KOMPAS.com - Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu menginstruksikan camat dan lurah serta dinas terkait untuk melakukan pembersihan dan pembongkaran penyambung jalan masuk (PJM) tanpa izin atau yang menghambat aliran air di sekitar Jalan Wolter Monginsidi dan Kaligawe Semarang.
Hal ini dilakukan sebagai upaya untuk mengantisipasi terjadinya genangan dan banjir di Kota Semarang, khususnya di wilayah Kecamatan Genuk.
"Apalagi ini kan waktunya cepet, sudah bulan Mei, nanti Juni, Juli, dan Agustus sudah mulai masuk musim hujan lagi. Sehingga harus ada pembersihan-pembersihan, kemudian juga pembongkaran PJM tanpa izin di Jalan Wolter Monginsidi dan Kaligawe," ujar wali kota yang akrab disapa Mbak Ita ini saat ditemui usai Pelepasan Jamaah Haji Kloter 42 di Islamic Center Semarang, Jawa Tengah, Rabu (22/5/2024).
Sementara itu, Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Timur Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang (DPU) Kota Semarang, Endri Dwi Purwanto mengatakan, ada 15 titik PJM yang akan dibongkar di sepanjang Jalan Wolter Monginsidi.
"Pembongkaran mulai dari sekitar Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Genuk Sari Jalan Wolter Monginsidi. Sudah mulai sejak pertengahan Mei 2024 lalu. Bahkan sebelumnya juga kami kerjakan pembongkaran PJM di Gebang Anom," kata Endri melalui sambungan telepon.
Baca juga: Pemkot Semarang Raih Opini WTP 8 Kali Berturut-turut, Mbak Ita: Cambuk agar Lebih Baik
Tujuannya, kata dia, yakni untuk normalisasi saluran, terlebih pada posisi saluran terhambat PJM yang menghubungkan ruko dan rumah tangga.
"Posisi PJM-nya terlalu bawah sehingga menghambat aliran air," ujarnya seperti dalam siaran persnya kepada Kompas.com, Rabu.
Endri menyebut, pembongkaran PJM ini merupakan instruksi langsung Wali Kota Semarang Mbak Ita, sebagai langkah mempersiapkan penanganan banjir dan genangan jelang musim hujan.
"Itu sekalian kami rapikan, karena PJM yang kami bongkar adalah yang menghambat aliran. PJM itu kan PJM lama dan itu menumpuk-numpuk sehingga terlalu tebal dan menghambat aliran," kata dia.
Penyelesaian pembongkaran PJM, kata Endri, ditargetkan selesai dua pekan ke depan. Pengerjaannya merupakan kewenangan bersama, antara DPU dengan koordinasi pemangku wilayah setempat.
"Selain itu, kami juga melakukan pengerukan dan pembongkaran PJM di Tensindo Kaligawe itu. Nanti dilanjutkan di PJM depan Nyonya Meneer," imbuh dia.
Baca juga: Kelenteng Tay Kak Sie Dibenahi, Mbak Ita: Langkah Awal Revitalisasi Kawasan Pecinan
Senada dengan Endri, Camat Genuk, Suroto mengatakan, sosialisasi kepada masyarakat sudah dilakukan terkait pembongkaran 15 titik PJM. Baik melalui rukun tetangga (RT), rukun warga (RW) dan lurah telah diinformasikan terkait pembongkaran PJM dan pembersihan saluran.
"Kami sudah sosialisasikan mana saja tanggung jawab pemerintah. Misalnya, kalau itu gang masuk atau jalan masuk menuju perumahan warga, menjadi tanggung jawab pemerintah untuk membangunkan kembali PJM-nya," paparnya.
Suroto mengaku bahwa dari sosialisasi hingga proses pembongkaran tidak ada kendala berarti. Hanya saja, proses pembongkaran PJM di sekitar SPBU harus dilakukan bergantian lantaran sebagai akses masuk menuju dan dari SPBU.
"Karena objeknya menyangkut kepentingan umum SPBU, sehingga banyak pertanyaan dari warga. Tapi kita bongkarnya sesuai aturan, karena ada pintu masuk dan keluar ya kita bongkar salah satu dulu, sehingga masih bisa lewat satu pintu kemudian nanti baru yang dibongkar dibangun lagi agar bisa dilewati," kata dia.
Untuk PJM pribadi, kata dia, pemerintah hanya akan membongkar dan menguatkan talut kanan dan kiri. Sedangkan untuk penyambungan jalan masuknya menjadi tanggung jawab masing-masing pribadi.
"Mereka tentunya harus izin kalau ingin membangun PJM sendiri, supaya terkontrol dan ada tempat untuk pengerukan saluran," bebernya.