Sukses Kelola Arsip Secara Profesional, Pemkot Semarang Raih 2 Penghargaan dari ANRI

Kompas.com - 05/06/2024, 10:39 WIB
Ikhsan Fatkhurrohman Dahlan,
Mikhael Gewati

Tim Redaksi

KOMPAS.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang menerima dua penghargaan dari Arsip Nasional Republik Indonesia ( ANRI) dalam acara peringatan Hari Kearsipan ke-53 Tahun 2024 di Hotel Mercure, Samarinda, Rabu (29/5/2024).

Penghargaan tersebut diserahkan oleh Pelaksana Tugas (Plt) Kepala ANRI Imam Gunarto kepada Kepala Dinas Arsip dan Perpustakaan Kota Semarang Bambang Suranggono.

Adapun dua penghargaan yang berhasil diraih, yakni Hasil Pengawasan Kearsipan Tahun 2023 dengan predikat AA atau “Sangat Memuaskan” untuk kategori Kota/Kabupaten serta Penetapan Arsip Sebagai Memori Kolektif Bangsa (MKB) Tahun 2024 untuk Arsip Revitalisasi Situs Kota Lama Semarang Tahun 1983-2022.

Berkaitan dengan penghargaan Hasil Pengawasan Kearsipan Tahun 2023, predikat sangat memuaskan tersebut diberikan kepada Pemkot Semarang berdasarkan atas komitmen dan dedikasi dalam mengelola arsip secara profesional, baik kearsipan eksternal maupun internal.

Baca juga: PPDB Kota Semarang Dibuka 18 Juni, Wali Kota Ita: No Titip-menitip

Bahkan, dari Hasil Pengawasan Kearsipan 2023 tersebut, Pemkot Semarang mendapatkan skor 91,38 dan menjadi kota dengan nilai tertinggi se-Jawa Tengah.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Arsip dan Perpustakaan Kota Semarang Bambang Suranggono menuturkan, prestasi ini dapat diraih berkat komitmen pimpinan daerah dan peran seluruh OPD.

"Prestasi ini justru karena ada komitmen yang sangat kuat dari pimpinan daerah, terutama dalam melaksanakan pembinaan terhadap lembaga kearsipan daerah Kota Semarang dan juga peran serta dari semua OPD. Sehingga, pengawasan kearsipan mendapatkan hasil yang memuaskan," ujar Bambang dalam siaran persnya, Rabu (5/6/2024).

Bambang juga mengatakan, pihaknya berharap dapat terus memperoleh bimbingan dari kepala daerah maupun keikutsertaan kepala OPD dalam melaksanakan pengawasan kearsipan.

Baca juga: Antisipasi Banjir, Mbak Ita Instruksikan Pembersihan dan Pembongkaran PJM Tanpa Izin di Wolter Monginsidi

Sementara itu, Arsip Revitalisasi Situs Kota Lama Semarang Tahun 1983-2022 juga berhasil diakui sebagai MKB Tahun 2024. Arsip tersebut berhasil menjadi salah satu dari tujuh arsip yang terpilih setelah melewati proses seleksi presentasi, verifikasi lapangan, hingga sidang pleno Dewan MKB.

Pengajuan arsip revitalisasi menjadi MKB ini dilakukan oleh Dinas Arsip dan Perpustakaan Kota Semarang mengingat pentingnya sejarah pembangunan dan pengembangan Kota Lama Semarang untuk diketahui oleh masyarakat.

Di samping itu, upaya pengajuan tersebut juga merupakan wujud komitmen Pemkot Semarang dalam menjaga dan melestarikan sejarah kota.

"Pencapaian ini menjadi kebanggaan bagi Kota Semarang dan diharapkan dapat memotivasi jajaran OPD Pemkot Semarang untuk semakin meningkatkan pengelolaan arsipnya,” ujar Bambang.

Baca juga: Kerusuhan Tarkam Piala Bupati Semarang, Polisi Bakal Panggil Pemain yang Terlibat

“Kearsipan bukan hanya tentang menyimpan dokumen lama, tetapi juga tentang menjaga memori kolektif bangsa dan memastikan kelestarian sejarah untuk generasi mendatang," lanjutnya

Sebagai informasi, MKB merupakan program dari ANRI yang bertujuan untuk menyelamatkan dan melestarikan arsip dari kemusnahan akibat alamiah ataupun karena ulah manusia, membangun basis data nagi arsip yang memiliki nilai bagi bangsa, serta mendorong upaya peningkatan akses universal terhadap arsip.

