Wali Kota Hendi Nyatakan Proses Rehab RTLH Rumah Terkena Bencana Alam Dipercepat

Kompas.com - 18/02/2021, 08:36 WIB
DWN,
Mikhael Gewati

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi mengatakan, proses program rumah tidak layak huni ( RTLH) sebenarnya cukup panjang.

“Namun, ada pengecualian bagi rumah yang terkena bencana puting beliung, pohon tumbang, atau bencana lainnya,” ujarnya, seperti dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Rabu(18/2/2021).

Ia mencontohkan, rumah di kawasan Muktiharjo Kidul, Kecamatan Pedurungan, Semarang. Percepatan proses rehab RTLH dilakukan karena wilayah tersebut merupakan salah satu terdampak hujan ekstrem yang terjadi pada Sabtu, (6/2/2021).

Lebih lanjut wali kota yang akrab disapa Hendi ini menjelaskan, ada tiga rumah di wilayah Muktiharjo Kidul yang akan mendapat bantuan bedah rumah.

Baca juga: Wali Kota Semarang Batal Disuntik Vaksin Covid-19

“Kami sudah melakukan cek lapangan untuk melakukan verifikasi. Hari ini disurvei, minggu depan mulai pengerjaannya,” jelasnya, saat meninjau rumah di Muktiharjo Kidul.

Hendi mengaku, proses RLTH secara normal harus melewati beberapa tahap. Mulai pengajuan, verifikasi lapangan oleh dinas terkait, pembuatan rencana anggaran biaya (RAB), dan penganggaran.

Bahkan, program RTLH yang dilaksanakan 2021, proses verifikasi, penyusunan RAB dan syarat lainnya dilakukan pada 2020.

Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang sendiri akan melakukan program bedah rumah untuk 1.641 unit tidak layak huni di ibu kota provinsi Jawa Tengah (Jateng) ini.

Baca juga: Rumah Dinas Wali Kota Semarang Bakal Dijadikan RS Darurat Covid-19

Adapun, Kepala Dinas Perumahan dan Permukiman Ali mengungkapkan, program rehab RTLH di Kota Semarang akan bersumber dari anggaran pendapatan belanja daerah (APBD) dan anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN).

"Untuk RLTH 2021 dari anggaran pusat (APBN) berjumlah 741 unit. Sementara itu, dari APBD total ada 900 unit," terang Ali.

Lebih lanjut Ali menerangkan, tidak ada pengecualian bagi warga yang ingin mengajukan RTLH sepanjang syarat-syaratnya terpenuhi.

Persyaratan tersebut adalah melampirkan surat pengantar atau keterangan tidak mampu dari pihak kelurahan. Tanah yang ditempati tidak sengketa dan atas nama sendiri, serta melampirkan Kartu Keluarga (KK), dan Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Baca juga: Hendi-Ita Resmi Ditetapkan sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Semarang Terpilih

Setelah memenuhi syarat dan mengajukan, Pemkot Semarang akan melakukan verifikasi lapangan untuk menentukan rumah tersebut apakah memenuhi persyaratan atau tidak.

Adapun verifikasi dilakukan agar bantuan ini tepat sasaran, yakni diberikan kepada masyarakat yang benar-benar membutuhkan.

Terkini Lainnya
Pemkot Semarang Luncurkan Aplikasi Layanan Publik Terintegrasi, Gandeng Otoritas Keamanan Siber Korsel

Pemkot Semarang Luncurkan Aplikasi Layanan Publik Terintegrasi, Gandeng Otoritas Keamanan Siber Korsel

Semarang
Kisah Haru Peserta SNC 2026, Diguyur Hujan Tetap Tampil hingga Tuntas

Kisah Haru Peserta SNC 2026, Diguyur Hujan Tetap Tampil hingga Tuntas

Semarang
Peserta SNC Tetap Tampil Pascahujan, Wali Kota Semarang: Semangat Luar Biasa

Peserta SNC Tetap Tampil Pascahujan, Wali Kota Semarang: Semangat Luar Biasa

Semarang
Jangan Terlewat, Mlaku Bareng HJKS 2026 Bagi-bagi 479 Cokelat dan Doorprize

Jangan Terlewat, Mlaku Bareng HJKS 2026 Bagi-bagi 479 Cokelat dan Doorprize

Semarang
Sampaikan Aspirasi dengan Tertib dan Peduli Lingkungan, Para Buruh Diapresiasi Wali Kota Agustina

Sampaikan Aspirasi dengan Tertib dan Peduli Lingkungan, Para Buruh Diapresiasi Wali Kota Agustina

Semarang
Diikuti Peserta dari 28 Negara, SNC 2026 Mendunia dan Masuk Kalender Event Nasional

Diikuti Peserta dari 28 Negara, SNC 2026 Mendunia dan Masuk Kalender Event Nasional

Semarang
Forum ASEAN–ID Nourish di Semarang Bahas Gizi Anak, Agustina: Siswa Tak Boleh Belajar dalam Kondisi Lapar

Forum ASEAN–ID Nourish di Semarang Bahas Gizi Anak, Agustina: Siswa Tak Boleh Belajar dalam Kondisi Lapar

Semarang
Kebakaran Pasar Kanjengan, Pemkot Semarang Siapkan Relokasi Pedagang

Kebakaran Pasar Kanjengan, Pemkot Semarang Siapkan Relokasi Pedagang

Semarang
Walkot Agustina: MBG Adalah Investasi Besar Cetak Generasi Emas

Walkot Agustina: MBG Adalah Investasi Besar Cetak Generasi Emas

Semarang
Sat-set, Walkot Agustina Tuntaskan Perbaikan 9 Titik Jalan Rusak dalam Sehari 

Sat-set, Walkot Agustina Tuntaskan Perbaikan 9 Titik Jalan Rusak dalam Sehari 

Semarang
Wali Kota Agustina Resmikan Jalan Pramuka: Bukan Sekadar Diperbaiki, tetapi Jalur Harapan Warga

Wali Kota Agustina Resmikan Jalan Pramuka: Bukan Sekadar Diperbaiki, tetapi Jalur Harapan Warga

Semarang
Di Forum ASEAN, Wali Kota Agustina Sebut MBG Investasi Masa Depan

Di Forum ASEAN, Wali Kota Agustina Sebut MBG Investasi Masa Depan

Semarang
Cegah Kecelakaan di Silayur, Wali Kota Semarang Pasang Portal Katrol

Cegah Kecelakaan di Silayur, Wali Kota Semarang Pasang Portal Katrol

Semarang
Di Era Agustina Wilujeng, Kinerja Semarang Melonjak Masuk 10 Besar Nasional

Di Era Agustina Wilujeng, Kinerja Semarang Melonjak Masuk 10 Besar Nasional

Semarang
Jelang Dialog Nasional MBG di Semarang, Pengamat Tekankan Jaminan Keamanan Pangan

Jelang Dialog Nasional MBG di Semarang, Pengamat Tekankan Jaminan Keamanan Pangan

Semarang
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com