Hadiri Sosialisasi Hukum Judi Online, Mbak Ita Minta Semua Pihak Serius Tanggulangi Praktik Perjudian

Kompas.com - 04/07/2024, 19:02 WIB
DWN,
A P Sari

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Wali Kota (Walkot) Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu meminta semua pihak untuk secara serius menangani praktik perjudian, khususnya terkait maraknya judi online (judol). 

“Praktik perjudian memiliki dampak fatal pada ekonomi masyarakat dan berdampak negatif terhadap keluarga. Selain itu, perjudian juga merugikan negara,” ujarnya dalam kegiatan Tepra dan Sosialisasi Hukum Judi Online dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Semarang di Balai Kota Semarang, Kamis (4/7/2024).

Mbak Ita, sapaan akrabnya, menegaskan komitmennya untuk terlibat dalam pemberantasan judi, baik online maupun offline, sesuai arahan Presiden Republik Indonesia (RI) Joko Widodo (Jokowi).

Ia mengatakan bahwa Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang telah melakukan berbagai upaya penanganan kasus perjudian.

Baca juga: Balap Lari Liar di Tasikmalaya Dibubarkan Polisi, Ajang Perjudian dan Ganggu Arus Kendaraan

Mbak Ita juga mewanti-wanti para aparatur sipil negara (ASN) untuk tidak terlibat dalam praktik judi, baik sebagai pemain maupun bandar. Sanksi tegas akan diberlakukan jika ada ASN yang terlibat dalam praktik perjudian.

“Pasti ada (sanksi) di undang-undang (UU) ASN ada. Kami komitmen karena dampaknya luas. Yang berjudi adalah bapaknya, namun yang menderita bisa anak dan istrinya,” ucapnya.

Selain itu, Mbak Ita menekankan bahwa penanganan judi online harus dilakukan secara bersama-sama karena efek yang ditimbulkan sangat berbahaya, seperti kehilangan harta benda, depresi, bahkan bunuh diri.

“Ini merupakan prioritas karena berbagai dampak yang ditimbulkannya, mulai dari harta benda, nyawa, hingga potensi terdampak pada anak dan keluarga. Ini yang merasuki pikiran masyarakat, jangan mudah tergoda dengan janji kekayaan melalui judi online,” jelasnya.

Baca juga: KPK Segera Buka Data Caleg Tak Patuh Lapor Harta Kekayaan

Deteksi dini dan sosialisasi dampak buruk judi

Pada kesempatan tersebut, Mbak Ita juga meminta kepada jajarannya termasuk lurah dan kecamatan untuk segera mendeteksi dini dan menyosialisasikan dampak buruk judi.

Tindakan itu juga sebagai langkah awal dalam penanganan peristiwa kriminalitas lainnya, mengingat Kota Semarang sering menjadi target kegiatan ilegal.

“Kami melakukan ini agar mereka dapat melihat dan mendeteksi wilayah-wilayah yang terpengaruh, karena kami telah mendeteksi beberapa titik terlibat. Jaringan judi online dari Kamboja, Medan, Jakarta, dan Kota Semarang sedang aktif menargetkan berbagai kalangan usia,” tutur Mbak Ita.

Baca juga: Aksi Kepling di Medan Tabrak Maling yang Mau Bawa Kabur Sepeda Motor Warga

“Kota Semarang terletak di tengah Pulau Jawa, sehingga rentan menjadi target dan juga berpotensi sebagai tempat transit bagi jaringan perjudian karena aksesibilitasnya yang baik melalui berbagai moda transportasi,” sambungnya.

Di sisi lain, Mbak Ita mengucapkan terima kasih kepada Kejari Kota Semarang atas kerja sama dalam penanganan judi, baik online maupun offline.

Ia berharap sinergitas kedua pihak dapat terus terjaga, sehingga Kota Semarang dapat terbebas dari kasus-kasus utamanya terkait perjudian.

Baca juga: Yosep Terdakwa Kasus Pembunuhan Istri dan Anaknya di Subang Dituntut Penjara Seumur Hidup

Komitmen tangani kasus perjudian

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Kota Semarang Agung Mardiwibowo menegaskan komitmennya untuk menangani kasus perjudian secara profesional.

Ia mengungkapkan bahwa pihaknya juga siap memberlakukan hukuman maksimal kepada pelaku perjudian.

“Judi online ini termasuk pelanggaran Pasal 303 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dan terkait dengan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) serta pencucian uang, sehingga bisa dikenakan hukuman sampai 10 tahun penjara. Kejaksaan Negeri Kota Semarang berkomitmen untuk menjalankan persidangan dengan sebaik-baiknya,” ujar Agung.