Terkini Lainnya
Percepat Penanganan Banjir, Pemkot Semarang Lakukan Peremajaan Pompa dan Kolam Retensi

Percepat Penanganan Banjir, Pemkot Semarang Lakukan Peremajaan Pompa dan Kolam Retensi

Semarang
Pijar Semar, Wujud Komitmen Pemkot Semarang Lindungi Pekerja Rentan

Pijar Semar, Wujud Komitmen Pemkot Semarang Lindungi Pekerja Rentan

Semarang
Kurangi Pencemaran Udara, Wali Kota Agustina Uji Coba Bus Listrik Trans Semarang

Kurangi Pencemaran Udara, Wali Kota Agustina Uji Coba Bus Listrik Trans Semarang

Semarang
Pemkot Semarang Dukung Pelatihan Dewan Hakim Jelang MTQ Kota Semarang 2025

Pemkot Semarang Dukung Pelatihan Dewan Hakim Jelang MTQ Kota Semarang 2025

Semarang
Banjir Rugikan Ratusan Miliar Rupiah, Pemkot Semarang Tambah Pompa Kapasitas 1.000 Liter per Detik

Banjir Rugikan Ratusan Miliar Rupiah, Pemkot Semarang Tambah Pompa Kapasitas 1.000 Liter per Detik

Semarang
Pemkot Semarang Gelar Festival Wayang Semesta Volume 1, Jaga Tradisi dan Gerakkan UMKM

Pemkot Semarang Gelar Festival Wayang Semesta Volume 1, Jaga Tradisi dan Gerakkan UMKM

Semarang
Pemkot Semarang Tegaskan Aksi di RS Wongsonegoro Murni Masalah Internal Rekanan Swasta

Pemkot Semarang Tegaskan Aksi di RS Wongsonegoro Murni Masalah Internal Rekanan Swasta

Semarang
Tangani Banjir, Walkot Semarang Fokus pada Keselamatan dan Kebutuhan Dasar Warga

Tangani Banjir, Walkot Semarang Fokus pada Keselamatan dan Kebutuhan Dasar Warga

Semarang
Tangani Kesehatan Warga Terdampak Banjir, Wali Kota Agustina Kerahkan Nakes Tambahan

Tangani Kesehatan Warga Terdampak Banjir, Wali Kota Agustina Kerahkan Nakes Tambahan

Semarang
Sinergi Atasi Banjir Kaligawe, Pemkot Semarang Bangun Sodetan Baru dari Hibah Tanah Unissula

Sinergi Atasi Banjir Kaligawe, Pemkot Semarang Bangun Sodetan Baru dari Hibah Tanah Unissula

Semarang
Tanggap Darurat Banjir, Pemkot Semarang Dirikan Dapur Umum di Tiga Kecamatan

Tanggap Darurat Banjir, Pemkot Semarang Dirikan Dapur Umum di Tiga Kecamatan

Semarang
Walkot Semarang Tanggung Pendidikan Anak Korban Rumah Roboh di Kauman

Walkot Semarang Tanggung Pendidikan Anak Korban Rumah Roboh di Kauman

Semarang
Ratusan Peserta Ikuti Sarasehan Pemuda, Wadah Konsolidasi dan Kolaborasi Anak Muda Kota Semarang

Ratusan Peserta Ikuti Sarasehan Pemuda, Wadah Konsolidasi dan Kolaborasi Anak Muda Kota Semarang

Semarang
Rakor Penanganan Banjir, Walkot Agustina Dorong Peningkatan Kapasitas Pompa dan Percepatan Pengerukan

Rakor Penanganan Banjir, Walkot Agustina Dorong Peningkatan Kapasitas Pompa dan Percepatan Pengerukan

Semarang
Pastikan Jaringan Dipulihkan, Walkot Semarang Agustina Perintahkan Diskominfo Cabut Surat Penonaktifan Internet Monitoring CCTV

Pastikan Jaringan Dipulihkan, Walkot Semarang Agustina Perintahkan Diskominfo Cabut Surat Penonaktifan Internet Monitoring CCTV

Semarang
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Memuat pilihan harga...
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme Jernih KOMPAS.com