” jelasnya.

Agung juga menekankan pentingnya agar setiap ASN tidak terlibat dalam perjudian. Hingga saat ini, ia menyatakan tidak ada kasus perjudian yang melibatkan ASN di Kota Semarang.

Terkini Lainnya
Diharapkan Teruskan Profesi Orangtua, Pemkot Semarang Berikan Beasiswa bagi Anak Nelayan dan Petani
Diharapkan Teruskan Profesi Orangtua, Pemkot Semarang Berikan Beasiswa bagi Anak Nelayan dan Petani
Semarang
Pemkot Semarang Gelar SAE 2024, Strategi Dorong Ketahanan Pangan dan Edukasi Pertanian 
Pemkot Semarang Gelar SAE 2024, Strategi Dorong Ketahanan Pangan dan Edukasi Pertanian 
Semarang
Upayakan Zero Stunting, Kota Semarang Raih Terbaik I Penilaian Kinerja Aksi Konvergensi Stunting Se-Jateng
Upayakan Zero Stunting, Kota Semarang Raih Terbaik I Penilaian Kinerja Aksi Konvergensi Stunting Se-Jateng
Semarang
Semarang Agro Expo 2024 Siap Digelar, Ada Pameran Produk Agro hingga Kontes Ternak
Semarang Agro Expo 2024 Siap Digelar, Ada Pameran Produk Agro hingga Kontes Ternak
Semarang
Perkuat Ketahanan Pangan, Pemkot Semarang Panen Bawang Merah Lokananta dan Maserati
Perkuat Ketahanan Pangan, Pemkot Semarang Panen Bawang Merah Lokananta dan Maserati
Semarang
Kota Semarang Hasilkan Listrik 18 MW dari Olah Sampah 1.200 Ton Per Hari
Kota Semarang Hasilkan Listrik 18 MW dari Olah Sampah 1.200 Ton Per Hari
Semarang
Hotel Amaris Mengolah Air Limbahnya untuk Menyiram Tanaman, Mbak Ita: Ini Langkah Bijak
Hotel Amaris Mengolah Air Limbahnya untuk Menyiram Tanaman, Mbak Ita: Ini Langkah Bijak
Semarang
Berhasil Kelola Data Geospasial, Kota Semarang Raih 2 Penghargaan Emas Bhumandala Award 2024
Berhasil Kelola Data Geospasial, Kota Semarang Raih 2 Penghargaan Emas Bhumandala Award 2024
Semarang
Penyortiran Surat Suara Dimulai, Mbak Ita Harap Pilkada Lancar dan Kondusif
Penyortiran Surat Suara Dimulai, Mbak Ita Harap Pilkada Lancar dan Kondusif
Semarang
Sukses Kendalikan Inflasi, Pemkot Semarang Raih Juara 1 TPID Kabupaten/Kota Wilayah IHK Terbaik Se-Jateng
Sukses Kendalikan Inflasi, Pemkot Semarang Raih Juara 1 TPID Kabupaten/Kota Wilayah IHK Terbaik Se-Jateng
Semarang
Peringati Hari Sumpah Pemuda, Pemkot Semarang Gelar Pameran Green Building dan Smart Farming
Peringati Hari Sumpah Pemuda, Pemkot Semarang Gelar Pameran Green Building dan Smart Farming
Semarang
Semarang Jadi Pionir Budi Daya Pangan Berkelanjutan dengan Padi Biosalin
Semarang Jadi Pionir Budi Daya Pangan Berkelanjutan dengan Padi Biosalin
Semarang
Komitmen Kelola Sisa Pangan, Mbak Ita Terima Penghargaan Bergengsi dari Bappenas 
Komitmen Kelola Sisa Pangan, Mbak Ita Terima Penghargaan Bergengsi dari Bappenas 
Semarang
Peringati Hari Santri, Pemkot Semarang Siapkan Perda Ponpes untuk Berdayakan Santri
Peringati Hari Santri, Pemkot Semarang Siapkan Perda Ponpes untuk Berdayakan Santri
Semarang
Lindungi Lahan Pertanian dari Intrusi Air Laut, Pemkot Semarang Terapkan Inovasi Padi Biosalin
Lindungi Lahan Pertanian dari Intrusi Air Laut, Pemkot Semarang Terapkan Inovasi Padi Biosalin
Semarang
Bagikan artikel ini melalui
Oke