Baca juga: Kejari Semarang Sebut Pelaku Judi Online Terancam 10 Tahun Penjara

Kejari Kota Semarang, lanjut dia, akan mengintensifkan sosialisasi terkait penanganan dan pencegahan perjudian.

Agung juga mengajak masyarakat untuk menjauhi praktik perjudian karena dampak negatifnya yang sangat berbahaya.

“Penegakan hukum merupakan bagian dari tugas rutin Kejari Kota Semarang, termasuk dalam bidang intelijen untuk upaya preventif dan represif,” jelasnya.

Agung juga menekankan pentingnya agar setiap ASN tidak terlibat dalam perjudian. Hingga saat ini, ia menyatakan tidak ada kasus perjudian yang melibatkan ASN di Kota Semarang.

Terkini Lainnya
Cegah Kecelakaan di Tanjakan Silayur, Aksi Dishub Semarang Hadang Truk Tuai Dukungan Warga

Cegah Kecelakaan di Tanjakan Silayur, Aksi Dishub Semarang Hadang Truk Tuai Dukungan Warga

Semarang
Wali Kota Agustina Dukung Piala U-13 Semarang, Dorong Talenta Muda Menuju Level Profesional

Wali Kota Agustina Dukung Piala U-13 Semarang, Dorong Talenta Muda Menuju Level Profesional

Semarang
Turunkan Stunting ke 17,1 Persen, Gubernur Ahmad Luthfi Raih National Governance Award 2026

Turunkan Stunting ke 17,1 Persen, Gubernur Ahmad Luthfi Raih National Governance Award 2026

Semarang
800 Atlet Ikuti Sirnas Padel 2026 di Semarang, Terbesar Sepanjang Sejarah

800 Atlet Ikuti Sirnas Padel 2026 di Semarang, Terbesar Sepanjang Sejarah

Semarang
Peremajaan Transportasi Digeber, Agustina Wilujeng Tambah 10 Armada Baru Trans Semarang

Peremajaan Transportasi Digeber, Agustina Wilujeng Tambah 10 Armada Baru Trans Semarang

Semarang
Respons Cepat Aduan Warga, Agustina Wilujeng Perintahkan DPU Keruk Drainase Gajah Raya

Respons Cepat Aduan Warga, Agustina Wilujeng Perintahkan DPU Keruk Drainase Gajah Raya

Semarang
Pawai Ogoh-ogoh Siap Semarakkan Semarang, Catat Info Rekayasa dan Kantung Parkir Resmi

Pawai Ogoh-ogoh Siap Semarakkan Semarang, Catat Info Rekayasa dan Kantung Parkir Resmi

Semarang
Wali Kota Agustina Bawa Semarang Masuk 3 Besar Kota Toleran Nasional

Wali Kota Agustina Bawa Semarang Masuk 3 Besar Kota Toleran Nasional

Semarang
Semarang Night Carnival 2026, 15 Negara Ramaikan Panggung Budaya di Jantung Kota Atlas

Semarang Night Carnival 2026, 15 Negara Ramaikan Panggung Budaya di Jantung Kota Atlas

Semarang
Pawai Ogoh-ogoh Semarang 2026 Tampilkan Seni Budaya Lintas Etnis, Wujud Nyata Kota Toleran

Pawai Ogoh-ogoh Semarang 2026 Tampilkan Seni Budaya Lintas Etnis, Wujud Nyata Kota Toleran

Semarang
6 Budaya Semarang Raih Status WBTB Nasional, Walkot Agustina: Kado Jelang HUT Ke-479

6 Budaya Semarang Raih Status WBTB Nasional, Walkot Agustina: Kado Jelang HUT Ke-479

Semarang
Tukar Botol Dapat Lumpia, Inisiatif Wali Kota Semarang Agustina Gaungkan Pengelolaan Sampah

Tukar Botol Dapat Lumpia, Inisiatif Wali Kota Semarang Agustina Gaungkan Pengelolaan Sampah

Semarang
Pemkot Semarang Pastikan Korban Pembakaran di Tambakmulyo Dapat Perlindungan dan Perawatan

Pemkot Semarang Pastikan Korban Pembakaran di Tambakmulyo Dapat Perlindungan dan Perawatan

Semarang
Peringati Hari Kartini, Walkot Agustina Dorong Perempuan Jadi Agen Perubahan

Peringati Hari Kartini, Walkot Agustina Dorong Perempuan Jadi Agen Perubahan

Semarang
Indeks Pemberdayaan Gender Semarang 78,71, Walkot Agustina: Perempuan Kini Jadi Subjek Utama Pembangunan

Indeks Pemberdayaan Gender Semarang 78,71, Walkot Agustina: Perempuan Kini Jadi Subjek Utama Pembangunan

Semarang
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com