Hadiri Sosialisasi Hukum Judi Online, Mbak Ita Minta Semua Pihak Serius Tanggulangi Praktik Perjudian

Kompas.com - 04/07/2024, 19:02 WIB
DWN,
A P Sari

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Wali Kota (Walkot) Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu meminta semua pihak untuk secara serius menangani praktik perjudian, khususnya terkait maraknya judi online (judol). 

“Praktik perjudian memiliki dampak fatal pada ekonomi masyarakat dan berdampak negatif terhadap keluarga. Selain itu, perjudian juga merugikan negara,” ujarnya dalam kegiatan Tepra dan Sosialisasi Hukum Judi Online dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Semarang di Balai Kota Semarang, Kamis (4/7/2024).

Mbak Ita, sapaan akrabnya, menegaskan komitmennya untuk terlibat dalam pemberantasan judi, baik online maupun offline, sesuai arahan Presiden Republik Indonesia (RI) Joko Widodo (Jokowi).

Ia mengatakan bahwa Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang telah melakukan berbagai upaya penanganan kasus perjudian.

Baca juga: Balap Lari Liar di Tasikmalaya Dibubarkan Polisi, Ajang Perjudian dan Ganggu Arus Kendaraan

Mbak Ita juga mewanti-wanti para aparatur sipil negara (ASN) untuk tidak terlibat dalam praktik judi, baik sebagai pemain maupun bandar. Sanksi tegas akan diberlakukan jika ada ASN yang terlibat dalam praktik perjudian.

“Pasti ada (sanksi) di undang-undang (UU) ASN ada. Kami komitmen karena dampaknya luas. Yang berjudi adalah bapaknya, namun yang menderita bisa anak dan istrinya,” ucapnya.

Selain itu, Mbak Ita menekankan bahwa penanganan judi online harus dilakukan secara bersama-sama karena efek yang ditimbulkan sangat berbahaya, seperti kehilangan harta benda, depresi, bahkan bunuh diri.

“Ini merupakan prioritas karena berbagai dampak yang ditimbulkannya, mulai dari harta benda, nyawa, hingga potensi terdampak pada anak dan keluarga. Ini yang merasuki pikiran masyarakat, jangan mudah tergoda dengan janji kekayaan melalui judi online,” jelasnya.

Baca juga: KPK Segera Buka Data Caleg Tak Patuh Lapor Harta Kekayaan

Deteksi dini dan sosialisasi dampak buruk judi

Pada kesempatan tersebut, Mbak Ita juga meminta kepada jajarannya termasuk lurah dan kecamatan untuk segera mendeteksi dini dan menyosialisasikan dampak buruk judi.

Tindakan itu juga sebagai langkah awal dalam penanganan peristiwa kriminalitas lainnya, mengingat Kota Semarang sering menjadi target kegiatan ilegal.

“Kami melakukan ini agar mereka dapat melihat dan mendeteksi wilayah-wilayah yang terpengaruh, karena kami telah mendeteksi beberapa titik terlibat. Jaringan judi online dari Kamboja, Medan, Jakarta, dan Kota Semarang sedang aktif menargetkan berbagai kalangan usia,” tutur Mbak Ita.

Baca juga: Aksi Kepling di Medan Tabrak Maling yang Mau Bawa Kabur Sepeda Motor Warga

“Kota Semarang terletak di tengah Pulau Jawa, sehingga rentan menjadi target dan juga berpotensi sebagai tempat transit bagi jaringan perjudian karena aksesibilitasnya yang baik melalui berbagai moda transportasi,” sambungnya.

Di sisi lain, Mbak Ita mengucapkan terima kasih kepada Kejari Kota Semarang atas kerja sama dalam penanganan judi, baik online maupun offline.

Ia berharap sinergitas kedua pihak dapat terus terjaga, sehingga Kota Semarang dapat terbebas dari kasus-kasus utamanya terkait perjudian.

Baca juga: Yosep Terdakwa Kasus Pembunuhan Istri dan Anaknya di Subang Dituntut Penjara Seumur Hidup

Komitmen tangani kasus perjudian

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Kota Semarang Agung Mardiwibowo menegaskan komitmennya untuk menangani kasus perjudian secara profesional.

Ia mengungkapkan bahwa pihaknya juga siap memberlakukan hukuman maksimal kepada pelaku perjudian.

“Judi online ini termasuk pelanggaran Pasal 303 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dan terkait dengan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) serta pencucian uang, sehingga bisa dikenakan hukuman sampai 10 tahun penjara. Kejaksaan Negeri Kota Semarang berkomitmen untuk menjalankan persidangan dengan sebaik-baiknya,” ujar Agung.

Baca juga: Kejari Semarang Sebut Pelaku Judi Online Terancam 10 Tahun Penjara

Kejari Kota Semarang, lanjut dia, akan mengintensifkan sosialisasi terkait penanganan dan pencegahan perjudian.

Agung juga mengajak masyarakat untuk menjauhi praktik perjudian karena dampak negatifnya yang sangat berbahaya.

“Penegakan hukum merupakan bagian dari tugas rutin Kejari Kota Semarang, termasuk dalam bidang intelijen untuk upaya preventif dan represif,” jelasnya.

Agung juga menekankan pentingnya agar setiap ASN tidak terlibat dalam perjudian. Hingga saat ini, ia menyatakan tidak ada kasus perjudian yang melibatkan ASN di Kota Semarang.

Terkini Lainnya
Tinjau Lubang 3 Meter di Jatingaleh, Wakil Walkot Semarang Pastikan Percepat Perbaikan

Tinjau Lubang 3 Meter di Jatingaleh, Wakil Walkot Semarang Pastikan Percepat Perbaikan

Semarang
Sambut Ramadhan dan MTQ Nasional, Wali Kota Semarang Agustina Distribusikan 20.000 Al-Quran

Sambut Ramadhan dan MTQ Nasional, Wali Kota Semarang Agustina Distribusikan 20.000 Al-Quran

Semarang
Kerja untuk Rakyat, Ini Capaian 1 Tahun Kepemimpinan Agustina-Iswar di Kota Semarang

Kerja untuk Rakyat, Ini Capaian 1 Tahun Kepemimpinan Agustina-Iswar di Kota Semarang

Semarang
Terima Kunjungan Dubes India, Agustina Buka Peluang Investasi dan Pendidikan di Semarang

Terima Kunjungan Dubes India, Agustina Buka Peluang Investasi dan Pendidikan di Semarang

Semarang
Cuaca Ekstrem Landa Kota, Pemkot Semarang Gerak Cepat Evakuasi Pohon Tumbang

Cuaca Ekstrem Landa Kota, Pemkot Semarang Gerak Cepat Evakuasi Pohon Tumbang

Semarang
Puji Lomba Jaksa Garda Desa, Wali Kota Semarang: Kelurahan Adalah Ujung Tombak

Puji Lomba Jaksa Garda Desa, Wali Kota Semarang: Kelurahan Adalah Ujung Tombak

Semarang
Operasi Pasar Skala Kecil, Langkah Proaktif Walkot Agustina Jaga Stabilitas Daya Beli Jelang Ramadhan

Operasi Pasar Skala Kecil, Langkah Proaktif Walkot Agustina Jaga Stabilitas Daya Beli Jelang Ramadhan

Semarang
Imlek Vaganza 2026 Libatkan 250 UMKM, Walkot Semarang: Tradisi Hidup, Ekonomi Rakyat Bergerak

Imlek Vaganza 2026 Libatkan 250 UMKM, Walkot Semarang: Tradisi Hidup, Ekonomi Rakyat Bergerak

Semarang
Harmoni di Balik Tabuhan Bedug, Dugderan 2026 Hadir sebagai Simbol Toleransi Semarang

Harmoni di Balik Tabuhan Bedug, Dugderan 2026 Hadir sebagai Simbol Toleransi Semarang

Semarang
Bergerak Sejak Dini Hari, Pemkot Semarang Tangani Luapan Kali Babon

Bergerak Sejak Dini Hari, Pemkot Semarang Tangani Luapan Kali Babon

Semarang
Dampingi Kunjungan Wapres, Wali Kota Agustina Tegaskan Sam Poo Kong Simbol Harmoni Semarang

Dampingi Kunjungan Wapres, Wali Kota Agustina Tegaskan Sam Poo Kong Simbol Harmoni Semarang

Semarang
Kirab Dugderan Besok, Ini Rekayasa Lalu Lintas di Pusat Kota Semarang

Kirab Dugderan Besok, Ini Rekayasa Lalu Lintas di Pusat Kota Semarang

Semarang
Buka Pasar Imlek Semawis, Wali Kota Agustina Sebut Kedamaian Warga Jadi Kunci Kesejahteraan Semarang

Buka Pasar Imlek Semawis, Wali Kota Agustina Sebut Kedamaian Warga Jadi Kunci Kesejahteraan Semarang

Semarang
Dugderan 2026 Dikemas Lebih Megah, Libatkan Ribuan Warga dan Komunitas Seni

Dugderan 2026 Dikemas Lebih Megah, Libatkan Ribuan Warga dan Komunitas Seni

Semarang
KH Sholeh Darat Dianugerahi Tokoh Moderasi, Pemkot Semarang Ubah Nama Jalan

KH Sholeh Darat Dianugerahi Tokoh Moderasi, Pemkot Semarang Ubah Nama Jalan

Semarang
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com